AL-BAQARAH (25)
FIQIH KEHIDUPAN DAN HUKUM-HUKUM
[SURAH AL-BAQARAH 122 - 126]
ALLAH MENGINGATKAN TENTANG NIKMAT-NYA DAN MENAKUT-NAKUTI TERHADAP AKHIRAT
Surah al-Baqarah Ayat 122-123
Ayat ini mengukuhkan apa yang telah disebutkan dalam permulaan surah ini, guna mendorong kaum Yahudi dan lainnya untuk mengikuti Rasulullah saw., sang nabi yang buta huruf, yang ciri-cirinya sesuai dengan apa yang disebutkan dalam Taurat. Ayat ini menyuruh mereka untuk melakukan faktor-faktor yang dapat membangkitkan iman. Ia mengingatkan mereka akan nikmat-nikmat duniawi dan keagamaan yang telah dianugerahkan Allah kepada para leluhur mereka, menghapus kedengkian kepada saudara sepupu mereka (bangsa Arab) atas rezeki yang diberikan Allah kepada mereka, yaitu berupa pengutusan nabi penutup dari kalangan mereka, dan hendaknya kedengkian itu tidak mendorong mereka untuk menentang dan mendustakannya.
Jika mereka enggan menurut, akhir yang pasti mereka hadapi adalah perhitungan yang berat pada hari Kiamat, yang telah pasti akibatnya, yaitu siksaan. Tak akan berguna perantara, pengganti, tebusan, maupun pertolongan atau perlindungan dari adzab. Setiap orang dimintai pertanggungjawaban atas dirinya sendiri, tak seorang pun yang dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan orang lain. Allah Ta'ala berfirman,
"Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (ath-Thuur: 21)
"Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain." (al-An'aam: 164)
UJIAN KEPADA NABI IBRAHIM A.S., KARAKTERISTIK KA'BAH, DAN KEUTAMAAN MEKAH
Surah al-Baqarah Ayat 124-126
Kenabian, atau keimaman dalam agama yang saleh dan bersifat langgeng-, memerlukan sikap istiqamah/teguh di atas perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Keimaman yang temporer, yang berdiri di atas penyelewengan dan kezaliman, menggali sendiri liang kuburnya, menghancurkan eksistensinya, dan meruntuhkan singgasana keberadaannya. Kezaliman menghalangi keimaman dan menghalangi pelaku kezaliman itu untuk dijadikan teladan bagi manusia. Keimaman yang saleh atau kenabian hanya didapatkan oleh orang-orang utama yang mengerjakan perbuatan-perbuatan baik, membimbing kepada hal-hal yang baik, dan menjauhkan diri mereka dan orang lain dari kejahatan dan perbuatan-perbuatan dosa. Orang-orang yang zalim tidak punya bagian sedikit pun dari hal-hal seperti ini, sebab kezaliman menandakan kehancuran peradaban.
Sejumlah kalangan menjadikan ayat ini sebagai dalil bahwa imam haruslah orang yang adil, baik, dan berwatak utama, di samping sanggup melaksanakan tugas keimaman. Adapun orang yang fasik dan zalim tidak layak menjadi imam, sebab Allah Ta'ala berfirman, "Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang-orang yang lalim.”
Mayoritas ulama berpendapat bahwa bersabar dalam menaati imam yang lalim lebih baik daripada memberontak kepadanya, karena penentangan dan pemberontakan terhadapnya berarti mengganti keamanan dengan ketakutan, serta menimbulkan pertumpahan darah, penyerangan terhadap kaum muslimin, dan kerusakan di bumi.
Pengagungan rumah yang suci (Ka'bah) dengan thawaf dan sa'i sudah dilakukan sejak dahulu kala, semenjak masa Nabi Ibrahim a.s., dan penentuannya sebagai arah kiblat menjadi simbol akan keberadaan Allah Ta'ala di sana (meskipun Dzat-Nya yang Mahatinggi tidak dibatasi oleh ruang), dan arti dari kehadiran-Nya adalah kehadiran rahmat-Nya, pelimpahan karunia dan nikmat-Nya, serta pengabulan doa di sana.
Yang layak memperoleh rezeki Tuhan adalah orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, menaati Tuhannya, serta teguh menjalankan perintah-perintah Allah dan menjauhi segala yang dilarang-Nya.
