AL-BAQARAH (76)
AL BAQARAH 229 - 230
JUMLAH TALAK DAN HAL-HAL YANG TIMBUL AKIBAT TALAK
[Bagian 1]
ٱلطَّلَـٰقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَـٰنٍۢ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا۟ مِمَّآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِۦ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ ٢٢٩
*Artinya:* _Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. bTidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya #1). Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim._
1#) - Ayat inilah yang menjadi dasar hukum khuluk dan penerimaan iwad. Khuluk yaitu permintaan cerai kepada suami dengan pembayaran yang disebut iwad.
فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُۥ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍۢ يَعْلَمُونَ ٢٣٠
*Artinya:* Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
*SEBAB TURUNNYA AYAT*
Di kalangan masyarakat jahiliyah tiada batasan bagi jumlah talak. Lelaki kadang menalak istrinya lalu merujuknya, selanjutnya hubungan mereka bisa langgeng. Tapi adakalanya lelaki ingin membuat istrinya menderita, maka ia merujuk sebelum masa idahnya habis, selanjutnya ia menjatuhkan talak lagi, demikian berkali-kali sampai amarahnya reda. Kemudian datanglah Islam untuk meluruskan penyelewengan ini.
*Turunnya Ayat 229*
*Tirmidzi, Hakim,* dan lain-lain meriwayatkan dari Aisyah, katanya: Dulu lelaki menalak istrinya sebanyak yang ia mau, dan kalau ia merujuk sewaktu idah belum habis, maka wanita itu kembali menjadi istrinya meskipun ia menalak seratus kali atau lebih. Hingga suatu ketika ada seorang lelaki berkata kepada istrinya, "Demi Allah, aku tidak akan menalakmu sehingga ikatan pernikahan kita putus, tapi aku juga tidak akan memberimu tumpangan/tempat tinggal." Sang istri bertanya,'"Bagaimana bisa begitu?" Lelaki itu berkata, 'Aku menalakmu, dan setiap kali masa idahmu hampir habis, aku merujukmu." Wanita itu lantas pergi melapor kepada Nabi saw..
Beliau terdiam hingga turunlah Al-Qur'an:
_"Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik."_ Tentang firman-Nya _"Tidak halal bagi kamu mengambil kembali...",_ *Abu Dawud*, dalam _an-Naasikh wal-Mansuukh_, meriwayatkan dari *Ibnu Abbas*, katanya: Dulu lelaki bisa mengambil lagi maskawin dan lain-lain yang telah diberikannya kepada istrinya. Perbuatan itu tidak dipandang dosa. Maka Allah menurunkan *firman-Nya*, _"Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka."_
Tentang *firman-Nya* _"Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah..."_ *Ibnu Jarir ath-Thabari* meriwayatkan dari *Ibnu Juraij*, katanya: Ayat ini turun berkenaan dengan Tsabit bin Qais dan istrinya, Habibah. Wanita ini mengadukan suaminya kepada Rasulullah saw..
Beliau lantas menanyainya, "Maukah kau mengembalikan kebun Tsabit?" Ia menjawab, "Ya, saya mau." Beliau lantas memanggil Tsabit dan menceritakan permintaan istrinya. Ia berkata, 'Apakah halal kalau saya mengambil kebun itu?" Beliau bersabda, "Ya." Tsabit berkata, "Baiklah kalau begitu." Maka turunlah ayat ini: _"Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah...."_
Sementara itu *Bukhari, Ibnu Majah, dan Nasa'i* meriwayatkan dari *Ibnu Abbas* bahwa Jamilah, yang merupakan saudari Abdullah bin Ubaiy bin Salul serta istri Tsabit bin Qais, menemui Rasulullah saw. lalu berkata, "Wahai Rasulullah, sebenarnya saya tidak mencela
perangai maupun ketaatan Tsabit bin Qais kepada agama, tapi saya tidak suka dengan perawakannya yang jelek sementara saya tidak mau melakukan perbuatan-perbuatan kafir setelah masuk Islam." Beliau bertanya, 'Apakah kau bersedia mengembalikan kebunnya?" Ia menjawab, "Ya." Beliau kemudian bersabda kepada Tsabit, _"Terimalah kembali kebun itu dan jatuhkan satu talak kepadanya."_
*Turunnya Ayat 230*
*Ibnul Mundzir* meriwayatkan dari *Muqatil bin Hayyan*, bahwa Ayat ini turun sehubungan dengan Aisyah binti Abdurrahman bin Atik yang menjadi istri dari putra pamannya sendiri: *Rifa'ah bin Wahb bin Atik*. Ia diceraikan dengan talak _baa'in_ oleh suaminya, kemudian ia menikah dengan *Abdurrahman ibnuz Zubair al-Qurazhiy*. Setelah diceraikan oleh Abdurrahman, ia menghadap Nabi saw. dan berkata, "Ia menceraikan saya sebelum menyentuh saya, bolehkah saya nanti rujuk kepada suami pertama saya?" Beliau bersabda, "Tidak boleh sebelum ia menggaulimu." Sehubungan dengan ini turunlah *firman-Nya*, _"Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain (dan suami kedua ini menyetubuhinya). Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya (setelah menyetubuhinya), maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk Kawin kembali."_
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Dua ayat di atas mencakup *tiga hukum*: talak _raj'iy_ (yaitu talak pertama dan kedua), _Khulu_ (yaitu perceraian yang terjadi dengan pembayaran sejumlah uang dari pihak istri), dan talak tiga atau _baa'in bainuunah kubra_, yakni hukum wanita yang diceraikan dengan
talak _baa'in_.
