Surah al-Anbiyaa' Ayat 78-82

*AL-ANBIYA' (15)*
 
*KISAH NABI DAWUD A.S. DAN NABI SULAIMAN A.S.*

*Surah al-Anbiyaa' Ayat 78-82*

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

Ayat di atas menunjukkan sejumlah aturan dan ketentuan hukum seperti berikut:

1. Kebenaran itu satu dan tidak berbilang. Putusan hukum Nabi Sulaiman a.s. dalam kisah di atas memang lebih tepat. Namun, jika terjadi kekeliruan dalam berijtihad pun tak jadi masalah. Barangsiapa yang berijtihad lalu hasilnya benar, baginya dua pahala dan barangsiapa yang berijtihad ternyata hasilnya keliru, baginya satu pahala. Akan tetapi, tidak boleh menetapkan hukum dengan _ijma_ sebelum melakukan ijtihad terlebih dahulu. Seorang _mujtahid_ harus melakukan kajian ulang ketika terjadi suatu kasus, tidak boleh hanya berpegangan pada hasil ijtihadnya yang lalu karena bisa jadi ia menemukan sesuatu yang berbeda dari apa yang ia temukan sebelumnya.

Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dari Amr bin Ash r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda:

*(إِذَا اجْتَحَدَ الْحَا كِمُ فَأَ صَا بَ فَلَهُ أَجْرَا نِ وَ إِذَا اجْتَحَدَا فَأَ خْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ)*

_"Apabila ada seorang hakim melakukan ijtihad, lalu tepat, maka hasil ijtihadnya benar dan ia mendapatkan dua pahala. Namun apabila ia melakukan ijtihad, lalu ternyata hasil ijtihadnya itu keliru, maka ia mendapatkan satu pahala."_ *(HR Bukhari)*

Dalam kitab-kitab as-Sunan yang shahih diriwayatkan:

_"Qadhi ada tiga, satu diantaranya masuk surga, sedangkan dua yang lain masuk neraka. Seseorang yang mengetahui kebenaran dan ia memberikan putusan hukum dengan berdasarkan kebenaran itu, maka ia masuk surga. Seseorang yang menjalankan proses peradilan diantara orang-orang dengan berdasarkan kebodohan, maka ia masuk neraka. Dan yang ketiga, seseorang yang mengetahui kebenaran, namun ia memberikan putusan yang bertentangan dengan kebenaran itu, maka ia masuk neraka."_

Hasan al-Bashri menuturkan, _"Seandainya bukan karena ayat ini, niscaya Anda akan melihat para qadhi benar-benar telah binasa. Akan tetapi, Allah SWT memuji Sulaiman a.s. karena ketepatannya dan memaklumi Dawud a.s. dengan ijtihadnya"_

Ada kisah yang mirip dengan kisah di atas, yakni apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya, Bukhari, Muslim, dan an-Nasa'i dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda: 

_"Ada dua orang perempuan, masing-masing memiliki seorang anak. Lalu ada serigala memangsa salah satu dari dua anak tersebut. Lalu kedua perempuan tersebut saling mengklaim bahwa anak yang selamat ialah anaknya. Lalu mereka berdua pun mengadukan perkara tersebut kepada Nabi Dawud a.s.. Lalu Nabi Dawud a.s. memberikan putusan bahwa si anak yang selamat itu adalah anak si perempuan yang lebih tua. Kemudian Nabi Sulaiman a.s. memanggil mereka berdua, beliau berkata: "Ambilkan aku pisau, biar anak ini aku potong menjadi dua bagian, supaya masing-masing dari kamu berdua mendapat separuh." Lalu si perempuan yang kecil berkata, 'semoga Allah SWT merahmatimu. Baiklah, anak ini adalah miliknya, dan jangan engkau belah anak ini jadi dua.' Akhirnya Nabi Sulaiman a.s. memutuskan bahwa anak tersebut milik perempuan yang kecil."_ *(HR Bukhari, Muslim, dan an-Nasa'i)*

Adapun hukum atas binatang yang merusak tanaman di malam hari dalam syari'at kita, al-fashshash menuturkan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa putusan Nabi Dawud a.s. dan Nabi Sulaiman a.s. dalam kasus tersebut telah di-nasakh. Hal itu karena Nabi Dawud a.s. mengambil putusan dengan memberikan kambing yang ada kepada si pemilik kebun. Sementara Nabi Sulaiman a.s. mengambil putusan bahwa anak dan bulu yang dihasilkan oleh kambing-kambing tersebut menjadi kepunyaan pemilik kebun. Tidak diperselisihan lagi di kalangan Muslim bahwa barangsiapa yang kambingnya memakan tanaman seseorang pada malam hari, tidak ada kewajiban menyerahkan kambing miliknya kepada si pemilik tanaman, tidak pula anak, air susu, dan bulu yang dihasilkan oleh kambing itu.