Dengan akal yang diberikan Allah dan wahyu yang diturunkan-Nya, manusia bisa memilih kebenaran dan hal-hal yang baik, konsisten di atas jalan istiqamah, dan meninggalkan kebatilan dan hal-hal yang keji. Barangsiapa menyimpang dari hal itu, berarti ia menzalimi dirinya sendiri dan mengakibatkan dirinya terkena adzab dan kesengsaraan.
Adapun al-kalimaat (beberapa kalimat) yang diujikan oleh Allah kepada Ibrahim adalah tugas-tugas yang dibebankan-Nya kepadanya. Karena penugasan itu disampaikan dengan kalam (kalimat, perkataan), maka ia disebut dengan istilah ini, sebagaimana Nabi Isa disebut al-kalimah sebab beliau tercipta dari sebuah kalimah (kata), yaitu kun (jadilah). Penyebutan sesuatu dengan nama sesuatu yang menjadi pendahuluannya merupakan salah satu dari dua jenis majaz.
Para ulama berbeda pendapat mengenai maksud dari al-kalimaat-. Pendapat pertama mengatakan, al-kalimaat artinya hukum-hukum Islam. Ibrahim a.s. telah menyempurnakannya, tak seorang pun yang menjalankan tugas-tugas agama seperti dirinya. Kemudian banyak nabi setelahnya menjalankan tugas-tugas tersebut, khususnya Nabi Muhammad saw.. Ibnu Abbas berkata, "Allah tidak pernah menguji seorang pun dengan al-kalimaat yang lantas dilaksanakannya dengan sempurna, kecuali Ibrahim a.s., ia diuji dengan Islam lalu menjalankannya dengan sempurna sehingga Allah menyatakan kebebasannya (dari cacat/ dosa). Dia berfirman: Dan Ibrahim yang telah menyempurnakan janji. (an-Najm: 37)
Pendapat kedua mengatakan, al-kalimaat artinya fitrah yang diberikan Allah kepadanya. Dalam hadits shahih, Aisyah meriwayatkan bahwa Nabi saw. pernah bersabda,
"Ada sepuluh perkara yang termasuk fitrah (ajaran semua nabi): memotong kumis, memanjangkan jenggot, bersiwak, menghirup air dengan hidung lalu mengeluarkannya, memotong kuku, mencuci lipatan ruas-ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan beristinja' dengan air. Mush'ab (perawi hadits ini) berkata: Aku lupa perkara yang kesepuluh, tetapi kurasa ia adalah berkumur”
Pendapat ketiga, al-kalimaat artinya planet, matahari, dan bulan yang ia lihat dan ia jadikan tenggelamnya sebagai bukti keberadaan dan keesaan Allah Ta'ala. Pendapat inilah yang dipakai oleh Ibnu Katsir dalam menafsirkan al-kalimaat, kemudian beliau menyebutkan pendapat Ibnu Jarir ath-Thabari*, yang intinya: boleh jadi yang dimaksud dengan _al-kalimaat adalah semua yang disebutkan di atas, bisa jadi pula yang dimaksud adalah sebagiannya, dan kita tidak boleh memastikan salah satunya bahwa itulah yang dimaksud jika kita tidak punya landasan berupa hadits atau ijmak. Selanjutnya beliau berkata: Dan tidak ada hadits yang shahih mengenai hal itu, baik yang diriwayatkan satu perawi maupun banyak perawi, yang wajib kita terima.
Pendapat keempat, Ibnu Abbas berkata: "Al-Kalimaat yang diujikan Allah kepada Ibrahim lalu ia menunaikannya dengan sempurna adalah meninggalkan kaumnya ketika Allah menyuruhnya meninggalkan mereka, berdebat dengan Namrud demi Allah, bersabar tatkala ja dilemparkan oleh kaumnya ke dalam api, berhijrah dari negerinya ketika ja diperintahkan Allah meninggalkan kaumnya, dan menyembelih putranya ketika ia diperintahkan Allah agar menyembelihnya. Tampaknya inilah pendapat yang paling benar.
Para ulama juga berbeda pendapat tentang penafsiran al-amn (tempat yang aman), setidaknya ada empat pendapat dalam hal ini.
Pertama, maknanya: keamanan dari adzab Allah, dalam arti bahwa orang yang memasuki atau mendatangi Ka'bah sambil mengagungkannya dan mengharap pahala akan selamat dari adzab. Pendapat ini dikuatkan dengan sabda Nabi saw. dalam hadits shahih,
"Barangsiapa menunaikan haji tanpa berkata kotor dan tidak berbuat fasik, niscaya dosa-dosanya akan terhapus bersih seperti ketika ia lahir dari rahim ibunya.”
