AL-BAQARAH (24)
FIQIH KEHIDUPAN DAN HUKUM-HUKUM
[SURAH AL-BAQARAH 119 - 121]
PERINGATAN AGAR TIDAK MENGIKUTI KAUM YAHUDI DAN NASRANI
Surah al-Baqarah Ayat 119-121
Agama Allah dan aturan-aturan yang dibebankan-Nya kepada manusia adalah mudah, tidak sulit. Cirinya yang utama ada dua: masuk akal (logis), dan pelaksanaan kewajiban disesuaikan dengan kemampuan, tidak menyusahkan. Misi para nabi bukanlah untuk memaksa manusia supaya beriman dan menerima akidah yang benar, melainkan terbatas pada penyampaian dan penjelasan. Barangsiapa ingin beriman, silakan, dan barangsiapa ingin kafir, juga silakan. Setelah menyampaikan, Nabi saw. tidak dimintai pertanggungjawaban atas mereka, beliau tidak dihukum lantaran kafirnya orang yang kafir sesudah beliau memberi kabar gembira dan peringatan.
Tawar-menawar atas akidah yang benar tidak ada gunanya sama sekali. Siapa pun yang berpegang kepada agamanya yang asli (murni, orisinil), meskipun dari kaum Yahudi dan Nasrani, pasti agamanya yang tidak diubahnya itu akan mengantarkannya untuk berpegang kepada Al-Qur'an dan mengakui kenabian Muhammad saw., karena agama Allah pada dasarnya mempunyai inti yang satu, dan ibadah-ibadahnya serta syariat-syariatnya bermuara pada tujuan yang tunggal, yaitu mengesakan Tuhan dan mengakui rububiyah-Nya: sementara nilai-nilai akhlak dan sifat-sifat luhur yang benar tidak ada yang berbeda pendapat tentangnya. Tujuan kaum Yahudi dan Nasrani dengan meminta bukti-bukti bukanlah karena mereka ingin beriman. Meskipun Nabi saw. memberikan semua yang mereka minta, mereka tetap tidak akan rela kepada beliau. Mereka hanya akan rela jika beliau meninggalkan agama Islam dan mengikuti agama mereka.
Semua itu mengandung pelajaran bagi generasi-generasi berikutnya. Allah Ta'ala berfirman :
"Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal.” (Yusuf: 111)
Membaca Kitabullah seharusnya diiringi dengan tadabbur, pemahaman, dan perenungan, bukan sekadar membaca saja. Allah Ta'ala berfirman :
"Maka apakah mereka tidak merenungkan Al-Qur'an ataukah hati mereka terkunci?” (Muhammad: 24)
"Supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya orang-orang yang mempunyai pikiran mendapat pelajaran.” (Shaad: 29)
Faedah yang didambakan dari Al-Qur'an adalah pengamalannya. Dalam hadits shahih disebutkan:
"Al-Qur'an adalah hujjah untukmu atau hujjah atasmu.”
Barangsiapa membaca Al-Qur'an sementara ia berpaling dari ayat-ayatnya dan tidak mengamalkan isinya, berarti ia seolah-olah mengejek Tuhannya. Adapun orang yang buta huruf harus bertanya kepada ulama supaya ia menjelaskan kepadanya makna Al-Qur'an.
"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (an-Nahl: 43)
Demikianlah.... Ayat 120 dipakai sebagai dalil oleh Abu Hanifah, Syafi'i, Dawud azh-Zhahiri, dan Ahmad bin Hambal atas pendapat mereka bahwa kekafiran itu semuanya satu millah, sebab Allah berfirman (مِلَّتَهُمْ ۗ), di mana Dia menyebut millah dalam bentuk tunggal. Mereka berdalil pula dengan firman-Nya dalam surah al-Kaafiruun ayat 6: (لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِىَ دِينِ) serta dengan sabda Rasulullah saw. ,:
"Penganut dua agama tidak saling mewarisi.”
Sabda beliau ini maksudnya "Islam dan kekafiran”, dengan dalil sabda beliau:
"Orang Islam tidak mewarisi orang kafir.”
Adapun Imam Malik, dan Ahmad dalam riwayat yang lain, berpendapat bahwa kekafiran itu terdiri dari berbagai millah (agama, aliran). Jadi, orang Yahudi tidak mewarisi orang Nasrani, dan keduanya tidak mewarisi orang Majusi. Dalilnya adalah lahiriah sabda Rasulullah saw.: "Penganut dua agama tidak saling mewarisi” Adapun yang dimaksud dengan firman Allah (مِلَّتَهُمْ ۗ) adalah millah-millah (jamak), meskipun bentuknya kata tunggal, dengan dalil bahwa kata ini di idhaafah kan kepada dhamiirul katsrah (dhamiir jamak), sama seperti kalimat (أخذت عن علما ءأهل المد ينة علمهم) yang berarti: "Aku menimba berbagai ilmu dari para ulama Madinah".
Khithaab dalam firman-Nya (وَلَئِنِ ٱتَّبَعْتَ أَهْوَآءَهُم) ditujukan kepada Rasulullah saw, karena beliaulah yang diajak bicara, atau ditujukan kepada Rasulullah saw. tetapi yang dimaksud adalah umat beliau. Jika Rasulullah-lah orang yang dikenai khithaab ini, maka umatnya lebih patut lagi untuk terkena, sebab derajat mereka lebih rendah daripada derajat beliau.
Sebab turunnya ayat ini: mereka dulu meminta perdamaian dan gencatan senjata seraya berjanji kepada Nabi saw. bahwa mereka akan masuk Islam, maka Allah memberi tahu beliau bahwa mereka tidak akan ridha kepadanya hingga beliau mengikuti agama mereka, dan Dia memerintahkan beliau memerangi mereka.
Imam Ahmad berdalil dengan firman-Nya (مِنَ ٱلْعِلْمِ) atas kafirnya orang yang meyakini bahwa Al-Qur'an adalah makhluk. Beliau pernah ditanya tentang orang yang berkata: "Al-Qur'an adalah makhluk”, lalu beliau menjawab, "Ia kafir” Si penanya berkata, "Dengan alasan apa Anda mengkafirkannya?” Beliau menjawab, "Dengan ayat- ayat dari Allah Ta'ala: (وَلَئِنِ ٱتَّبَعْتَ أَهْوَآءَهُم بَعْدَمَا جَآءَكَ مِنَ ٱلْعِلْمِ) Ar-Ra'd: 37-. Al-Qur'an termasuk ilmu Allah. Maka siapa pun yang menganggapnya makhluk berarti ia telah kafir.”
Yang dimaksud dengan "membaca Kitabullah dengan bacaan yang sebenarnya” adalah mengikutinya dengan sebenar-benarnya, sebagaimana telah kami jelaskan di atas. Abu Musa al-Asy'ari berkata, "Barangsiapa mengikuti Al-Qur'an, niscaya ia akan membawanya hinggap di taman-taman surga.” Hasan al-Bashri berkata, "Yaitu orang-orang yang mengamalkan ayatnya yang muhkam (jelas maknanya), beriman kepada ayatnya yang mutasyaabih (samar maknanya), dan menyerahkan apa yang tidak mereka pahami maknanya kepada orang yang mengetahuinya.”===
Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
