SURAH AL-BAQARAH 219

*AL-BAQARAH (67)*


*AL BAQARAH 219*

*FASE KEDUA DALAM PENGHARAMAN KHAMAR DAN KEHARAMAN JUDI*

۞ يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌۭ كَبِيرٌۭ وَمَنَـٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْـَٔايَـٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ ٢١٩
*Artinya:* _Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir._



*SEBAB TURUNNYA AYAT*

Ayat _"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi..."_ turun berkenaan dengan Umar ibnul Khaththab, Muadz bin Jabal, dan beberapa orang Anshar. Mereka mendatangi Rasulullah saw. lalu berkata, "_Beri tahulah kami tentang hukum arak dan judi, sebab arak melenyapkan akal sedang judi menghabiskan harta."_ Maka Allah Ta'ala menurunkan ayat ini.

Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah, katanya: Ketika Rasulullah saw. tiba di Madinah, orang-orang sudah biasa minum arak dan bermain judi. Mereka lantas bertanya kepada beliau tentang hukum keduanya sehingga turunlah ayat ini, Mereka kemudian berkata: "Beliau tidak mengharamkannya atas kita. Beliau hanya berkata: Pada keduanya ada dosa yang besar." Mereka dulu biasa minum arak, hingga pada suatu hari ada seorang Muhajirin yang mengimami orang-orang dalam shalat maghrib dan bacaannya kacau lantaran ia mabuk. Maka Allah menurunkan ayat lain yang lebih tegas daripada ayat di atas.

_"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat, ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan..."_ *(an-Nisaa': 43)*

Setelah itu turun pula ayat lain yang lebih tegas lagi, yaitu, _"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"_ *(al-Maa'idah: 90-91)*

Orang-orang pun lantas berkata, "Kami telah berhenti mengerjakan perbuatan-perbuatan itu, wahai Tuhan kami!" 

Dari riwayat ini dan yang lainnya terlihat bahwa pengharaman arak melewati empat tahapan, yang dengan cara demikian syariat bertujuan untuk memindahkan manusia dari hukum yang ringan ke hukum yang lebih berat secara berangsur-angsur. Cara demikian adalah metode pendidikan yang efektif. Seandainya dikatakan kepada mereka secara langsung: "Jangan minum arak!", tentu mereka semua akan berkata, "Kami tidak sudi meninggalkan arak!" Maka dari itu, tentang arak, turun empat ayat di Mekah guna menangani masalah kecanduan kepada arak dan membebaskan manusia dari penyakit kronis ini. *Yang pertama* adalah ayat:

_"Dan dari buah korma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik..."_ *(an-Nahl: 67)*

Pada masa itu kaum muslimin meminum arak, yang masih terhitung halal bagi mereka. *Ayat kedua* adalah:

_"...Katakanlah, 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia..."_ *(al-Baqarah: 219)*

Ayat ini, sebagaimana telah kami terangkan, turun lantaran pertanyaan yang diajukan oleh Umar; Muadz, dan beberapa sahabat lain. Setelah turun ayat ini, sebagian orang masih minum arak, tapi sebagian lagi telah meninggalkannya. *Ayat yang ketiga* adalah:

_"...janganlah kamu mendekati shalat, ketika kamu dalam keadaan mabuk..."_ *(an-Nisaa': 43)*

Ayat ini turun setelah Abdurrahman bin Auf mengundang beberapa sahabat kemudian mereka minum arakdan mabuk. Salah seorang dari mereka lantas mengimami shalat dan membaca begini: _qul yaa ayyuhal-kaafiruun, a'budu maa ta'buduun_. Maka turunlah ayat ini.  Setelah itu makin sedikit orang yang masih minum arak. Mereka tidak mau meminumnya pada siang hari sebab waktu-waktu shalat berdekatan. Mereka hanya meminumnya pada malam hari.

