SURAH AL-BAQARAH 111 - 115

AL-BAQARAH (22)

FIQIH KEHIDUPAN DAN HUKUM-HUKUM
[SURAH AL-BAQARAH 111 - 115]

KAUM YAHUDI DAN NASRANI: PANDANGAN MASING-MASING TENTANG LAWANNYA
Surah al-Baqarah Ayat 111-113

Masing-masing kelompok dari kaum Ahli Kitab seharusnya beriman kepada kitab kelompok lain, kemudian mereka semua beriman kepada Al-Qur'an, sebab mereka mengetahui pokok-pokok agama dan wahyu, mengakui prinsip kenabian, dan memercayai adanya Tuhan: berbeda dengan orang-orang kafir bangsa Arab, yang musyrik dan menyembah berhala, sebab mereka tidak punya kitab suci.

Jadi, tidak ada alasan bagi terjadinya perselisihan, pertentangan, permusuhan, dan bentrokan antara kaum Yahudi dan Nasrani. Yang perlu mereka lakukan tidak lain adalah melaksanakan dan mengimani semua yang terdapat dalam kitab mereka, sehingga mereka memperoleh petunjuk kepada iman yang benar dan mereka pun membenarkan kerasulan setiap nabi yang akan datang.

Jalan keselamatan bagi setiap manusia adalah iman yang tulus kepada Allah, yang berisi ketundukan yang bulat kepada perintah Allah, yang bersih dari segala kesyirikan, yang berdiri di atas amal saleh dan ibadah yang ikhlas kepada Allah Azza wa Jalla. Iman semata tanpa diiringi dengan amal saleh tidak ada manfaatnya. Setiap orang atau setiap bangsa tidak berhak mengklaim dirinya lebih pantas untuk mendapatkan rahmat Allah ketimbang orang/bangsa lain, sebab Allah adalah Tuhan semesta alam, Dia membalas setiap manusia sesuai dengan perbuatannya: kalau perbuatannya baik, balasannya pun baik, tetapi kalau perbuatannya jelek, balasannya pun jelek. Klaim seseorang tidak diterima jika tidak dibarengi bukti. Jadi, barangsiapa mengklaim sesuatu (baik positif atau negatif), maka dia harus mengajukan bukti. Ayat ini menunjukkan batilnya taklid, yaitu menerima sesuatu tanpa dalil. Al-Qur'an sendiri penuh dengan pembuktian atas kodrat, kehendak, eksistensi, dan keesaan Allah dengan ayat-ayat kauniyyah (fenomena-fenomena alam) dan dalil-dalil logis. Penciptaan alam cukup menjadi dalil eksistensi Allah Ta'ala, sebagaimana tidak dapatnya alam ini memiliki banyak Tuhan cukup menjadi dalil keesaan-Nya. *Allah Ta'ala berfirman*:

"Sekiranya ada di langit dan di bumi tuhan-tuhan selain Allah, tentulah keduanya itu telah rusak binasa.” (al-Anbiyaa': 22)

KEZALIMAN ORANG YANG MENGHALANG-HALANGI SHALAT DI MASJID, DAN SAHNYA SHALAT DI MANA PUN
Surah al-Baqarah Ayat 114-115

Menghancurkan masjid-masjid atau menghalangi-halangi orang darinya adalah kesalahan yang besar, yang hanya dilakukan oleh orang yang tak punya iman, yang memusuhi inti agama, mengikuti hawa nafsu, dan memerangi akhlak dan sifat-sifat utama. Kejahatan ini tidak dilakukan, baik pada masa silam maupun masa kini, baik di negeri-negeri Islam maupun negeri-negeri lain, kecuali oleh orang-orang kafir yang keluar dari agama, yang ingin menyebarkan kekafiran dan menumbangkan pilar-pilar agama dan Islam.

Berkat kemurahan Allah, Islam adalah agama yang lapang dan mudah, dan negeri-negeri Allah meliputi kaum mukminin. Makanya, penghancuran masjid-masjid Allah tidak menghalangi mereka untuk mengarahkan wajah ke kiblat Allah, di mana pun mereka berada di bumi ini.

Ayat 115, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Jarir ath-Thabari, turun sebelum perintah menghadap ke Ka'bah dalam shalat. Ayat ini menggugurkan kepercayaan para pemeluk agama terdahulu bahwa ibadah hanya sah dikerjakan di kuil-kuil dan tempat-tempat yang dikhususkan untuk ibadah.

