AL-BAQARAH (66)
AL BAQARAH 216 - 218
KEWAJIBAN BERPERANG DAN KEBOLEHANNYA DALAM BULAN-BULAN HARAM
كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌۭ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًۭٔا وَهُوَ خَيْرٌۭ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰٓ أَن تُحِبُّوا۟ شَيْـًۭٔا وَهُوَ شَرٌّۭ لَّكُمْ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ ٢١٦
*Artinya:* _Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui._
يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلشَّهْرِ ٱلْحَرَامِ قِتَالٍۢ فِيهِ ۖ قُلْ قِتَالٌۭ فِيهِ كَبِيرٌۭ ۖ وَصَدٌّ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ وَكُفْرٌۢ بِهِۦ وَٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِۦ مِنْهُ أَكْبَرُ عِندَ ٱللَّهِ ۚ وَٱلْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ ٱلْقَتْلِ ۗ وَلَا يَزَالُونَ يُقَـٰتِلُونَكُمْ حَتَّىٰ يَرُدُّوكُمْ عَن دِينِكُمْ إِنِ ٱسْتَطَـٰعُوا۟ ۚ وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِۦ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌۭ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَـٰلُهُمْ فِى ٱلدُّنْيَا وَٱلْـَٔاخِرَةِ ۖ وَأُو۟لَـٰٓئِكَ أَصْحَـٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَـٰلِدُونَ ٢١٧
*Artinya:* _Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah, "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (orang-orang) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi orang-orang masuk) Masjidil Haram, dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah 1#) lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya._
1#) - "Fitnah" di sini artinya penganiayaan dan segala perbuatan yang dimaksudkan untuk menindas Islam dan kaum muslimin.
إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَٱلَّذِينَ هَاجَرُوا۟ وَجَـٰهَدُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ أُو۟لَـٰٓئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَتَ ٱللَّهِ ۚ وَٱللَّهُ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ ٢١٨
*Artinya:* _Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang._
*SEBAB TURUNNYA AYAT 216*
*Ibnu Abbas* berkata: Ketika Allah mewajibkan jihad atas kaum muslimin, mereka merasa keberatan dan tidak suka, sehingga turunlah ayat ini.
*SEBAB TURUNNYA AYAT 217*
*Ibnu Jarir ath-Thabari, Ibnu Abi Hatim, ath-Thabrani* (dalam al-Mu'jamul Kabiir), dan *al-Baihaqi* (dalam Sunan-nya) meriwayatkan dari *Jundub bin Abdullah* bahwa Rasulullah saw. pernah mengutus beberapa orang di bawah komando *Abdullah bin Jahsy al-Asadi.* Rombongan ini berpapasan dengan Ibnul Hadhrami yang lantas mereka bunuh. Mereka tidak tahu apakah hari itu sudah masuk bulan Rajab atau masih bulan Jumada. Orang-orang musyrik kemudian berkata kepada kaum muslimin, "Kalian membunuh orang pada bulan Haram!" Maka Allah Ta'ala menurunkan firman-Nya, "Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram."
Jadi, sebab turunnya ayat ini adalah kisah rombongan *Abdullah bin Jahsy* tersebu! dan hal ini disepakati semua ahli tafsir.
Para ahli tafsir berkata bahwa Rasulullah saw. mengutus Abdullah bin Jahsy-yang merupakan saudara sepupu (putra bibi) Rasulullah-pada bulan Jumadal Akhir, dua bulan sebelum perang Badar di pengujung bulan ke-17 sejak kedatangan beliau di Madinah. Beliau mengutus pula bersamanya delapan orang lain dari kaum Muhajirin dengan misi untuk mencegat kafilah milik suku Quraisy yang dibawa oleh Amr ibnul Hadhrami dan tiga orang lainnya. Para utusan Rasulullah ini lantas membunuh Amr dan menawan dua orang lainnya, serta menggiring pulang unta-unta milik Quraisy yang membawa kismis dan bahan makanan serta barang dagangan Thaif. Kejadian itu berlangsung pada tanggal satu bulan Rajab, sementara mereka mengira hari itu masih bulan Jumadal Akhir.
Sesampainya mereka di Madinah, Nabi saw bersabda kepada mereka, "Demi Allah, aku tidak menyuruh kalian berperang pada bulan Haram!" Beliau pun menghentikan proses pembagian rampasan perang. Sementara itu orang-orang Quraisy berkata, "Muhammad telah melanggar kesucian bulan Haram, padahal bulan itu adalah waktu yang aman bagi orang yang ketakutan dan waktunya orang-orang untuk mencari penghidupan!"
