SURAH AL-BAQARAH 186 - 187 BAGIAN 3

*AL-BAQARAH (49)*

*AL BAQARAH 186-187*
(Bagian 3)

*Ayat Puasa (187) Menunjukkan hal-hal berikut:*
1. Kebolehan jimak pada malam hari dan keharamannya pada siang hari, sama seperti makan dan minum. Dulu jimak itu haram setelah berbuka dan tidur kemudian hukum ini dinasakh, sebagaimana telah kami terangkan dalam sebab turunnya ayat ini. Larangan-larangan puasa yang disebutkan dalam ayat ini antara lain: makan, minum, dan jimak. Adapun ciuman, rabaan, dan sejenisnya tidak membatalkan puasa. Akan tetapi hal itu, menurut madzhab Maliki dan Syafi'i, makruh hukumnya bagi orang yang tidak dapat mengendalikan nafsunya agar hal itu tidak menjadi sebab dilakukannya perbuatan yang merusak puasa. Menurut Abu Hanifah dan murid-muridnya, serta Ats-Tsauri, Hasan al-Bashri, dan Syafi'i, jika seseorang mencium istrinya dan maninya keluar, ia harus menqadha puasa tanpa membayar kafarat. Seandainya ia mencium dan madzinya keluar, ia tidak menanggung apa-apa. Ahmad berkata: Barangsiapa mencium lalu madzi atau maninya keluar, maka ia harus menqadha puasanya dan ia tidak wajib membayar kafarat, kecuali orang yang berjimak dan maninya keluar, baik dengan sengaja maupun karena lupa. Malik mewajibkan orang seperti ini menqadha dan membayar kafarat. Tidak ada kafarat atas orangyang keluar maninya gara-gara memandang; menurut jumhur. Sedangkan menurut madzhab Hambali, ia harus membayar kafarat, dan puasanya pun tidak batal menurut madzhab Hanafi.


2. Wajibnya menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, dengan syarat niat sebelum fajar menurut jumhur selain madzhab Hanafi karena puasa termasuk ibadah, maka dari itu ia tidak sah kecuali dengan niat. Di antara perkara yang menjadi kesempurnaan puasa adalah mengiringkan niat (tidak menghilangkannya dari hati) sepaniang hari-hari puasa, tapi orang yang berpuasa tidak keluar dari puasanya kecuali dengan berbuka secara nyata, bukan sekadar dengan niat. Madzhab Hanafi berkata: Niat pada malam hari tidak harus, karena firman Allah Ta'ala (ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ) menunjukkan demikian, sebab kata tsumma berfungsi untuk menyatakan urutan yang lambat.

3. Jumhur ulama menganggap sah puasa orang yang masih junub ketika fajar terbit. Kata Ibnul Arabi: Hal itu boleh, dengan ijmak. Pada mulanya para sahabat berdebat mengenai masalah ini, tapi kemudian mereka sepakat bahwa orang yang di pagi hari (ketika fajar terbit) berada dalam keadaan junub terhitung sah puasanya. Sebabnya, karena junub tidak berpengaruh terhadap sahnya puasa lantaran ia pasti bergandengan dengan puasa, sebab orang itu boleh berjimak sebelum fajar; dan juga karena ayat (وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ) menunjukkan adanya kemungkinan orang itu masih dalam keadaan junub hingga terbitnya fajar sehingga ia menjalani sebagian puasa dalam keadaan junub, karena kata hatta adalah ghaayah (target, tujuan) untuk menjelaskan. Akan tetapi mandi berhukum wajib sebab orang itu harus shalat shubuh, dengan dalil firman-Nya:
_"...Jika kamu junub maka mandilah..."_ *(al-Maa'idah:6)*

4. Wanita yang haid apabila telah suci. Jumhur berkata: Apabila wanita yang haid sudah suci sebelum fajar terbit dan ia tidak mandi hingga pagi, ia wajib berpuasa dan puasanya sah, baik ia tidak mandi secara sengaja maupun karena lupa, sama hukumnya dengan orang yang junub. Sedangkan al-Auza'i berkata: Ia harus menqadha puasa hari itu karena ia mengabaikan mandi. Kalau seorang wanita sudah suci (dari haid atau nifas) pada malam hari di bulan Ramadhan dan ia tidak tahu apakah hal itu terjadinya sebelum fajar atau sesudahnya,  hendaknya ia berpuasa dan menqadha puasa hari itu, sebagai bentuk _ihtiyath_, dan ia tidak wajib membayar kafarat.