Berdasarkan hal ini, berarti putusan Nabi Dawud a.s. dan putusan Nabi Sulaiman a.s. telah di-nasakh oleh syari'at Nabi kita Muhammad saw..

Adapun pendapat fuqaha adalah seperti berikut:

Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i mengatakan tidak ada ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pemilik binatang ternak yang merusak tanaman pada siang hari.

Sementara al-Laits mengatakan pemilik binatang ternak wajib membayar ganti rugi atas tanaman yang dirusak oleh binatang ternaknya pada waktu siang maupun malam hari.

Adapun dengan sesuatu yang dirusak oleh binatang ternak pada malam hari, para ulama memiliki dua pendapat yang masyhur seperti berikut.

Pendapat Jumhur (Malikiyyah, Syafi'iyyah dan Hanabilah) pemilik binatang wajib membayar ganti rugi atas apa yang dirusak oleh binatang miliknya pada malam hari. Ini berdasarkan putusan hukum Nabi Muhammad saw. terhadap unta milik al-Barra r.a., yaitu menjaga binatang pada malam hari menjadi kewaJiban para pemiliknya, hadits ini bersifat khusus. Sementara hadits yang berbunyi *(أَلْمَجْمَا ءُ جُرْحُمَا جُبَا رٌ)* adalah hadits yang bersifat umum. Sudah tidak diperselisihkan lagi bahwa dalil yang bersifat umum dikalahkan oleh dalil yang bersifat khusus, jadi dalil yang bersifat khusus didahulukan atas dalil yang bersifat umum. Tidak diragukan lagi bahwa jika ada seseorang merusakkan sesuatu, ia harus membayar ganti rugi yang sesuai dengan nilai harganya meskipun nilai harga yang harus dibayar melebihi harga binatang ternak itu sendiri.

Sementara itu, Imam Abu Hanifah berpendapat tidak ada kompensasi untuk sesuatu yang dirusak oleh binatang, baik pada malam maupun siang hari, berdasarkan hadits *(أَلْمَجْمَا ءُ جُرْحُمَا جُبَا رٌ)*

2. Ibnul Arabi menuturkan barangsiapa yang ingin mengambil (memelihara) sesuatu untuk diambil manfaatnya dan tidak menimbulkan kerugian apa pun bagi orang lain, itu diperbolehkan, sebagai contoh lebah, burung merpati, angsa, dan ayam, dan itu seperti binatang ternak.Jika menimbulkan kerugian bagi orang lain, tidak diperbolehkan. Rasulullah saw. dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas r.a., bersabda: 

*(لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ)*

_"Tidak boleh ada yang namanya kemudharatan dan tidak boleh menimbulkan mudharat"_ *(HR Ahmad dan Ibnu Majah)*

3. Hakim yang keliru tetap mendapat pahala jika ia memilik ilmu tentang ijtihad, hadits, dan qiyas, termasuk juga putusan hukum para hakim terdahulu dan ulama salaf. Sebab ijtihad yang ia lakukan adalah ibadah, dan ia tidak diberi pahala atas suatu kesalahan, yang ada hanyalah ia tidak berdosa, itu saja. Adapun orang yang tidak memiliki kapasitas untuk berijtihad, berarti ia adalah orang yang memaksakan diri sehingga kesalahannya dalam mengambil keputusan tidak bisa ditoleransi. Bahkan, dikhawatirkan ia menanggung dosa yang cukup besar. Berdasarkan hadits di atas yang mengklasifikasikan qadhi menjadi tiga, satu masuk surga dan dua yang lainnya masuk neraka. 

Ibnul Mundzir menuturkan seorang mujtahid diberi pahala atas jerih payah ijtihad yang dilakukannya dalam mencari kebenaran, bukan atas kekeliruan. Hal ini berdasarkan ayat *(فَفَهَّمْنَٰهَا سُلَيْمَٰنَ)*

4. Kebanyakan fuqaha mengatakan sesungguhnya hanya ada satu kebenaran diantara pendapat-pendapat para mujtahid. Tidak ada kebenaran atau ketepatan pada semua pendapat-pendapat mereka. Hal ini berdasarkan ayat di atas:  (فَفَهَّمْنَٰهَا سُلَيْمَٰنَ). Di sini Allah SWT mengkhususkan pemahaman hanya untuk Nabi Sulaiman a.s.. Seandainya masing-masing dari keduanya (Dawud a.s. dan Sulaiman a.s.) sama-sama benaL tentu pengkhususan pemahaman dalam ayat ini tidak berguna.

