SURAH AL-BAQARAH 222 - 223 BAGIAN 1

AL-BAQARAH (70)

AL BAQARAH 222 - 223

HAID DAN HUKUM-HUKUMNYA

[Bagian 1]

وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًۭى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ ٢٢٢
*Artinya:* _Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri #1) dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci #2). Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri._

#1) - Maksudnya, jangan menyetubuhi wanita di waktu haid.
#2) - Ialah sesudah mandi. Ada pula yang menafsirkan sesudah darah berhenti ke luar.

نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌۭ لَّكُمْ فَأْتُوا۟ حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُمْ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّكُم مُّلَـٰقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُؤْمِنِينَ ٢٢٣
*Artinya:* _Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki (#melalui faraj). Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang beriman._

*SEBAB TURUNNYA AYAT 222*

*Muslim dan Tirmidzi* meriwayatkan dari *Anas bin Malik* bahwa di kalangan kaum Yahudi dulu ada kebiasaan, kalau seorang wanita mereka haid, mereka tidak mau menemaninya makan ataupun menggaulinya di dalam rumah. Para sahabat lantas menanyai Rasulullah saw. tentang kebiasaan itu, maka Allah Azza wa Jalla menurunkan *firman-Nya,* _"Mereka bertanya kepadamu tentang haid..."_ maka Rasulullah saw. pun bersabda: _"Lakukan apa pun selain jimak."_

*SEBAB TURUNNYA AYAT 223*

*Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi* meriwayatkan dari *Jabir*, katanya: Kaum Yahudi dulu punya kebiasaan, kalau lelaki menyetubuhi istrinya di kemaluan dari arah belakang, ia berkata: "Anak yang lahir nanti akan bermata juling." Maka turunlah ayat: _"Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam...."_ (Dalam riwayat az-Zuhri ada tambahan: Terserah si suami apakah mau menyetubuhi istrinya dari belakang (doggy style) atau dari depan, hanya saja yang dipenetrasi dalam kedua cara itu satu: kemaluan).

*Mujahid* berkata: Dulu mereka biasanya menghindari wanita selama masa haid. Mereka menyetubuhi wanita di bagian anus selama masa haid. Maka turunlah ayat ini.

*Hakim* meriwayatkan dari *Ibnu Abbas,* katanya: Dulu ada sebagian marga dari suku Quraisy yang menikahi wanita serta biasa menyetubuhinya dari arah depan maupun belakang. Setelah pindah ke Madinah, mereka menikahi wanita-wanita Anshar dan mereka pun hendak melakukan jimak dengan cara seperti yang dulu mereka lakukan di Mekah. Wanita-wanita Anshar itu pun mencela keinginan mereka. "Kami tidak biasa disetubuhi dengan cara seperti ini!" kata mereka. Hal ini kemudian tersebar dari mulut ke mulut hingga sampai ke telinga Rasulullah saw.. Kemudian Allah pun menurunkan *firman-Nya* sehubungan dengan hal itu: _"Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam"._

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

Ayat 222 menunjukkan wajibnya menghindari persetubuhan dengan istri yang sedang haid, sebab *Allah berfirman* dalam bentuk perintah: (فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ) dan perintah menunjukkan wajibnya perkara yang diperintahkan. Para ulama berbeda pendapat tentang bagian tubuh yang mana dari istri yang sedang haid yang harus dihindari oleh suami. Dalam hal ini mereka terbagi menjadi tiga kelompok:

1. Suami harus menghindari seluruh badan istri, karena Allah memerintahkan lelaki menjauhkan diri dari wanita yang haid, dan Dia tidak mengkhususkan bagian mana yang harus dijauhi. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas dan Abidah as-Salmani. Ini adalah pendapat yang syaadzdz, yang menyimpang dari pandangan mayoritas ulama. Meskipun pendapat ini sejalan dengan keumuman ayat ini, ada hadits shahih yang bertentangan dengannya.

