SURAH AL-BAQARAH 102 - 103 BAGIAN 2

AL-BAQARAH (20)

FIQIH KEHIDUPAN DAN HUKUM-HUKUM
[SURAH AL-BAQARAH 102 - 103]
(Bagian 2)

KAUM YAHUDI MEMPRAKTEKKAN SIHIR, SULAP, DAN MANTERA

HUKUM SIHIR

Mempelajari sihir tidak terlarang. Yang terlarang adalah mempraktekkannya. Seseorang pernah berkata kepada Umar ibnul Khaththab, "Fulan tidak mengenal kejahatan.” Umar menyahut, "Wajar kalau ia terjerumus ke dalam kejahatan.” Ibnu Katsir mengutip perkataan ulama Mu'tazilah yang bernama Abu Abdullah ar-Razi: "Para ulama muhaqqiqiin sepakat bahwa menguasai ilmu sihir tidaklah jelek dan tidak pula terlarang.”

Di antara sihir ada yang membuat pelakunya menjadi kafir. Contohnya, sihir yang mereka klaim: mengubah bentuk manusia menjadi rupa hewan, menempuh jarak jauh yang normalnya dicapai dalam tempo sebulan hanya dalam waktu semalam, dan terbang di udara. Setiap orang yang melakukan hal ini bertujuan membuat orang-orang percaya bahwa ia benar, dan ini adalah kekafiran. Tukang sihir ini dibunuh sebab ia kafir kepada para nabi: ia mengklaim dirinya dapat melakukan seperti mukjizat mereka.

Adapun menurut pihak yang menganggap sihir adalah tipuan, penyamaran, dan imajinasi belaka, tukang sihir tidak dibunuh, kecuali jika dengan sihir itu dia membunuh seseorang, maka ia dibunuh sebagai hukuman kisas.

Tidak dipungkiri bahwa tukang sihir dapat melakukan hal-hal yang luar biasa, yang berada di luar kesanggupan manusia (seperti: menimbulkan sakit, perceraian suami istri, hilang akal, disfungsi organ tubuh, dan sebagainya yang sudah terbukti bahwa mustahil manusia dapat melakukannya).

Kaum muslimin berijmak bahwa tidak ada sihir yang berupa penyebaran belalang, kutu, dan katak, atau berupa pembelahan laut, berubahnya tongkat menjadi ular, penghidupan orang mati, membuat hewan dapat berbicara, dan sejenisnya yang tergolong mukjizat para rasul yang diturunkan kepada mereka. Wajib diyakini dengan pasti bahwa hal-hal ini dan sejenisnya tidak akan terjadi ketika tukang sihir menghendakinya.

PERBEDAAN ANTARA MUKJIZAT PARA NABI DAN SIHIR

Seorang mukmin tidak boleh menggabungkan antara iman kepada para nabi dan mukjizat mereka dengan kepercayaan kepada perbuatan para tukang sihir. Allah Ta'ala berfirman:

"Dan tidak akan menang tukang sihir itu, dari mana saja ia datang.” (Thaahaa: 69)

Ada perbedaan yang jelas antara mukjizat dan sihir yang didasarkan atas permainan khayalan, yaitu: mukjizat para nabi itu nyata, dalamannya seperti penampilan luarnya. Semakin Anda perhatikan mukjizat itu, semakin kuat pengakuan Anda akan kebenarannya. Seandainya semua makhluk berusaha menirunya dengan hal serupa, pasti akan tampak ketidaksanggupan mereka.

Adapun hal-hal luar biasa yang dilakukan oleh para tukang sihir tergolong sebagai tipuan, trik tersembunyi untuk menampakkan halhal yang tidak ada kenyataannya. Yang tampak dari hal-hal luar biasa tersebut sebetulnya bukan kenyataan. Hal itu bisa diketahui dengan memperhatikan dan menelitinya. Barangsiapa ingin, mempelajarinya, dia dapat mencapai tingkat yang dapat dicapai orang lain, dan dia pun dapat melakukan seperti apa yang dilakukan olehnya.”

Sihir dapat terwujud oleh si tukang sihir sendiri maupun oleh orang (tukang sihir) lain. Adakalanya beberapa tukang sihir mengetahui sihir tersebut, dan mereka pun bisa melakukannya dalam waktu bersamaan. Ini berbeda dengan mukjizat: Allah tidak memberi seorang pun kemampuan untuk melakukan hal yang serupa dengannya atau menyainginya.”