5. Bekam tidak membatalkan puasa karena Nabi saw. dulu berbekam pada tahun haji Wada' sementara beliau sedang ihram dan sedang puasa. Dengan demikian hadits ini menasakhkan hadits Syaddad bin Aus pada tahun penaklukan Mekah,

_"Orang yang membekam dan yang dibekam batal puasanya."_

6. Jika seseorang menyangka matahari telah terbenam karena mendung atau lainnya lalu ia berbuka, tapi kemudian matahari muncul lagi, maka ia harus mengqadha menurut sebagian besar ulama. Sama halnya kalau muazin keliru mengumandangkan adzan sebelum terbenamnya matahari, atau menyulut meriam penanda waktu berbuka sebelum terbenamnya matahari, meskipun hanya satu menit, lalu orang berbuka dengan berpedoman kepada dua hal itu, maka ia wajib menqadha puasanya.

Kalau ia berbuka sementara ia ragu apakah matahari sudah terbenam atau belum, ia harus membayar kafarat di samping menqadha puasanya menurut Malik, kecuali kalau dugaan kuatnya adalah matahari sudah terbenam.

Barangsiapa ragu bahwa fajar telah terbit, maka ia harus berhenti makan. Jika ia makan padahal ia ragu, ia harus menqadha, sama seperti orang yang makan karena lupa. Ini menurut Malik. Sedangkan Abu Hanifah dan Syafi'i berkata: Ia tidak menanggung apa_apa sampai jelas baginya bahwa fajar telah terbit. Jika sudah jelas bahwa fajar telah terbit (dan ia makan), ia wajib menqadha, dengan kesepakatan para imam semua madzhab, dan ini didasarkan atas kaidah: _laa 'ibrata bizhzhannil-bayyini khatha 'uhu_ (dugaan yang jelas kelirunya tidak diperhitungkan).

Tidak ada perbedaan pendapat mengenai wajibnya menqadha apabila hilal tidak dapat terlihat gara-gara mendung pada malam pertama Ramadhan kemudian ternyata hari itu sudah masuk Ramadhan. Begitu pula hukumnya tawanan yang berada di darul-harbi apabila ia makan karena menduga bahwa hari itu masih bulan Sya'ban kemudian ternyata hari itu sudah masuk Ramadhan.

Kata *Ibnu Katsir*: pembolehan makan hingga terbitnya fajar menunjukkan bahwa sahur itu dianjurkan  (mustahab) sebab ia terhitung sebagai rukhshah, dan mengambil rukhshah termasuk perkara yang dianjurkan. Oleh sebab itu, dalam hadits shahih dari Rasulullah saw terdapat anjuran untuk makan sahur. Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim ada hadits yang diriwayatkan dari Anas, katanya: *Rasulullah saw pernah bersabda*:

_"Makan sahurlah kalian sebab dalam sahur terkandung berkah."_

Maksud al-fajr dalam ayat ini adalah fajar shadiq, bukan fajar kadzib, dengan dalil hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim,

_"Janganlah adzan Bilal menghalangi kalian untuk makan sahur sebab ia berdzan pada malam hari. Makan minumlah hingga kalian mendengar adzan lbnu Ummi Maktum sebab ia tidak beradzan kecuali setelah fajar terbit."_

Ini adalah lafal riwayat Bukhari. Dalil lainnya adalah hadits Qais bin Thalq dari ayahnya:

_"Fajar yang dimaksud bukanlah yang (berbentuk garis putih) memanjang di ufuk, melainkan yang melebar dan berwarna merah"_

Disebutlan dalam sebuah hadits mursal yang derajatnya _jayyid_ (bagus):

_"Fajar ada dua macam. Yang bentuknya seperti ekor serigala tidak mengharamkan apapun. Sedangkan yang bentuknya menyebar di ufuk itulah yang menandakan waktu shalat shubuh dan mengharamlan makan (bagi orang yang berpuasa)."_ ========

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login