SURAH AL-BAQARAH 196 - 197 BAGIAN 3

*AL-BAQARAH (57)*

*AL BAQARAH 196 - 197*

*HUKUM-HUKUM HAJI DAN UMRAH*
*[Bagian 3]*

*5. Denda bercukur dan membunuh kutu*

Apabila pelaksana ihram melanggar syarat-syarat ihram [misalnya: ia mencukur atau memendekkan rambutnya karena penyakit, atau karena ada gangguan di kepalanya (seperti: kutu, luka, pusing, dan sebagainya), atau ia memotong tiga kuku, atau mencium istrinya, atau memakai parfum atau minyak rambut], ia harus membayar fidyah, yang bisa dipilihnya antara berpuasa tiga hari, sedekah (yaitu memberi makan enam orang miskin), atau _nusuk_ #1 (yaitu menyembelih kambing).
#1: _An-Nusuk_ adalah bentuk jamak dari kata _nasiikah_ yang artinya "hewan yang disembelih seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala". Bentuk jamak dari _nasiikah_ bisa pula _nasaa'ik_. Aslinya, arti nusuk adalah _"ibadah"_.


Hak memilih diantara ketiganya disimpulkan dari kata au yang berfungsi untuk menyatakan pemilihan. Fidyah tersebut, menurut Malik dan Abu Hanifah, wajib dibayar; baik pelanggaran itu dilakukan dengan sengaja maupun karena lupa. Sedangkan menurut Syafi'i dan Ahmad, ia tidak wajib dibayar kalau pelanggaran itu terjadi karena lupa.

*Ukuran makanan*

Ukurannya bisa enam _sha'_, tiap-tiap orang miskin sebesar satu _sha'_ (#2: _sha' Baghdadi_, yang ukurannya sama dengan 2751 gram). sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat; atau bisa pula tiga _sha'_, tiap orang miskin mendapat setengah _sha'_ sebagaimana dinyatakan dalam riwayat yang lain. Jumhur lantas menggabungkan keduanya: dengan mengartikan riwayat enam _sha'_ bahwa maksudnya adalah kurma, sedang yang dimaksud dengan riwayat tiga _sha'_ adalah makanan dari gandum, sebab itulah yang berlaku dalam sedekah-sedekah lainnya. Dalil ukuran ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh *Bukhari* dari *Ka'b bin Ujrah*, katanya: Rasulullah saw. memeriksa keadaanku di Hudaibiyah karena rambutku banyak kutunya. Beliau lantas bertanya, 'Apakah kau terganggu dengan kutu-kutu itu?" Aku menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Kalau begitu cukurlah rambutmu." Kata Ka'b: Maka turunlah ayat ini (ia lantas membacakan ayat yang dimaksudnya). Kemudian Nabi saw. bersabda:

_"Berpuasalah tiga hari, atau bersedekahlah sebanyak satu faraq #3) kepada enam orang atau sembelihlah kurban yang mudah didapat."_
#3:  *AI-Faraq* adalah takaran yang setara dengan 15 _rithl Baghdadi_, dan _rithl Baghdadi_ sama dengan 408 gram, sedang _rithl mishri_ sama dengan 450 gram.

Malik, Syafi'i, dan Muhammad ibnul Hasan berkata: Dalam kafarat denda, tidak sah memberi makan pagi dan petang kepada orang-orang miskin itu; kafarat denda ini baru terhitung sah dengan memberi tiap orang miskin dua mudd (yakni mudd Nabi saw.). Sedangkan Abu Yusuf berkata: Ia sah dengan memberi makan pagi dan petang.

*Tempat fidyah*

Madzhab Hanafi berkata: Fidyah yang berupa penyembelihan hewan kurban dilakukan di Mekah, sedang yang berupa makanan atau puasa boleh dilaksanakan di mana pun. Malik berkata: Hal itu boleh dilakukannya dimanapun. Penyembelihan di sini terhitung sebagai nusuk bukan hadyu; nusuk boleh dikerjakan dimanapun, sedang hadyu hanya sah dikerjakan di Mekah. Adapun Syafi'i berkata: Pemberian makanan dan penyembelihan kurban tidak sah kalau tidak di Mekah, sedangkan puasa boleh dikerjakan dimanapun, sebab puasa tidak ada manfaatnya bagi penduduk tanah Haram. Sementara itu Ahmad berkata: Fidyah pencukuran rambut adalah di tempat terjadinya pencukuran, sedangkan dam-dam selain fidyah rambut dilakukan di Mekah; sedekah makanan dibayar di Mekah; sedangkan puasa boleh dikerjakan dimanapun.