*1. Jumlah talak, dan aturan dalam penjatuhan talak.*
Sebagaimana telah kita ketahui, ayat ini turun untuk menjelaskan jumlah talak yang masih boleh dirujuki, dan ini merupakan penolakan atas kebiasaan masyarakat Jahiliyah yang tidak membatasi jumlah talak dan kadang-kadang rujuk dipakai untuk menyengsarakan istri sehingga ia tidak benar-benar berstatus sebagai istri dan tidak pula diceraikan, melainkan statusnya menggantung.
Talak artinya pemutusan ikatan pernikahan dengan kata-kata tertentu. Berdasarkan ayat ini dan lainnya talak berhukum mubah. Dalam hadits Ibnu Umar *Rasulullah saw. bersabda*:
_"(Setelah itu) terserah dia apakah mau menahan istrinya atau menalaknya"_
Rasulullah saw. sendiri pun pernah menalak Hafshah kemudian merujuknya. *(HR. Ibnu Majah)*
Para ulama berijmak bahwa talak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya pada masa suci dan mereka belum berhubungan badan pada masa suci tersebut merupakan talak yang sesuai dengan aturan agama (dikenal dengan istilah _talak sunniy_), dan suami berhak merujuk istrinya-yang sudah pernah digaulinya-sebelum idahnya habis. Kalau idahnya sudah habis, ia hanya berhak melamar, statusnya sama seperti lelaki lain.
_Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Mujahid_, dan lain-lain berkata: Maksud ayat ini adalah memperkenalkan cara menjatuhkan talak (yakni harus secara terpisah). Barangsiapa sudah menalak dua kali, maka untuk kesempatan ketiga ia harus berhati-hati: hendaknya ia meninggalkan istrinya tanpa menzalimi haknya sedikit pun, atau ia menahannya sebagai istri dan harus menggaulinya dengan baik.
Menurut *al-Qurthubi*, ayat ini mencakup kedua makna itu, yakni menentukan jumlah talak dan menjelaskan bahwa talak harus dijatuhkan secara terpisah. Dalil mereka adalah riwayat *Ibnu Jarir ath-Thabari* dari *Ibnu Mas'ud* tentang *firman Allah Ta'ala* (ٱلطَّلَـٰقُ مَرَّتَانِ ۖ) katanya: _"Lelaki menceraikan istrinya setelah suci dari haid sebelum mereka berjimah lalu ia membiarkannya sampai suci lagi, kemudian menceraikannya kalau mau, lalu ia boleh merujuknya kalau mau, kemudian ia menceraikannya kalau mau; kalau tidah hendaknya ia membiarkannya sampai tiga haid, dan dengan begitu istrinya telah putus hubungan dengannya."_
Ini berarti Allah menjelaskan aturan talak dalam ayat ini, dan Dia menjelaskan bahwa salah satu aturan talak adalah menjatuhkannya secara terpisah (tidak sekaligus dua atau sekaligus tigaJ. Selain itu *Dia berfirman* (ٱلطَّلَـٰقُ مَرَّتَانِ ۖ) _"talak itu dua kali",_ dan ini berarti talak itu semestinya dua kali secara terpisah, sebab kalau keduanya dijatuhkan secara bersama berarti ia bukan "dua kali".
Kalau seseorang melanggar aturan talak ini (yakni ia menjatuhkan tiga talak dengan satu lafal), hukumnya diperselisihkan para ulama.
Jumhur (di antaranya para imam empat madzhab) berkata: Itu dihitung tiga talak, tapi-menurut madzhab *Hanafi dan Maliki* hukumnya makruh, karena talak yang disyariatkan adalah suami menalak istrinya satu kali kemudian membiarkannya sampai masa idahnya habis. *Syi'ah Imamiyyah* berkata: Talak seperti itu tidak sah.
