SURAH AL-BAQARAH 229 - 230 BAGIAN 2

AL-BAQARAH (77)

AL BAQARAH 229 - 230

JUMLAH TALAK DAN HAL-HAL YANG TIMBUL AKIBAT TALAK

[Bagian 2]

FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM

*2. Khulu (tebus talak)*

Allah Ta'ala melarang suami mengambil lagi segala pemberiannya kepada istri untuk menyengsarakannya apabila ia menalak istrinya itu. Secara khusus Allah menyebut pemberian suami kepada istri karena, pada saat terjadi pertikaian, biasanya lelaki meminta kembali maskawin dan perabot rumah yang telah diberikannya kepada istrinya. Namun jika istri membayar tebusan atas talak suami boleh mengambilnya-menurut jumhur-kalau _nusyuuz_ terjadi dari pihak istri.

Sebagian ulama (yakni *Dawud azh-Zhahiri*) berpendapat bahwa yang membolehkan pengambilan tebusan ini adalah kekhawatiran bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah lantaran masing-masing tidak suka hidup bersama pasangannya. Yang lebih kuat adalah pendapat pertama, yakni adanya _nusyuuz_ dan keburukan tingkah laku istri merupakan alasan yang cukup untuk bolehnya mengambil tebusan, meskipun lahiriah ayat ini menguatkan pendapat selain jumhur.

Atas dasar ini, Khulu boleh menurut mayoritas ulama, baik dalam kondisi adanya kekhawatiran maupun tidak dalam kondisi seperti itu, dengan dalil *firman Allah Ta'ala:*

_"...Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."_ *(an-Nisaa':4)*

Jumhur berpendapat bahwa harta tebusan dalam Khulu boleh lebih dari jumlah harta yang telah diberikan suami kepada istrinya karena Khulu adalah akad pertukaran yang mestinya tidak terikat dengan ukuran/jumlah tertentu, hanya saja ini makruh menurut madzhab, *Hanafi*, dan menurut madzhab lainnya suami tidak dianjurkan mengambil tebusan lebih banyak dari apa yang sudah ia berikan kepada istrinya, dengan dalil kisah istri Tsabit bin Qais yang telah disebutkan sebelumnya, di mana Nabi saw. bersabda dalam kisah itu,

_"Apakah kamu akan mengembalikan kebunnya kepadanya?"_ Wanita itu menjawab, _"Ya, malah akan saya tambah."_ Nabi saw. lantas bersabda,

_"Tambahannya tidak boleh."_

Sedangkan *asy-Sya'bi, az-Zuhri, dan Hasan al-Bashri* melarang Khulu dengan tebusan yang lebih besar dari apa yang sudah diberikan suami kepada istrinya, dengan dalil *firman Allah Ta'ala: (فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِۦ ۗ),* yang artinya _"maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri-untuk menebus dirinya-dari harta yang kamu (suami) berikan kepada istri"._ Sedangkan jumhur berpegang kepada kemutlakan ayat ini.

Jumhur (selain Syafi'i) membolehkan Khulu dengan tebusan berupa _gharar_ (sesuatu yang belum pasti adanya), atau sesuatu yang masih belum ada tapi ditunggu adanya, misalnya: buah yang masih belum masak, unta yang tersesat (hilang), janin di perut induknya, dan jenis-jenis _gharar_ lainnya. (Dalam hal ini Khulu berbeda dengan akad jual-beli dan pernikahan.) Suami berhak meminta semua itu. Kalau barangnya sudah diserahkan, itu menjadi miliknya; tapi kalau tidak diserahkan maka ia tidak mendapat apa-apa, dan talak tetap sah sesuai keputusannya.

Sedangkan *Syafi'i* berkata: Khulu yang demikian sah, tapi suami hanya berhak mendapat _mahr mitsli_ (maskawin bagi wanita yang setara dengan istrinya). Sementara itu *Abu Tsaur* berkata: Khulu seperti ini tidak sah.

*Apakah Khulu Itu Talak Atau Faskh?*
Jumhur (madzhab *Hanafi, Maliki*, dan yang rajih dalam madzhab *Syafi'i*) berpendapat bahwa Khulu adalah _talak_ bukan _faskh_, dan talak dengan Khulu ini adalah _talak baa'ln_. 

Dalilnya adalah *firman Allah Ta'ala*: _"Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya, dan bayaran tersebut baru bisa disebut tebusan apabila si istri telah lepas dari kekuasaan suaminya. Sekiranya talak ini bukan talak baa'in, tentu suami punya hak untuk merujuk istrinya, dan si istri masih berada di bawah genggamannya.

Selain itu, tujuan Khulu adalah melenyapkan kesengsaraan istri, maka kalau boleh rujuk tentu kesengsaraan itu akan kembali dialaminya.

Khulu digolongkan sebagai talak karena seandainya ia adalah faskh, tentu tebusannya tidak boleh lebih dari besarnya mahar, sama seperti _iqaalah_ dalam jual-beli, padahal kenyataannya Khulu boleh lebih dari mahar; dan kalau ia tidak bisa digolongkan sebagai faskh berarti ia termasuk talak.

Mereka juga berargumen dengan riwayat *Ibnu Abbas* tentang istri Tsabit bin Qais bahwa Rasulullah saw. bersabda kepada Tsabit,

_"Terimalah kebun itu dan talaklah istrimu satu kali."_

Menurut pendapat terkuat dalam madzhab *Hambali*, dalam masalah ini ada pemerincian: Khulu adalah talak baa'in jika terjadi dengan lafal Khulu, _mufaadaah_ (penebusan), dan sejenisnya, atau dengan _kinayah talak_, dan suami meniatkannya sebagai talak karena itu adalah _kinayah_ yang diniatkan sebagai talak maka ia adalah talak. Namun ia adalah _faskh_ (yang tidak mengurangi jatah talak suami) jika ia tidak meniatkan talak misalnya terjadi dengan lafal _Khulu, faskh, atau mufaadaah_ dan tidak diniatkan talak, maka ia adalah faskh yang tidak mengurangi jatah talak.

