*AL-BAQARAH (59)*
*AL BAQARAH 198 - 203*
*LANJUTAN HUKUM-HUKUM HAJI*
*[Bagian 1]*
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا۟ فَضْلًۭا مِّن رَّبِّكُمْ ۚ فَإِذَآ أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَـٰتٍۢ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ عِندَ ٱلْمَشْعَرِ ٱلْحَرَامِ ۖ وَٱذْكُرُوهُ كَمَا هَدَىٰكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِۦ لَمِنَ ٱلضَّآلِّينَ ١٩٨
*Artinya:* Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhan-mu. Maka apabila kamu telah bertolak dari ʻArafah, berzikirlah kepada Allah di Masyʻaril Harām (Ialah bukit Quzah di Muzdalifah.). Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.
*AL-BAQARAH (58)*
*AL BAQARAH 196 - 197*
*HUKUM-HUKUM HAJI DAN UMRAH*
*[Bagian 4]*
*7. Waktu haji*
Dalam susunan ayat (ٱلْحَجُّ أَشْهُرٌۭ مَّعْلُومَـٰتٌۭ ۚ) terdapat penghapusan sebagian kata, _taqdiir_ nya begini: (وقت أعما ل الحج أشهر معلوما ت) atau (االج في أشهر معلم مات), yang artinya _"waktu haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi"_, yaitu *Syawwal, Dzulqa'idah, dan sepuluh hari pertama Dzulhijjah.* Jadi, niat haji tidak sah (menurut madzhab Syafi'i) kecuali dalam waktu tersebut. Amalan-amalan haji berakhir pada tiga hari Tasyriq. Bahwa asyhurun ma'luumaat artinya bulan-bulan tersebut adalah pendapat jumhur selain madzhab Maliki.
*AL-BAQARAH (57)*
*AL BAQARAH 196 - 197*
*HUKUM-HUKUM HAJI DAN UMRAH*
*[Bagian 3]*
*5. Denda bercukur dan membunuh kutu*
Apabila pelaksana ihram melanggar syarat-syarat ihram [misalnya: ia mencukur atau memendekkan rambutnya karena penyakit, atau karena ada gangguan di kepalanya (seperti: kutu, luka, pusing, dan sebagainya), atau ia memotong tiga kuku, atau mencium istrinya, atau memakai parfum atau minyak rambut], ia harus membayar fidyah, yang bisa dipilihnya antara berpuasa tiga hari, sedekah (yaitu memberi makan enam orang miskin), atau _nusuk_ #1 (yaitu menyembelih kambing).
#1: _An-Nusuk_ adalah bentuk jamak dari kata _nasiikah_ yang artinya "hewan yang disembelih seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala". Bentuk jamak dari _nasiikah_ bisa pula _nasaa'ik_. Aslinya, arti nusuk adalah _"ibadah"_.
*AL-BAQARAH (56)*
*AL BAQARAH 196 - 197*
*HUKUM-HUKUM HAJI DAN UMRAH*
*[Bagian 2]*
Dalam ayat-ayat ini Allah Ta'ala menjelaskan sebagian dari hukum-hukum haji, yaitu:
*1. Penyempurnaan haji dan umrah*
Halaman 179 dari 197