Sedangkan *ayat keempat* adalah: _"Sesungguhnya minuman keras, berjudi..."_ *(al-Maa'idah: 90)*. Ayat ini turun setelah Itban bin Malik mengundang beberapa orang yang salah satunya adalah Sa'd bin Abi Waqqash. Setelah mabuk, mereka saling menyebut kebanggaan diri dan marga masing-masing. Sa'd tiba-tiba mengucapkan sebuah syair yang mengandung ejekan kepada kaum Anshar sehingga salah seorang Anshar memukulnya dengan rahang unta hingga menimbulkan luka yang cukup dalam. Sa'd pun mengadu kepada Rasulullah saw.. Umar lantas berdoa, _"Ya Allah, berilah kami penjelasan yang terang tentang khamar."_

Maka turunlah ayat: _"sesungguhnya minuman keras, berjudi..." sampai firman-Nya, "...maka tidakkah kamu mau berhenti?."_ *(at-Maa'idah: 90-91)*

Setelah ayat ini turun, Umar langsung berkata, "Kami telah berhenti mengerjakannya, wahai Tuhan kami.

*Al-Qaffal* berkata: Hikmah dari pengharaman arak dengan urutan demikian adalah karena masyarakat sudah terbiasa minum arak dan mereka sering memakainya untuk berbagai keperluan, dan Allah tahu bahwa sekiranya Dia melarang mereka secara sekaligus, pasti hal itu akan terasa sukar bagi mereka, maka tidak ada jalan lain dalam upaya pengharaman ini selain mempergunakan metode tahapan dan kehalusan ini.

Adapun sebab turunnya firman Allah Ta ala: _"Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan"_ adalah riwayat yang dituturkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Ibnu Abbas, bahwa beberapa sahabat, ketika diperintahkan berinfak di jalan Allah, menemui Nabi saw. lalu berkata, "sesungguhnya kami tidak mengerti apa nafkah yang kami diperintahkan untuk mengeluarkannya dari harta kami ini. Sebetulnya harta seperti apa yang mesti kami nafkahkan?" Maka Allah menurunkan firman-Nya, _"Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan."_ Si penanya adalah kaum mukminin, dan inilah yang terlihat jelas dari pemakaian wau iamaah. Namun ada yang berpendapat bahwa si penanya adalah Amr ibnul Jamuh. Adapun mengenai makna nafkah di sini, ada yang berpendapat bahwa maksudnya adalah nafkah dalam jihad. Menurut pendapat jumhur, maksudnya adalah sedekah sukarela. Ada pula yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah nafkah wajib, yakni zakat yang fardhu.

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

Segala sesuatu yang memabukkan itu haram, baik sedikit maupun banyak, baik terbuat dari sari anggur maupun dari bahan lainnya, dan orang yang mengkonsumsinya harus dikenai hukuman _had_. Tiada bedanya antara benda-benda memabukkan yang dikenal pada zaman dulu dan benda-benda memabukkan dengan nama-nama modern yang diolah dari apel, bawang merah, dan sebagainya. Intinya, setiap materi yang memabukkan, melenyapkan akal, membahayakan kesehatan, menyia-nyiakan harta, dan membunuh kepribadian yang mulia adalah haram, sama dengan khamar karena ada faktor memabukkan di dalamnya. Terlebih lagi benda yang lebih berbahaya dan lebih mematikan darinya, misalnya beberapa jenis racun yang disuntikkan ke dalam kulit, atau benda yang dipakai dengan cara dihirup dengan hidung (misalnya morfin, kokain, dan heroin).

Salah satu keistimewaan dan kelebihan syariat Islam adalah ia tidak mewajibkan hukum-hukum syariat itu secara sekaligus atas kaum muslimin, melainkan ia wajibkan secara bertahap, sedikit demi sedikit, dan ini terhitung sebagai anugerah-Nya terhadap umat ini. Inilah yang dikenal dengan _mabda'uttadarruj_ (prinsip tahapan) dalam penetapan hukum-hukum syariat. Pengharaman khamar dan riba berlangsung dengan cara demikian.