Kesimpulannya : Tukang sihir tidak punya kemampuan untuk melakukan hal-hal yang luar biasa. Kebanyakan sihir itu bertumpu pada tipuan, imajinasi, dan penyamaran. Para tukang sihir adalah penipu yang ingin merogoh kocek orang. Mereka selalu hidup miskin. Seandainya mereka mampu melakukan hal-hal yang mereka klaim, tentu mereka akan membuat diri mereka kaya, mewujudkan kejayaan dengan melenyapkan kerajaan, menggali keluar harta karun, menaklukkan negeri-negeri, dan tidak perlu meminta harta kepada orang lain... sebagaimana kata Abu Bakar al-Jash-shash ar-Razi.

Dari ulasan di atas dapat disimpulkan beberapa poin berikut:

1. Sihir, dalam bahasa Arab, artinya segala sesuatu yang lembut dan samar.

2. Sihir, sebagaimana disifati oleh Al-Qur'an, adalah imajinasi yang menipu mata, membuat mata melihat sesuatu yang tak ada seolah-olah ada.

3. Sihir itu ada yang berupa tipuan dan sulap, dan ada pula yang berupa teknik ilmiah tersembunyi yang diketahui sebagian orang, misalnya: teknik memengaruhi sukma dan hipnotis.

4. Penuturan Al-Qur'an "dengan sihir itu mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya” tidak menunjukkan bahwa sihir menimbulkan hal itu. Ini sekadar penuturan tentang apa yang dikenal oleh mereka dahulu.

5. Sihir tidak dapat memberi pengaruh dengan tabiatnya sendiri. Ia hanyalah sebab, sedangkan mudarat-mudarat yang ditimbulkan olehnya tergolong sebagai hubungan antara sebab dan akibat, sebagaimana dinyatakan oleh ayat:

"Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudarat dengan sihirnya kepada seorang pun kecuali dengan izin Allah.” (al-Baqarah: 102)

6. Ayat ini menunjukkan bahwa mengerjakan sihir adalah kekafiran. Ini adalah pendapat Malik dan Abu Hanifah, dengan dalil firman Allah Ta'ala,

"Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman.” Yaitu sihir.

Juga firman-Nya,

"Padahal Sulaiman tidak kafir.” Yakni ia tidak kafir dengan mengerjakan sihir. Serta firman-Nya,

"Hanya setan-setan itulah yang kafir." Yakni mereka kafir karena mengerjakan dan mengajarkan sihir.

Juga firman-Nya tentang Harut dan Marut,

"Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”

Sedangkan Imam Syafi'i berpendapat bahwa sihir adalah maksiat. Jika pelakunya sampai membunuh dengan sihir itu, ja dibunuh sebagai balasannya. Jika hanya mendatangkan mudarat, ia dihukum sesuai besarnya mudarat tersebut. Pendapat pertama lebih benar, sebab sihir adalah kalimat-kalimat yang dipakai untuk mengagungkan selain Allah Ta'ala, misalnya sihir penduduk Babilonia yang berupa pengagungan kepada bintang. Ini adalah pendapat Umar, Utsman, Ibnu Umar, Hafshah, Abu Musa al-Asy'ari, Qais bin Sa'd, dan tujuh ulama tabi'in.

Hanya saja cap kafir bagi tukang sihir terbatas pada tukang sihir yang mengagungkan bintang dan menyandarkan kejadian-kejadian alam ini kepadanya, atau menganggap dirinya mampu melakukan hal-hal luar biasa sebab dengan demikian dia mengklaim dirinya mampu melakukan seperti mukjizat para nabi.

Adapun perbuatan merusak dengan mengadu domba atau trik kecepatan tangan (sulap) tanpa mengklaim hal-hal di atas, bukanlah kekafiran, dan pelakunya tidak menjadi kafir. 

7. Hukuman tukang sihir. Ada dua pendapat di antara para ulama tentang membunuh tukang sihir. Jumhur (Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad) berpendapat: Tukang sihir dibunuh. Dalilnya adalah sabda Rasulullah saw.,

"Hukuman tukang sihir adalah dipenggal lehernya dengan pedang.”

Apabila seorang muslim mengerjakan Sihir, ia menjadi murtad, dan hukumannya adalah dibunuh. Nabi saw. bersabda,

"Barangsiapa berganti agama (keluar dari agama Islam), maka bunuhlah ia.”

