SURAH AL-BAQARAH 222 - 223 BAGIAN 2

AL-BAQARAH (71)

AL BAQARAH 222 - 223

HAID DAN HUKUM-HUKUMNYA

[Bagian 2]

FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM

Sedekah ini _mustahabb_ (sunnah) hukumnya menurut *Thabari* dan *madzhab Syafi'i*. Para ulama berijmak bahwa ada tiga jenis darah yang keluar dari alat vital wanita. 

*Berikut ini keterangannya:*
1. *Haid.* Warnanya hitam kemerahan dan kental. Bila darah ini keluar, wanita harus meninggalkan shalat dan puasa, dan ia harus mengqadha puasa tapi tidak mengqadha shalat.

Para ulama berbeda pendapat tentang ukuran masa haid. Para fuqaha Madinah (termasuk Malik, Syafi'i, dan Ahmad) berkata: Masa terpanjang haid adalah lima belas hari. Yang lebih dari itu adalah darah _istihadhah_. Masa terpendeknya menurut Syafi'i dan Ahmad adalah sehari semalam, dan yang kurang dari itu adalah _istihadhah_.

Sedangkan menurut Malik masa terpendeknya adalah satu semburan yang keluar dalam sekejap. Sedangkan Abu Hanifah dan murid-muridnya berkata: Masa terpendek haid adalah tiga hari dan masa terpanjangnya adalah sepuluh hari. Yang kurang atau lebih dari itu adalah _istihadhah_.

2. *Nifas,* yaitu darah yang keluar ketika melahirkan. Darah ini seperti haid. Masa terpendeknya menurut madzhab Syafi'i adalah sekejap, sedangkan menurut para imam yang lain tidak ada batasan untuk masa terpendeknya. Menurut madzhab Syafi'i, nifas biasanya keluar selama empat puluh hari. Adapun masa terpanjangnya menurut madzhab Maliki dan Syafi'i adalah enam puluh hari, sedangkan menurut madzhab Hanafi dan Hambali empat puluh hari. Mandi dari nifas sama dengan mandi dari haid dan junub.

Darah haid dan nifas menghalangi sebelas hal: wajibnya shalat, keabsahan penunaian shalat, pengerjaan puasa (bukan wajibnya), jimak pada kemaluan dan percumbuan tanpa penetrasi, idah, talak, thawaf, menyentuh mushaf, masuk masjid, i'tikaf di dalam masjid, dan membaca Al-Qur'an (yang terakhir ini ada dua pendapat: haram menurut jumhur; mubah menurut madzhab Maliki).

3. *Istihadhah,* yaitu darah yang bukan kebiasaan dan tabiat wanita, melainkan darah yang merembes keluar akibat ada urat yang putus. Darah yang mengalir berwarna merah, dan ini tidak berhenti kecuali jika penyebabnya sudah sembuh. Wanita yang mengalami _istihadhah_ hanya wajib mandi (kalau darah _istihadhah_-nya sudah berhenti) seperti ketika ia suci dari haid, tapi ia harus berwudhu untuk setiap shalat.

Hukum-hukum haid dan _istihadhah_ disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Malik dari Aisyah, katanya: Fatimah binti Abi Hubaisy pernah bertanya, "Wahai Rasulullah, haid saya tidak pernah berhenti. Apakah saya harus meninggalkan shalat?" Beliau menjawab:

_"Itu bukan haid, melainkan kelainan yang disebabkan oleh putusnya urat. Kalau haid datang tinggalkan shalat; dan kalau sudah lewat masa haid yang umum, cucilah darah yang masih keluar dan shalatlah."_

*Firman Allah Ta'ala: (فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ)* mengisyaratkan bahwa syariat memerintahkan umat Islam agar menikah dan melarang mereka menjalani cara hidup _rahbaaniyyah_ (kerahiban). Jadi, seorang muslim tidak boleh meninggalkan pernikahan dengan niat beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala karena Dia telah menganugerahi kita dengan kebolehan menikah.

*Dia berfirman,*
_"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang..."_ *(ar-Ruum: 21)*

Dia pun menyuruh kita memohon kepada-Nya agar diberi-Nya anugerah istri yang salehah dan anak yang berbakti. *Dia berfirman:*

_"...Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami).. "_ *(al-Furqaan: 74)*

*Dia berfirman* pula: _"Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia."_ *(al-Baqarah: 201)*

"Kebaikan di dunia' dalam ayat ini maknanya istri yang salehah. Jadi, pernikahan yang sesuai dengan aturan syariat dan persetubuhan dengan istri untuk mendapat keturunan terhitung sebagai ibadah kepada Allah Ta'ala, dan meninggalkan pernikahan bagi orang yang mampu merupakan perbuatan yang bertentangan dengan tabiat fitrah dan ajaran syariat. Dalam hadits shahih *Rasulullah saw. pernah bersabda:*

