AL-BAQARAH (73)
AL BAQARAH 226 - 227
HUKUM IILAA'
لِّلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِن نِّسَآئِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍۢ ۖ فَإِن فَآءُو فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ ٢٢٦
*Artinya:* _Kepada orang-orang yang meng-iilaa' istrinya #1) diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang._
#1) - Meng-_iilaa'_ istri maksudnya ialah bersumpah tidak akan mencampuri istri. Dengan sumpah ini, seorang wanita menderita karena tidak disetubuhi dan tidak pula diceraikan. Dengan turunnya ayat ini, maka setelah empat bulan, suami harus memilih antara kembali menyetubuhi istrinya lagi dengan membayar kafarat sumpah atau menceraikan.
وَإِنْ عَزَمُوا۟ ٱلطَّلَـٰقَ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌۭ ٢٢٧
*Artinya:* _Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui._
*SEBAB TURUNNYA AYAT*
*Ibnu Abbas* berkata: _Iilaa'_ yang dilakukan orang-orang pada masa jahiliyah berlangsung hingga satu-dua tahun, bahkan kadang lebih dari itu. Maka Allah membatasi waktunya hingga empat bulan. Barangsiapa _iilaa'_-nya kurang dari empat bulan, maka itu bukan terhitung sebagai _iilaa'_.
*Sa'id ibnul Musayyab* berkata: _Iilaa'_ dulunya merupakan cara masyarakat jahiliyah untuk membuat istri menderita. Kalau seorang laki-laki tidak menghendaki lagi istrinya sementara ia tidak ingin istrinya itu dinikahi orang lain, ia bersumpah untuk tidak mendekatinya selamanya. Ia membiarkan istrinya dalam status demikian: tidak janda dan tidak pula bersuami. Maka Allah Ta'ala menentukan tempo yang menunjukkan keinginan lelaki terhadap istrinya itu adalah empat bulan.
Allah Ta'ala menurunkan *firman-Nya*, _"Kepada orang-orang yang meng-iilaa' istrinya..."_
Dalam kitab Shahih-nya, *Muslim* menyebutkan bahwa Nabi saw. pernah melakukan _iilaa'_ serta menjatuhkan talak. Sebab musabab beliau melakukan _iilaa'_ adalah karena istri-istrinya meminta beliau memberi mereka nafkah yang sebetulnya beliau tidak punya.
*Ibnu Majah* menyebutkan sebab yang lain, yaitu Zainab menolak hadiah pemberian Rasulullah saw. sehingga beliau marah dan melakukan _iilaa'_ kepada istri-istrinya.
Hubungan ayat ini dengan yang sebelumnya terlihat jelas: ayat terdahulu menyinggung sebagian dari hukum-hukum wanita dan sebagian dari hukum-hukum sumpah, sedangkan ayat ini menggabungkan keduanya.
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Firman Attah Ta'ala (لِّلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِن نِّسَآئِهِمْ) menunjukkan bahwa _iilaa'_ berkenaan secara khusus dengan para istri.
_Iilaa'_ terhitung sah dilakukan oleh setiap lelaki yang sah melakukan talak. Jadi, orang merdeka, hamba sahaya, dan orang mabuk adalah sah _iilaa'_-nya. Begitu pula _safiih_ (orang idiot) dan anak yang diwakili wali dalam transaksi, asalkan ia balig dan tidak gila. Demikian juga lelaki kebiri yang tidak dipotong batang zakarnya, serta lelaki tua yang masih punla sisa-sisa kekuatan dan semangat. Adapun tentang Ielaki yang sudah dipotong batang zakarnya, ada dua pendapat dari *Syafi'i:* *pertama*, _iilaa'_-nya tidak sah; *kedua*, _iilaa'_-nya sah. Pendapat pertama lebih shahih.
_Iilaa'_ orang bisu, dengan cara yang dapat dipahami (tulisan atau isyarat), adalah sah. _Iilaa'_ orang non-Arab dengan bahasanya juga sah.
Para ulama berbeda pendapat tentang sumpah yang menjadikan _iilaa'_ sah. Menurut *Syafi'i* dalam qaul jadiid, _iilaa'_ hanya sah kalau diucapkan dengan sumpah dengan nama Allah saja. Dalilnya adalah *sabda Rasulullah saw,*
_"Barangsiapa bersumpah, hendaknya ia bersumpah dengan nama Allah. Kalau tidak, hendaknya ia diam."_
Sedangkan menurut madzhab *Hanafi dan Maliki*, _iilaa'_ sah dengan sumpah untuk tidak menyetubuhi istri dengan talak atau pemerdekaan, atau nazar sedekah harta atau haji, atau zhihar. Dalilnya adalah perkataan Ibnu Abbas: "setiap sumpah yang menghalangi jimak adalah iilaa'." Demikian pula setiap orang yang bersumpah dengan nama Allah atau dengan salah satu sifat-Nya, misalnya dengan ungkapan _uqsimu billaahi_ (aku bersumpah dengan nama Allah), _asyhadu billaahi_ (aku bersaksi dengan nama Allah), atau _'alayya 'ahdullaahi_ (aku berjanii kepada Allah), maka ini adalah _iilaa'_ yang sah. *Madzhab Maliki* menambahkan: *Tidak disyaratkan sumpah dalam _iilaa'_.* Jadi, kalau suami tidak mau menyetubuhi istri agar istrinya menderita dan tidak ada uzur dalam hal ini, dan ia tidak mengucapkan sumpah, maka ia sudah terhitung melakukan _iilaa'_ karena tindakan ini sudah mendatangkan penderitaan kepada istri.