Kedua, maknanya: barangsiapa memasukinya, maka ia akan aman dari pembalasan dendam orang lain. Hal ini sudah dipraktekkan bangsa Arab sejak dahulu kala: mereka tidak akan menuntut hak dari seseorang yang datang atau berlindung ke Ka'bah.
Ketiga, al-amn artinya keamanan dari dijatuhkannya hukuman hudud atasnya. Jadi, orang kafir tidak boleh dibunuh di sana, pembunuh tidak boleh dijatuhi hukuman qishash, serta pezina dan pencuri tidak boleh dikenai hukuman hudud. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan lain-lain.
Keempat, al-amn artinya keamanan dari peperangan. Dalilnya adalah sabda Rasulullah saw. dalam hadits shahih,
"Sesungguhnya Allah telah menahan (pasukan) gajah yang hendak menyerang Mekah, serta menundukkan kota ini ke dalam kekuasaan rasul-Nya dan orang-orang beriman. Kota ini tidak halal (untuk dijadikan ajang peperangan) bagi setiap orang sebelumku, dan ia tidak halal bagi setiap orang setelahku, kota ini hanya dihalalkan bagiku dalam waktu yang singkat di siang hari.”
Ibnul Arabi berkata: Yang benar adalah pendapat kedua. Di sini Allah Ta'ala memberitahukan tentang karunia-Nya kepada hamba-hamba-Nya, di mana Dia menanamkan di dalam hati bangsa Arab agar mereka mengagungkan rumah ini dan memberi keamanan kepada orang yang berlindung di sana, sebagai pengabulan bagi doa Nabi Ibrahim a.s. (ketika ia menempatkan istri dan anaknya untuk tinggal di sana dan ia menduga mereka akan dianiaya orang lain, ia berdoa agar tempat itu menjadi tempat yang aman bagi mereka, maka doanya pun dikabulkan Allah).
Yang benar tentang makna menjadikan sebagian maqam Ibrahim tempat shalat adalah tempat shalat seperti yang kita kenal selama ini. Hal ini tampak jelas dalam sebab turunnya ayat ini yang telah disebutkan di atas dari riwayat Umar ra., yang dari sana dapat disimpulkan empat hal: (1) tempat tersebut adalah magam yang dimaksud dalam ayat ini, (2) yang dimaksud adalah shalat yang mengandung rukuk dan sujud, bukan sekadar doa, (3) shalat itu dilakukan sesudah thawaf, dan (4) shalat dua rakaat sesudah thawaf adalah diperintahkan (shalat ini wajib menurut mazhab Maliki, jadi, kalau seseorang meninggalkannya, ia harus membayar dam).
Al-Jashshash, seorang ulama mazhab Hanafi, berkata tentang firman-Nya "dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat shalat”: Ini adalah kalimat perintah yang lahirnya bersifat mewajibkan. Yang dimaksud oleh ayat ini adalah mengerjakan shalat sesudah thawaf. Ada riwayat bahwa Nabi saw. pernah mengerjakan shalat dua rakaat ini di dekat Ka'bah. Dengan demikian, ayat ini menunjukkan wajibnya shalat thawaf: sedang perbuatan Nabi saw. (yakni beliau terkadang mengerjakan shalat tersebut di dekat maqam dan terkadang di tempat lain) menunjukkan bahwa melaksanakan shalat tersebut di maqam tidaklah wajib.
Firman-Nya "Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang yang zalim.” mengisyaratkan bahwa orang zalim atau fasik tidak boleh diangkat untuk menduduki jabatan. Tak ada bedanya antara qadhi dan khalifah: keduanya haruslah orang yang adil. Orang fasik tidak boleh menduduki jabatan sebagai khalifah maupun sebagai hakim, sebagaimana kesaksiannya tidak diterima, begitu pula berita yang diberikannya tak diterima seandainya ia meriwayatkan sebuah hadits dari Nabi saw..
Ibnu Khuwaizimanda berkata: Setiap orang yang zalim bukanlah seorang nabi, khalifah, hakim, mufti, maupun imam shalat. Apa yang diriwayatkannya dari Rasulullah saw. tidak dapat diterima, dan dalam pengambilan keputusan hukum, kesaksiannya tidak bisa diterima. Hanya saja ia tidak dipecat (dari kedudukannya) semata-mata karena kefasikannya, hingga ahlul-halli wal-'aqdi memecatnya.