5. Apakah para nabi boleh berijtihad? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Ada kelompok yang mengatakan tidak boleh, sementara para ulama _muhaqqiq_ yang berjumlah mayoritas memperbolehkannya. Hal itu karena ijtihad sama sekali tidak mengandung unsur kemustahilan secara akal dan termasuk salah satu dalil syar'i. Oleh karena itu, penggunaan ijtihad sebagai landasan dalil bukanlah penghalang bagi para nabi. Allah SWT berfirman _"Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran,"_  *(al-Hasyr: 2)*

Ayat ini merupakan perintah untuk mengambil pelajaran bagi semua, termasuk bagi Rasulullah saw.. Sebab di saat beliau memiliki dugaan kuat bahwa hukum pada masalah pokok (اَلْأَ صْلُ) yang di- _qiyas_ -i memiliki suatu _'illat_ kemudian beliau mendapati bahwa _'illat_ tersebut juga terdapat pada bentuk lain dari suatu kasus (اَلْفَرْعُ)  atau cabang. Beliau tentu memiliki keyakinan bahwa (اَلْفَرْعُ) memiliki hukum yang sama dengan (اَلْأَ صْلُ). Di samping itu, seandainya ijtihad tidak boleh bagi beliau, sementara pada waktu yang sama ijtihad dibolehkan bagi para ulama, dan ijtihad merupakan tingkat keilmuan tertinggi, berarti seseorang dari umat beliau telah mendapat keutamaan yang tidak diberikan kepada beliau. 

6. Dalam ayat ini terkandung dalil bahwa seorang qadhi boleh mencabut kembali putusannya jika ia menemukan kebenaran berada di putusan hakim yang lain. Nabi Dawud a.s. sendiri menganulir putusannya dan menyetujui putusan Nabi Sulaiman a.s.. Hal ini juga tercantum dalam surat Umar bin Khaththab r.a. yang dikirimkan kepada Abu Musa al-Asy'ari r.a.. 

7. Nabi Dawud a.s. ketika membaca kitab Zabur suaranya menggema sampai ke gunung-gunung dan burung-burung yang merespons bacaannya dengan bertasbih dan berdzikir menggunakan bahasa khusus bersama Dawud a.s..

Muqatil mengatakan ketika Nabi Dawud a.s. berdzikir kepada Tuhannya, gunung-gunung dan burung-burung ikut berdzikir bersamanya. Ada keterangan yang menyebutkan ketika Nabi Dawud a.s. sedang santai, ia memerintahkan gunung-gunung untuk bertasbih. Oleh karena itu, dalam ayat ini dikatakan (وَسَخَّرْنَا) dan Kami jadikan gunung-gunung dan burungburung itu patuh kepada Nabi Dawud a.s. ketika ia memerintahkannya untuk bertasbih.

Ada keterangan lain menuturkan bahwa yang dimaksud bertasbih di sini adalah berjalan mengiringi Nabi Dawud a.s., dan tasbih diambil dari akar kata *(اَلسَّبَا حَةُ)* atau berenang, dengan dalil ayat 10 surah Saba':

_"(Kami berfirman), 'Wahai gunung-gunung dan burung-burung! Bertasbihlah berulang-ulang bersama Dawud."_ *(Saba': 10)*

Ar-Razi mengatakan pendapat yang pertama (pendapat Muqatil) lebih tepat. Sebab tidak ada alasan yang mengharuskan perubahan kalimat dari arti zahirnya. Bertasbihnya gunung-gunung dan burung-burung mengandung petunjuk tentang kuasa Allah SWT sekaligus kesucian-Nya dari apa yang mustahil bagi-Nya.

8. Nabi Dawud a.s. adalah yang pertama kali menemukan dan membuat perisai berbentuk baju (baju besi), manusia belajar cara pembuatannya dari Nabi Dawud a.s.. Sebelum itu perisai hanya berbentuk lempengan-lempengan. Nabi Dawud a.s. menjadi orang yang pertama kali membentuknya seperti baju yang bisa dikenakan. Nikmat ini (baju besi) menjadi nikmat bagi semua pasukan yang bertempur sepanjang masa dan menjadi pelindung manusia dari senjata ketika berada di tengah-tengah medan pertempuran. Oleh karena itu, sudah menjadi keharusan bagi mereka untuk bersyukur kepada Allah SWT atas nikmat tersebut.

Hal ini menuntut rasa syukur. Oleh karena itu, Allah SWT berfirman: *(فَهَلْ أَنتُمْ شَٰكِرُونَ)* bersyukurlah atas nikmat (baju besi) yang diberikan kepada kalian, patuhi juga perintah Rasulullah saw.. Maksud ayat ini adalah bersyukurlah kepada Allah SWT karena kalian dimudahkan dalam membuat baju besi tersebut.

