*AL-BAQARAH (51)*
*AL BAQARAH 188*
*MEMAKAN HARTA ORANG LAIN DENGAN CARA YANG BATIL*
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًۭا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ ١٨٨
_"Dan janganlah Kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan jalan dosa padahal lamu mengetahui."_ *(al-Baqarah: 188)*
*SEBAB TURUNNYA AYAT*
*Muqatil bin Hayyan* berkata: Ayat ini turun sehubungan dengan *Imru'ul Qais bin Abis al-Kindi* dan *Abdan bin Asywa' al-Hadhrami*. Keduanya mengadu kepada Nabi saw mengenai sebidang tanah' Imru'ul Qais menjadi pihak yang didakwa, dan Abdan sebagai pendakwa. Maka Allah Ta'ala menurunkan ayat ini. Akhirnya Abdan merelakan tanahnya dan tidak memperkarakan Imru'ul Qais lebih lanjut.
*AL-BAQARAH (50)*
*AL BAQARAH 186-187*
(Bagian 4)
7. Firman Allah Ta'ala (ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ) menunjukkan bahwa puasa _wishal_ terlarang sebab malam merupakan _ghaayah_ (batas akhir) puasa. Larangan puasa ini ditegaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh *Bukhari* bahwa *Rasulullah saw bersabda*:
_"Janganlah kalian melakukan puasa wishal, janganlah kalian melakukan puasa wishal."_
*AL-BAQARAH (49)*
*AL BAQARAH 186-187*
(Bagian 3)
*Ayat Puasa (187) Menunjukkan hal-hal berikut:*
1. Kebolehan jimak pada malam hari dan keharamannya pada siang hari, sama seperti makan dan minum. Dulu jimak itu haram setelah berbuka dan tidur kemudian hukum ini dinasakh, sebagaimana telah kami terangkan dalam sebab turunnya ayat ini. Larangan-larangan puasa yang disebutkan dalam ayat ini antara lain: makan, minum, dan jimak. Adapun ciuman, rabaan, dan sejenisnya tidak membatalkan puasa. Akan tetapi hal itu, menurut madzhab Maliki dan Syafi'i, makruh hukumnya bagi orang yang tidak dapat mengendalikan nafsunya agar hal itu tidak menjadi sebab dilakukannya perbuatan yang merusak puasa. Menurut Abu Hanifah dan murid-muridnya, serta Ats-Tsauri, Hasan al-Bashri, dan Syafi'i, jika seseorang mencium istrinya dan maninya keluar, ia harus menqadha puasa tanpa membayar kafarat. Seandainya ia mencium dan madzinya keluar, ia tidak menanggung apa-apa. Ahmad berkata: Barangsiapa mencium lalu madzi atau maninya keluar, maka ia harus menqadha puasanya dan ia tidak wajib membayar kafarat, kecuali orang yang berjimak dan maninya keluar, baik dengan sengaja maupun karena lupa. Malik mewajibkan orang seperti ini menqadha dan membayar kafarat. Tidak ada kafarat atas orangyang keluar maninya gara-gara memandang; menurut jumhur. Sedangkan menurut madzhab Hambali, ia harus membayar kafarat, dan puasanya pun tidak batal menurut madzhab Hanafi.
*AL-BAQARAH (48)*
*AL BAQARAH 186-187*
(Bagian 2)
*APAKAH DOA BERGUNA?*
Sebagian orang menganggap doa tidak ada faedahnya, karena perkara yang didoakan itu jika-menurut pengetahuan Allah-akan terjadi, maka ia pasti akan terjadi, dan jika perkara itu tidak akan terjadi, maka ia pun pasti tidak akan terjadi. Namun jumhur menyatakan bahwa doa adalah tingkat kehambaan yang paling penting dengan dalil firman Allah Ta'ala,
_"Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu."_ *(al-Mu'min: 60)*
Halaman 181 dari 197