Di pihak lain, kaum muslimin pun berkata, "Meskipun seandainya mereka bukan telah melakukan perbuatan dosa, yang jelas mereka pasti tidak mendapat pahala." Maka Allah menurunkan ayat _"Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah...."_
*FIQIH KEHIDUPAn ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat (كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِتَالُ) menjelaskan bahwa jihad itu fardhu hukumnya, dan ia adalah ujian bagi seorang mukmin serta merupakan jalan ke surga. Yang dimaksud dengan "jihad" adalah memerangi musuh-musuh yang merupakan orang kafir. Nabi saw. tidak diberi izin untuk memerangi orang kafir semasa beliau masih tinggal di Mekah selama tiga belas tahun. Setelah berhijrah, beliau diizinkan untuk memerangi orang-orang musyrik yang memerangi beliau. *Allah Ta'ala berfirman:*
_"Diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka dizalimi..."_ *(al-Hajj: 36)*
Setelah itu beliau diizinkan memerangi semua orang musyrik (baik yang memerangi beliau maupun yang tidak).
Jihad menjadi sesuatu yang dibenci karena jihad itu menuntut untuk mengeluarkan harta benda dan meninggalkan kampung halaman serta keluarga, di samping membuat tubuh mengalami luka dan bahkan terancam kematian. Kebencian mereka adalah karena alasan itu, bukan karena mereka membenci kewajiban yang ditetapkan Allah Ta'ala. Tentang ayat ini *Ikrimah* berkata: "Pada mulanya mereka membencinya, tapi kemudian mereka menyukainya, dan mereka berkata, "Kami patuh dan taat!". Itu karena patuh kepada perintah tersebut mengandung beban yang berat, tapi kalau seseorang sudah mengetahui ganjaran yang akan didapatkannya, niscaya akan terasa ringan baginya menjalani siksa. Tiada kesenangan yang lebih baik daripada kehidupan yang kekal di negeri keabadian dan kemuliaan.
Meskipun jihad itu tidak disukai lantaran beratnya, ia merupakan jalan untuk mendapatkan kemenangan atas musuh, atau memperoleh mati syahid. Tatkala kaum muslimin meninggalkan jihad, takut berperang, sering melarikan diri dari medan pertempuran, dan mereka berpecah belah serta persatuan mereka goyah, maka musuh menguasai negeri-negeri mereka di Andalusia, Palestina, dan lain-lain.
Ayat ini menunjukkan keharaman perang pada bulan haram. Atha' berpendapat bahwa ayat ini tidak dinasakh karena ayat perang sifatnya umum sedangkan ayat ini khusus, dan lafal yang umum tidak menasakhkan lafal yang khusus.
Namun jumhur memandang ayat ini mansukh. Menurut mereka, memerangi kaum musyrikin pada bulan-bulan Haram itu mubah hukumnya. Dalil yang menasakhkan ayat ini, menurut *az-Zuhri*, adalah _"dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya"_ *(at-Taubah: 36)* atau _"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian"_ *(at-Taubah: 29)*
Sejumlah ulama berkata: Yang menasakhkan ayat ini adalah *firman Allah Ta'ala:* _"Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka perangilah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu temui..."_ *(at-Taubah: 5)*
Pendapat ini dikuatkan dengan Riwayat bahwa Rasulullah saw. dulu menyerang *suku Hawazin di Hunain* dan *suku Tsaqif di Tha'if*, serta mengutus *Abu Amir ke Authas* - (# Ia adalah Abu Amir al-Asy'ari, saudara sepupu Abu Musa al-Asy'ari. Authas adalah sebuah lembah di perkampungan suku Hawazin, dan dl sanalah terjadinya perang Hunain.) - untuk memerangi orang-orang musyrik. Dan semua kejadian itu berlangsung pada bulan haram.
*Ibnul Arabi* berkata: Yang benar; ayat ini merupakan bantahan atas kaum musyrikin. Mereka mencela Nabi saw. yang dianggap membolehkan para sahabatnya melakukan perang di bulan haram, maka *Allah Ta'ala berfirman:* _"Menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah; dan fitnah (yakni kekafiran) pada bulan haram lebih besar dosanya daripada pembunuhan. Jika kamu melakukan semua itu pada bulan haram, kamu mesti diperangi pada bulan itu._
*Bulan-bulan Haram* adalah _Rajab, Dzulqa'idah, Dzulhijjah, dan Muharram_. Tiga (yang terakhir) itu berurutan. Adapun bulan Rajab tidak berurutan dengan ketiga bulan lainnya sebab antara dia dan bulan Dzulqa'idah dipisahkan oleh tiga bulan: Sya'ban, Ramadhan, dan Syawwal.