Adapun *madzhab Hambali*, dalam riwayat yang masyhur berkata _iilaa'_ tidak sah dengan sumpah dengan talak dan pemerdekaan. Dalilnya adalah qiraa'ah (bacaan) Ubaiy dan Ibnu Abbas: (للذين يقسمون) sebagai ganti (يُ}ْلُونَ)
Jika suami bersumpah dengan nama Allah bahwa dia tidak akan menyetubuhi istrinya dan dia mengucapkan insya Allah, maka (menurut pendapat yang paling shahih di madzhab Maliki dan mayoritas fukaha) ia tidak dianggap melakukan iilaa' karena kalimat insya Allah itu membatalkan sumpah, membuat orang yang sudah bersumpah seakan-akan tidak bersumpah.
Demikian pula jika ia bersumpah dengan nama Nabi, malaikat atau Ka'bah bahwa ia tidak akan menyetubuhi istrinya, atau ia berkata 'Aku adalah orang Yahudi, atau Nasrani, atau pezina jika aku menyetubuhi istriku", ia tidak terhitung melakukan iilaa'. Ini menurut pendapat Malik dan lain-lain.
Para ulama berbeda pendapat tentang sifat sumpah yang membuat si pelaku sumpah terhitung melakukan rilaa'. Menurut beberapa ulama (antara lain Ali, Ibnu Abbas, dan az-Zuhri), ia tidak dianggap melakukan iilaa' kecuali jika ia bersumpah untuk tidak menyetubuhi istri dengan maksud membuatnya menderita. Adapun kalau ia bersumpah begitu bukan dengan tujuan membuat istrinya menderita, ia tidak terhitung melakukan iilaa'. Alasannya, Allah menjadikan tempo iilaa' sebagai jalan keluar dari keburukan perlakukan suami; dan kalau ia tidak bermaksud membuat istri menderita, melainkan berniat memperbaiki istri, maka ia tidak bisa dianggap melakukan iilaa'.
Menurut para ulama lainnya, ia terhitung melakukan iilaa' baik ia bersumpah tidak menggauli istrinya dengan niat membuatnya menderita maupun dengan niat merealisasikan maslahat.
Sebagian ulama berkata: Sumpah iilaa' tidak terbatas pada sumpah untuk tidak menyetubuhi istri saja, melainkan mencakup sumpah atas perihal lainnya. Misalnya, suami bersumpah akan membuat istrinya marah, atau akan memperlakukannya dengan buruk atau tidak akan memberinya haknya, atau akan memusuhinya. Semua itu tergolong iilaa'.
Para fuqaha berbeda pendapat tentang _fai'_ (kembali kepada istri). Menurut jumhur _fai'_ artinya menggauli istri yang semula disumpah untuk tidak digauli. Suami tidak disebut kembali kepada istrinya kecuali dengan berbuat demikian. Jika ada uzur misalnya sakit atau
sedang bepergian, dan tempo iilaa' sudah habis tanpa terjadi persetubuhan, maka istri telah berstatus baa'inah menurut pendapat sebagian kalangan; tapi menurut mayoritas ulama (diantaranya madzhab Maliki), istri tidak menjadi _baa'inah_ dari suaminya, dan suami masih berhak merujuknya serta si istri masih berstatus sebagai istrinya.
Sedangkan menurut madzhab Hanafi, fai' bisa terjadi dengan perbuatan (yaitu jimak di kemaluan) atau dengan perkataan (misalnya, suami berkata 'Aku kembali kepadamu",'Aku merujukmu", dan sejenisnya).
Para ulama juga berbeda pendapat tentang talak setelah suami tidak kembali kepada istri dalam iilaa'. Menurut madzhab Hanafi, kembali kepada istri dilakukan sebelum habisnya tempo. Jika masa empat bulan sudah berlalu sementara suami masih belum kembali kepada istrinya, terjadilah talak dan ini adalah _talak baa'in_.
Sedangkan menurut jumhur, talak tidak terjadi dengan semata-mata habisnya tempo. Jika tempo sudah habis, talak tidak begitu saja terjadi, melainkan si istri harus mengadukan urusan itu kepada hakim, yang lantas menyuruh suami untuk kembali kepada istri atau menceraikannya. Dengan kata lain, talak itu terjadi dengan diucapkannya talak oleh suami, atau oleh hakim apabila istri mengadukan urusan itu kepadanya.