Tukang sihir dibunuh dan tidak diterima tobatnya menurut Abu Hanifah, baik ia orang Islam maupun orang dzimmi, sebab tukang sihir-di samping kekafirannya-juga membuat kerusakan di muka bumi, sehingga ia menyerupai penyamun. Tukang sihir yang orang dzimmi tidak dibunuh menurut Imam Malik, kecuali jika dengan sihirnya dia membunuh orang, dia harus mengganti kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatannya, tetapi dia dibunuh jika dia melakukan perbuatan yang tidak termasuk dalam poin janji keamanan yang diberikan baginya.

8. Sa'id ibnul Musayyab dan al-Muzani membolehkan kita meminta tukang sihir membebaskan sihir dari korban yang disihir. Ibnu Baththal berkata: Disebutkan dalam kitab Wahb bin Munabbih: "Caranya: korban sihir mengambil tujuh lembar daun bidara yang masih hijau (segar), menumbuknya, lalu mengaduknya dengan air seraya membacakan ayat Kursyi padanya, kemudian ia meneguknya tiga kali dan mandi dengannya. Insya Allah, dengan cara ini sihir yang mengenai dirinya akan lenyap. Cara ini bagus untuk laki-laki apabila ia disihir sehingga tak bisa menggauli istrinya.”

9. Sehubungan dengan ayat "dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat, Ibnul Arabi bertanya-tanya: "Bagaimana mungkin Allah Ta'ala menurunkan kebatilan dan kekafiran?” Lantas beliau menjelaskan: Setiap kebaikan atau kejahatan, ketaatan atau maksiat, serta iman atau kekafiran diturunkan oleh Allah Ta'ala. Dalam hadits shahih Nabi saw. bersabda,

"Apa harta karun yang dibuka malam ini? Apa fitnah yang diturunkan Allah? Bangunkanlah para istriku yang tinggal di bilik-bilik itu. Betapa banyak wanita yang berpakaian di dunia tetapi telanjang pada hari Kiamat.”

10. Apakah Harut dan Marut adalah malaikat? Para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan: Mereka adalah malaikat yang diutus Allah. Mereka menjelaskan kepada manusia tentang batilnya apa yang mereka (baca: manusia) klaim sebagai sesuatu yang nyata. Kedua malaikat ini mengungkapkan kepada mereka tentang segi-segi tipuan yang mereka pakai untuk menipu manusia lain. Keduanya melarang manusia mengerjakannya. Mereka berkata, "Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir.” Jadi, keduanya mengajarkan sihir kepada manusia supaya mereka menjaga diri, bukan supaya mereka mengerjakannya, sebab malaikat adalah makhluk yang dipercaya oleh Allah untuk mengantarkan wahyu kepada para rasul.

"Yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (at-Tahriim: 6)

"Sebenarnya (malaikat-malaikat itu) adalah hamba-hamba yang dimuliakan. Mereka itu tidak mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka mengerjakan perintahperintah-Nya.” (al-Anbiyaa': 26-27)

"Mereka selalu bertasbih malam dan siang tiada henti-hentinya.” (al-Anbiyaa': 20)

Az-Zamakhsyari menulis: Yang diturunkan kepada dua malaikat ini adalah ilmu sihir, sebagai ujian dari Allah bagi manusia. Siapa pun manusia yang mempelajari dan mengerjakannya, maka ia menjadi kafir. Dan siapa pun yang menjauhinya, atau mempelajarinya tetapi tidak mengerjakannya, melainkan supaya menjaga diri darinya dan agar dirinya tidak tertarik kepadanya, maka ia adalah orang mukmin. Seorang penyair berkata:

"Aku mengenal kejahatan bukan karena ingin mengerjakannya tetapi supaya aku dapat menjaga diri darinya. Orang yang tidak mengenal kejahatan mudah terjerumus ke dalam kejahatan itu.”

Diriwayatkan dari Hasan al-Bashri bahwa ia dulu membaca ayat ini begini: (وَمَآ أُنزِلَ عَلَى ٱلْمَلَكَيْنِ), dengan huruf lam berharakat kasrah: dan ia berkata: Mereka berdua adalah orang kafir yang tak berkhitan dan merupakan raja di Babilonia. Keduanya memerintahkan rakyatnya mengerjakan sihir.===

Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login