AL-BAQARAH (75)
AL BAQARAH 228
IDAH ISTRI YANG DITALAK DAN HAK-HAK WANITA
[Bagian 2]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
*2. Legalitas rujuk*
*"Rujuk"* artinya suami mengembalikan istrinya ke dalam ikatan pernikahan selama ia masih dalam masa idah. Laki-laki dianjurkan melakukan rujuk dan ini termasuk salah satu ketentuan dalam talak. *Dalilnya* adalah ayat _"Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki islah."_
AL-BAQARAH (74)
AL BAQARAH 228
IDAH ISTRI YANG DITALAK DAN HAK-HAK WANITA
[Bagian 1]
وَٱلْمُطَلَّقَـٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَـٰثَةَ قُرُوٓءٍۢ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟
AL-BAQARAH (73)
AL BAQARAH 226 - 227
HUKUM IILAA'
لِّلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِن نِّسَآئِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍۢ ۖ فَإِن فَآءُو فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ ٢٢٦
*Artinya:* _Kepada orang-orang yang meng-iilaa' istrinya #1) diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang._
AL-BAQARAH (72)
AL BAQARAH 224 - 225
SUMPAH DENGAN NAMA ALLAH, DAN SUMPAH LAGHWI
وَلَا تَجْعَلُوا۟ ٱللَّهَ عُرْضَةًۭ لِّأَيْمَـٰنِكُمْ أَن تَبَرُّوا۟ وَتَتَّقُوا۟ وَتُصْلِحُوا۟ بَيْنَ ٱلنَّاسِ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌۭ ٢٢٤
*Artinya:* _Jangahlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa, dan mengadakan islah di antara manusia #1). Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui._
Halaman 175 dari 197