AL-BAQARAH (23)
FIQIH KEHIDUPAN DAN HUKUM-HUKUM
[SURAH AL-BAQARAH 116 - 118]
KEBOHONGAN-KEBOHONGAN AHLI KITAB DAN KAUM MUSYRIKIN DENGAN MENISBATKAN ANAK KEPADA ALLAH DAN MEMINTA-NYA BERBICARA DENGAN MANUSIA
Untuk menjawab panggilan iman diperlukan pemfungsian akal, keterbukaan pikiran, kejernihan jiwa, dan pemahaman tentang fakta-fakta alam meskipun secara sederhana. Juga perlu membebaskan diri dari tendensi-tendensi dan hawa nafsu pribadi, serta tidak melawan. Apabila faktor-faktor ini telah terpenuhi, cahaya iman segera menyinari hati sehingga jiwa penuh dengan kegembiraan, kebahagiaan, dan ketenangan.
"Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram.” (ar-Rad: 28)
AL-BAQARAH (22)
FIQIH KEHIDUPAN DAN HUKUM-HUKUM
[SURAH AL-BAQARAH 111 - 115]
KAUM YAHUDI DAN NASRANI: PANDANGAN MASING-MASING TENTANG LAWANNYA
Surah al-Baqarah Ayat 111-113
Masing-masing kelompok dari kaum Ahli Kitab seharusnya beriman kepada kitab kelompok lain, kemudian mereka semua beriman kepada Al-Qur'an, sebab mereka mengetahui pokok-pokok agama dan wahyu, mengakui prinsip kenabian, dan memercayai adanya Tuhan: berbeda dengan orang-orang kafir bangsa Arab, yang musyrik dan menyembah berhala, sebab mereka tidak punya kitab suci.
AL-BAQARAH (21)
FIQIH KEHIDUPAN DAN HUKUM-HUKUM
[SURAH AL-BAQARAH 104 - 110]
ETIKA BERBICARA KEPADA NABI SAW., DAN PIHAK YANG MENENTUKAN BELIAU MENJADI RASUL
Surah al-Baqarah Ayat 104-105
Dua ayat ini menyebutkan sebagian dari keburukan kaum Yahudi, sebagaimana diterangkan di atas. Tujuannya adalah melarang kaum muslimin melakukan hal-hal yang serupa dengan perbuatan kaum Yahudi, mengokohkan akidah mereka bahwa sumber kebaikan, rahmat, dan hak memilih siapa yang pantas menerima tugas kenabian dan kerasulan adalah Allah Ta'ala. Maka dari itu tidak boleh seseorang merasa dengki kepada orang lain lantaran Allah memberikan karunia-Nya kepada orang itu. Ayat pertama diawali dengan *firman-Nya* _"Hai orang-orang yang beriman"_ Seruan ini adalah yang pertama kalinya dipakai untuk memanggil kaum mukminin dalam surah ini, di antara 88 tempat dalam Al-Qur'an yang menyebutkan seruan ini yang menunjukkan betapa Allah memperhatikan kaum mukminin. Seruan ini juga mengingatkan mereka bahwa iman menuntut pemiliknya agar menerima perintah-perintah dan larangan-larangan Allah dengan sepenuh ketaatan dan sebaik-baiknya pelaksanaan.
AL-BAQARAH (20)
FIQIH KEHIDUPAN DAN HUKUM-HUKUM
[SURAH AL-BAQARAH 102 - 103]
(Bagian 2)
KAUM YAHUDI MEMPRAKTEKKAN SIHIR, SULAP, DAN MANTERA
HUKUM SIHIR
Mempelajari sihir tidak terlarang. Yang terlarang adalah mempraktekkannya. Seseorang pernah berkata kepada Umar ibnul Khaththab, "Fulan tidak mengenal kejahatan.” Umar menyahut, "Wajar kalau ia terjerumus ke dalam kejahatan.” Ibnu Katsir mengutip perkataan ulama Mu'tazilah yang bernama Abu Abdullah ar-Razi: "Para ulama muhaqqiqiin sepakat bahwa menguasai ilmu sihir tidaklah jelek dan tidak pula terlarang.”
Di antara sihir ada yang membuat pelakunya menjadi kafir. Contohnya, sihir yang mereka klaim: mengubah bentuk manusia menjadi rupa hewan, menempuh jarak jauh yang normalnya dicapai dalam tempo sebulan hanya dalam waktu semalam, dan terbang di udara. Setiap orang yang melakukan hal ini bertujuan membuat orang-orang percaya bahwa ia benar, dan ini adalah kekafiran. Tukang sihir ini dibunuh sebab ia kafir kepada para nabi: ia mengklaim dirinya dapat melakukan seperti mukjizat mereka.
Halaman 188 dari 197