SURAH AL-BAQARAH 228 BAGIAN 2

AL-BAQARAH (75)

AL BAQARAH 228

IDAH ISTRI YANG DITALAK DAN HAK-HAK WANITA

[Bagian 2]

FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM

*2. Legalitas rujuk*
*"Rujuk"* artinya suami mengembalikan istrinya ke dalam ikatan pernikahan selama ia masih dalam masa idah. Laki-laki dianjurkan melakukan rujuk dan ini termasuk salah satu ketentuan dalam talak. *Dalilnya* adalah ayat _"Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki islah."_

Rujuk dibenarkan syariat asalkan suami meniatkannya untuk memperbaiki hubungan dengan istri, bukan untuk membuatnya menderita. Jika ia bermaksud menyengsarakannya dan memperpanjang masa idah serta menjadikannya seperti mu'allaqah (janda gantung) tindakan ini haram, dan suami tidak berhak merujuk istrinya, dengan dalil *firman Allah Ta'ala:*

_"...Dan janganlah kamu tahan mereka dengan maksud jahat untuk menzalimi mereka. Barang siapa melakukan demikian, maka dia telah menzalimi dirinya sendiri..."_ *(al-Baqarah: 231)*

Namun, seandainya ia berbuat demikian, rujuknya sah, meskipun ia melanggar hukum dan menzalimi diri, karena meski keinginan ini tidak dapat kita ketahui, kita memperlakukannya berdasarkan lahiriah keadaannya. Kata ahaqqu menunjukkan bahwa hak suami pada masa penantian lebih diutamakan ketimbang hak si istri atas dirinya, sebab ia berhak atas dirinya hanya setelah masa idahnya habis, sebagaimana *sabda Rasulullah saw.:*

_"Janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya."_ *(HR Muslim, Abu Dawud, dan Nasa'i dari Ibnu Abbas)*

Hak rujuk tanpa akad maupun saksi terbatas pada istri yang ditalak _raj'iy_ pada saat idah, bukan setelah habisnya idah; dan tidak ada yang mensyaratkan _isyhaad_ (penyaksian) kecuali madzhab *Zhahiri*, sedangkan para ulama lain memandangnya _mustahabb_ atau _manduub_. Jika suami tidak merujuk istrinya sampai masa idahnya habis, si istri lebih berhak atas dirinya sendiri dan ia menjadi wanita asing bagi suami; ia tidak halal bagi mantan suaminya kecuali dengan proses lamaran dan pernikahan lagi dengan wali dan saksi, bukan dengan cara rujuk. Hal ini menjadi ijmak para ulama.

Mereka berbeda pendapat tentang jenis tindakan yang membuat suami terhitung melakukan rujuk pada masa idah.

Menurut madzhab *Syafi'i*, rujuk pada masa idah terwujud dengan ucapan yang shariih (eksplisit) atau dengan ungkapan kinaayah yang diiringi niat. Misalnya, perkataan lelaki yang merujuk: _tazawwaituka_ atau _nakahtuka_ (Aku menikahimu). Rujuk tidak terwujud dengan persetubuhan.

Sedangkan menurut jumhur, rujuk pada masa idah terwujud dengan perkataan atau dengan perbuatan, termasuk dengan _khalwah_ (berduaan di tempat sepi), misalnya ciuman dengan syahwat dan persetubuhan. Madzhab *Maliki* menambahkan: Rujuk dapat terwujud pula dengan niat, yakni ucapan dalam hati, misalnya lelaki berkata dalam hati "Aku merujuknya". Namun madzhab *Hambali* tidak membolehkan rujuk dengan _kinaayah._ 

Para ulama juga berbeda pendapat tentang status wanita yang ditalak _rai'iy_ pada masa penantian, apakah statusnya istri atau bukan? Menurut madzhab *Hanafi*-serta madzhab *Hambali* dalam pendapat yang kuat statusnya masih sebagai istri. Jadi, suami tidak diharamkan menggaulinya atau mencumbunya pada masa penantian; hukum-hukum suami-istri masih berlaku, tidak ada yang terhapus. 

