SURAH AL-BAQARAH 144 - 147

AL-BAQARAH (30)

FIQIH KEHIDUPAN DAN HUKUM-HUKUM
[SURAH AL-BAQARAH 144 - 147]

PENGALIHAN KIBLAT
Surah al-Baqarah Ayat 144-147

Kaum muslimin sepakat—berdasarkan ayat ini—bahwa menghadap kiblat adalah syarat sahnya shalat kecuali dalam keadaan khauf (takut) dan dalam shalat sunnah di atas kendaraan (hewan tunggangan, kapal, atau pesawat terbang), di mana kiblat dalam keadaan takut adalah arah yang aman, sementara pada saat mengendarai kendaraan kiblatnya adalah arah yang dituju oleh kendaraan itu.

Para ulama sepakat bahwa Ka'bah adalah arah kiblat di semua penjuru, dan bahwa orang yang melihatnya secara langsung (dengan mata kepala) wajib menghadap ke Ka'bah itu sendiri. Jika ia tidak menghadap kepadanya padahal ia bisa melihatnya secara langsung, shalatnya tidak sah, dan ia harus mengulangi semua shalat yang telah ia kerjakan. Barangsiapa duduk di dalam Masjidil Haram, hendaknya posisinya menghadap ke arah Ka'bah dan memandangnya dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah sebab ada riwayat yang menyatakan bahwa memandang Ka'bah adalah ibadah.

Mereka berijmak pula bahwa setiap orang yang tidak dapat melihat Ka'bah secara langsung harus menghadap ke arahnya. Jika arahnya tidak diketahui olehnya, ia harus mencari petunjuk dengan segala sarana yang memungkinkan baginya, misalnya: dari posisi matahari, bintang, kompas, dan sebagainya.

BAGI ORANG YANG JAUH, APAKAH KIBLATNYA KA'BAH ITU SENDIRI ATAU ARAH KA'BAH?

Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa kewajiban orang yang jauh adalah mengenai Ka'bah itu sendiri. Alasannya, orang yang diharuskan menghadap kiblat mesti mengenai Ka'bah itu sendiri, sama seperti orang Mekah. Dalil lainnya adalah firman Allah Ta'ala: "Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya", Artinya, ia wajib menghadap ke Ka'bah, maka dari itu harus menghadap ke Ka'bah itu sendiri, sama seperti orang yang bisa melihatnya secara langsung.

Sedangkan jumhur (selain madzhab Syafi'i) berpendapat bahwa Kewajiban orang yang jauh adalah mengenai arah Ka'bah, dengan dalil sabda Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Majah:

"Apa saja antara timur dan barat adalah kiblat."

Lahiriah hadits ini menunjukkan bahwa seluruh tempat di antara timur dan barat adalah kiblat. Alasan lainnya, seandainya yang wajib adalah mengenai Ka'bah itu sendiri, tentu tidak sah shalatnya orang-orang yang berdiri di shaf yang panjang—yang shafnya berbentuk garis lurus (tidak melingkari Ka'bah)—juga tidak sah shalat dua orang yang saling berjauhan yang menghadap ke kiblat yang sama, sebab tidak boleh menghadap ke Ka'bah kalau shafnya panjang kecuali jika panjangnya shaf itu sama dengan lebar Ka'bah itu sendiri. Pendapat ini didukung dengan perkataan Ibnu Abbas r.a.: "Ka'bah adalah kiblatnya orang yang berada di dalam Masjidil Haram, Masjidil Haram adalah kiblatnya orang yang berada di luarnya di Mekah, dan Mekah adalah kiblat daerah-daerah lain." Hal ini dipetik dari hadits yang akan disebutkan nanti.

Al-Qurthubi mengatakan bahwa menghadap ke arah Ka'bah itulah pendapat yang benar, karena tiga alasan berikut.

Pertama, itulah yang memungkinkan, dan taklif selalu dikaitkan dengan batas yang memungkinkan bagi mukalaf.

Kedua, itulah yang diperintahkan di dalam Al-Qur'an. Allah berfirman, "Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya." Artinya, ditempat manapun kalian berada, di timur maupun di barat, menghadaplah ke arah Masjidil Haram.

Ketiga, para ulama berargumen dengan shaf yang panjang yang diketahui secara pasti bahwa panjangnya berkali lipat dari lebar Ka'bah.

