*AL-BAQARAH (43)*
*AL BAQARAH 180-182*
(Bagian 2)
*BEBERAPA PERMASALAHAN FIQIH*
*1. Ukuran Wasiat*
Jumhur ulama berpendapat bahwa wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga, dengan dalil sabda Rasulullah saw. kepada Sa'd ketika ia ingin berwasiat:
_"sepertiga saja, sebab sepertiga itu sudah banyak."_
Dalil lainnya adalah sabda beliau:
_"sesungguhnya Allah memberi kalian sepertiga harta kalian menjelang wafat agar amal-amal kalian bertambah."_
*AL-BAQARAH (42)*
*AL BAQARAH 180-182*
(Bagian 1)
*Ayat 180:* كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا ٱلْوَصِيَّةُ لِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ ١٨٠
*Ayat 181:* فَمَنۢ بَدَّلَهُۥ بَعْدَ مَا سَمِعَهُۥ فَإِنَّمَآ إِثْمُهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُۥٓ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌۭ ١٨١
*Ayat 182:* فَمَنْ خَافَ مِن مُّوصٍۢ جَنَفًا أَوْ إِثْمًۭا فَأَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ ١٨٢
*180:* _Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa._
*181:* _Maka barang siapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui._
*182:* _(Akan tetapi) barang siapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan 1 antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang._
*AL-BAQARAH (41)*
*AL BAQARAH 178-179*
(Bagian 2)
*Ayat 179:*
وَلَكُمْ فِى ٱلْقِصَاصِ حَيَوٰةٌۭ يَـٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَـٰبِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ١٧٩
_"Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa."_
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
*BEBERAPA MASALAH FIQIH*
*1. Membunuh Laki-laki Lantaran ia membunuh Perempuan*
Ayat ini menyatakan bahwa wanita dibunuh lantaran ia membunuh wanita, tapi tidak menjelaskan hukum laki-laki yang membunuh perempuan dan sebaliknya. Karena itu para ulama berbeda pendapat. Hasan al-Bashri dan Atha' berkata: Laki-laki tidak dibunuh gara-gara membunuh perempuan, dengan dalil ayat ini.
*AL-BAQARAH* (40)
*AL BAQARAH 178-179*
Bagian (1)
*Ayat 178:*
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌۭ فَٱتِّبَاعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَـٰنٍۢ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌۭ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌۭ ۗ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌۭ ١٧٨
_"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Akan tetapi, barang siapa yang mendapat pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar diyat (tebusan) kepadanya dengan baik pula. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhan kamu. Maka barang siapa melampaui batas setelah itu, baginya azab yang pedih."_
Halaman 183 dari 197