9. Ayat ini menjadi dalil bahwa hukum menekuni bidang manufaktur dan melakukan _al-Asbaab_ (ikhtiar) itu diperbolehkan karena sebab-akibat adalah sunnatullah atas makhluk-Nya. Ayat ini juga menjadi kesaksian bagi para buruh, pemilik keterampilan, dan keahlian di bidang manufaktur bahwa bekerja adalah sebuah kemuliaan dan mendalami suatu keterampilan adalah sebuah kehormatan.

Allah SWT telah memberitahukan bahwa Dawud a.s. adalah seorang perajin baju besi dan anyaman. Rasulullah saw. memberitahukan bahwa Nabi Dawud a.s. makan dari hasil usaha tangannya sendiri, dan itulah hasil usaha yang paling utama.

Nabi Adam a.s. adalah seorang petani yang ahli menggarap ladang. Nabi Nuh a.s. membuat bahtera dan seorang tukang kayu. Nabi Idris a.s. dan Luqman a.s. adalah tukang jahit. Thalut adalah tukang menyamak kulit atau ahli pengairan. Semua itu menunjukkan bahwa bekerja adalah jalan para nabi, orang-orang saleh, dan orang-orang Mukmin yang kuat.

Dan Islam adalah agama yang menyukai pekerjaan dan mewajibkannya, membenci pengangguran dan kemalasan, antipati terhadap para pengangguran yang malas dan lamban padahal mereka mampu untuk bekerja. Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, dan an-Nasa'i dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda:

_"Sungguh salah seorang dari kalian mengambil talinya, kemudian berangkat pergi ke perbukitan untuk mencari kayu, lalu menjualnya dan hasilnya ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan untuk bersedekah, adalah lebih baik daripada ia menengadahkan tangan meminta-minta kepada orang-orang!'_ *(HR Bukhari, Muslim, dan an-Nasa'i)*

Dengan bekerja, seseorang bisa menjaga harga diri dari meminta-minta kepada orang lain. Dengan bekerja, seseorang bisa menyelamatkan dirinya dari kesulitan. Dalam sebuah hadits lain yang diriwayatkan oleh al-Hakim, at-Tirmidzi, ath-Thabrani, dan al-Baihaqi dari Abu Hurairah r.a. -dan ini hadits dha'if-, Rasulullah saw. bersabda:

*(إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّالْمُؤْ مِنَ الْمُحْتَرِفَ الضَّعِيْفَ الْمتَعَفَّفَ وَيُبْغِضُ السَّا ئِلَ الْمُلْحِفَ)*

_"Sesungguhnya Allah SWT menyukai seorang Mukmin yang bekerja, lemah dan menjaga diri dari meminta-minta, dan Dia membenci orang yang meminta-minta secara mendesak"_  *(HR Tirmidzi, Thabrani, dan Baihaqi)*

10. Diantara pemuliaan Allah SWT kepada Nabi Sulaiman a.s. adalah menundukkan untuknya angin yang patuh pada perintahnya, dan berembus ke arah yang dia kehendaki. Kemudian membawanya kembali ke negeri Syam yang diberkahi. Dikisahkan bahwa angin tersebut menerbangkan Nabi Sulaiman a.s. dan rekan-rekannya ke tempat yang ia inginkan, kemudian membawanya kembali ke Syam. 

Diantara nikmat lainnya yang dikaruniakan Allah SWT kepada Nabi Sulaiman a.s. adalah ditundukkan untuknya segolongan setan penyelam yang ditugaskan mengambil mutiara dan berbagai batu mulia lainnya dari lautan. Mereka juga melakukan pekerjaan lain selain menyelam, seperti membangun kota-kota, istana-istana, membuat al-Mahaariib (bangunan tinggi), patung-patung periuk yang kukuh, nampan yang luas, alat penggilingan, botol, sabun, dan berbagai hal lainnya.

Allah SWT menjaga hasil-hasil pekerjaan para setan itu dari usaha-usaha perusakan, atau mencegah mereka dari usaha memprovokasi seseorang dari bangsa manusia pada masa Nabi Sulaiman a.s., atau mencegah mereka dari usaha-usaha melarikan diri atau enggan menjalankan perintahnya. Oleh karena itu, setan-setan itu tunduk kepada perintah Nabi Sulaiman a.s. dan patuh kepada keinginannya. Tidak ada satu pun dari mereka yang berani mendekat kepada Nabi Sulaiman a.s..=== 

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login