Inilah yang pendapat yang rajih, menurut saya, karena tidak memungkinkan untuk menghadap ke badan Ka'bah itu sendiri, juga demi mempermudah bagi manusia. *Ibnu Abbas r.a*. meriwayatkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda:

"Ka'bah adalah kiblat orang yang berada di dalam Masjidil Haram, Masjidil Haram adalah kiblat penduduk Tanah Suci, dan Tanah Suci adalah kiblat umatku yang berada di kawasan lain di bumi ini."

Perbedaan pendapat ini memunculkan perbedaan pendapat lain mengenai hukum shalat di atas Ka'bah.

Madzhab Hanafi, yang memandang bahwa kiblat adalah arah Ka'bah—dari dasar bumi sampai puncak langit—membolehkan shalat, fardhu maupun sunnah, di atas Ka'bah, tapi kebolehan ini bersifat makruh sebab menaiki Ka'bah terhitung tidak beradab dan tidak mengagungkannya padahal pengagungan Ka'bah adalah sesuatu yang wajib, dan Nabi saw. pun telah melarangnya.

Madzhab Syafi'i membolehkan shalat, fardhu maupun sunnah, di atas atap Ka'bah asalkan menghadap langsung pada salah satu bagian (bangunannya atau tanahnya) yang terpasang secara permanen, misalnya: ambang pintunya, daun pintunya yang terbuka, atau tongkat yang dipaku pada pintu itu, yang ukurannya 2/3 (dua pertiga) hasta atau lebih dengan ukuran hasta manusia, meskipun benda tersebut berjarak tiga hasta dari orang yang shalat.

Madzhab Hambali juga membolehkan shalat sunnah di atas atap Ka'bah, tapi menurut mereka shalat fardhu tidak sah, dengan dalil firman-Nya, "Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya", dan orang yang mengerjakan shalat di atas Ka'bah tidak menghadap ke arah Ka'bah, sedangkan shalat sunnah didasarkan pada peringanan dan toleransi, dengan dalil bolehnya mengerjakannya sambil duduk atau sambil menghadap ke selain arah kiblat dalam perjalanan di atas kendaraan.

Sedangkan madzhab Maliki menganggap shalat di atas Ka'bah tidak sah karena orang yang berada di atas Ka'bah tidak menghadap kepadanya, melainkan menghadap ke sesuatu selainnya.

Firman Allah, "Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil haram" menunjukkan bahwa orang yang shalat harus memandang ke depannya, bukan ke tempat sujudnya, kalau ia memandang ke tempat sujud, berarti ia menghadap ke selain arah Masjidil Haram. Ini adalah madzhab Imam Malik. Sedangkan jumhur berpendapat bahwa orang yang shalat sambil berdiri dianjurkan memandang ke tempat sujudnya. Madzhab Hanafi menambahkan bahwa pada saat rukuk orang yang shalat memandang ke punggung kakinya, pada saat sujud memandang ke ujung hidungnya, dan padasaat duduk memandangke pangkuannya. Pendapat inilah yang paling shahih, karena menghadap ke arah Masjidil Haram telah terwujud, sedangkan memandang ke tempat-tempat tersebut bertujuan agar orang yang shalat tidak terganggu konsentrasinya dengan perkara lain apabila ia tidak membatasi pandangannya pada tempat-tempat yang mereka sebutkan tadi. Dengan perintah "Palingkanlah mukamu" ini, berkiblat ke Baitul Maqdis telah dinasakh hukumnya.

Ayat 145 menunjukkan bahwa upaya untuk memindahkan Ahli Kitab dari agama dan kiblat mereka adalah perkara yang tak bisa diharapkan berhasil bagaimana pun seseorang berusaha meyakinkan mereka, karena mereka ingkar padahal telah jelas kebenaran oleh mereka, dan bagi mereka tidak ada manfaatnya ayat-ayat, yakni tanda-tanda yang menunjukkan benarnya risalah Islam dan wajibnya mengikutinya, dan bahwa seandainya Nabi saw. memberikan setiap dalil kepada mereka yang membuktikan benarnya apa yang beliau bawa kepada mereka, pasti mereka tetap tidak akan mengikuti beliau dan meninggalkan keinginan mereka. Allah Ta'ala berfirman:

"Sungguh orang-orang yang telah dipastikan mendapat ketetapan Tuhanmu, tidaklah akan beriman, meskipun mereka mendapat tanda-tanda (kebesaran Allah), hingga mereka menyaksikan adzab yang pedih." (Yunus: 96-97)

Firman Allah Ta'ala "dan kamu pun tidak akan mengikuti kiblat mereka" berbentuk berita tapi mengandung perintah. Artinya: janganlah kamu mengikuti kiblat mereka.