Setelah turun perintah untuk menghadap ke Ka'bah, tujuan dari ayat ini masih tetap berlaku. Ia menetapkan perkara menyangkut akidah, yang ada hubungannya dengan iman yang mengisi hati orang beriman, yaitu: di mana pun orang mukmin berada, baik di timur maupun di barat, ada kiblat Allah yang kita diperintahkan untuk menghadap ke arahnya, yaitu Ka'bah.

Hikmah dari menghadap ke kiblat, padahal yang dituju adalah Allah Yang tidak dibatasi tempat tertentu, adalah menyatukan arah orang-orang yang beribadah dan mempersatukan perasaan mereka dalam bingkai tujuan yang sama. Alasan lainnya: karena orang yang beribadah semestinya menghadap pada wajah Tuhan yang disembah-padahal cara ini mustahil bagi Allah sebab Dzat-Nya tidak dibatasi oleh sesuatu pun dari ciptaan-Nya, -maka Dia menetapkan sebuah tempat khusus supaya manusia menghadap ke arahnya dalam ibadah mereka kepada-Nya, dan Dia menjadikan menghadap ke tempat tersebut sama dengan menghadap ke wajah-Nya.

Ibnul Arabi berkata: Allah Ta'ala memerintahkan shalat sebagai ibadah, mewajibkan khusyuk di dalamnya sebagai penyempurna ibadah, mengharuskan organ tubuh tenang, mewajibkan lidah diam kecuali dari mengucapkan zikir kepada Allah Ta'ala, dan menghadapkan badan ke satu arah. Semua itu bertujuan untuk mengurangi gerak tubuh seminimal mungkin dan supaya lebih mengosongkan pikiran. Arah Ka'bah ditentukan dalam shalat ini dengan maksud memuliakan si pelaksana shalat.

Ringkasnya, apakah ayat 115 mansukh?. Ada dua pendapat di antara para ulama:

Pendapat pertama mengatakan ayat ini turun kepada Rasulullah saw. sebagai izin dari Allah bahwa orang yang shalat sunnah boleh menghadap ke arah mana pun di saat dia berjalan dalam perjalanannya, juga pada saat berkecamuknya perang dan dalam keadaan takut terhadap musuh.

Sedangkan jumhur berpendapat bahwa ayat ini Mansukh. Ayat ini berisi hiburan kepada Rasulullah saw. dan para sahabatnya yang diusir dari Mekah sehingga berpisah dari masjid mereka. Dulu, sewaktu masih tinggal di Mekah, Rasulullah saw. menunaikan shalat dengan menghadap ke Baitul Maqdis seraya memposisikan Ka'bah di hadapan beliau. Setelah pindah ke Madinah, beliau menghadap ke Baitul Maqdis selama enam belas atau tujuh belas bulan, kemudian Allah mengalihkan kiblat beliau ke Ka'bah. Oleh sebab itu, Allah Ta'ala berfirman :

"Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka ke mana pun kamu menghadap di situlah wajah Allah.” (al-Baqarah: 115)

Di dalam kitab an-Naasikh wal-Mansuukh, Abu Ubaid al-Qasim bin Salam menulis: Ibnu Abbas berkata: Yang pertama-tama dinasakh dari Al-Qur'an adalah soal kiblat. Allah Ta'ala berfirman, "Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka ke mana pun kamu menghadap di situlah wajah Allah.” Maka Rasulullah saw. menghadap ke arah Baitul Maqdis dalam shalat, beliau tidak lagi menghadap ke Ka'bah. Kemudian Allah mengalihkan kiblat beliau ke Ka'bah. Dia menasakhkan ayat di atas dengan firman-Nya :

"Dan dari mana saja kamu keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Dan di mana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya." (al-Baqarah: 150)

HUKUM KELIRU MENGHADAP KE SELAIN KIBLAT

Apabila seseorang menunaikan shalat pada waktu mendung ke arah yang bukan kiblat berdasarkan ijtihadnya, kemudian dia mengetahui bahwa ternyata arah tersebut bukan kiblat, maka shalatnya sah menurut jumhur (Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad). Hanya saja, menurut Imam Malik, dia dianjurkan mengulangi shalatnya selama waktu shalat itu masih ada. Hal ini bukan wajib, karena ia telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perintah. Kesempurnaan bisa disusul selama waktu shalat itu masih ada. Hal ini didasarkan atas dalil dari As-Sunnah tentang seseorang yang mengerjakan shalat sendirian kemudian ia mendapati jamaah mengerjakan shalat itu di dalam waktunya, maka ia disuruh shalat lagi bersama mereka. Anjuran mengulangi shalat di dalam waktunya hanya berlaku bagi orang yang membelakangi kiblat, atau menyimpang jauh ke arah timur atau barat, dengan ijtihadnya. Adapun bagi orang yang menyerong sedikit ke kanan atau ke kiri dari kiblat berdasarkan ijtihadnya, ia tidak perlu mengulangi shalatnya, baik dalam waktu maupun di luar waktu shalat tersebut.

