AL-BAQARAH (29)
FIQIH KEHIDUPAN DAN HUKUM-HUKUM
[SURAH AL-BAQARAH 142 - 143]
PENDAHULUAN PENGALIHAN KIBLAT
Surah al-Baqarah Ayat 142-143
Iman yang hakiki atau penyerahan diri seutuhnya kepada Allah menuntut kepatuhan kepada perintah-perintah Allah dan ketundukan kepada kehendak dan pilihan-Nya. Jika Allah memerintahkan menghadap dalam shalat ke suatu arah tertentu kemudian Dia memerintahkan beralih ke arah lain, seorang mukmin akan melaksanakan perintah itu bulat-bulat, tak akan muncul keraguan sedikit pun dalam hatinya terhadap perintah-perintah Allah dan ia tak akan berkomentar atasnya. Sebab, semua arah adalah kepunyaan Allah, seluruh penjuru bumi ini berada dalam kekuasaan-Nya. Yang diperhatikan tidak lain adalah dalam pemusatan tujuan dan penghadapan kepada Allah Ta'ala, dan Allah berhak memerintahkan menghadap ke arah mana pun yang dikehendaki-Nya. Jadi, orang-orang bodoh dan lemah akal serta lemah iman itu sebetulnya tidak perlu berkomentar atas pengalihan kiblat orang-orang beriman dari Syam ke Ka'bah. Pemindahan kiblat ini terjadi setelah hijrahnya Rasulullah saw. ke Madinah. Menurut riwayat dalam Shahih Bukhari: Kiblat dialihkan enam belas atau tujuh belas bulan setelah hijrah, dan ini terjadi—menurut Sa'id ibnul Musayyab—dua bulan sebelum terjadinya Perang Badar. Tepatnya, pengalihan kiblat terjadi pada bulan Rajab tahun 2 H.
Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa di dalam hukum-hukum dan kitab Allah Ta'ala ada nasikh dan mansukh, dan hal ini adalah ijmak umat Islam, kecuali sejumlah kecil di antara mereka. Para ulama berijmak bahwa kiblat adalah perkara yang pertama kali dinasakh dari Al-Qur'an, dan bahwa kiblat—menurut salah satu dari dua pendapat berikut—dinasakh dua kali.
Ayat-ayat ini juga menunjukkan bolehnya menasakh As-Sunnah dengan Al-Qur'an karena Nabi saw. dulu menunaikan shalat dengan menghadap ke Baitul Maqdis, padahal tidak ada ayat Al-Qur'an tentang hal itu, jadi, hukum tersebut hanya didasarkan atas As-Sunnah, kemudian hukum itu dinasakh dengan Al-Qur'an. Dengan demikian, *firman-Nya* _kunta 'alaiha_ bermakna _anta 'alaiha._
Para ulama berbeda pendapat, ketika shalat mula-mula diwajibkan di Mekah, apakah saat itu kiblatnya adalah Baitul Maqdis atau Mekah? Ada dua pendapat.
Ibnu Abbas berpendapat bahwa kiblatnya adalah Baitul Maqdis, begitu pula di Madinah selama tujuh belas bulan, kemudian Allah Ta'ala mengubahnya ke Ka'bah.
Sejumlah ulama lain berpendapat bahwa ketika pertama kali shalat diwajibkan atas Nabi saw., kiblatnya adalah ke Ka'bah. Beliau selalu menghadap ke arahnya dalam shalat selama beliau tinggal di Mekah, sesuai dengan shalatnya Nabi Ibrahim dan Isma'il a.s.. Setelah datang ke Madinah, beliau mengerjakan shalat sambil menghadap ke Baitul Maqdis selama enam belas atau tujuh belas bulan (terdapat perbedaan pendapat dalam penentuan tempo ini), kemudian Allah mengalihkannya ke Ka'bah. Kata Ibnu Abdil Barr: Menurutku, inilah pendapat yang paling benar.