Ia berkata pula: Adapun tentang mengambil subsidi dari para penguasa yang zalim ada tiga kondisi. Pertama, jika semua harta yang ada di tangan mereka itu diambil sesuai dengan aturan syariat, subsidi ini boleh diambil. Para sahabat dan tabi'in dahulu pun mengambil tunjangan dari al-Hajjaj dan lain-lain. Kedua, jika harta itu bercampur antara yang halal dan yang diperoleh secara zalim, lebih baik subsidi ini tidak diambil, tetapi orang yang membutuhkannya boleh mengambilnya. Ketiga, jika harta yang ada pada mereka itu nyata-nyata diperoleh dengan cara zalim, subsidi seperti ini tidak boleh diambil dari mereka.
Al-Jashshash berkata: Firman-Nya "JanjiKu (ini) tidak mengenai orang yang zalim” menunjukkan bahwa doa Nabi Ibrahim terkabul, yaitu bahwa para keturunannya menjadi imam.
Abu Hanifah menggunakan firman-Nya "dan tempat yang aman” sebagai dalil bahwa hukuman hudud atas pezina yang muhshan dan pencuri tidak dilaksanakan di kawasan Tanah Suci apabila mereka berlindung ke sana. Mereka yang berpendapat demikian menguatkan hal ini dengan firman-Nya,
"Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia.” (Ali Imran: 97)
Namun yang benar, sebagaimana dikatakan oleh al-Qurthubi, hukuman hudud tetap dilaksanakan di Tanah Suci: tidak dilaksanakannya hukuman hudud di Tanah Suci telah dinasakh, sebab ada kesepakatan dari semua ulama bahwa seseorang tidak boleh dibunuh di dalam Ka'bah, tetapi boleh dibunuh di luarnya.
Ayat "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang iktikaf, yang rukuk dan yang sujud” dipakai oleh Abu Hanifah, Syafi'i, dan ats-Tsauri sebagai dalil bahwa shalat fardhu dan shalat sunnah boleh dikerjakan di dalam Ka'bah. Imam Syafi'i rahimahullah berkata: Jika seseorang menunaikan shalat di dalam Ka'bah dengan menghadap salah satu dindingnya, shalatnya sah. Jika ia shalat sambil menghadap ke arah pintu sementara pintu itu terbuka, shalatnya batal. Begitu pula tidak sah shalatnya orang yang mengerjakannya di atas Ka'bah, sebab ia tidak menghadap ke salah satu bagian Ka'bah.
Sedangkan Imam Malik berkata: Shalat fardhu maupun shalat sunnah tidak boleh dikerjakan di dalam Ka'bah, tetapi shalat tathawwu' (yang bukan sunnah rawatib) boleh dikerjakan di dalamnya. Jika seseorang menunaikan shalat fardhu di dalam Ka'bah, ia harus mengulanginya di dalam waktu shalat itu. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Ibnu Abbas, katanya: Usamah bin Zaid pernah memberitahuku bahwa ketika memasuki Ka'bah, Nabi saw. berdoa di semua sisinya dan beliau tidak menunaikan shalat di dalamnya sampai beliau keluar. Setelah keluar, beliau menunaikan shalat dua rakaat di samping Ka'bah.
Kesimpulan : Tak ada perbedaan pendapat bahwa shalat tathawwu' terhitung sah jika ditunaikan di dalam Ka'bah. Adapun shalat fardhu tidak sah, menurut mazhab Maliki, sebab Allah Ta'ala telah menentukan arah (kiblat) dengan firman-Nya, "... palingkanlah mukamu ke arahnya.”
Tentang shalat di atas Ka'bah, Syafi'i membolehkannya. Sedangkan Malik berkata: "Barangsiapa mengerjakan shalat di atas Ka'bah, ia harus mengulanginya di dalam waktu.” Abu Hanifah juga berkata: "Barangsiapa mengerjakan shalat di atas Ka'bah, ia harus mengulanginya di dalam waktu” Sementara Ahmad berkata, "Barangsiapa menunaikan shalat di atas Ka'bah, ia tidak menanggung apa-apa (artinya, shalatnya sah).
Mana yang lebih afdhal, shalat di samping Ka'bah ataukah thawaf? Para ulama berbeda pendapat. Malik berkata: "Thawaf lebih afdhal bagi orang luar Mekah, sedang bagi penduduk Mekah shalat lebih afdhal.” Sedangkan jumhur berpendapat bahwa shalat lebih afdhal.
Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
