SURAH AL-BAQARAH 178 - 179 BAGIAN 1

*AL-BAQARAH* (40) 

*AL BAQARAH 178-179* 
Bagian (1)

*Ayat 178:*

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌۭ فَٱتِّبَاعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَـٰنٍۢ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌۭ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌۭ ۗ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌۭ ١٧٨

_"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Akan tetapi, barang siapa yang mendapat pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar diyat (tebusan) kepadanya dengan baik pula. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhan kamu. Maka barang siapa melampaui batas setelah itu, baginya azab yang pedih."_

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

Syariat Islam memiliki ciri bahwa, berkaitan dengan masalah pembunuhan, ia menggabungkan antara pensyariatan qishash yang berlaku di kalangan Bani Israel dan pensyariatan diyat yang berlaku di kalangan kaum Nasrani, sehingga dalam Islam orang punya pilihan antara qishash, diyat, atau memaafkan tanpa ganti rugi apa pun. Dalam banyak ayat, Islam bahkan menganjurkan untuk memberi maaf. Misalnya dalam firman Allah Ta'ala:

_"...Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa... "_  *(al-Baqarah: 237)*

_"Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan."_ *(al-Israa': 33)*

Demikian pula ayat ini: _"...Tetapi barangsiapa yang memperoleh maaf dari saudaranya..."_ *(al-Baqarah: 178)* mengingatkan kaum mukminin akan hubungan persaudaraan yang mendorong mereka untuk memaafkan, dan menghapus faktor-faktor kemarahan dan kedengkian dari dalam hati mereka sehingga saudara mengasihi sesama saudaranya dan menepis rasa dengkinya sehingga ia rela memaafkan saudaranya.

Tapi kalau wali korban menginginkan qishash, si pembunuh harus menyerah kepada perintah Allah dan tunduk kepada hukum qishash yang disyariatkan-Nya. Ini hukumnya wajib atasnya, sebagaimana waiib pula atas si wali korban untuk berhenti pada membunuh si pembunuh saja, tidak boleh ia mengganggu orang selainnya seperti yang dilakukan bangsa Arab dahulu dengan melampaui batas dan membunuh selain si pembunuh. Inilah maksud sabda Rasulullah saw:

_"Sesungguhnya manusia yang paling besar permusuhannya kepada Allah pada hari Kiamat ada tiga: orang yang membunuh selain pembunuhnya, orang yang membunuh di kawasan Tanah Suci, dan orang yang membunuh sebagai balas dendam atas kejadian di masa jahiliyah."_

Ayat ini menunjukkan bahwa dalam qishash harus dipertimbangkan kesetaraan dalam status merdeka atau budak dan jenis kelamin. *Imam Malik* berkata: Pendapat paling bagus yang pernah kudengar tentang ayat ini adalah bahwa yang dimaksud ialah jenis manusia; jadi lelaki dan wanita sama statusnya dalam qishash. 

Para fuqaha berbeda pendapat dalam dua masalah: membunuh orang merdeka yang membunuh budak dan membunuh orang Islam yang membunuh orang kafir dzimmi. Jumhur mensyaratkan kesepadanan antara si pembunuh dan si terbunuh dalam hal ke-islaman dan kemerdekaan. Jadi, orang Islam tidak dibunuh gara-gara ia membunuh orang kafir dan orang merdeka tidak dibunuh gara-gara ia membunuh budak. Sedangkan *madzhab Hanafi* tidak mensyaratkan kesepadanan dalam hal kemerdekaan dan agama; tapi cukup adanya kesepadanan atau kesamaan dalam hal
kemanusiaan. Jadi, orang Islam dibunuh bila ia membunuh orang kafir, dan orang merdeka dibunuh jika ia membunuh budak.