Sebabnya, ketika datang di Madinah, Nabi saw. bermaksud melunakkan kaum Yahudi sehingga beliau menghadap ke kiblat mereka agar mereka lebih mudah tertarik ke dalam agama Islam. Tapi setelah tampak bahwa mereka membangkang dan beliau tak dapat mengharapkan keimanan mereka, beliau ingin kiblatnya dialihkan ke Ka'bah sehingga beliau seringkali menengadah menatap langit. Beliau mencintai Ka'bah karena ia adalah kiblat Nabi Ibrahim a.s..
Para imam meriwayatkan sebuah hadits (yang disebutkan di sini adalah riwayat Malik) dari Ibnu Umar tentang cara pengalihan. Ia berkata bahwa ketika orang-orang sedang menunaikan shalat subuh di Quba, seseorang mendatangi mereka dan berkata, "Telah turun ayat kepada Rasulullah saw. pada malam ini. Beliau diperintahkan menghadap ke Ka'bah, maka menghadaplah kalian ke sana." Orang-orang yang sedang shalat sambil menghadap ke Syam itu lantas memutar badan menghadap ke arah Ka'bah.
#) Quba': adalah sebuah kampung yang berjarak dua mil dari Madinah, terletak di sebelah kiri orang yang pergi menuju Mekah. Di sana banyak bekas-bekas bangunan kuno, dan di sanalah letaknya masjid at-Takwa.
Imam Bukhari menuturkan dari al-Bara, bahwa Nabi saw. menunaikan shalat sambil menghadap ke Baitul Maqdis selama enam belas atau tujuh belas bulan, tapi beliau ingin kiblatnya adalah Ka'bah. (Setelah kiblatnya dialihkan ke Ka'bah), shalat yang pertama kali beliau tunaikan adalah shalat Ashar yang beliau tunaikan berjamaah dengan sejumlah orang. Salah satu dari mereka yang ikut shalat bersama Nabi saw. kemudian pergi. Ketika ia melewati penghuni masjid (lain)—sementara mereka sedang rukuk—, ia berkata, "Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa aku tadi shalat bersama Nabi saw. dengan menghadap ke arah Mekah." Maka, orang-orang di masjid itu memutar badan ke arah Ka'bah dengan posisi tubuh masih rukuk. Sebelum kiblat dialihkan ke Ka'bah sudah ada sejumlah orang Islam yang meninggal karena terbunuh, dan kami tidak tahu apa yang kami katakan tentang mereka. Maka Allah 'Azza wa Jalla menurunkan firman-Nya, "dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu".
Jadi, dalam riwayat ini shalat itu adalah Shalat Ashar, sedang dalam riwayat Malik Shalat itu adalah shalat Subuh.
Dari ayat ini dan hadits-hadits di atas dapat dipetik tiga hal berikut.
1. Orang yang belum mendapat berita tentang hukum baru yang menasakhkan hukum lama masih tetap diminta mengerjakan hukum yang lama, sebab orang-orang di Masjid Quba' tetap mengerjakan shalat ke Baitul Maqdis sampai mereka didatangi orang tersebut yang kemudian memberitahukan tentang hukum baru yang menasakhkan hukum lama, sehingga mereka akhirnya memutar badan ke arah Ka'bah. Jadi, nasikh adalah hukum baru yang menghapus hukum lama, tapi ia hanya berlaku dengan syarat mukalaf mengetahuinya, sebab nasikh adalah khithaab, dan ia tidak bisa menjadi khithaab bagi orang yang belum mendapat berita tentangnya.
