SURAH AL-BAQARAH 158 - 162

AL-BAQARAH (33)

FIQIH KEHIDUPAN DAN HUKUM-HUKUM
[SURAH AL-BAQARAH 158 - 162]

SA'I ANTARA SHAFA DAN MARWAH, DAN SANKSI ATAS PENYEMBUNYIAN AYAT-AYAT ALLAH

Ayat ini menunjukkan bahwa sa'i antara Shafa dan Marwah termasuk bagian dari rangkaian amal-amal haji dan umrah. Akan tetapi para ulama kita berbeda pendapat dalam menentukan sifat syar'inya.

Menurut jumhur (Malik, Syafi'i, dan Ahmad), ia adalah rukun. Barangsiapa tidak melakukan sa'i, ia harus menunaikan haji lagi pada tahun depan. Dalilnya adalah sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Shafiyyah binti Syaibah:

"Laksanakanlah sa'i sebab Allah telah mewajibkan sa'i atas kalian."

Kata kataba bermakna "mewajibkan", seperti yang terdapat dalam firman-Nya: (كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ) yang berarti: telah diwajibkan puasa atas kalian. Dalil lainnya adalah sabda beliau yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Baihaqi dari Ubadah ibnush Shamit,

"Ada lima shalat yang difardhukan Allah atas hamba-hamba-Nya....

Sedangkan madzhab Hanafi berpendapat bahwa sa'i hukumnya wajib. Jika seseorang tidak mengerjakannya sampai ia kembali ke negerinya, ia bisa menebusnya dengan dam, yakni dengan menyembelih seekor kambing yang sah untuk kurban. Dalilnya adalah makna lahiriah ayat yang meniadakan dosa dari orang yang melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah, dan menyebut hal itu sebagai amal tathawwu' (وَمَن تَطَوَّعَ), yakni barangsiapa menambah amal dengan mengerjakan sa'i antara kedua bukit itu. Dalil lainnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh asy-Sya'bi dari Urwah bin Midhras ath-Tha'i, katanya: Aku menghadap

Rasulullah saw. di Muzdalifah lalu aku berkata, "Wahai Rasulullah, saya baru saja tiba dari gunung Thai. Setiap gunung yang saya lalui telah saya lakukan wukuf di sana. Apakah haji saya sah?" Beliau bersabda:

"Barangsiapa sempat mengerjakan shalat ini! bersama kami dan ikut melakukan wukuf ini bersama kami sementara ia telah datang di Arafah sebelum itu—baik pada malam maupun siang hari—, berarti hajinya telah sempurna dan manasiknya telah selesai."

Kata madzhab Hanafi : Ini menunjukkan bahwa sa'i bukan rukun, karena dua alasan:

Pertama, Nabi saw. memberitahunya bahwa hajinya sempurna padahal di dalamnya tidak ada sa'i.

Kedua, seandainya sa'i termasuk rukun haji, tentu beliau menjelaskannya kepada si penanya, sebab beliau tahu bahwa orang itu tidak mengetahui hukumnya.

Namun tampaknya ayat ini tidak bisa menjadi dalil bagi kedua kubu di atas, karena sebab turunnya ayat ini—sebagaimana kita tahu—adalah peniadaan dosa atas orang yang melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah setelah dulunya mereka merasa tidak leluasa (merasa bersalah) kalau bersa'i di sana lantaran adanya dua berhala (Isaf dan Na'ilah) di sana pada masa Jahiliyah, di mana pada masa itu orang-orang mengusap berhala itu dan melakukan sa'i deminya. Maka, Allah menjelaskan bahwa sa'i dilakukan di antara kedua bukit itu karena Allah dan bahwa keduanya termasuk bagian dari syiar-syiar agama-Nya. Firman-Nya: (وَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًۭا) bisa bermakna "menambah amal dengan mengerjakan sa'i di antara keduanya", dan bisa pula bermakna "menambah atas amal fardhu dengan melakukan sa'i di antara keduanya". Jadi, dalam masalah ini tidak ada dalil lagi kecuali dari As-Sunnah, yang di dalamnya terdapat berbagai riwayat, sehingga perlu ditarjih salah satunya sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada. Dan yang rajih menurut saya adalah pendapat jumhur, karena kuatnya hadits-hadits yang mereka jadikan dalil, yang menyatakan secara eksplisit tentang kefardhuan sa'i. Dan firman-Nya (وَمَن تَطَوَّعَ) mengisyaratkan bahwa sa'i itu wajib. Jadi, barangsiapa mengerjakan amal tambahan atas sa'i yang wajib itu, maka sesungguhnya Allah Ta'ala akan mengganjarnya dengan banyak.