_"Menyetubuhi istri adalah sedekah"_

Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin seseorang mendapat pahala dengan melampiaskan syahwatnya?" *Beliau bersabda:*

_"Menurut kalian, seandainya ia melampiaskan syahwatnya kepada wanita yang haram digauli, apakah ia mendapat dosa?_ 
(Kelanjutan hadits ini: Para sahabat menjawab, _"Ya.'_ Lantas *Rasulullah saw. bersabda*, _"Maka begitu pula kalau ia melampiaskan syahwatnya kepada wanita (istri) yang halal digauli, ia mendapat pahala,"_ (Penj.))

Wanita Ahli Kitab dipaksa mandi dari haid (menurut pendapat Malik dalam Riwayat Ibnul Qasim) agar ia halal disetubuhi oleh suaminya (yang beragama Islam). *Allah Ta'ala berfirman,* _"Dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci..."_ dengan mandi dengan air. Dalam ayat ini Allah tidak mengkhususkan perintah mandi dari haid ini bagi wanita muslim saja, melainkan memberlakukannya atas wanita muslim dan lainnya. Ini sesuai dengan pendapat madzhab Syafi'i dan Hambali yang mengatakan bahwa orang kafir dibebani dengan hukum-hukum syariat yang termasuk hal-hal _furuu_' Sedangkan madzhab Hanafi berkata: Orang kafir tidak dibebani dengan hal-hal _furuu_' yang diperintahkan syariat Islam.

Cara mandi dari haid sama dengan cara mandi junub. Wanita yang mandi dari haid tidak harus melepas gelung rambutnya, menurut madzhab Hanafi dan Maliki, dengan dalil hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Ummu Salamah, katanya: Aku pernah bertanya, "Wahai Rasulullah, saya menggelung rambut saya dengan erat. Apakah saya harus melepasnya kalau mandi junub?" *Beliau bersabda:*

_"Tidak. Sebenarnya kamu cukup menuangkan air tiga kali ke kepalamu kemudian menyiram seluruh tubuhmu. Dengan begitu kamu sudah suci."_

Sedangkan menurut madzhab Syafi'i dan Hambali, gelung rambut harus dilepas jika air tidak dapat mencapai bagian dalamnya kecuali jika dilepas. Dalilnya adalah riwayat Bukhari dari Aisyah bahwa Nabi saw. pernah bersabda kepadanya tatkala ia sedang haid:

_"Ambillah air dan daun bidara lalu sisirlah rambutmu."_

Perintah ini menunjukkan keharusan melepas gelung rambut sebab "menyisir" hanya dapat dilakukan pada rambut yang tidak digelung. Madzhab Hambali mengkhususkan keharusan ini pada haid atau nifas. Mereka tidak mengharuskan melepas gelung pada saat mandi junub apabila air dapat mencapai kulit kepala, dan ini didasarkan kepada hadits Ummu Salamah.

*Firman-Nya (فَأْتُوا۟ حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ)* adalah _tamtsiil_ (perumpamaan). Artinya: _Datangilah istrimu seperti cara kamu mendatangi tanah yang hendak kamu bajak dari arah mana pun yang kamu sukai, salah satu arah tidak terlarang bagimu_. Makna firman ini (sebagaimana telah kami jelaskan) adalah _"Setubuhilah istrimu dengan gaya apa pun yang kamu inginkan asalkan bagian yang 'dimasuki' satu: yaitu tempat bercocok tanam"._

Menurut az-Zamakhsyari, firman Allah Ta'ala (مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ) dan (هُوَ أَذًۭى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ) serta (فَأْتُوا۟ حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ) tergolong kinayah yang lembut dan ungkapan sindiran yang indah. Ungkapan-ungkapan seperti ini di dalam Al-Qur'an merupakan etiket yang mulia; kaum mukminin harus mempelajari dan menerapkannya serta berusaha mempergunakan etika-etika seperti itu dalam percakapan dan surah-menyurat mereka. 

Firman-Nya (وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ) adalah peringatan, sedang (وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّكُم مُّلَـٰقُوهُ ۗ) adalah berita yang menyiratkan peringatan keras, yang mana kalimat berita ini bermakna "Dia akan membalas kamu atas perbuatan baik maupun dosa yang kamu lakukan". Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas, katanya: Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda ketika sedang menyampaikan khutbah:

_"Sungguh kalian akan bertemu Allah dalam keadaan telanjang kaki, tak berpakaian, berjalan kaki, dan tak bersunat."_

Selanjutnya beliau membacakan firman Allah Ta'ala, (وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّكُم مُّلَـٰقُوهُ ۗ).===

Tafsir Al Munir

KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login