2. Kejadian itu menunjukkan diterimanya khabarul-waahid (berita yang disampaikan oleh satu orang). Ini adalah ijmak generasi salaf dan diketahui secara mutawatir dari kebiasaan Nabi saw. dalam menugaskan para wakil dan utusannya secara perorangan ke berbagai penjuru untuk mengajarkan agama kepada manusia dan menyampaikan kepada mereka Sunnah Rasulullah saw. yang berupa perintah-perintah dan larangan-larangan. Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa Al-Quran dulu turun kepada Rasulullah saw. sedikit demi sedikit, secara bertahap sesuai dengan tuntutan kebutuhan, sampai Allah menyempurnakan agama-Nya, sebagaimana *difirmankan-Nya:*
"..Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu untukmu...” (al-Maa'idah: 3)
Sebagaimana Ka'bah adalah pertengahan bumi dan berada di poros lingkaran bola bumi, begitu pula Allah menjadikan kaum muslimin sebagai umat wasath (pertengahan), berada di bawah derajat para nabi tapi di atas umat-umat lain. Al-Wasath artinya yang adil. Asal usul penyebutan ini adalah bahwa yang paling terpuji dari berbagai hal adalah bagian yang tengah. Jadi, kaum muslimin adalah umat terbaik, paling adil, paling tengah (dalam hal kedudukan geografis, iklim, watak, syariat, hukum-hukum, ibadah, keseimbangan antara kebutuhan raga dan jiwa, serta antara maslahat dunia dan akhirat). Oleh karena itu, mereka layak memberi kesaksian atas umat-umat lain. Mereka mendahului seluruh umat Jain—berkat keseimbangan dan kemoderatan mereka—dalam segala urusan. Kemoderatan merupakan kesempurnaan insani tertinggi yang memberikan hak kepadasetiap pemiliknya: menunaikan hakhak Tuhannya, hak-hak dirinya, hak-hak badannya, dan hak-hak individu lain dalam masyarakat, baik orang itu kerabatnya ataupun bukan.
Pemberian kesaksian atas manusia di padang Mahsyar dilakukan oleh para nabi atas umat-umat mereka. Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dari Abu Sa'id al-Khudri, ia berkata bahwa *Rasulullah saw. pernah bersabda:*
"Nuh dipanggil pada hari Kiamat dan dia menjawab, 'Aku datang memenuhi panggilan-Mu dengan penuh kebahagiaan, wahai Tuhanku.' Allah berfirman, 'Apakah kau sudah menyampaikan dakwah kepada umatmu?' Nuh menjawab, 'Sudah.' Lantas umatnya ditanya, 'Apakah dia telah menyampaikan dakwah kepada kalian?' Mereka menjawab, Dia tidak menyampaikan peringatan apa pun kepada kami.' Allah berfirman kepada Nuh, 'Siapa yang menjadi saksimu?' Dia menjawab, 'Muhammad dan umatnya.' Lantas kalian bersaksi bahwa ia telah menyampaikan dakwah kepada mereka, dan Rasul akan menjadi saksi atas kalian. Itulah yang dinyatakan oleh firman Allah, 'Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu..." dan seterusnya hingga akhir kisah yang telah disebutkan sebelumnya di dalam tafsir ini.
Ini adalah pemberitaan dari Allah Ta'ala tentang karunia yang diberikan-Nya kepada umat Islam, di mana Dia melebihkan umat ini atas nama keadilan, dan memberi mereka hak untuk memberi kesaksian atas seluruh makhluk-Nya. Dia menjadikan kaum muslimin berada di tempat pertama meskipun—kalau dilihat dari zamannya—mereka adalah umat terakhir. Nabi saw. pernah bersabda :
"Kita adalah umat terakhir tapi akan berada di awal."
Ini menjadi dalil bahwa yang bisa memberi kesaksian hanyalah orang-orang yang adil (berperangai baik). Ucapan (tuduhan) seseorang tidak bisa dilaksanakan atas orang lain kecuali jika ia adil.
Ini juga menunjukkan sahnya ijmak (yakni bahwa ijmak itu benar-benar ada) dan wajibnya memutuskan hukum dengannya, sebab mereka (kaum muslimin) adalah umat yang adil dan memberi kesaksian atas seluruh manusia: setiap masa menjadi saksi atas kaum di masa sesudahnya.