Menodai kehormatan kaum muslimin (dengan mengeluarkan mereka dari agamanya, menyiksa, dan mengusir mereka dari kampung halamannya), yang merupakan tindak kejahatan konkret, lebih berat daripada menodai kesucian bulan haram, yang merupakan masalah abstrak.
Ayat (وَلَا يَزَالُونَ) memperingatkan kaum mukminin agar senantiasa waspada terhadap kejahatan orang-orang kafir.
*SEBAB DISYARIATKANNYA PERANG*
Al-Qur'an secara tegas menyebutkan sebab disyariatkannya perang, yaitu adanya usaha dari kaum musyrikin untuk mengeluarkan umat Islam dari agama mereka. Allah berfirman:
_"...Sedangkan fitnah lebih kejam daripada pembunuhan..."_ *(al-Baqarah: 217)*
Orang-orang musyrik dulu berusaha mengeluarkan kaum muslimin dari agama dengan cara menyampaikan syubhat supaya mereka ragu akan kebenaran agama, atau dengan cara menyiksa mereka seperti yang mereka lakukan terhadap *Ammar bin Yasir* dan keluarganya, *Bilal, Khabbab ibnul Aratt, Shuhaib*, dan lain-lain. Mereka dulu menyiksa Ammar dengan menyeterika tubuhnya dengan besi panas supaya ia keluar dari agamanya. Nabi saw. pernah berpapasan dengannya dan melihat bekas siksaan itu seperti belang di kulitnya. Mereka juga menyiksa bapaknya, saudaranya, dan ibunya. Ummu Hani' menuturkan: Ammar bin Yasir, bapaknya, saudaranya (Abdullah), dan ibunya (Sumayyah) dulu disiksa karena teguh dalam agama. Ketika lewat di dekat tempat penyiksaan mereka, *Nabi saw. berucap:*
_"Bersabarlah wahai keluarga Yasir! Bersabarlah wahai keluarga Yasir! Sesungguhnya tempat kalian adalah di surga."_
Yasir meninggal akibat siksaan itu.
Sumayyah, ibunda Yasir, kemudian diserahkan kepada Abu Jahal untuk disiksa. (Wanita ini adalah bekas budak paman Abu Jahal: Abu Hudzaifah ibnul Mughirah.) Abu Jahal lantas menyiksanya dengan keras dengan harapan ia akan meninggalkan agamanya, tapi Wanita ini tidak sudi menuruti kemauan penyiksanya. Akhirnya Abu Jahal menikam kemaluannya dengan tombak sehingga ia meninggal. Saat itu ia sudah berusia lanjut.
Sementara itu Umayyah bin Khalaf menyiksa Bilal untuk mengeluarkannya dari agama dengan cara membuatnya kelaparan dan kehausan selama sehari semalam kemudian menelentangkannya di padang pasir yang amat panas dan menindih tubuhnya dengan batu besar seraya berkata kepadanya, "Kamu akan kubiarkan begini terus sampai kamu mati atau ingkar kepada Muhammad dan menyembah Tuhan Lata dan Uzza." Bilal enggan mengikuti kemauan Umayyah. Ia rela mengorbankan nyawanya di jalan Allah Ta'ala. Orang-orang kafir pernah pula menyerahkannya kepada anak-anak yang lantas mengikatnya dengan tali dan menyeretnya berkeliling di Mekah, sementara ia berucap tiada hentinya, _"Ahad (Allah Mahaesa).. . Ahad (Allah Mahaesa)...."_
Khabbab r.a. disiksa dengan membakar punggungnya. Bahkan mereka pun menyakiti Rasulullah saw. Mereka letakkan kotoran unta di punggung beliau ketika beliau sedang shalat di dekat Ka'bah hingga Fatimah r.a. membersihkannya. Mereka pun menyakiti beliau dengan beragam cara tapi Allah melindungi beliau. *Dia berfirman:*
_"Sesungguhnya Kami memelihara engkau (Muhammad) daripada (kejahatan) orang yang memperolok-olokkan (engkau)."_ *(al-Hijr: 95)*.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
