SURAH AL-BAQARAH 224 - 225

AL-BAQARAH (72)

AL BAQARAH 224 - 225

SUMPAH DENGAN NAMA ALLAH, DAN SUMPAH LAGHWI

وَلَا تَجْعَلُوا۟ ٱللَّهَ عُرْضَةًۭ لِّأَيْمَـٰنِكُمْ أَن تَبَرُّوا۟ وَتَتَّقُوا۟ وَتُصْلِحُوا۟ بَيْنَ ٱلنَّاسِ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌۭ ٢٢٤
*Artinya:* _Jangahlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa, dan mengadakan islah di antara manusia #1). Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui._

#1) - Maksudnya, melarang bersumpah dengan mempergunakan nama Allah untuk tidak mengerjakan yang baik, seperti, "Demi Allah, saya tidak akan membantu anak yatim". Tetapi apabila sumpah itu telah terucapkan, haruslah dilanggar dengan membayar kafarat.

لَّا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغْوِ فِىٓ أَيْمَـٰنِكُمْ وَلَـٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌۭ ٢٢٥
*Artinya:* _Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun_ (#.=  tidak segera menyiksa orang yang berbuat dosa).

*SEBAB TURUNNYA AYAT 224*

*Ibnu Jarir ath-Thabari* meriwayatkan dari *Ibnu Juraij* bahwa *firman Allah Ta'ala* _"Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan"_ turun sehubungan dengan *Abu Bakar ash-Shiddiq* karena ia bersumpah untuk tidak memberi nafkah kepada Misthah yang ikut-ikutan kaum munafik membicarakan (menyebarkan) isu dusta mengenai diri Aisyah r.a.. Tentang Abu Bakar pula turunnya ayat _"Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya)."_ *(an-Nuur:22)*

Sedangkan menurut *al-Kalbi*, ayat ini turun berkenaan dengan *Abdullah bin Rawahah* ketika ia bersumpah untuk tidak berbicara dengan saudara iparnya, Basyir bin Nu'man, tidak akan pernah mengunjunginya di rumahnya, serta tidak sudi menjadi perantara untuk memperbaiki hubungannya dengan istrinya. Ia berkata, "Aku sudah bersumpah dengan nama Allah bahwa aku tidak melakukannya, dan aku harus melaksanakan isi sumpahku!" Maka Allah menurunkan ayat ini.

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

Mengagungkan Allah Ta'ala itu wajib hukumnya menurut syariat, sedangkan terlalu banyak bersumpah dan melanggar sumpah bertentangan dengan kewajiban mengagungkan Allah, di samping mengandung makna menyepelekan hak Allah Ta'ala. Jadi, kita tidak boleh gampang-gampang bersumpah dalam setiap perkara, entah perkara yang benar maupun yang salah, entah dalam kebenaran maupun kedustaan.

Adapun jika seorang mukmin bersumpah seraya mengagungkan Allah Ta'ala dan perkara yang disumpahkan merupakan kebaikan, maka hendaknya sumpah tersebut tidak menghalanginya mengerjakan kebaikan yang disumpahkan itu, dan ia harus menebus sumpahnya dengan kafarat. Ketentuan ini tergolong keringanan yang diberikan oleh syariat demi mendorong manusia agar mengerjakan kebaikan: entah sedekah, silaturahmi, atau memperbaiki hubungan antar sesama manusia.

Selain itu Allah Ta'ala juga meniadakan hukuman, dosa, dan kafarat atas sumpah laghwi, sebab Dia adalah Tuhan yang Maha Pengampun lagi Maha Penyantun, Maha Penyayang lagi Maha Pemurah. Ini juga salah satu bentuk karunia Allah Ta'ala; Dia memberi keringanan kepada manusia, tidak membebani mereka dengan hukum-hukum yang berat, dan tidak menyulitkan mereka.===

Tafsir Al Munir

KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login