*AL-BAQARAH (39)*
*FIQIH KEHIDUPAN DAN HUKUM-HUKUM*
*[SURAH AL-BAQARAH 177]*
*BENTUK-BENTUK KEBAJIKAN YANG SESUNGGUHNYA*
Kebajikan yang mencakup segala kebaikan adalah yang orangnya memiliki sifat-sifat yang disebutkan dalam ayat ini, karena ketika Nabi saw. berhijrah ke Madinah dan hukum-hukum telah ditetapkan, kiblat telah dialihkan ke Ka'bah, dan hukuman-hukuman hudud telah digariskan, Allah menurunkan ayat ini. Dia berfirman, _"Kebajikan seluruhnya bukan dengan mengerjakan shalat tapi melakukan perbuatan lain (yang bertentangan dengannya), tapi kebajikan (baca: pemilik kebajikan) adalah orang yang beriman kepada Allah..."_ dan seterusnya hingga akhir ayat.
AL-BAQARAH (37) Bagian 2
FIQIH KEHIDUPAN DAN HUKUM-HUKUM
[SURAH AL-BAQARAH 172 - 173] - Bagian 2
MAKANAN YANG HALAL DAN YANG HARAM
Benda yang kemasukan tikus: kalau tikus itu dikeluarkan dalam keadaan masih hidup, benda itu suci: tapi kalau tikus itu mati di dalamnya dan benda itu cair maka seluruhnya menjadi najis, tapi kalau ia padat, yang najis hanya bagian di sekitar tikus itu, maka ia berikut bagian di sekelilingnya harus dibuang, sedang sisanya masih suci dan boleh dipergunakan. Dalilnya adalah hadits: bahwa Nabi saw. pernah ditanya tentang tikus yang jatuh ke dalam mentega lalu mati. Beliau menjawab:
AL-BAQARAH (37) - Bagian 1
FIQIH KEHIDUPAN DAN HUKUM-HUKUM
[SURAH AL-BAQARAH 172 - 173]
MAKANAN YANG HALAL DAN YANG HARAM
Dalam ayat ini Allah menegaskan bolehnya memakan barang-barang yang baik. Di sini Dia secara khusus menyebutkan kaum mukminin sebagai bentuk pengutamaan dan sanjungan kepada mereka. Yang dimaksud dengan "memakan" adalah memanfaatkan dengan segala cara. Jadi, boleh memanfaatkan semua benda yang ada di darat dan di laut, seperti: tumbuhan, hewan, ikan, dan burung, kecuali yang diharamkan Allah dalam ayat ini dan ayat al-Maa'idah ayat 3 serta yang disebutkan para _fuqaha_ dengan bersandar kepada hadits-hadits yang shahih. Perlu diketahui bahwa yang disebutkan di dalam surah al-Maa'idah masuk dalam kategori "bangkai", yaitu semua hewan yang mati tanpa disembelih secara syar'i, baik ia mati karena tercekik, jatuh, ditanduk, atau diterkam binatang buas dan ketika didapati sudah tidak hidup sehingga tidak dapat disembelih. Demikian pula semua hewan yang tidak boleh dimakan, meskipun ia disembelih, hukumnya sama seperti bangkai, contohnya: binatang buas dan lain-lain.
AL-BAQARAH (36)
FIQIH KEHIDUPAN DAN HUKUM-HUKUM
[SURAH AL-BAQARAH 168 - 171]
PENGHALALAN BARANG-BARANG YANG BAIK, DAN SUMBER PENGHARAMAN BENDA-BENDA YANG HARAM
Allah Ta'ala membolehkan manusia memakan apa-apa yang ada di bumi asalkan yang halal dan _thayyib_ (baik), yakni yang lezat rasanya dan tidak berbahaya bagi badan maupun akal. Oleh karena itu, dilarang memakan hewan yang kotor (menjijikkan).
Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa suatu ketika ayat ini (يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَـٰلًۭا طَيِّبًۭا) dibaca seseorang sementara Rasulullah saw. hadir, lalu Sa'd bin Abi Waqqash bangkit dan berkata, "Wahai Rasulullah, doakan kepada Allah agar saya menjadi orang yang terkabul doanya." Maka beliau bersabda:
Halaman 184 dari 197