AL-BAQARAH (63)
AL BAQARAH 208 - 212
*SERUAN UNTUK MENERIMA ISLAM DAN MENGIKUTI HUKUM-HUKUMNYA, SERTA SANKSI BAGI PELANGGAR*
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱدْخُلُوا۟ فِى ٱلسِّلْمِ كَآفَّةًۭ وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَـٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّۭ مُّبِينٌۭ ٢٠٨
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.
فَإِن زَلَلْتُم مِّنۢ بَعْدِ مَا جَآءَتْكُمُ ٱلْبَيِّنَـٰتُ فَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ٢٠٩
Artinya: Tetapi jika kamu menyimpang (dari jalan Allah) sesudah datang kepadamu bukti-bukti kebenaran, maka ketahuilah, bahwasanya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
AL-BAQARAH (62)
AL BAQARAH 204 - 207
*MANUSIA TERBAGI MENJADI DUA JENIS: ORANG MUNAFIK DAN ORANG YANG IKHLAS*
وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يُعْجِبُكَ قَوْلُهُۥ فِى ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا وَيُشْهِدُ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا فِى قَلْبِهِۦ وَهُوَ أَلَدُّ ٱلْخِصَامِ ٢٠٤
وَإِذَا تَوَلَّىٰ سَعَىٰ فِى ٱلْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ ٱلْحَرْثَ وَٱلنَّسْلَ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ ٱلْفَسَادَ ٢٠٥
وَإِذَا قِيلَ لَهُ ٱتَّقِ ٱللَّهَ أَخَذَتْهُ ٱلْعِزَّةُ بِٱلْإِثْمِ ۚ فَحَسْبُهُۥ جَهَنَّمُ ۚ وَلَبِئْسَ ٱلْمِهَادُ ٢٠٦
وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَشْرِى نَفْسَهُ ٱبْتِغَآءَ مَرْضَاتِ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ رَءُوفٌۢ بِٱلْعِبَادِ ٢٠٧
*Artinya:*
*204:* _Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras._
AL-BAQARAH (61)
AL BAQARAH 198 - 203
*LANJUTAN HUKUM-HUKUM HAJI*
*[Bagian 3]*
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
*WAKTU TAKBIR*
Berzikir dengan menyebut Allah pada "hari-hari yang terbilang" adalah berupa takbir sesudah shalat lima waktu dan ketika melontar ketiga jamrah. *Malik* berkata: Takbir dimulai sejak waktu zhuhur pada hari kurban sampai sesudah shubuh pada hari Tasyriq yang terakhir. Dengan demikian, jumlah shalat yang diakhiri dengan takbir adalah lima belas.
Menurut sebuah riwayat dari *Syafi'i*, takbir dimulai sejak shalat maghrib pada malam kurban.
*AL-BAQARAH (60)*
*AL BAQARAH 198 - 203*
*LANJUTAN HUKUM-HUKUM HAJI*
*[Bagian 2]*
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat (لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ) menunjukkan bolehnya jamaah haji berdagang pada musim haji sambil menjalani ibadah; dan juga menunjukkan bahwa niat berdagang sambil ibadah tidak tergolong kesyirikan dan tidak mengeluarkan mukalaf dari syarat ikhlas yang diwajibkan atasnya. Akan tetapi menunaikan haji tanpa berdagang lebih afdhal karena cara demikian lebih jauh dari unsur-unsur duniawi dan membuat hati tidak terganggu dengan urusan-urusan selain haji.
Halaman 178 dari 197