AL-BAQARAH (37) - Bagian 1
FIQIH KEHIDUPAN DAN HUKUM-HUKUM
[SURAH AL-BAQARAH 172 - 173]
MAKANAN YANG HALAL DAN YANG HARAM
Dalam ayat ini Allah menegaskan bolehnya memakan barang-barang yang baik. Di sini Dia secara khusus menyebutkan kaum mukminin sebagai bentuk pengutamaan dan sanjungan kepada mereka. Yang dimaksud dengan "memakan" adalah memanfaatkan dengan segala cara. Jadi, boleh memanfaatkan semua benda yang ada di darat dan di laut, seperti: tumbuhan, hewan, ikan, dan burung, kecuali yang diharamkan Allah dalam ayat ini dan ayat al-Maa'idah ayat 3 serta yang disebutkan para _fuqaha_ dengan bersandar kepada hadits-hadits yang shahih. Perlu diketahui bahwa yang disebutkan di dalam surah al-Maa'idah masuk dalam kategori "bangkai", yaitu semua hewan yang mati tanpa disembelih secara syar'i, baik ia mati karena tercekik, jatuh, ditanduk, atau diterkam binatang buas dan ketika didapati sudah tidak hidup sehingga tidak dapat disembelih. Demikian pula semua hewan yang tidak boleh dimakan, meskipun ia disembelih, hukumnya sama seperti bangkai, contohnya: binatang buas dan lain-lain.
Ayat ini dipersempit cakupan maknanya dengan sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Daraquthni:
"Dihalalkan bagi kita dua bangkai: ikan dan belalang, dan dihalalkan dua darah: lever (hati) dan limpa."
Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Tsa'labah al-Khusyani bahwa ia berkata, "Rasulullah saw. telah melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring." Malik dan Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda:
"Memakan setiap binatang buas yang bertaring dan setiap burung yang berkuku tajam adalah haram."
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwa ia berkata, "Pada waktu terjadinya perang Khaibar, Rasulullah saw. melarang memakan daging keledai jinak, tapi beliau mengizinkan memakan daging kuda."
Pendapat para fuqaha tentang hewan yang boleh dimakan sebagai berikut.
Hewan, sehubungan dengan penyembelihan yang syar'i, ada tiga macam: hewan air, hewan darat, dan hewan dua alam (hidup di darat dan di air).
Tentang hewan air, yaitu yang hanya hidup di air, ada dua pendapat.
1. Madzhab Hanafi: Semua hewan yang ada di air haram dimakan kecuali ikan saja, ia boleh dimakan tanpa disembelih kecuali ikan yang terapung. Jadi, kalau ikan mati dan terapung di permukaan air, ia tidak boleh dimakan, dengan dalil hadits dha'if dari Jabir yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah,
"Hewan laut yang terlempar ke darat atau yang tertinggal di pantai ketika air laut surut, makanlah ia: sedang hewan yang mati di laut lalu terapung di permukaan, janganlah kalian memakannya."
2. Madzhab jumhur (selain madzhab Hanafi): Hewan air (seperti: ikan, kepiting, ular air, anjing laut, babi laut) adalah halal, boleh dimakan tanpa disembelih, bagaimana pun cara matinya: baik mati sendiri atau karena suatu sebab yang suci (misalnya: terbentur batu, pukulan nelayan, kehabisan air), baik tenggelam maupun terapung. Penangkapan hewan ini setara dengan penyembelihannya. Akan tetapi, jika ikan yang mati terapung itu sudah melembung sehingga dikhawatirkan mendatangkan penyakit, ia haram karena berbahaya.
Hanya saja Imam Malik menganggap babi laut makruh #). Beliau berkata, "Kalian menyebutnya babi." Sedangkan Ibnul Qasim berkata, "Aku menghindarinya, tapi tidak memandangnya haram."
#) Istilah makruh di kalangan para imam madzhab bermakna haram. (Penj.)
Adapun hewan darat, yaitu yang hanya hidup di darat, ada tiga macam.
Pertama, hewan yang sama sekali tidak punya darah, seperti: belalang, lalat, semut, lebah, cacing/ulat, kumbang, jengkerik, lipas, kalajengking, hewan-hewan beracun, dan sejenisnya...semuanya—kecuali belalang—tidak halal dimakan karena semua itu tergolong hewan yang buruk dan tidak baik sebab tabiat yang sehat tidak menyukainya, dan Allah Ta'ala telah berfirman, "..Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk..." (al-A'raaf: 157)
Madzhab Maliki mensyaratkan penyembelihan belalang. Bangkai belalang haram hukumnya menurut mereka, karena hadits "Dihalalkan bagi kita dua bangkai" lemah. Adapun madzhab Hanafi yang tidak membolehkan pengkhususan Al-Qur'an dengan As-Sunnah berkata: Yang mengkhususkan hukum bangkai ikan adalah firman Allah Ta'ala: "Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut..." (al-Maa'idah: 96)
"Binatang buruan laut" adalah hewan yang ditangkap dengan suatu usaha, sedangkan "makanan laut" adalah hewan yang ditemukan mati terapung atau yang tertinggal di pantai ketika air laut surut. Akan tetapi madzhab Hanafi tidak membolehkan memakan ikan yang mati terapung.