Sedangkan Imam Syafi'i berpendapat: Shalatnya tidak sah, sebab menghadap kiblat adalah salah satu syarat shalat.

SHALAT SUNNAH DI ATAS KENDARAAN

Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa shalat sunnah boleh dikerjakan di atas kendaraan. Dalilnya adalah riwayat Muslim dari Ibnu Umar, ia berkata: Dalam perjalanan dari Mekah ke Madinah, Rasulullah saw. mengerjakan shalat di atas kendaraannya sambil menghadap ke arah mana pun yang ditujunya. Tentang kejadian inilah turun ayat: "Maka ke mana pun kamu menghadap di situlah wajah Allah.” (al Baqarah: 115)

Para fuqaha berbeda pendapat tentang musafir yang menempuh perjalanan kurang dari jarak shalat qashar (yakni kurang dari 89 km). Mazhab Maliki dan ats-Tsauri berkata: Shalat sunnah tidak boleh dikerjakan di atas kendaraan kecuali dalam perjalanan yang menyamai jarak shalat qashar, karena perjalanan-perjalanan, yang diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. mengerjakan shalat sunnah di dalamnya, jaraknya mencapai jarak shalat qashar.

Sedangkan Abu Hanifah dan murid-muridnya, Syafi'i, dan Dawud azh-Zhahiri berkata: Boleh mengerjakan shalat sunnah di atas kendaraan, di luar kampung, dalam setiap perjalanan, baik jaraknya mencapai jarak shalat qashar ataupun tidak, sebab dalam riwayat riwayat tersebut tidak dikhususkan salah satu perjalanan tertentu. Jadi, dalam semua perjalanan boleh dilakukan hal itu, kecuali jika ada dalil kuat yang mengkhususkan salah satu perjalanan.

SHALAT GAIB

Imam Syafi'i membolehkan shalat gaib. Dalilnya: Pada tahun 9 H Nabi saw. mengimami para sahabat shalat jenazah atas Najasyi, raja Etiopia, yang bernama Ashhamah (dalam bahasa Arab: Athiyah). Para sahabat bertanya-tanya, "Mengapa kita menyalati seseorang yang mati padahal dia mengerjakan shalat bukan ke kiblat kita?” Maka turunlah ayat,

"Dan sesungguhnya di antara Ahli Kitab ada orang yang beriman kepada Allah” (Ali Imran: 199)

Akan tetapi hadits ini sangat gharib: ia mursal atau mu'dhal.

Maksud "Wajah Allah” dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah

Orang-orang berbeda pendapat tentang penafsiran "wajah" yang di _idhaafah_ kan kepada Allah Ta'ala dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Menurut sebagian orang, itu adalah ungkapan majaz, sebab wajah adalah organ yang paling tampak dan paling mulia pada diri makhluk. Yang dimaksud dengan "wajah seseorang” adalah wujud/eksistensi orang itu. Demikianlah penafsiran firman-Nya dalam surah al-Insaan ayat 9: ( إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ ٱللَّه), yakni _"karena mengharap keridhaan Allah Yang memiliki eksistensi”_. Demikian pula *firman-Nya* dalam surah *al-Lail ayat 20*: ( إِلَّا ٱبْتِغَآءَ وَجْهِ رَبِّهِ ٱلْأَعْلَىٰ) Ibnu Abbas berkata: Wajah artinya diri Allah Azza wa Jalla, misalnya dalam firman-Nya dalam surah ar-Rahmaan ayat 27: (وَيَبْقَىٰ وَجْهُ رَبِّكَ ذُو ٱلْجَلَـٰلِ وَٱلْإِكْرَامِ) : dan arti (فثَمَّوَجْهُاللَّهِ) adalah (فثمَّاللَّه). Ini menunjukkan bahwa Allah tidak dibatasi oleh arah dan tempat, sebab hal itu mustahil bagi-Nya. Dia berada di setiap tempat dengan ilmu dan kodrat-Nya.

Adapun menurut sebagian ulama yang lain, itu adalah sifat yang dinyatakan oleh dalil sam'i (Al-Qur'an dan As-Sunnah) sebagai tambahan atas sifat-sifat yang diwajibkan oleh akal (misalnya: sifat qadiim). Pendapat ini lebih patut dipegang dan lebih berhati-hati.====

Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login