*AL-ANBIYA' (17)*
*KISAH NABI ISMAIL A.S., NABI IDRIS A.S., DAN NABI ZULKIFLI A.S.*
*Surah al-Anbiyaa' Ayat 85-86*
وَإِسْمَـٰعِيلَ وَإِدْرِيسَ وَذَا ٱلْكِفْلِ ۖ كُلٌّۭ مِّنَ ٱلصَّـٰبِرِينَ ٨٥
_Dan (ingatlah kisah) Ismā`īl, Idrīs dan Żulkifli. Semua mereka termasuk orang-orang yang sabar._
وَأَدْخَلْنَـٰهُمْ فِى رَحْمَتِنَآ ۖ إِنَّهُم مِّنَ ٱلصَّـٰلِحِينَ ٨٦
_Kami telah memasukkan mereka ke dalam rahmat Kami. Sesungguhnya mereka termasuk orang-orang yang saleh._
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ketiga nabi tersebut Nabi Ismail a.s., Nabi Idris a.s., dan Nabi Zulkifli a.s. termasuk orang-orang yang sabar dalam menjalankan perintah Allah SWT menjalankan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan kepada-Nya. Allah SWT pun mengganjar mereka dengan keridhaan dan surga-Nya. Mereka adalah orang-orang yang sempurna kesalehan dan ketakwaannya, jauh dari kerusakan dengan berbagai bentuknya.
*AL-ANBIYA' (16)*
*KISAH NABI AYYUB A.S.*
*Surah al-Anbiyaa' Ayat 83-84*
*Beberapa Catatan tentang Kisah Nabi Ayyub a.s.*
Nama Nabi Ayyub a.s. disebutkan dalam Al-Qur'an sebanyak empat kali, yaitu dalam surah an-Nisaa’, surah al-An'aam, surah alAnbiyaa', dan surah Shaad.
Nama lengkapnya adalah A3vub bin Amwash. Ibunya berasal dari keturunan Nabi Luth a.s.. Ia berkebangsaan Romawi dari keturunan Ya'qub a.s. bin Ishaq a.s.. Ia tinggal di daerah Awash, bagian dari wilayah gunung Sa’ir, atau negeri Adum.
Ada keterangan lain yang menyebutkan bahwa Nabi Ayyub a.s. diutus sebelum Nabi Musa a.s., atau seratus tahun lebih se¬ belum Nabi Ibrahim a.s.. Ibnu Ishaq mengata¬ kan bahwa yang benar adalah ia berasal dari Bani Israil. Tidak ada keterangan valid mengenai nasabnya, kecuali bapaknya bernama Amwash.
*AL-ANBIYA' (15)*
*KISAH NABI DAWUD A.S. DAN NABI SULAIMAN A.S.*
*Surah al-Anbiyaa' Ayat 78-82*
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat di atas menunjukkan sejumlah aturan dan ketentuan hukum seperti berikut:
1. Kebenaran itu satu dan tidak berbilang. Putusan hukum Nabi Sulaiman a.s. dalam kisah di atas memang lebih tepat. Namun, jika terjadi kekeliruan dalam berijtihad pun tak jadi masalah. Barangsiapa yang berijtihad lalu hasilnya benar, baginya dua pahala dan barangsiapa yang berijtihad ternyata hasilnya keliru, baginya satu pahala. Akan tetapi, tidak boleh menetapkan hukum dengan _ijma_ sebelum melakukan ijtihad terlebih dahulu. Seorang _mujtahid_ harus melakukan kajian ulang ketika terjadi suatu kasus, tidak boleh hanya berpegangan pada hasil ijtihadnya yang lalu karena bisa jadi ia menemukan sesuatu yang berbeda dari apa yang ia temukan sebelumnya.
*AL-ANBIYA' (14)*
*KISAH NABI NUH A.S.*
*Surah al-Anbiyaa' Ayat 76-77*
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Sesungguhnya di dalam adzab pemusnahan suatu umat atau kaum terdapat pelajaran dan nasihat yang agung. Lihatlah kaum Nabi Nuh a.s. yang begitu tekun menyembah berhala-berhala, bersikukuh di atas kekufuran, melakukan pembangkangan terhadap dakwah Nabi Nuh a.s. dan risalahnya. Allah SWT membinasakan mereka semua dengan banjir bandang yang menyapu semua kawasan dan dataran.
Penyebabnya adalah sikap mereka yang mendustakan dan ingin mencelakai Nabi mereka, meski ia telah bersabar selama hampir sepuluh abad (950 tahun), sebuah jangka waktu yang sangat panjang.
Inspirasi Qur'ani
Halaman 79 dari 294