Kedua, hewan yang tidak punya darah yang mengalir, seperti: ular, tokek, semua serangga dan hama (seperti: tikus, kutu hewan, landak, jerboa, dan kadal)... semuanya haram dimakan karena dianggap kotor, disamping karena beracun, dan juga karena Nabi saw. memerintahkan kita membunuhnya. Madzhab Hanafi mengharamkan kadal sebab Nabi saw. melarang Aisyah ketika ia menanyai beliau tentang hukum memakannya. Sedangkan jumhur membolehkannya karena Nabi saw. membiarkan sahabat yang memakan kadal di hadapan beliau. Sementara itu madzhab Syafi'i membolehkan memakan landak dan ibnu 'irs (kuskus).
Ketiga : hewan yang punya darah yang mengalir. Yang jenis ini ada yang jinak dan ada yang liar. Hewan yang jinak yang halal dimakan—berdasarkan ijmak—adalah hewan ternak: unta, sapi, dan kambing. Bagal (peranakan keledai dan kuda) dan keledai haram dimakan. Daging kuda halal hukumnya tapi makruh _tanziihan_ menurut Abu Hanifah karena hewan ini dipakai sebagai kendaraan dan dipergunakan untuk berjihad. Pendapat yang masyhur di kalangan madzhab Maliki adalah kuda haram dimakan.
Hewan buas yang jinak, yaitu anjing dan kucing, haram dimakan.
Adapun tentang hewan yang liar, jumhur (selain Imam Malik) mengharamkan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung yang berkuku tajam, karena semua hewan tersebut memakan bangkai. Sedangkan Imam Malik memakruhkan daging hewan buas, sementara burung yang berkuku tajam boleh dimakan, dengan dalil makna lahiriah ayat: "Katakanlah, "Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya..." (al-An'aam: 145)
Jadi, orang yang menghalalkan salah satu dari hewan-hewan yang disebutkan di atas bersandar kepada keumuman ayat ini, dan mengartikan larangan yang terdapat di dalam hadits sebagai sekadar larangan yang bersifat makruh, atau ia menggugurkan hadits itu karena bertentangan dengan ayat ini. Sedangkan orang yang mengharamkan salah satu dari hewan di atas bersandar kepada hadits yang menyebutkan pengharamannya, dan ia menganggap hadits tersebut menasakhkan ayat ini, atau ia memandang bahwa tidak ada pertentangan antara keduanya.
Adapun hewan yang hidup di dua alam (di darat dan di air) seperti katak, kura-kura, kepiting, ular, buaya, anjing laut, dan sebagainya... ada tiga pendapat tentangnya:
Pertama, madzhab Hanafi dan Syafi'i : tidak boleh dimakan, karena ia termasuk hewan yang buruk, juga karena ular beracun, di samping karena Nabi saw.—sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud— melarang membunuh katak. Seandainya katak boleh dimakan, tentu beliau tidak melarang membunuhnya.
Kedua, madzhab Maliki: boleh memakan katak dan hewan-hewan sejenis yang disebutkan di atas, sebab tidak ada nash yang mengharamkannya.
Ketiga, madzhab Hambali, yang memerinci: setiap hewan laut yang hidup di darat tidak halal dimakan jika tidak disembelih (misalnya: burung air, kura-kura, dan anjing laut), kecuali yang tidak berdarah (misalnya: kepiting) maka ia boleh dimakan—menurut riwayat dari Ahmad—tanpa disembelih karena ja adalah hewan laut yang hidup di darat dan tidak punya darah yang mengalir, berbeda hukumnya dengan hewan yang punya darah yang mengalir (misalnya: burung) tidak boleh dimakan jika tidak disembelih. Pendapat yang paling shahih dalam madzhab Hambali adalah kepiting tidak halal dimakan kecuali dengan disembelih.?
Katak tidak boleh dimakan, karena—sebagaimana diriwayatkan oleh Nasa'i—Nabi saw. melarang membunuhnya, dan itu menunjukkan keharamannya. Buaya juga tidak boleh dimakan.