Setiap permainan yang mengandung kerugian tanpa imbalan, yang di dalamnya terdapat unsur penguasaan atas harta orang lain tanpa hak dan tanpa kerja yang masuk akal, adalah haram. Jadi, perjudian, permainan dadu, perlombaan dengan imbalan (hadiah) dari salah satu peserta yang diberikan kepada peserta lain yang menang, lotere (undian)... semua itu haram karena menghambur-hamburkan harta atau menghasilkan pendapatan tanpa melalui jalur yang dibenarkan syariat di samping karena ia mengandung banyak mudarat bagi individu dan masyarakat.

Diriwayatkan dari Abu Musa bahwa Nabi saw. pernah bersabda:

_"Jauhilah permainan dadu sebab ia termasuk judi"_

Beliau bersabda pula, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dari Abu Musa:

_"Barangsiapa bermain dadu, berarti dia telah berbuat durhaka kepada Allah dan rasul-Nya."_

Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, dan sejumlah sahabat serta tabi'in lainnya berkata: Segala sesuatu yang mengandung spekulasi, baik berupa dadu maupun catur tergolong maisir (judi), bahkan bermainnya anak-anak dengan buah pala dan biji dadu tergolong maisir, kecuali pertaruhan yang dibolehkan dalam lomba pacuan kuda serta dalam undian untuk menentukan hak yaitu hadiahnya berasal dari pihak ketiga (misalnya dari negara atau orang kaya), atau hadiahnya berasal dari salah satu peserta lomba asalkan peserta lainnya tidak menanggung apa-apa kalau kalah.

Malik berkata: Maisir itu ada dua macam: maisir permainan dan maisir perjudian. Contoh maisir permainan adalah dadu, catur dan bentuk-bentuk permainan lainnya. Sedangkan maisir perjudian adalah yang menjadi ajang pertaruhan.

Menurut para ulama, pertaruhan termasuk kategori judi. Ibnu Abbas berkata: Pertaruhan adalah judi. Masyarakat jahiliyah dulu bertaruh dengan harta dan istri. Hal itu dulu memang boleh, sampai hal itu diharamkan.

Abu Bakar sendiri pernah bertaruh dengan kaum musyrikin, yakni ketika turun ayat: "Alif Laam Miim. Bangsa Rumawi telah dikalahkan." (ar-Ruum: l-2) Ia kalah taruhan, tapi Nabi saw. bersabda kepadanya, "Naikkan nilai taruhannya dan perpanjang temponya." Setelah itu taruhan dilarang dan perjudian diharamkan.

Adapun tentang undian dana sosial untuk menyantuni fakir miskin dan orang cacat, atau untuk membangun sekolah, panti asuhan, rumah sakit, dan sebagainya, adalah haram hukumnya karena walaupun amal-amal ini termasuk amal kebajikan menurut syariat, tapi jalan menuju ke sana adalah haram, sebab sesuatu yang haram (misalnya suap dan kesaksian palsu) tidak boleh dijadikan sebagai sarana untuk mendapatkan sesuatu yang halal, dan perbuatan maksiat tidak dapat menghasilkan nilai ibadah, sebagaimana dinyatakan oleh Nabi saw. dalam hadits shahih:

_"Sesungguhnya Allah itu baik dan hanya menerima sesuatu yang baik"_

Agama Islam mengharamkan judi yang dulu dilakukan bangsa Arab di zaman Jahiliyah meskipun mereka memberikan hasil judi itu kepada kaum miskin dan tidak memakannya sendiri sedikit pun.

Meskipun lotere yang bukan untuk dana sosial tidak mengakibatkan permusuhan karena si pemenang tidak diketahui oleh orang-orang yang kalah (hal ini berbeda dengan judi bangsa Arab dulu dan berbeda pula dengan perjudian di meja judi), tidak berarti bahwa lotere tersebut boleh, karena ia mengandung mudarat-mudarat judi lainnya: ia menjadi jalan untuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil (dalam arti, tanpa imbalan hakiki berupa benda atau jasa), dan hal ini diharamkan Al-Qur'an.

