AL-BAQARAH (31)
FIQIH KEHIDUPAN DAN HUKUM-HUKUM
[SURAH AL-BAQARAH 148 - 152]
PERSELISIHAN TENTANG KIBLAT DAN SEBAB-SEBAB PENGALIHANNYA
Surah al-Baqarah Ayat 148-152
Menghadap ke kiblat adalah sarana untuk menyatukan umat. Tujuan sebenarnya adalah keikhlasan ibadah kepada Allah, tempat mana pun yang menjadi arah menghadap dalam Shalat. Karena itu, perselisihan paham di antara para pengikut berbagai agama itu tidak boleh dieksploitasi. Manusia harus berlomba-lomba mengerjakan kebajikan dan perbuatan-perbuatan mulia. Mereka juga harus taat menjalani semua perintah Allah. Pergantian perintah-perintah, dengan pertama-tama menghadap ke arah Baitul Maqdis kemudian ke arah Ka'bah sebagai perintah finalnya, tidak lain merupakan ujian belaka untuk mengetahui siapa-siapa yang beriman dengan tulus dan mengungkap orang-orang yang dusta, membedakan antara yang kotor dan yang baik, yang muslim dan yang munafik. Jadi, pengalihan kiblat itu bukan bencana, melainkan nikmat yang sangat besar.
AL-BAQARAH (30)
FIQIH KEHIDUPAN DAN HUKUM-HUKUM
[SURAH AL-BAQARAH 144 - 147]
PENGALIHAN KIBLAT
Surah al-Baqarah Ayat 144-147
Kaum muslimin sepakat—berdasarkan ayat ini—bahwa menghadap kiblat adalah syarat sahnya shalat kecuali dalam keadaan khauf (takut) dan dalam shalat sunnah di atas kendaraan (hewan tunggangan, kapal, atau pesawat terbang), di mana kiblat dalam keadaan takut adalah arah yang aman, sementara pada saat mengendarai kendaraan kiblatnya adalah arah yang dituju oleh kendaraan itu.
AL-BAQARAH (29)
FIQIH KEHIDUPAN DAN HUKUM-HUKUM
[SURAH AL-BAQARAH 142 - 143]
PENDAHULUAN PENGALIHAN KIBLAT
Surah al-Baqarah Ayat 142-143
Iman yang hakiki atau penyerahan diri seutuhnya kepada Allah menuntut kepatuhan kepada perintah-perintah Allah dan ketundukan kepada kehendak dan pilihan-Nya. Jika Allah memerintahkan menghadap dalam shalat ke suatu arah tertentu kemudian Dia memerintahkan beralih ke arah lain, seorang mukmin akan melaksanakan perintah itu bulat-bulat, tak akan muncul keraguan sedikit pun dalam hatinya terhadap perintah-perintah Allah dan ia tak akan berkomentar atasnya. Sebab, semua arah adalah kepunyaan Allah, seluruh penjuru bumi ini berada dalam kekuasaan-Nya. Yang diperhatikan tidak lain adalah dalam pemusatan tujuan dan penghadapan kepada Allah Ta'ala, dan Allah berhak memerintahkan menghadap ke arah mana pun yang dikehendaki-Nya. Jadi, orang-orang bodoh dan lemah akal serta lemah iman itu sebetulnya tidak perlu berkomentar atas pengalihan kiblat orang-orang beriman dari Syam ke Ka'bah. Pemindahan kiblat ini terjadi setelah hijrahnya Rasulullah saw. ke Madinah. Menurut riwayat dalam Shahih Bukhari: Kiblat dialihkan enam belas atau tujuh belas bulan setelah hijrah, dan ini terjadi—menurut Sa'id ibnul Musayyab—dua bulan sebelum terjadinya Perang Badar. Tepatnya, pengalihan kiblat terjadi pada bulan Rajab tahun 2 H.
AL-BAQARAH (28)
FIQIH KEHIDUPAN DAN HUKUM-HUKUM
[SURAH AL-BAQARAH 138 - 141]
SHIBGHAH IMAN DAN PENGARUHNYA DALAM JIWA SERTA KEHAMBAAN KEPADA ALLAH TA'ALA
Surah al-Baqarah Ayat 138-141
Islam menolak segala bentuk seremoni ritual yang kosong (seperti baptis di kalangan kaum Nasrani, dan sebagainya) dan menyatakan secara terbuka bahwa yang menjadi patokan adalah apa yang telah ditanamkan Allah ketika menciptakan jiwa manusia, yaitu pengakuan akan keesaan Allah, keikhlasan amal kepada Allah, serta cinta kebaikan dan sikap moderat dalam segala hal. Allah Ta'ala berfirman,
"(Tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus: tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (ar-Ruum: 30)
Jiwa agama adalah tauhid dan asasnya adalah keikhlasan. Semua nabi menyeru umatnya kepada hal ini, dan Nabi Muhammad saw. pun menyeru kepada hal yang sama. Jadi, dakwah atau syariat beliau menyempurnakan dakwah dan syariat para nabi dan rasul terdahulu.
Halaman 186 dari 197