*6. Fidyah haji tamattu'.*

Barangsiapa telah aman dari musuh dan ia bisa melakukan larangan-larangan ihram lantaran ia sudah bertahalul dari ihram umrah, dan ia terus dalam keadaan demikian sampai waktu haji serta ia akan berihram haji dari Mekah, maka ia harus membayar dam, yaitu menyembelih seekor kambing sebagai ungkapan syukur kepada Allah Ta'ala.

Kurban ini disembelih pada hari Kurban di Mina dan ia boleh memakannya, sama seperti udhhiyah (kurban yang disembelih selain jamaah haji), atau ia menyembelihnya di Mekah (menurut Syafi'i). Pada zaman sekarang hal ini mewujudkan faedah yang lebih banyak karena ia dapat disampaikan kepada kaum fakir miskin. Pelaksana haji qiran sama hukumnya seperti pelaksana haji tamattu' dalam hal wajibnya membayar fidyah, sebab tamattu' mencakup dua makna: (1) kebolehan tamattu' (mengambil kesenangan) dengan istri dan berlaku mewah dengan melakukan larangan-larangan ihram, dan (2) penggabungan haji dengan umrah dalam bulan-bulan haji dengan satu amalan yang sama.

Barangsiapa tidak mendapatkan hewan kurban karena hewannya tidak ada, atau ia tidak punya uang untuk membelinya, maka ia harus berpuasa selama tiga hari sesudah berihram haji sebelum tanggal 6 Dzulhijjah sebelum hari Tarwiyah #4) dan hari Arafah, lalu ia melanjutkan puasanya tujuh hari setibanya ia di kampung halaman, atau setelah ia berangkat pulang. Jadi, ia boleh mengerjakan puasa tujuh hari itu dalam perjalanan pulang.
#4) - Dinamakan hari Tarwiyah karena pada hari itu jamaah haji minum air sampai puas agar siap menjalani amalan-amalan haji selanjutnya. Hari Tarwiyah adalah tanggal 8, dan pada hari itu disunahkan berangkat ke Mina.

Tiga hari ditambah tujuh hari ini menjadi sepuluh hari yang sempurna. Allah menyebutkan hal ini untuk menegaskan bahwa yang dimaksud dengan sab'ah adalah jumlah tujuh, bukan "banyak yang tak tertentu jumlahnya". Ia disifati dengan "sempurna" untuk mengingatkan bahwa jumlah tersebut menjadi syarat, tidak boleh dikurangi sedikit pun; selain itu penyifatan ini juga untuk mengisyaratkan bahwa amalan pengganti itu benar-benar menggantikan perkara yang diganti, dan keduanya sama dalam hal keutamaan.

Tamattu' (dengan menyelesaikan amalan-amalan umrah kemudian berihram haji dan membayar fidyah) merupakan keringanan dan rukhshah bagi orang-orang yang datang dari negeri-negeri yang jauh, dan ini tidak berlaku bagi penduduk tanah Haram, sebab orang yang datang dari tempat jauh menanggung kesulitan perjalanan yang lebih besar daripada yang dialami orang yang bermukim di Mekah. Jadi, orang-orang yang jauh itulah yang memerlukan keringanan ini, agar tidak hanya mereka sendirian yang menunaikan beban haji dan umrah. Adapun penduduk tanah Haram tidak membutuhkan keringanan ini. Jadi, tidak ada cara tamattu' maupun qiran bagi orang-orang yang tinggal di sekitar Masjidil haram (penduduk Mekah).

Dan bertakwalah serta takutlah kepada Allah dengan senantiasa melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan_Nya. Janganlah kalian melampaui batas dalam hal itu, dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya terhadap orang yang melampaui batas-batas Allah Ta'ala.

Sebagaimana telah diketahui, cara-cara pelaksanaan haji dan umrah yang boleh menurut ijmak ada tiga:

*Pertama:* Ifrad, yaitu berihram haji saja, kemudian berihram umrah setelah usai amalan haji.