Abu Hanifah mengharamkan janin yang induknya disembelih dan janin itu keluar dalam keadaan mati, dengan dalil bahwa janin itu bangkai, dan ayat di atas telah mengharamkan bangkai. Kedua muridnya (Abu Yusuf dan Muhammad), Syafi'i, dan Ahmad berbeda pendapat dengannya. Menurut mereka, janin itu halal karena ia sudah tersembelih dengan penyembelihan terhadap induknya. Adapun Malik berkata: Jika fisiknya sudah tercipta dengan sempurna dan bulunya telah tumbuh, ia boleh dimakan: kalau belum, tidak boleh dimakan. Dalil jumhur adalah sabda Rasulullah saw.,
"Penyembelihan janin terlaksana dengan penyembelihan induknya."
Ini berarti bahwa penyembelihan induk merembet hukumnya terhadap si janin. Para pendukung Abu Hanifah menakwilkan hadits di atas begini: penyembelihan janin seperti penyembelihan induknya. Namun ini adalah takwil yang jauh, karena hadits ini berkenaan dengan sebuah pertanyaan. Diriwayatkan dari *Abu Sa'id al-Khudri* bahwa Rasulullah saw. pernah ditanya tentang hukum janin yang keluar dalam keadaan mati, maka beliau bersabda,
"Kalau kalian mau, silakan makan, setan penyembelihan janin terlaksana dengan penyembelihan induknya."
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai minyak bangkai untuk selain makan, misalnya untuk mengecat perahu dan menyamak kulit.
Jumhur berpendapat bahwa hukumnya haram, dengan dalil ayat di atas. Mereka memandang bahwa fi'il yang ditaqdiirkan dalam ayat itu adalah intifaa' (memanfaatkan), baik dengan makan maupun lainnya. Mereka juga bersandar kepada sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan Jabir,
"Semoga Allah melaknat kaum Yahudi. Lemak diharamkan bagi mereka, tapi mereka menjualnya lalu memakan hasil penjualannya."
Beliau melarang kaum muslimin melakukan hal serupa. Ini menunjukkan bahwa pengharaman bangkai yang bersifat mutlak (tanpa dikaitkan dengan syarat/kondisi tertentu) itu menunjukkan keharaman menjualnya.
Sedangkan Atha' berpendapat bahwa Lemak bangkai boleh dipakai untuk meminyaki badan perahu. Dalilnya: Ayat di atas berkenaan dengan pengharaman makan, dengan dalil ayat sebelumnya. Dalil lainnya: Nabi saw. suatu ketika melewati bangkai kambing Maimunah lalu bersabda,
"Mengapa tidak kalian ambil kulitnya?"
Hadits ini bertentangan dengan hadits Jabir, dan ia mesti ditarjih sebab ia sesuai dengan lahiriah ayat Al-qur'an.
Adapun kulit bangkai tidak halal meski disamak, menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Maliki dan riwayat yang masyhur di kalangan madzhab Hambali, dengan dalil hadits Abdullah bin Ukaim yang diriwayatkan oleh lima ahli hadits (Ahmad dan keempat penyusun kitab Sunan), kata Abdullah: Sebulan sebelum meninggalnya Rasulullah saw. menulis surah kepada kami, "Jangan memanfaatkan kulit maupun urat bangkai" Hadits ini menasakhkan hadits-hadits sebelumnya karena ia dikeluarkan Rasulullah saw. pada saat akhir hayatnya. Lafal hadits ini pun menunjukkan bahwa sebelumnya hal itu boleh, dan larangan ini datangnya belakangan.
Sedangkan madzhab Hanafi dan Syafi'i berpendapat bahwa kulit yang najis atau kulit bangkai dapat menjadi suci dengan disamak. Dalilnya adalah sabda Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Muslim:
"Jika kulit sudah disamak, ia menjadi suci"
Nasa'i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah meriwayatkannya dari Ibnu Abbas dengan bunyi begini, pi X3 & welal &
"Setiap kulit yang disamak berarti telah suci."
Adapun organ-organ keras dari tubuh bangkai yang tidak ada darahnya (seperti: tanduk, tulang, gigi, gading gajah, kuku sapi atau unta dan sejenisnya, bulu domba atau kambing, urat dan abomasum yang keras) adalah suci, tidak najis menurut jumhur. Sedangkan madzhab Syafi'i berpendapat bahwa Organ tubuh bangkai semuanya najis, termasuk abomasum, susu, dan telur yang bersambung dengan bangkai itu, kecuali jika diambil dari bayinya yang menyusu karena masing-masingnya dihalalkan oleh faktor kehidupan. Dalil jumhur adalah hadits Salman ra. yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, bahwa Rasulullah saw. pernah ditanya tentang mentega, keju, dan pakaian dari bulu unta, lalu beliau bersabda:
"Yang halal adalah apa yang dihalalkan Allah dalam kitab-Nya, dan yang haram adalah apa yang diharamkan-Nya dalam kitab-Nya, sedangkan apa yang tidak disebutkan-Nya tergolong dimaafkan (diperbolehkan untuk dimakan)." ===
Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