Yang dimaksud dengan kesaksian Rasulullah saw. atas umatnya adalah kesaksian tentang amal-amal mereka pada hari Kiamat, atau kesaksian bahwa mereka beriman, atau kesaksian atas mereka bahwa beliau telah menyampaikan dakwah kepada mereka.
Adapun tentang pengalihan kiblat, itu adalah ujian bagi kaum beriman agar terlihat ketulusan orang-orang yang benar dan keraguan orang-orang yang bimbang. Hal ini sama dengan tujuan dari berbagai ujian Tuhan yang ditimpakan-Nya kepada manusia. Dia berfirman,
"Alif laam miim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan hanya dengan mengatakan, 'Kami telah beriman', sedang mereka tidak diuji? Dan sesungguhnya, kami telah menguji orang-orang sebelum mereka, maka Allah mengetahui orang-orang yang benar dan pasti mengetahui orang-orang yang dusta." (al-'Ankabuut: 1-3)
Yang dimaksud dengan "mengetahui" dalam firman-Nya "melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul” dan firman-Nya "maka sesungguhnya Allah mengetahui" adalah menyaksikan secara nyata, bukan berarti bahwa pengetahuan Allah itu didahului dengan ketidaktahuan, sebab ilmu Allah Ta'ala bersifat qadiim (telah ada sejak dahulu kala) dan tidak menjadi baru lagi. Dia mengetahui segala sesuatu sebelum terjadinya bahwa sesuatu tersebut akan terjadi, tahu kapan dan di mana terjadinya. Akan tetapi itu adalah bukti dan hujjah atas manusia dari amalamal dan tingkah laku mereka sendiri.
Adapun orang yang telah meninggal sementara dia dulu menunaikan shalat dengan menghadap ke Baitul Maqdis, pahalanya terjaga secara utuh, tidak berkurang, dan Allah tidak akan menyia-nyiakan pahala amalnya, sebab Allah luas kasih sayang-Nya. Dia tidak hanya menolak malapetaka dari kaum mukminin yang melaksanakan perintah-perintah-Nya, tapi juga memperlakukan mereka dengan kasih sayang yang besar dan ihsan yang menyeluruh.
Para ulama berbeda pendapat dalam menakwilkan firman-Nya "dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu", Ada yang mengatakan bahwa artinya: Allah tidak akan menyia-nyiakan iman kalian dengan menghadap ke kiblat dan membenarkan nabi kalian. Ada pula yang mengatakan: yang dimaksud dengan "iman kalian" adalah shalat kalian dengan menghadap ke Baitul Maqdis. Penyebutan shalat dengan istilah "iman" terhitung sebagai majaaz, atau shalat itu—secara hakikatnya—bisa disebut "iman", sebagaimana kata para fuqaha, sebab ia termasuk salah satu rukun iman dan Islam. Dengan kata lain, Shalat adalah bagian dari iman dan merupakan salah satu karakteristik iman, iman tidak akan sempurna kecuali dengan shalat. Juga karena Shalat meliputi niat, ucapan, dan perbuatan.
Kesimpulan: Kaum muslimin tidak berbeda pendapat bahwa Nabi saw. dulu mengerjakan shalat di Madinah dengan menghadap ke Baitul Maqdis sesudah hijrah selama beberapa waktu. Kata Ibnu Abbas dan al-Bara' bin Azib: Pengalihan kiblat ke Ka'bah terjadi pada bulan ketujuh belas setelah Nabi saw. tiba di Madinah. Sedang Qatadah berkata bahwa terjadinya pada bulan ke enam belas. Allah telah menyatakan dalam ayat-ayat ini bahwa shalat itu dulunya dikerjakan dengan menghadap ke arah yang bukan Ka'bah, kemudian arahnya dialihkan ke Ka'bah dengan firman-Nya, "Orang-orang yang kurang akalnya di antara manusia akan berkata: Apa yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya?" Juga firman-Nya, "Dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot." Serta firman-Nya :
"Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai." Firman yang terakhir ini adalah ayat yang akan kami tafsirkan berikut ini.===
Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