Sedangkan menurut madzhab *Maliki dan Syafi'i*, ia tidak seperti istri. Ia tidak boleh digauli sebelum dirujuk baik dengan persetubuhan atau lainnya, bahkan hanya dengan pandangan yang tanpa syahwat pun tidak boleh sebab ia sudah terpisah ikatannya dari suami, sama seperti wanita yang ditalak baa'in; juga karena pernikahan membolehkan dilakukannya hubungan badan sedangkan talak mengharamkannya sebab ia adalah lawan nikah.

Perbedaan pendapat ini bersumber dari perbedaan pemahaman tentang ayat 228 ini:.

Allah menyebut mereka _bu'uulah_ (suami-suami), dan ini mengindikasikan bahwa wanita-wanita yang ditalak adalah istri, akan tetapi Allah pun berfirman _ahaqqu biraddihinna_ (lebih berhak mengembalikan/merujuk mereka), dan ini berarti mereka bukan istri sebab "mengembalikan sesuatu" hanya terjadi pada sesuatu yang sudah terputus hubungannya.

Kelompok pertama memandang bahwa wanita yang ditalak rai'iy adalah istri, dan faedah talak adalah mengurangi jatah talak suami. Menurut mereka, meskipun hukum-hukum ikatan pernikahan masih ada, si wanita (selama masih dalam masa idah) akan menjadi bukan istri lagi seiring dengan habisnya idah. Mereka menakwilkan firman-Nya (أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ) begini: "Mereka menyusuri sebuah jalan; sekiranya mereka sampai pada pengujungnya, tentu mereka keluar dari ikatan nikah; dan rujuk adalah menarik mereka agar tidak terus menyusuri jalan tersebut".

Adapun kelompok kedua menakwilkan firman-Nya (وَبُعُولَتُهُنَّ) sebagai penyebutan keadaan mereka pada masa lampau. Allah menyebut mereka bu'uulah dengan melihat keadaan pada masa silam. Sedang (أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ) adalah mengembalikan mereka ke dalam ikatan pernikahan. Menurut saya, pendapat inilah yang benar, sebab jika tidak diartikan demikian, tentu talak tidak berdampak apa-apa dalam pengharaman.

Kedua kelompok di atas sepakat bahwa suami tidak boleh melakukan perjalanan bersama istri yang seperti di atas sebelum ia merujuknya. Menurut kelompok pertama, si istri boleh berdandan bagi mantan suami tersebut, boleh pula memakai wewangian dan perhiasan. Sedangkan menurut kelompok kedua, ia tidak boleh melakukannya, dan ia pun tidak boleh berduaan dengannya di tempat sepi, tidak boleh masuk rumahnya tanpa izin, tidak boleh memandangnya kecuali jika ia berpakaian, serta tidak boleh memandang rambutnya. Namun ia boleh makan bersamanya apabila ada orang lain bersama mereka. Ia tidak boleh bermalam serumah dengannya, melainkan ia harus pindah ke rumah lain.

Apabila lelaki yang menalak istrinya berkata setelah masa idah habis "Aku dulu sudah merujukmu ketika kamu masih dalam masa idah" sedangkan si istri memungkiri, para ulama berijmak bahwa yang diterima adalah perkaaan si istri disertai sumpahnya, dan suami tidak berhak merujuk istrinya itu.

*3. Hak-hak suami istri*
وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌۭ ۗ
Pernikahan dalam Islam bukanlah akad perbudakan dan penyerahan kepemilikan, melainkan akad yang mengakibatkan timbulnya hak-hak bersama yang setara sesuai dengan maslahat umum bagi suami dan istri. Jadi, akad pernikahan itu menimbulkan hak-hak bagi istri atas suami, begitu pula sebaliknya. Ungkapan yang ringkas dalam ayat ini mengandung tiga hukum berikut.