Jumhur berargumen dengan sabda Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Ahmad dan para penyusun kitab Sunan (kecuali Nasa'i) dari Abdullah bin Amr: 
_"Seorang muslim tidak dibunuh lantaran ia membunuh orang kafir."_

Hadits ini diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari dari Ali. Jumhur juga berargumen dengan sabda Nabi saw. tentang hamba sahaya, yang diriwayatkan oleh Daraquthni dan Baihaqi dari lbnu Abbas,

_"Orang merdeka tidak dibunuh lantaran ia membunuh budak."_

Sedangkan *madzhab Hanafi* berargumen dengan keumuman ayat-ayat qishash yang tidak membedakan antara satu jiwa dan jiwa  lainnya, misalnya firman Allah Ta'ala, _"...Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qishash berkenaan dengan orang yang dibunuh..."_ *(al-Baqarah: 178)* Dan firman-Nya, _" Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa..."_ *(al-Maa'idah:45)*

*Sebab Turunnya Ayat 178 Surat Al-Baqarah*

Ayat ini turun untuk menjelaskan hukum qishash sebagai bagian dari syariat Islam yang membawa keadilan, terutama dalam kasus pembunuhan. Sebelum Islam, masyarakat Arab Jahiliyah memiliki tradisi yang tidak adil dalam menuntut balas atas pembunuhan. Beberapa sebab turunnya ayat ini antara lain:

1. *Ketidakadilan dalam Pembalasan di Masa Jahiliyah*

= Dalam tradisi Jahiliyah, jika seseorang dari kabilah terkemuka dibunuh oleh kabilah yang lebih lemah, maka mereka tidak hanya menuntut balas kepada si pembunuh, tetapi juga kepada orang-orang penting lainnya dari kabilah pelaku.

= Mereka cenderung menganggap pembunuhan terhadap budak atau perempuan harus dibalas dengan membunuh orang merdeka atau laki-laki. Sistem ini penuh dengan ketidakadilan dan menimbulkan dendam berkepanjangan.

2. *Latar Belakang Turunnya Ayat*

= Dalam riwayat disebutkan bahwa ayat ini turun terkait konflik antara dua kabilah besar di Madinah, yaitu Aus dan Khazraj. Sebelum masuk Islam, kedua kabilah ini saling bermusuhan, dan banyak terjadi pembunuhan di antara mereka.

= Ketika Islam datang, permusuhan ini ingin diselesaikan secara damai dan adil. Ayat ini turun untuk mengatur pelaksanaan qishash sehingga keadilan ditegakkan, dendam dihentikan, dan permusuhan diakhiri.

3. *Penegasan Kesetaraan dalam Hukum Qishash*

= Ayat ini menghapus praktik diskriminasi dalam balas dendam yang dilakukan oleh masyarakat Jahiliyah.

= Islam menegaskan bahwa pembunuhan hanya boleh dibalas dengan qishash terhadap pelaku secara setara:

• Orang merdeka dengan orang merdeka.
• Budak dengan budak.
• Perempuan dengan perempuan.

*Hikmah Sebab Turunnya Ayat*

1. *Menghapus Tradisi Jahiliyah yang Tidak Adil:*
= Ayat ini turun untuk memperbaiki praktik hukum dalam masyarakat, menghapus diskriminasi, dan mencegah pertumpahan darah yang tidak perlu.

2. *Menegakkan Keadilan yang Proporsional:*
= Hukum qishash dalam Islam memberikan hak kepada keluarga korban untuk menuntut balas dengan cara yang setara dan adil.

3. *Membuka Pintu Pemaafan dan Perdamaian:*
= Islam memperkenalkan konsep pemaafan dengan diyat (tebusan), yang mendorong perdamaian dan mengurangi dendam antar-kabilah.

4. *Membentuk Masyarakat Berkeadilan:*
= Dengan menegakkan qishash yang setara, masyarakat dapat hidup harmonis, saling menghormati, dan menjunjung tinggi nilai kehidupan manusia.

5. *Larangan Melampaui Batas:*
= Jika pelaku atau pihak lain melanggar ketentuan ini, misalnya dengan menuntut balas lebih dari yang diperbolehkan, mereka akan mendapatkan sanksi keras baik di dunia maupun di akhirat.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login