AL-BAQARAH (74)
AL BAQARAH 228
IDAH ISTRI YANG DITALAK DAN HAK-HAK WANITA
[Bagian 1]
وَٱلْمُطَلَّقَـٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَـٰثَةَ قُرُوٓءٍۢ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟
إِصْلَـٰحًۭا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌۭ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ٢٢٨
*Artinya:* _Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali qurū#1). Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki islah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya #2). Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana._
#1) - Qurū dapat diartikan suci atau haid.
#2) - Hal ini disebabkan karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan rumah tangga
*SEBAB TURUNNYA AYAT*
*Abu Dawud dan Ibnu Abi Hatim* meriwayatkan dari *Asma' binti Yazid ibnus Sakan al-Anshari,* katanya: Aku pernah ditalak suamiku ketika Rasulullah saw. masih hidup. Saat itu wanita yang ditalak tidak punya idah. Kemudian Allah menurunkan idah untuk talak: _"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru."_
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat ini menjelaskan hukum-hukum berikut tentang talak.
*1. Wajibnya Idah.*
Iddah diwajibkan guna merealisasikan beberapa tujuan, antara lain: untuk mengetahui kekosongan rahim dari janin, menjaga nama baik wanita, mempertahankan dan menghargai ikatan pernikahan, mempertimbangkan dampak talak, dan memikirkan masa depan sehingga pihak laki-laki dan wanita sama-sama memperbaiki kesalahannya dan memberi kesempatan yang layak untuk kembali ke kehidupan berumah tangga dengan corak baru yang lebih baik daripada sebelumnya agar pergaulan di dalam rumah menjadi harmonis dan masa depan anak serta kehidupan yang tenang diperhatikan.
Lamanya idah adalah tiga kali suci menurut *Ibnu Umar, Zaid, Aisyah*, ketujuh fuqaha Madinah, serta madzhab *Maliki dan Syafi'i*. Alasannya, karena arti quru' dalam bahasa Arab adalah peralihan dari suci ke haid, sedangkan peralihan dari haid ke suci bukan disebut quru', karena perpindahan dari suci ke haid itulah yang menunjukkan kosongnya rahim dari janin, sebab wanita hamil biasanya tidak mengalami haid. Jadi, dengan haidnya kita mengetahui bahwa rahimnya kosong. Adapun perpindahan dari haid ke suci tidak demikian, sebab Wanita yang haid boleh jadi mengandung begitu masa haidnya dimulai, kemudian apabila masa kehamilan itu semakin panjang dan janinnya semakin kuat maka darah haidnya berhenti.
Selain itu, kata bilangan _tsalaatsah_ - yang berbentuk _mu'annats_-menunjukkan bahwa _ma'duud_ (benda yang dibilang) adalah _mudzakkar_ (yaitu _ath-thuhr_), bukan _mu'annats_ (yaitu _al-haidhah_), karena dalam bahasawercaya atas isi rahimnya, baik kandungan atau haid. Artinya, perkataannya dalam masalah ini bisa diterima sebab perkara ini tidak dapat diketahui kecuali berdasarkan info darinya sendiri. Allah mengharamkan Wanita menutupi keadaan rahimnya tidak lain karena info darinya berhubungan dengan hak laki-laki (baca: suami) untuk merujuknya dan agar tidak terjadi percampuran nasab. Misalnya, jika ia mengklaim bahwa masa idahnya sudah habis, berarti ia telah melenyapkan hak suami untuk merujuknya; dan jika ia hamil lalu mengklaim masa idahnya sudah habis kemudian ia menikah dengan lelaki lain, berarti akan terjadi percampuran nasab.
Para fuqaha berbeda pendapat tentang batas minimal habisnya idah yang bisa diterima bila wanita yang beriddah dengan quru' mengklaimnya.
Menurut Abu Hanifah, klaim wanita merdeka yang bisa diterima adalah enam puluh hari. Ini didasarkan pada rata-rata masa haid, yaitu lima hari, sehingga tiga kali haid adalah lima belas hari, sedang masa suci adalah empat puluh lima hari, dengan perhitungan permulaannya adalah masa suci, sehingga totalnya enam puluh hari.
Menurut madzhab *Maliki*, batas minimal habisnya idah dengan quru' (masa suci) adalah satu bulan (tiga puluh hari). Perinciannya: suami menalak istrinya pada malam pertama dari bulan itu sementara ia dalam keadaan suci, kemudian ia haid, dan haid itu berhenti sebelum fajar, karena masa haid itu-menurut mereka-sekurang-kurangnya satu hari, atau tidak sampai satu hari asalkan kaum Wanita mengatakan bahwa itu adalah haid, kemudian ia suci selama lima belas hari, lalu ia haid pada malam keenam belas dan berhenti sebelum fajar pula, lalu ia haid lagi menjelang terbenamnya matahari pada hari terakhir dari bulan itu dan haidnya berhenti sebelum fajar. Dengan demikian, wanita ini telah mengalami suci tiga kali: masa suci ketika ia ditalak lalu masa suci kedua, kemudian masa suci ketiga, sehingga perhitungannya tepat tiga puluh hari dalam sebulan ini.
Menurut madzhab *Syafi'i*, habisnya masa idah itu sekurang-kurangnya setelah lewat tiga puluh dua hari ditambah dua saat. Klaim yang kurang dari itu sama sekali tidak dapat diterima karena-menurut madzhab ini tidak mungkin masa idah habis kurang dari tempo tersebut. Perinciannya: istri ditalak ketika masa suci tinggal sesaat (dan ini sudah termasuk quru' menurut mereka), kemudian ia haid selama sehari semalam (yang merupakan batas minimal haid menurut mereka), lalu ia suci selama lima belas hari (yang merupakan batas minimal masa suci), dan ini adalah quru' kedua, selanjutnya ia haid selama sehari semalam kemudian suci selama lima belas hari, dan ini adalah quru' ketiga, lalu ia haid. Dan haid ini bukan termasuk idah, melainkan untuk memastikan habisnya, sehingga totalnya adalah tiga puluh dua hari ditambah dua saat.
Sedangkan menurut madzhab *Hambali*, yang-seperti madzhab *Hanafi*-mengartikan quru' adalah haid, batas minimal habisnya idah adalah dua puluh sembilan hari plus sesaat. Perinciannya begini: istri ditalak pada akhir masa suci, lalu ia haid selama sehari semalam, kemudian ia suci selama tiga belas hari lalu haid lagi selama sehari semalam, lalu ia suci selama tiga belas hari, lalu ia haid selama sehari semalam, lalu ia suci selama sesaat, supaya diketahui habisnya masa haid.
Perlu dicatat bahwa yang rasional, dan yang paling sering digunakan, adalah pendapat Abu Hanifah. Adapun pendapat-pendapat yang lain bisa saja terjadi, tapi jarang.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