Selanjutnya Allah Ta'ala menyatakan bahwa kaum Yahudi tidak mengikuti kiblat kaum Nasrani dan kaum Nasrani pun tidak mengikuti kiblat kaum Yahudi. Ini menjadi dalil bahwa mereka berselisih, bermusuhan, dan sesat.

Pembicaraan dalam firman-Nya, "Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti keinginan mereka" ditujukan kepada Nabi saw.,, tapi yang dimaksud adalah sebagian umatnya, yaitu orang yang bisa mengikuti hawa nafsunya sehingga dengan mengikuti hawa nafsu itu ia menjadi orang yang lalim. Tidak boleh jadi Nabi saw. melakukan sesuatu yang dengannya beliau menjadi orang yang lalim. Jadi, firman ini diartikan bahwa yang dimaksud adalah umat beliau, sebab Nabi saw. maksum, dan kita pun yakin hal itu tidak akan dilakukan oleh beliau. Firman ini ditujukan kepada Nabi saw. dengan maksud untuk mengagungkan perintah ini, juga karena kepada beliaulah Al-Qur'an ini turun. Demikian pula tentang firman-Nya, "sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu", ditujukan kepada Nabi saw. tapi yang dimaksud adalah umat beliau.

Pembangkangan dan keangkuhan Ahli Kitab untuk menerima Islam atau kebenaran terlihat jelas dari fakta bahwa mereka, terutama para ulamanya, mengetahui kenabian Muhammad saw. dan benarnya kerasulannya, sama seperti mereka mengenal anak-anak mereka sendiri. "Anak-anak" dipilih sebagai individu yang mereka kenal dan bukannya "diri mereka sendiri" karena manusia terkadang lupa akan dirinya tapi tidak lupa akan anaknya. Sebuah riwayat menyebutkan bahwa Umar pernah menanyai Abdullah bin Salam, "Apakah kau mengenal Muhammad saw. sebagaimana kau mengenal putramu sendiri?" Ia menjawab, "Ya, bahkan lebih. Allah mengutus kepercayaan-Nya di langit (untuk menyampaikan wahyu) kepada kepercayaan-Nya di bumi, maka aku mengenalnya: sedangkan tentang putraku, aku tidak tahu apa kelakuan ibunya dulu."

Ahli Kitab menutupi kebenaran, yakni Muhammad saw, dan mengetahui kenabiannya. Ini secara nyata menunjukkan bahwa mereka ingkar karena sikap membangkang, sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah Ta'ala,

"Dan mereka mengingkarinya karena kezaliman dan kesombongannya padahal hati mereka meyakini (kebenaran)nya. Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berbuat kerusakan." (an-Naml: 14)

"Dan setelah sampai kepada mereka Kitab (Al-Quran) dari Allah yang membenarkan apa yang ada pada mereka sedangkan sebelumnya mereka memohon kemenangan atas orang-orang kafir, ternyata setelah sampa kepada mereka apa yang telah mereka ketahui itu, mereka mengingkarinya. Maka laknat Allah bagi orang-orang yang ingkar." (al-Baqarah: 89)

Al-Haqq (kebenaran), yakni berkiblat ke Ka'bah dan perkara-perkara lainnya, adalah dari Allah, bukan apa yang diberitahukan kaum Yahudi (yaitu kiblat mereka) dan bukan pula yang diberitahukan kaum Nasrani. Jadi, kata putus dalam hal ini adalah wahyu ilahi, bukan hawa nafsu dan keinginan orang-orang yang ingkar.

Firman Allah: "sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu" ditujukan kepada Nabi saw, tapi makna yang dimaksud adalah umat beliau. Larangan agar beliau tidak termasuk orang-orang yang ragu lebih tinggi nilai balaaghahnya daripada larangan agar tidak melakukan perbuatan (ragu) itu sendiri. Jadi, kalimat "jangan menjadi orang yang lalim" lebih tinggi nilai balaaghahnya daripada kalimat "jangan berbuat lalim". 

Kesimpulan : keingkaran mereka terhadap pengalihan kiblat adalah sikap membangkang dan angkuh, karena mereka tahu dengan pasti akan kenabian Muhammad saw., dan kalau sudah pasti bahwa beliau adalah nabi, berarti semua yang beliau lakukan adalah berdasarkan wahyu dari Tuhannya.===

Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login