*AL-BAQARAH (68)*
*AL BAQARAH 220*
*PERWALIAN ATAS HARTA ANAK YATIM*
فِى ٱلدُّنْيَا وَٱلْـَٔاخِرَةِ ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْيَتَـٰمَىٰ ۖ قُلْ إِصْلَاحٌۭ لَّهُمْ خَيْرٌۭ ۖ وَإِن تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَٰنُكُمْ ۚ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ ٱلْمُفْسِدَ مِنَ ٱلْمُصْلِحِ ۚ وَلَوْ شَآءَ ٱللَّهُ لَأَعْنَتَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌۭ ٢٢٠
*Artinya:* _Tentang dunia dan akhirat. Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim. Katakalah, "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana._
*SEBAB TURUNNYA AYAT*
*Abu Dawud, Nasa'i, Hakim,* dan lain-lain meriwayatkan dari *Ibnu Abbas*, katanya: Setelah turun ayat _"Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat..."_ *(al-An'aam: 152)* dan ayat _"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak Yatim"_ *(an-Nisaa': 10)*, setiap orang yang punya asuhan anak yatim mulai memisahkan makanan dan minumannya dari makanan dan minuman si yatim; kalau makanan anak itu bersisa sedikit, si pengasuh itu akan menyimpankannya buat anak itu hingga makanan itu dimakannya, atau kalau tidak dimakannya maka makanan itu dibiarkan saja sampai basi. Keadaan demikian terasa berat oleh mereka sehingga mereka melaporkannya kepada Rasulullah saw.. Maka Allah menurunkan *firman-Nya*, _"Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim."_
*Adh-Dhahhak dan as-Suddi* berkata: Sebab turunnya ayat ini adalah mereka dulu di masa jahiliyah merasa bersalah kalau mencampuri anak yatim dalam hal makan, minum, dan lain-lain.
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat ini menunjukkan bolehnya mengelola harta anak yatim dengan tujuan mengembangkannya. Jadi, wali anak yatim boleh berniaga dengan modal harta anak yatim, baik dalam bentuk jual-beli maupun mudhaarabah, dan boleh pula si wali sendiri yang bertindak sebagai mudhaaribnya. Ia boleh pula mencampur harta anak yatim asuhannya dengan hartanya sendiri apabila hal itu bermanfaat dan diiringi dengan perasaan diawasi Allah serta jauh dari kerusakan dan perusakan; berbeda dengan kelakuan kebanyakan pengasuh anak yatim.
*Al-Jashshash ar-Razi* berkata: *Firman-Nya, (وَإِن تُخَالِطُوهُمْ)* menunjukkan bolehnya mencampur harta anak yatim dengan harta wali, mempergunakannya untuk biaya nikah, dan mengawinkan si yatim dengan anak walinya; dan dengan begitu berarti ia telah mencampur anak yatim dengan dirinya dan keluarganya. Dalilnya adalah penggunaan kata _mukhaalathah_ "mencampuri" secara mutlak dalam ayat ini.
Ayat ini memang menunjukkan bolehnya mencampur harta anak yatim dengan harta si wali yang kadarnya diperkirakan akan dimakan oleh anak yatim tersebut, sesuai dengan riwayat dari *Ibnu Abbas.* Di samping itu, ayat ini juga menunjukkan bolehnya _munaahadah_ yang biasa dilakukan orang-orang dalam perjalanan: masing-masing menyerahkan sebagian bekalnya lalu mereka mencampurnya, kemudian mereka memakannya bersama, padahal ukuran makan setiap orang berbeda-beda. Dalil lain yang menunjukkan bolehnya _munaahadah_ adalah *firman Allah Ta'ala* dalam kisah *Ashhaabul Kahfi:*
_"...Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik..."_ *(al-Kahfi: 19)*
Ini menunjukkan bahwa al-wariq (uang perak) itu milik mereka semua, sebab di sana disebutkan wariqikum (kata tersebut diidhaafahkan kepada dhamiir jamak, dan yang disuruh membeli hanya satu orang kemudian makanan itu dimakan bersama.