*Pertama:* Wanita mendapatkan hak-hak pernikahan yang harus dilaksanakan oleh suami, setara dengan hak-hak yang didapatkan suami yang harus ditunaikan oleh istri, misalnya pergaulan yang baih tidak menyengsarakan, bertakwa kepada Allah menyangkut kepentingan pasangan, istri patuh kepada suami, dan masing-masing berhias diri bagi pasangannya. *Ibnu Abbas* berkata "sungguh aku berdandan bagi istriku sebagaimana ia pun berdandan bagiku." *(Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir ath-Thabari dan Ibnu Abi Hatim)*. Dandanan lelaki berupa penampilan yang layak dan kebersihan, perawakan dan pakaian yang bagus, wewangian, serta hal-hal lain yang sesuai dengan keadaan bagi usia muda dan tua. Ada Riwayat bahwa *Rasulullah saw. pernah bersabda:*

"أَمَرَنِي رَبِّي بِإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ وَقَصِّ الشَّارِبِ"
_"Tuhan menyuruhku memanjangkan jenggotku dan mencukur kumisku"_

*Kedua:* Masing-masing memuaskan pasangannya sesuai kebutuhan agar tidak sampai melirik orang lain dan mencari kesempatan yang pas. Hendaknya masing-masing berobat apabila merasa dirinya tidak mampu menunaikan hak pasangannya.

*Ketiga:* Laki-laki punya kedudukan lebih atas wanita yaitu kepemimpinan dan pengaturan urusan keluarga. *Allah Ta'ala berfirman,*

_"Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan, karena Allah telah melebihkan Sebagian mereka laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka laki-laki telah memberikan nafkah dari hartanya..."_ *(an-Nisaa': 34)*

Artinya, ada dua faktor yang membuat laki-laki lebih tinggi derajatnya dan mendapat derajat pemimpin:
a. ia diciptakan Allah dengan diberi kelebihan pengalaman, keseimbangan mental, dan akal; serta dipersiapkan untuk memikul beban, berjuang dan bekerja.

b. ia diharuskan memberi nafkah kepada istri: membayar mahar dan mencukupi kebutuhan hidupnya (sandang pangan, papan, pengobatan, dan sebagainya). 

Sebenarnya derajat pemimpin ini, sebagaimana telah jelas dari uraian di atas, merupakan tanggungan dan beban bagi lelaki, yang lebih banyak daripada beban wanita. Oleh karena itu, hak suami atas istri lebih besar daripada hak istri atas suaminya. Karena itulah *Nabi saw. pernah bersabda:*

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

_"seandainya kusuruh seseorang bersujud kepada sesama manusia, tentu kusuruh wanita bersujud kepada suaminya."_

*Ibnu Abbas* pernah berkata, "Derajat ini merupakan isyarat bahwa laki-laki diimbau agar memperlakukan istrinya dengan baik dan berlaku lapang kepadanya dalam urusan harta dan sikap." Artinya, orang yang punya derajat keutamaan tinggi sepatutnya sabar menghadapi kesalahan-kesalahan orang lain dan menahan emosi pada saat mengatasi problem atau krisis yang melanda. Ibnu Athiyyah berkata, "lni adalah perkataan yang sangat bagus."

*Kesimpulannya:* Pernikahan merupakan ikatan bersama antara dua orang, dan masing-masing pihak harus menunaikan hak-hak pasangannya dan melaksanakan kewajibannya dengan baik. Disebutkan dalam *Shahih Muslim* dari *Jabir bahwa Rasulullah saw. bersabda pada waktu Haji Wada':*

_"Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan wanita. Sungguh kalian telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimah Allah. Kalian punya hak atas mereka, yaitu mereka tidak boleh mengizinkan orang yang kalian benci menginjakkan kaki di rumah kalian, dan jika mereka melakukannya maka pukulah mereka dengan pukulan yang tidak melukai; sementara mereka pun berhak mendapat nafkah dan pakaian secara layak"_

*Bahz bin Hakim* meriwayatkan dari *Mu'awiyah bin Haidah al-Qusyairi*, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa ia pernah bertanya, "Wahai Rasulullah, apa hak istri?" Beliau bersabda:

_"Memberinya makan bila kamu makan, memberinya pakaian bila kamu berpakaian, dan jangan memukul wajah, jangan memaki, dan jangan pisah darinya kecuali di dalam rumah saja (hanya pisah ranjang)"_

Adapun derajat laki-laki adalah dalam hal keutamaan akhlak, fisik, nafkah, pelaksanaan apa yang menjadi kemaslahatan keluarga, dan keutamaan di dunia dan akhirat.===

Tafsir Al Munir

KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login