Sedangkan madzhab *Zaidiyyah, Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim* berkata: Itu dihitung talak satu; lafal talak tiga tidak ada pengaruh di dalamnya.
Terjadinya perbedaan pendapat ini bersumber dari cara memahami ayat (ٱلطَّلَـٰقُ مَرَّتَانِ ۖ), apakah ia berhubungan dengan kalimat sebelumnya ataukah berdiri sendiri, serta cara menakwilkan hadits *Ibnu Abbas.*
Tentang ayat ini, madzhab Imamiyyah dan yang sepaham dengan mereka berkata: Huruf al dalam ath'thalaaq adalah lil-'ahdi, artinya: "talak yang disyariatkan itu dua kali"; jadi, talak yang dilakukan bukan dengan cara ini tidak disyariatkan. Dengan kata lain, talak yang dijatuhkan seluruhnya sekaligus tidak dianggap sah oleh syariat.
Sedangkan *Malik* berpendapat bahwa artinya begini: "Talak yang ada rujuknya adalah dua kali". Dengan demikian, ayat ini berhubungan dengan kalimat sebelumnya: setelah Allah menyebutkan bahwa suami wanita yang ditalak itu lebih berhak untuk merujuknya, Dia menjelaskan talak yang ada rujuknya.
*Abu Hanifah* memandang bahwa maknanya begini: "Talak yang boleh adalah dua kali".
Adapun hadits *Ibnu Abbas* yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim dari jalur Thawus berbunyi begini: "Pada zaman Rasulullah saw., Abu Bakr dan dua tahun pertama dari kekhalifahan Umar; talak tiga dihitung satu. Pada masa selanjutnya Umar pernah berkata, 'Orang-orang sekarang mau cepat-cepat melakukan sesuatu yang sebenarnya longgar bagi mereka. Mungkin lebih baik kita sahkan talak tiga itu'. Maka ia pun memutuskan talak tiga itu sah."
*Para imam empat madzhab* menakwilkan hadits ini berupa pengulangan lafal "talak" tiga kali, yakni suami berkata kepada istrinya "Kamu saya talak, kamu saya talak, kamu saya talak". Dalam hal ini, talak dihitung satu jika ia meniatkan pengulangan itu sebagai tawkiid (penegasan), tapi dianggap tiga jika ia berniat menjatuhkan talak itu berulang-ulang. Kaum muslimin pada masa awal-awal Islam dipercaya ucapannya jika ia mengatakan bahwa dirinya bermaksud menegaskan talak akan tetapi kemudian keadaan berubah, dimana kebanyakan kalimat seperti itu diniatkan sebagai talak tiga, dengan bukti perkataan Umar: "Orang-orang sekarang mau cepat-cepat melakukan sesuatu yang sebenarnya longgar bagi mereka". Putusan ini hanya berlaku di peradilan, adapun secara keagamaan setiap orang beramal sesuai niatnya masing-masing.
Sedangkan madzhab Imamiyyah dan yang sependapat dengan mereka berkata: Kita wajib kembali kepada sunnah Nabi saw. dan meninggalkan ijtihad Umar; karena pengesahan talak tiga menggugurkan rukhshah syariat dan kemurahan yang tersirat dari firman-Nya,
_"...Barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru"_ *(ath-Thalaaq: 1)*
Walaupun menurut saya pendapat jumhur lebih kuat, boleh-boleh saja kita berpegang kepada pendapat Ibnu Taimiyyah dan yang sependapat dengannya, karena talak menghancurkan keluarga dan menyebabkan anak-anak terlantar. Rasulullah saw. bersabda dalam riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Hakim dari Ibnu Umar
_"Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak."_
Syariat membolehkan talak guna menghindari mudarat yang lebih besar dan merealisasikan maslahat yang lebih banyak. Ia tidak dilakukan kecuali dalam kondisi darurat. Allah mensyariatkan talak dua kali secara terpisah dalam dua masa suci, sebagaimana diajarkan As-Sunnah, tidak secara sekaligus; dan setelah itu terserah suami apakah akan menahan istrinya atau menalak dan meneruskan talaknya. Aturan ini memberi kemudahan kepada manusia, apalagi biasanya talak itu mereka maksudkan sebagai gertakan dan ancaman belaka, bukan benar-benar mereka maksudkan sebagai talak. Selain itu, perceraian sudah terjadi dengan satu talak; maka talak berikutnya hanya merupakan penegasan baginya.===
Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