*Firman-Nya (إِصْلَاحٌۭ لَّهُمْ خَيْرٌۭ ۖ)* menunjukkan bahwa berniaga dengan modal harta anak yatim serta menikahkannya tidak wajib atas pengasuhnya karena lahiriah kalimat ini sekadar menunjukkan imbauan (_nadb_).
Lahiriah ayat ini menunjukkan bahwa wali yatim hendaknya mengajari anak yatim asuhannya urusan dunia dan akhirat dan mencarikannya guru untuk mengajarinya ketrampilan kerja. Apabila anak yatim mendapat suatu hibah, pengasuhnya boleh mewakilinya menerima hibah tersebut karena ini bermanfaat bagi si yatim.
Apakah pengasuh harus mempersaksikan pembelanjaan harta anak yatim? Menurut *madzhab Maliki*, dalam hal ini ada dua keadaan. *Pertama,* keadaan yang memungkinkan untuk dipersaksikan. Dalam keadaan ini klaimnya tidak bisa diterima kecuali dengan adanya saksi. Contohnya, memberi nafkah dan pakaian kepada ibu atau wanita pengasuh yatim tersebut. Klaim si bapak asuh atas ibu atau wanita pengasuh tersebut tidak diterima kecuali ada saksi yang menyatakan bahwa ia (ibu atau wanita pengasuh) menerima uang itu bulanan atau tahunan. *Kedua,* keadaan yang tidak mungkin untuk dipersaksikan, dan di sini klaimnya bisa diterima tanpa saksi, misalnya soal makanan dan pakaian sehari-hari.
Dari ayat ini muncul beberapa madzhab mengenai lelaki yang menikahi sendiri gadis yatim yang diasuhnya jika gadis itu halal dinikahinya, serta mengenai orang yang membeli dari harta anak yatim untuk dirinya sendiri.
Menurut *Malik* lelaki tidak boleh menikahi sendiri gadis yatim yang diasuhnya, tapi ia boleh membeli dari harta anak yatim untuk dirinya sendiri. Sedangkan *Abu Hanifah* berkata: Jika maslahatnya lebih besar ia boleh menikahi anak yatim itu, dan-sama dengan pendapat *Malik*-ia pun boleh membeli harta anak yatim untuk dirinya sendiri dengan harga yang lebih tinggi dari harga rata-rata di pasar sebab ini termasuk _ishlaah_ (mengurus anak yatim secara patut) yang ditunjukkan oleh lahiriah Al-Qur'an.
Adapun menurut *Syafi'i*, tindakan lelaki yang menikahi gadis yatim asuhannya bukan tergolong _ishlaah_, kecuali dari segi pemenuhan kebutuhan, padahal-sebelum anak itu balig-ia tidak membutuhkan pernikahan. Si pengasuh juga tidak boleh membeli harta si yatim sebab dalam ayat ini tidak disebutkan kebolehan mengelola hartanya.
Sementara menurut *Ahmad*, pengasuh boleh menikahi gadis yatim yang diasuhnya karena tindakan ini tergolong _ishlaah_.
*IJTIHAD*
Dari ayat (قُلْ إِصْلَاحٌۭ لَّهُمْ خَيْرٌۭ ۖ) *al-Jashshash* menyimpulkan bolehnya berijtihad dalam upaya untuk mengetahui hukum berbagai peristiwa baru karena ishlaah yang disebutkan ayat ini hanya diketahui melalui ijtihad.
Ayat ini menunjukkan bahwa hukum-hukum Islam itu berasaskan kemudahan dan kelapangan, sejalan dengan kemampuan manusia pada umumnya, tidak memberatkan dan menyulitkan. Meskipun Allah dapat membebani kita dengan hukum-hukum yang berat. Dia ternyata hanya menghendaki kemudahan bagi kita.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