Klaim bahwa dalam lotere itu para peserta sudah mengizinkan pemenang untuk mengambil harta mereka (peserta yang kalah) atas kerelaan hati mereka sendiri adalah tidak benar. Alasannya, kerelaan tersebut pada hakikatnya tidak ada; setiap orang yang membayar harga kupon lotere pasti bermimpi memperoleh keuntungan, dan kalau rugi tentu ia merasa dengki kepada pihak yang menang undian.

Keridaan yang diakui syariat adalah keridaan dalam transaksi mu'amalat dengan syarat keridaan tersebut tidak mengandung cacat, khususnya pemaksaan dalam bentuk apa pun, baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan keridaan dalam lotere adalah keridaan terpaksa, sama dengan keridaan yang ada dalam riba dan suap. Dan keridaan, dalam pandangan syariat, tidak bernilai kecuali iika ia berada dalam batas-batas hukum syariat. 

Tujuan sosial dari lotere yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umum dapat direalisasikan dengan cara menetapkan pajak atas harta orang-orang kaya, yang diambil tanpa imbalan, untuk memenuhi kebutuhan negeri, sesuai dengan kaidah "mudarat khusus ditanggung untuk menghindari mudarat umum", atau penguasa berutang dulu kepada orang-orang kaya apabila ada kemungkinan anggaran negara akan terisi penuh.

Adanya beberapa manfaat bisnis, kenikmatan dalam khamar; penyantunan terhadap orang miskin dalam judi, kegembiraan yang dirasakan pemenang dan berubahnya keadaannya menjadi kaya tanpa susah payah, tidak menghalangi pengharaman khamar dan judi tersebut karena yang menjadi patokan dalam pengharaman adalah lebih besarnya mudarat ketimbang manfaat, dan dosa itu lebih besar daripada manfaat di dunia itu sendiri, serta ia akan mendatangkan mudarat pula bagi pelakunya di akhirat.

Adapun sedekah sukarela adalah yang lebih dari kebutuhan, dan ini disebut al-'afwu. Dalam ayat ini, yang ditanyakan adalah soal ukuran infak, sedangkan dalam ayat terdahulu (yang turun berkenaan dengan Amr ibnul Jamuh) yang ditanyakan adalah tentang alokasi penyaluran infak "Katakanlah: Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaknya diberikan kepada ibu bapak.

*Al-Afwu* artinya sesuatu yang mudah dan berlebih serta hati tidak merasa berat untuk mengeluarkannya. *Makna ayat ini begini:* _Infakkan harta yang lebih dari kebutuhanmu, yang mana dengan berinfak itu kamu tidak kerugikan dirimu sendiri: kamu tidak menjadi miskin. Adapun hikmah perintah berinfak secara mutlak pada permulaan Islam, yang tercantum dalam firman-Nya "Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah..."_ *(al-Baqarah: 195)*, adalah karena pada saat itu kaum muslimin merupakan kelompok minoritas yang membutuhkan solidaritas dan kegotongroyongan di antara mereka guna merealisasikan kemaslahatan umum. Juga karena infak semestinya mencukupi, baik untuk menutupi kebutuhan kaum miskin maupun untuk menangkis serangan musuh. 

Setelah jumlah kaum muslimin banyak dan sudah terealisir apa yang mencukupi kemaslahatan umum, infak perlu dibatasi. Oleh sebab itu kaum muslimin bertanya, "Apa yang seharusnya mereka infakkan?" Pertanyaan ini dijawab bahwa hendaknya mereka menginfakkan harta yang lebih dari kebutuhan keluarga mereka.

Firman-Nya (لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ) firman-Nya pada ayat berikutnya (فِى ٱلدُّنْيَا وَٱلْـَٔاخِرَةِ ۗ) mengajarkan kepada kita agar mempergunakan dan mengembangkan pikiran, serta memakai akal untuk meraih kemaslahatan dunia dan akhirat sekaligus. Karena itu, ulama-ulama kita berkata: Mempelajari ilmu-ilmu dan teknik-teknik yang dibutuhkan umat ini dalam penghidupan dunia ini (seperti industri, pertanian, perniagaan, dan ketentaraan) tergolong kewajiban agama yang bernilai fardhu kifayah; jika seluruh umat ini mengabaikannya, mereka semua berdosa.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login