SURAH AL-BAQARAH 215

AL-BAQARAH (65)

AL BAQARAH 215

UKURAN NAFKAH SUKARELA DAN SALURANNYA

يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلْ مَآ أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍۢ فَلِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ وَٱلْيَتَـٰمَىٰ وَٱلْمَسَـٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍۢ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌۭ ٢١٥

*Artinya:* _Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah, "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan". Dan apa saja kebajikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya._

*SEBAB TURUNNYA AYAT*

*Ibnu Jarir ath-Thabari* menuturkan dari *Ibnu Juraij*, katanya: Suatu ketika para sahabat menanyai Rasulullah saw., ke mana mereka seharusnya menginfakkan harta mereka. Maka turunlah ayat _"Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak...."._

*Ibnul Mundzir* meriwayatkan dari *Abu Hayyan* bahwa *Amr ibnul Jamuh* pernah bertanya kepada Nabi saw., "Apa yang mesti kami infakkan dari harta kami? Dan kepada siapa kami memberikannya?" Maka turunlah ayat ini. *Ibnu Abbas* berkata dalam riwayat *Abu Shalih:* Ayat ini turun berkenaan dengan *Amr ibnul Jamuh al-Anshari*, seorang hartawan yang sudah lanjut usia. Ia pernah berkata, "Wahai Rasulullah, harta seperti apa yang mesti saya sedekahkan? Dan kepada siapa saya harus berinfak?" Maka turunlah ayat ini.

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

Ayat ini menjelaskan alokasi penyaluran sedekah sukarela, di antaranya bahwa orang yang kaya harus memberi nafkah yang layak kepada kedua orang tuanya yang miskin sesuai dengan kondisi mereka, baik berupa makanan, pakaian, atau yang lainnya.

Apakah anak lelaki harus menikahkan ayahnya (yang sudah menduda)? Menurut *Imam Malik*, ia tidak wajib menikahkan ayahnya, tapi ia harus memberi nafkah kepada istri ayahnya, baik wanita itu adalah ibunya maupun orang lain (ibu tiri). Malik berkata, "Ia tidak harus menikahkan ayahnya." Kata *al-Qurthubi:* Alasannya, karena beliau (Malik) memandang si bapak biasanya tidak butuh untuk dinikahkan. Sekiranya ia sangat membutuhkannya, tentu ia wajib menikahkannya. Seandainya bukan karena adanya kebutuhan yang sangat ini, niscaya ia pun tidak wajib memberi nafkah kepada bapak ibunya. Adapun soal harta yang berkaitan dengan ibadah, ia tidak wajib memberi ayahnya nafkah untuk berhaji atau berjihad, tapi ia harus membayarkan zakat fitrah baginya.

Sedangkan *madzhab Syafi'i*, dalam pendapat yang masyhur mengatakan: anak, baik laki-laki maupun perempuan, harus menikahkan bapak atau kakeknya, sebab pernikahan merupakan salah satu kebutuhan mereka yang penting sama seperti nafkah dan pakaian; juga agar mereka terjaga dari perzinaan, yang akan membawa mereka kepada kebinasaan, dan itu tidak layak bagi posisi ayah yang agung itu serta bukan termasuk 'pergaulan yang baik' yang diperintahkan oleh syariat.

*Ayat ini menunjukkan beberapa konsep berikut:*
1. Nafkah, sedikit maupun banyak, pasti akan mendapat pahala dari Allah Ta'ala apabila diniatkan secara ikhlas karena Allah. Hal ini berlaku untuk semua sedekah, yang sunnah maupun yang wajib.

2. Kerabat yang lebih dekat hubungannya lebih berhak untuk mendapat nafkah, dengan dalil *firman-Nya, (فَلِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ)* serta penjelasan Nabi saw. tentang maksud Allah, yaitu dalam sabda beliau di atas: "_Mulailah dari orang yang kau tanggung nafkahnya: ibumu, bapakmu, saudarimu, saudaramu, dan kerabat lain yang dekat hubungannya denganmu."_

3. Anak wajib memberi nafkah kepada ibu bapaknya serta kerabatnya, sebagaimana kami terangkan di atas.

Kewajiban memberi nafkah ini tidak mencakup nafkah orang-orang miskin dan musafir serta semua yang disebutkan ayat ini karena mereka ini masuk dalam zakat dan sedekah sukarela; di samping karena ada hadits yang diriwayatkan oleh *Abu Hurairah:*

_"Satu dinar yang kau berikan di jalan Allah, satu dinar yang kau berikan kepada seorang miskin, satu dinar yang kau berikan untuk memerdekakan seorang budak, dan satu dinar yang kau nafkahkan untuk keluargamu... yang paling besar pahalanya adalah yang kau nafkahkan untuk keluargamu!_

Diriwayatkan dari *Ibnu Mas'ud bahwa Nabi saw. bersabda:*

 إنَّالمُسلِمَ إِذَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِهِ نَفَقَةً وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا فَهِيَ لَهُ صَدَقَةٌ

_"Apabila seorang muslim mengeluarkan suatu nafkah untuk keluarganya, itu terhitung sebagai sedekah."_ ====

Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login