Sebab terjadinya perbedaan pendapat ini adalah karena mereka berbeda pendapat dalam meenafsirkan ayat (فَإِن فَآءُو فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ) dan (وَإِنْ عَزَمُوا۟ ٱلطَّلَـٰقَ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌۭ). Madzhab Hanafi mengartikannya begini: "Kalau mereka kembali kepada istri dalam masa empat bulan ini, sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang terhadap mereka meskipun mereka tadinya bersumpah untuk membuat istri menderita. Jika mereka tidak kembali dalam empat bulan ini dan mereka masih meneruskan sumpah mereka, itu berarti mereka bertetap hati untuk talak dan talak itu otomatis jatuh dengan sendirinya."
Adapun makna ayat ini, menurut jumhur, adalah "Orang-orang yang melakukan sumpah iilaa' diberi masa menanti selama empat bulan. Jika mereka kembali kepada istri setelah tempo ini habis, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Namun jika mereka bermaksud menjatuhkan talak, sesungguhnya Allah Maha mendengar talak mereka, lagi Maha mengetahui kebaikan maupun keburukan yang mereka lakukan, lalu Dia akan membalasnya." Jumhur menyerupakan tempo iilaa' dengan tempo yang ditetapkan dalam impotensi (kelemahan syahwat), karena iilaa' merupakan tindakan yang membuat istri menderita, maka-jika bisa-suami harus menghilangkan penderitaan istri tersebut, tapi jika ia tidak bisa maka syariat yang menghilangkannya, sama halnya dengan penderitaan lainnya yang berhubungan dengan persetubuhan.
Pendapat inilah yang lebih kuat karena firman-Nya (وَإِنْ عَزَمُوا۟ ٱلطَّلَـٰقَ) menunjukkan bahwa istri tidak tertalak dengan semata-mata habisnya masa empat bulan selama tidak ada penjatuhan talak (oleh suami atau hakim) setelah habisnya tempo.
Dalam hal keabsahan iilaa' tidak ada bedanya antara istri yang sudah pernah disetubuhi dan yang belum pernah. Menurut jumhur, lelaki yang sah melakukan iilaa' tidak harus beragama Islam. Jadi, iilaa'-nya seorang muslim dan orang kafir sah. Hanya saja, menurut madzhab Hanafi, orang kafir tidak harus membayar kafarat bila melanggar sumpahnya; sedangkan menurut madzhab Syafi'i dan Hambali, ia harus membayar kafarat. Adapun madzhab Maliki mensyaratkan agama Islam bagi keabsahan iilaa'. Jadi, iilaa'-nya orang dzimmi tidak sah, sebagaimana zhihar dan talaknya pun tidak sah, karena pernikahan orang musyrik (menurut madzhab Maliki) tidak sah, karena mereka tidak dibebani dengan hukum-hukum syariat, makanya mereka pun tidak harus membayar kafarat sumpah. Jika mereka mengadukan perselisihan mereka dalam masalah hukum iilaa' hakim kita tidak seyogianya memutus perselisihan mereka; melainkan mereka hendaknya pergi mengadukan urusan mereka kepada hakim mereka sendiri. Namun jika yang menjadi perselisihan adalah urusan madzhaalim (penganiayaan antara sesama mereka), urusan ini diputuskan dengan hukum Islam, sebagaimana jika seorang muslim tidak mau menyetubuhi istrinya, dengan tujuan membuatnya menderita, tanpa sumpah.
*Keempat imam madzhab* sepakat atas wajibnya kafarat sumpah atas pelaku iilaa' yang melanggar sumpahnya apabila ia kembali kepada istrinya dengan menyetubuhinya.
Para ulama berijmak atas bolehnya mendahulukan kafarat atas pelanggaran sumpah dalam iilaa'. Namun mereka berbeda pendapat dalam soal sumpah lainnya. Menurut Abu Hanifah, tidak boleh mendahulukan kafarat atas pelanggaran sumpah,
Sehubungan dengan pemberian masa penangguhan selama empat bulan bagi lelaki yang melakukan iilaa', para fuqaha dan kalangan ulama lainnya menyebutkan riwayat yang disampaikan Malik bin Anas rahimahullah dalam al-Muwaththa' dari Abdullah bin Dinar katanya: Pada suatu malam Umar ibnul Kaththab keluar rumah, lantas ia mendengar seorang wanita bersenandung "Malam yang kelam ini terasa panjang sekali, aku tak bisa tidur karena tak ada kekasih yang kucumbu. Demi Allah, seandainya aku tidak merasa diawasi Allah, niscaya ranjang ini akan berderak riuh.
Sesampainya di rumah Umar menanyai putrinya, Hafshah, "Berapa lama biasanya wanita tahan berpisah dari suami?" Ia menjawab, "Enam atau empat bulan." Maka Umar berkata, "Kalau begitu, aku tidak akan menahan tentara dalam tugas lebih lama dari itu."===
Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
