SURAH AL-BAQARAH 172 - 173 BAGIAN 2

AL-BAQARAH (37) Bagian 2

FIQIH KEHIDUPAN DAN HUKUM-HUKUM
[SURAH AL-BAQARAH 172 - 173] - Bagian 2

MAKANAN YANG HALAL DAN YANG HARAM

Benda yang kemasukan tikus: kalau tikus itu dikeluarkan dalam keadaan masih hidup, benda itu suci: tapi kalau tikus itu mati di dalamnya dan benda itu cair maka seluruhnya menjadi najis, tapi kalau ia padat, yang najis hanya bagian di sekitar tikus itu, maka ia berikut bagian di sekelilingnya harus dibuang, sedang sisanya masih suci dan boleh dipergunakan. Dalilnya adalah hadits: bahwa Nabi saw. pernah ditanya tentang tikus yang jatuh ke dalam mentega lalu mati. Beliau menjawab:

"Kalau mentega itu padat, buanglah bangkai tikus itu dan bagian mentega di sekelilingnya. Tapi kalau mentega itu cair, buanglah semua."

Kalau ada hewan (burung atau lainnya) yang jatuh ke dalam kuali, Ibnu Wahb meriwayatkan dari Malik bahwa ia berkata, "Isi kuali itu tidak boleh dimakan. Ia menjadi najis karena sudah tercampuri bangkai." Sedangkan Ibnul Qasim meriwayatkan dari Malik bahwa ia berkata: "Daging dalam kuali itu dicuci sedang kuahnya dibuang." Ibnu Abbas berkata, "Dagingnya dicuci lalu dimakan."

Tentang darah, para ulama sepakat bahwa ia haram dan najis, tidak boleh dimakan dan dimanfaatkan, jika ia _masfuuh_ (mengalir keluar dari tubuh) sebab pengharaman darah dibatasi dengan sifat tersebut di dalam surah al-An'aam. Para ulama berijmak bahwa hukum yang mutlak dalam surah al-Baqarah ini diartikan dengan hukum yang _muqayyad_ dalam surah al-An'aam, maka dari itu mereka hanya mengharamkan darah yang masfuuh. Kata Aisyah, "Seandainya Allah tidak berfirman au daman masfuuhan (al-An'aam: 145), tentu manusia terpaksa harus mencari-cari darah yang ada di urat-urat." Dengan demikian, darah yang mencampuri daging dan ada di dalam urat-urat tidak haram, dengan ijmak. Begitu pula hati dan limpa tidak haram dimakan, dengan ijmak, dengan mengkhususkan darah yang haram—menurut madzhab Hanafi dan Syafi'i—dengan sabda Nabi saw, "Telah dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah', lalu beliau menyebutkan hati dan limpa. 

Sedangkan menurut Malik, di sini tidak ada pengkhususan, karena—dalam pandangan mata dan kebiasaan masyarakat—hati dan limpa bukan termasuk daging maupun darah.

Adapun babi, dagingnya haram. Demikian pula lemaknya haram, dengan mengiaskannya kepada daging, karena daging mencakup lemak. Dan inilah yang benar. Sedangkan madzhab Zhahiri membatasi keharamannya pada daging saja, tidak mencakup lemak. Mereka berpedoman kepada prinsip mereka: berpegang kepada lahiriah nash saja, karena Allah berfirman: (وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ) "dan daging babi". Pendapat mereka dibantah begini: Fungsi penyebutan "daging" adalah karena babi merupakan hewan yang disembelih demi dagingnya, dan tidak masuk akal pembedaan antara daging dan lemak.

Boleh melubangi dengan bulu babi. Menurut sebuah riwayat, seorang pria pernah menanyai Rasulullah saw. tentang melubangi dengan bulu babi, dan beliau bersabda, "Tidak apa-apa."

Tentang hewan yang disembelih untuk selain Allah (yakni pada saat disembelih disebutkan selain nama Allah Ta'ala), yaitu sembelihan orang Majusi yang menyembelih untuk api, penyembah berhala yang menyembelih untuk berhalanya, dan orang ateis yang menyembelih untuk dirinya sendiri, adalah haram, dengan kesepakatan para ulama.

Apakah ini mencakup sembelihan kaum Nasrani yang mereka sebutkan nama al-Masih pada saat menyembelihnya sehingga hukumnya haram, ataukah tidak mencakupnya sehingga tidak haram, melainkan ini hanya khusus berkenaan dengan hewan yang disebutkan nama berhala ketika disembelih?

Menurut jumhur ulama, ia haram. Sedangkan Atha', Makhul, al-Hasan, asy-Sya'bi, Sa'id ibnul Musayyab, dan Asyhab (dari madzhab Maliki) berpendapat bahwa Ia tidak haram. Sebab musabab perbedaan pendapat mereka adalah "kontradiksi" antara ayat "Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu" (al-Maa'idah: 5) dan ayat ini. Jumhur memandang bahwa ayat ini mengkhususkan ayat al-Maa'idah.

Maknanya, "Makanan (sembelihan) orang-orang Ahli Kitab itu halal bagi kalian asalkan tidak disebutkan nama selain Allah pada saat menyembelihnya." Maka, sembelihan Ahli Kitab menjadi haram kalau disebutkan nama Al-Masih ketika menyembelihnya. Adapun kelompok minoritas memandang sebaliknya. Maknanya, "Dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah, kecuali yang disembelih oleh Ahli Kitab." Jadi, sembelihan Ahli Kitab boleh dimakan secara mutlak.