*Kedua:* Tamattu' #5), yaifu berihram umrah pada bulan-bulan haji dari miqat dan pelaksananya adalah _afaqiy_ (selain penduduk tanah Haram), selanjutnya ia berihram haji dari Mekah.
#5) - Cara ini disebut tamattu' karena sejak bertahalul dari umrah sampai waktu ihram haji pelaksananya mengambil mut'ah (kesenangan) dengan melakukan hal-hal yang tak boleh dikerjakan oleh orang yang sedang ihram, atau karena ia mengambil kesenangan" dengan menggugurkan salah satu dari dua perjalanan sebab bagi masing-masing dari haji dan umrah semestinya diniatkan perjalanan.

*Ketiga:* Qiran, yaitu berihram haji dan umrah sekaligus, atau berihram salah satunya kemudian memasukkan yang lain pada bulan-bulan haji di tahun yang sama.

*Mana yang paling afdhal di antara ketiga cara ini?* Ada tiga pendapat di kalangan para ulama, sebagai berikut:

Menurut madzhab Hanafi, qiran paling afdhal, selanjutnya tamattu', lalu ifrad. Dalilnya adalah sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh ath-Thahawi dari Ummu Salamah:

_"Wahai keluarga Muhammad, berihramlah dengan umrah dalam haji." Anas berkata dalam riwayat Bukhari dan Muslim: "Aku dulu mendengar Rasulullah saw. berihram haji dan umrah. Beliau berucap begini: Labbaika umratan wa hajjatan (Aku datang memenuhi panggilan-Mu untuk umrah dan haji)."_

Sedangkan menurut madzhab Maliki dan Syafi'i, ifrad paling afdhal, lalu tamattu', kemudian qiran, sebab dulu Nabi saw. mengerjakan haji dengan cara ifrad (menurut pendapat yang paling shahih). Dalam riwayat Bukhari dan Muslim, Aisyah pernah berkata:

_"Kami berangkat bersama Rasulullah saw. pada tahun haji Wada'. Di antara kami ada yang berihram umrah dan ada pula yang berihram haji dan umrah. Sementara Rasulullah saw. berihram haji."_ Diriwayatkan pula sebuah hadits yang lain: "Qiran adalah rukhshah." Alasan lainnya, karena dalam ifrad ada tambahan talbiah, perjalanan, dan pencukuran rambut dan besarnya pahala disesuaikan dengan kesulitan yang dialami mukalaf. Inilah pendapat yang paling benar.

Adapun menurut madzhab Hambali, tamattu' paling afdhal, lalu ifrad, lalu qiran, karena tamattu' disebutkan di dalam Al-Qur'an. Hal ini juga didasarkan atas hadits Riwayat Bukhari dan Musim dari Ibnu Umar: "Pada tahun haji Wada' Rasulullah saw. melakukan haji tamattu', dan beliau membawa hewan kurbannya dari Dzulhulaifah." Dan beliau bersabda:

_"Seandainya dulu aku mengetahui perkara yang bakal terjadi di masa depan, tentu aku tidak membawa hewan kurban, dan tentu kujadikan ihramku ini umrah._ *(HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Nasa'i dari Jabir bin Abdullah)*. Terlepas dari hal di atas, ayat ini tidak menjadi dalil bagi salah satu dari madzhab-madzhab tersebut sebab ayat ini hanya berisi perintah untuk menyempurnakan, dan itu tidak bisa menguatkan salah satu madzhab itu. Jadi, dalam masalah ini yang menjadi pegangan adalah dalil dari As-Sunnah dan pentarjihan di antara riwayat-riwayat yang ada. Perlu diketahui bahwa barangsiapa berumrah dalam bulan-bulan haji kemudian ia pulang ke kampung halamannya lalu ia mengerjakan haji pada tahun yang sama, maka ia bukan tergolong pelaksana cara tamattu' menurut jumhur. Para ulama hadits mengkompromikan riwayat-riwayat tentang hajinya Rasulullah saw. dengan beberapa cara, yang terkuat begini: beliau mula-mula berihram haji secara ifrad, kemudian beliau memasukkan umrah ke dalamnya sehingga cara yang beliau ambil berubah menjadi qiran; dan dengan demikian pendapat yang mengatakan beliau melaksanakan haji ifrad diartikan bahwa maksudnya adalah ihram yang pertama-tama beliau lakukan, sedang pendapat yang mengatakan beliau melakukan haii qiran diartikan bahwa maksudnya adalah apa yang beliau kerjakan pada akhirnya, yaitu memasukkan umrah ke dalam haji. ====

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login