*Ibnu Abbas, Thawus, Ikrimah, Ishaq, dan Ahmad* berpendapat bahwa Khulu adalah faskh, bukan talak karena *Allah Ta'ala berfirman*, _"Talak (yang dapat dirujuki) dua kali_. Selanjutnya Dia menyebutkan Khulu, lalu berfirman, _"Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya'!_ Seandainya Khulu adalah talak berarti lelaki punya jatah talak empat kali. Namun pendapat ini dibantah dengan *firman Allah Ta'ala*: _"Talak (yang dapat dirujuki) dua kali_" kemudian Dia menjelaskan bahwa suami tidak boleh mengambil harta sebagai tebusan talak, kecuali dalam kondisi yang disebutkan Allah: _"Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah..."_ baik hal itu terjadi pada waktu talak pertama, kedua, maupun ketiga; selanjutnya Dia menjelaskan talak ketiga dengan firman-Nya, _"Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya"_

Mereka juga berdalil dengan riwayat *Abu Dawud* dalam kitab Sunan-nya dari Ibnu Abbas, bahwa ketika istri Tsabit bin Qais meminta Khulu dari suaminya, Nabi saw. menetapkan idahnya satu kali haid. Seandainya Khulu adalah talah tentu idahnya tiga quru' sebagaimana *firman Allah Ta'ala:* _"Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'..."_ *(al-Baqarah: 228)*

Apabila Khulu terjadi tanpa bayaran dari istri, ia tergolong _talak baa'in_ menurut sebuah riwayat dari Malik, tapi tergolong Khulu dengan bayaran menurut riwayat yang lain darinya serta menurut madzhab *Hanafi, Syafi'i, dan Hambali*, karena bayaran itu sendiri sama seperti mahar-harus ditunaikan dalam Khulu bagaimana pun keadaannya, bahkan ia adalah rukun menurut *madzhab Hambali*. Jika suami menerima Khulu istrinya tanpa bayaran, Khulu ini sah tapi bayaran harus diberikan, menurut madzhab Hanafi dan Syafi'i. Khulu maupun talak tidak terjadi kecuali dengan lafal "talak", maka dari itu Khulu termasuk _talak raj'iy_.

*Apakah Suami Harus Menerima Khulu?*
Semua fuqaha berpendapat bahwa lelaki tidak diharuskan menerima Khulu. Jadi, harus ada keridaan dari kedua pihak. Dalilnya adalah *firman Allah Ta'ala:*

_"..Dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali Sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata..."_ *(an-Nisaa': 19)*

dan *firman-Nya*,

_"...Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya.."_ *(al-Baqarah: 229)*

Mereka mengartikan _faahisyah_ dalam surah *an-Nisaa'* di atas dengan _"zinal'._

*Ibnu Rusyd* berkata: Sebenarnya hak menebus diri diberikan kepada wanita tidak lain sebagai penyeimbang hak talak yang dimiliki laki-laki. Artinya, karena laki-laki diberi hak talak jika ia membenci istrinya, wanita pun diberi hak Khulu jika ia membenci suaminya.

*Kelayakan Untuk Melakukan Khulu*
Setiap orang yang sah talaknya sah pula Khulunya. Jadi, Khulu terhitung sah-menurut jumhur-bila dilakukan oleh pria balig dan berakal, baik ia _rasyiid_ (bijak dalam mengurus harta) maupun _say'ih_ (tolol, tak bijak dalam pembelanjaan harta). *Madzhab Hambali* mensahkan Khulu yang dilakukan oleh lelaki _mumayiz_ yang memahami Khulu. Adapun orang yang tidak sah talaknya dan tidak sah Khulunya adalah anak kecil, orang gila, orang idiot, dan orang yang cacat akalnya karena penyakit atau usia lanjut.

Wanita yang _rasyiid_ #2) boleh melakukan Khulu, menurut jumhur. Adapun Wanita yang _safiih_ tidak boleh karena ia tidak punya kelayakan untuk melakukan akad. Khulu yang dilakukan oleh hakim yang menjadi wali bagi orang yang tidak _mukallaf_ (misalnya anak kecil atau orang gila) adalah sah apabila Khulu itu mengandung _maslahat_. *Abu Hanifah, Syafi'i, dan Ahmad* tidak membolehkan ayah untuk melakukan Khulu (begitu pula talak) terhadap istri putranya yang masih kecil atau putranya yang gila. Sedangkan menurut *Malik*, ayah boleh melakukan Khulu untuk putranya dan putrinya yang masih kecil karena-menurutnya-sang ayah mewakili putranya menjatuhkan talak dan menikahkan putrinya. Adapun talak sesudah Khulu dalam masa idah (misalnya: suami melakukan Khulu terhadap istrinya, lalu ia menalaknya sementara istri dalam masa idah), idah talak itu harus dijalaninya (menurut *madzhab Hanafi*), sedangkan menurut jumhur *(Malik, Syafi'i, dan Ahmad)* ia tidak harus menjalani idah talak itu.

#2) - Menurut *madzhab Hanafi*, _rasyiid_ adalah orang yang bisa mengelola hartanya dengan baik meskipun ia fasik. Sedangkan menurut *madzhab Syafi'i*, ia adalah orang yang taat kepada agama dan bisa mengelola hartanya dengan baik. Jadi orang fasik tidak bisa disebut _rasyiid_.===

Tafsir Al Munir

KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login