2. Yang harus dihindari adalah tempat keluarnya darah. Ini adalah pendapat madzhab Hambali. Ibnu Jarir ath-Thabari menuturkan dari Masruq ibnul Ajda', katanya: Aku pernah bertanya kepada Aisyah, 'Apa yang boleh dilakukan suami terhadap istrinya yang sedang haid?" Ia menjawab, "semuanya boleh, kecuali jimak." Ini sesuai dengan hadits terdahulu, dan dikuatkan dengan hadits "bahwa Rasulullah saw. dulu mencumbu istri-istrinya meskipun mereka sedang haid." Dari sini dapat dimengerti bahwa suami diperintahkan menjauhi sebagian tubuh istrinya, sedang sebagian lain boleh dijamah dan dicumbu.

3. Suami harus menjauhi bagian tubuh antara pusar dan lutut. Artinya, ia boleh mencumbu bagian yang terletak di atas batas sarung. Ini adalah pendapat jumhur.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah saw. kepada seseorang yang menanyai beliau 'Apa yang boleh saya lakukan terhadap istri saya Ketika ia haid?", beliau menjawab,

_"Hendaknya kau pakaikan sarung padanya, kemudian kau boleh mencumbu bagian atas tubuhnya_. Juga sabda beliau kepada Aisyah:

_"Pakailah sarungmu kemudian kembalilah ke pembaringan"_

Aisyah pernah berkata, 'Apabila salah seorang dari kami (para istri Nabi saw.) sedang haid, beliau menyuruhnya mengenakan sarung kemudian beliau menggaulinya."

Ayat (وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ) menunjukkan keharaman jimak pada waktu haid hingga masa haid berakhir. Dalam masalah ini ada tiga pendapat ulama:

1. *Abu Hanifah* berkata: Istri boleh disetubuhi apabila darah haid sudah berhenti meskipun ia belum mandi. Kalau darahnya sudah berhenti setelah lewat masa haid terpendek ia tidak boleh disetubuhi sebelum lewat waktu satu shalat. Tapi jika darahnya berhenti sesudah lewat masa haid terpanjang ia halal disetubuhi.

2. *Jumhur* berkata: Istri tidak boleh disetubuhi sebelum darah haid berhenti dan ia mandi junub.

3. *Thawus dan Muiahid* berkata: Ia sudah boleh disetubuhi asalkan sudah berwudhu.

Teriadinya perbedaan pendapat ini disebabkan oleh perbedaan pemahaman mereka akan makna firman-Nya (حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ) Abu Hanifah memaknai fi'il pertama dengan "berhentinya darah haid", dan fi'il kedua dengan makna yang sama, sehingga artinya adalah "maka jika darah haidnya sudah berhenti". Jadi, ia memakai fi'il yang bertasydid (yakni tathahharna) dengan makna fi'il yang tak bertasydid (yakni yathhurna). Sedangkan jumhur sebaliknya: mereka memakai yathhurna dengan makna tathahharna, dan arti yang dimaksud adalah "Janganlah kamu dekati istri-istrimu sebelum mereka mandi. Kalau sudah mandi, setubuhilah mereka". Dalilnya adalah qiraa'ah (حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ), serta firman-Nya (وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ)

Ada dua pendapat di kalangan para ulama mengenai orang yang menyetubuhi istri yang sedang haid. Menurut jumhur; ia cukup beristighfar, tidak ada hukuman lain atasnya, karena hadits dari Ibnu Abbas dalam masalah ini statusnya mudhtharib, dan hadits yang demikian tidak bisa dijadikan hujjah; di samping karena pada dasarnya manusia itu bebas dari tanggungan apa pun, dan orang miskin maupun lainnya tidak diwajibkan menanggung hukuman/denda apa pun kecuali ika ada dalil yang tidak bercacat. 

Sedangkan menurut madzhab Hambali, ia harus bersedekah satu dinar jika persetubuhan dilakukannya pada masa awal haid, dan setengah dinar jika hal itu dilakukannya pada masa akhir haid. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Daraquthni dari lbnu Abbas:

"Hendaknya ia bersedekah satu dinar atau setengah dinar".

Dalam kitab Tirmidzi, riwayatnya berbunyi, "Kalau darah haidnya merah, hendaknya ia bersedekah satu dinar; tapi kalau warnanya kuning hendaknya ia bersedekah setengah dinar."===

Tafsir Al Munir

KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login