Bagi orang yang berada dalam keadaan darurat sehingga terpaksa memakan barang-barang haram ini, ia boleh memakannya sampai kenyang menurut Imam Malik, karena kondisi darurat telah menghapus keharamannya, sehingga bangkai, misalnya, berubah menjadi mubah. Dengan demikian, makna _ghaira baaghin walaa 'aadin_ adalah pemberontakan dan permusuhan terhadap penguasa, yaitu pemberontak dan perampok.

Sedangkan menurut jumhur, orang yang dalam keadaan darurat hanya boleh makan sampai batas terselamatkannya nyawanya, karena hukum pembolehan bangkai ini adalah darurat, maka kadarnya diperhitungkan sesuai dengan kondisi darurat itu. Termasuk kondisi darurat antara lain: melancarkan makanan yang tersedak di tenggorokan dengan khamar, dan minum khamar untuk mengusir rasa haus.

Menurut jumhur, _mudhtharr_ (orang yang berada dalam keadaan darurat) adalah orang yang kelaparan sehingga terpaksa makan. Termasuk pula dalam hal ini, menurut sebagian ulama, orang yang dipaksa memakan barang haram. Contohnya, orang yang ditangkap musuh lalu dipaksa memakan daging babi atau lainnya yang tergolong perbuatan maksiat kepada Allah Ta'ala.

Jumhur ulama tidak membolehkan berobat dengan benda haram, seperti khamar atau bangkai, dengan dalil sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Mas'ud,

"Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan umatku terletak pada apa yang diharamkan atas mereka."

Dalil lainnya adalah sabda beliau yang diriwayatkan oleh Muslim dari Thariq bin Suwaid ketika ia menanyai beliau tentang khamar dan beliau melarangnya membuatnya, lalu ia berkata, "Saya membuatnya tidak lain untuk menjadi obat." Maka beliau bersabda,

"Khamar bukan obat, tapi Laga"

Kata Ibnul Arabi: Yang benar, tidak boleh berobat dengan bangkai sebab ada alternatif lain yang halal.

Ada dua pendapat di kalangan para ulama tentang orang yang kondisi daruratnya beriringan dengan suatu maksiat (misalnya merampok atau mengganggu keamanan jalan). Malik, Syafi'i, dan Ahmad berpendapat bahwa Haram atasnya jika perjalanannya itu untuk melakukan maksiat, dan keharaman ini dikarenakan kemaksiatannya, sebab Allah SWT membolehkan hal itu (memakan barang haram di kala kondisi darurat) sebagai bentuk pertolongan kepadanya, sedangkan pelaku maksiat tidak boleh ditolong untuk melakukan maksiatnya. Kalau ia ingin makan, hendaknya ia bertobat dulu, baru makan. Adapun orang yang berbuat maksiat di tengah perjalanannya, ia boleh mengambil keringanan-keringanan syar'i. Adapun Abu Hanifah membolehkan barang haram baginya, tak peduli apakah ia sedang menjalani ketaatan ataupun melakukan maksiat. Al-Qurthubi mentarjih pendapat ini, karena orang yang menghilangkan nyawanya sendiri dalam perjalanan maksiat lebih besar dosanya daripada dosa maksiat yang sedang dikerjakannya, dengan dalil firman Allah Ta'ala,

"..Dan janganlah kamu membunuh dirimu..." (an-Nisaa': 29)

Larangan ini sifatnya umum. Juga karena bisa jadi ia akan bertobat dalam keadaan yang lain, sehingga tobat tersebut akan menghapus kesalahannya sebelum itu.

Dalam kitab al-Muntaqa, al-Baji menyebutkan bahwa yang masyhur dari madzhab Malik adalah orang yang sedang dalam keadaan darurat boleh makan barang haram dalam perjalanan maksiat: tapi ia tidak boleh tak berpuasa dan menggashar shalat. Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala, "sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas”.

Apabila orang yang dalam keadaan darurat itu mendapati lebih dari satu jenis barang yang haram, apa yang ia pilih?

Kata Ibnul Arabi: Kaidah untuk hukumhukum ini adalah: kalau orang yang dalam keadaan darurat itu mendapati bangkai dan daging babi, hendaknya ia pilih bangkai sebab ia halal hukumnya ketika masih hidup sedangkan babi tidak halal, dan keharaman yang ringan lebih utama untuk diterjang daripada keharaman yang berat. Kalau ia mendapati bangkai dan khamar, ia boleh makan bangkai secara halal berdasarkan dalil yang meyakinkan, sedangkan khamar masih terdapat kemungkinan antara boleh dan tidaknya. Kalau ia mendapati bangkai dan harta milik orang lain: jika ia aman dari timbulnya mudarat terhadap badannya, hendaknya ia memakan harta orang lain, dan ia tidak halal memakan bangkai. Tapi kalau ia tidak aman dari mudarat, hendaknya ia memakan bangkai. Yang benar (berbeda dengan pendapat Imam Syafi'i), ia tidak boleh memakan jenazah manusia lain kecuali jika ia merasa pasti bahwa hal itu akan menyelamatkannya dan mempertahankan hidupnya. Kalau orang yang sedang melaksanakan ihram mendapati hewan buruan dan bangkai, hendaknya ia memakan hewan buruan karena pengharamannya bersifat temporer, makanya keharamannya lebih ringan, dan fidyahnya sah jika ia memakannya bukan dalam keadaan darurat, sedangkan bagi orang yang memakan bangkai tidak ada fidyah.===

Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login