Ayat tentang penyembunyian apa yang diturunkan Allah—yang turun berkenaan dengan para pendeta Yahudi dan Nasrani yang menyembunyikan ciri-ciri Muhammad saw. di dalam kitab suci mereka, di samping kaum Yahudi juga menyembunyikan hukum rajam atas pezina yang muhshan—tidaklah khusus mengenai mereka saja, tapi mencakup juga orang-orang selain mereka sebab lafal ayat ini bersifat umum. Jadi, yang dimaksud adalah setiap orang yang menyembunyikan kebenaran. Ia meliputi semua orang yang menutupi hukum syar'i, ilmu yang bermanfaat, atau pendapat yang benar yang bermanfaat bagi umat. Dalil akan hal ini adalah hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah dari Abu Hurairah dan Amr ibnul Ash dari Nabi saw.

"Barangsiapa ditanya tentang ilmu yang ia ketahui tapi ia menyembunyikannya, maka pada hari Kiamat kelak Allah akan mengalungi lehernya dengan kekang dari api."

Ayat ini serupa dengan Firman-Nya :

"Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi Kitab (yaitu), Hendaklah kamu benar-benar menerangkannya (isi kitab itu) kepada manusia, dan janganlah kamu menyembunyikannya..." (Ali Imran: 187)

"Sungguh orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Kitab, dan menjualnya dengan harga yang murah..." (al-Baqarah: 174)

Jadi, ini adalah janji yang diambil Allah dari orang-orang berilmu, dan janji ini mengandung pengharaman penyembunyian dan pengubahan ilmu. Dalam ayat-ayat lain terdapat pernyataan dan perintah yang tegas untuk menerangkan dan menyebarkan ilmu, meskipun tidak disebutkan ancaman di dalamnya. Misalnya, dalam firman-Nya:

"..Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka dapat menjaga dirinya." (at-Taubah: 122)

Kesimpulannya, kalau orang yang berilmu sengaja menyembunyikan ilmunya, ia berdosa, tapi kalau tidak sengaja, ia tidak harus menyampaikan apabila ia tahu bahwa ilmu itu diketahui orang lain. Adapun orang yang ditanya berarti ia telah wajib menyampaikan, dengan dalil ayat-ayat ini dan hadits di atas.

Sebagian ulama menyebutkan bahwa ayat ini menunjukkan tidak bolehnya mengambil upah dari mengajarkan ilmu sebab ayat ini menunjukkan keharusan menampakkan ilmu dan ketidakbolehan menyembunyikannya, dan seorang manusia tidak berhak mendapatkan upah atas suatu perbuatan yang harus ia laksanakan, sebagaimana dinyatakan oleh ayat,

"Sungguh orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Kitab dan menjualnya dengan harga yang murah..." (al-Baqarah: 174)

Ini menunjukkan tidak bolehnya mengambil upah atas pengajaran Al-Qur'an dan ilmu-ilmu agama.

Akan tetapi para ulama generasi belakangan (muta'akhkhiriin) memberi fatwa bahwa boleh mengambil upah atas pengajaran ilmu-ilmu agama karena manusia melalaikannya dan lebih mementingkan kesenangan kehidupan dunia, agar ilmu-ilmu tersebut tidak lenyap: juga karena sudah tidak ada lagi subsidi buat para ulama dari Baitulmal sehingga para ulama terpaksa mencari nafkah untuk membiayai kebutuhan hidup mereka.

Ayat tentang penyembunyian apa yang diturunkan Allah menunjukkan kerasnya kecaman dan beratnya ancaman atas orang-orang yang menyembunyikannya, sebab penyembunyian itu mengandung mudarat yang besar bagi umat manusia, melumpuhkan kitab-kitab samawi dan fungsi kenabian, juga karena ilmu itu haram disembunyikan, wajib disebarluaskan. Kalau seseorang menghalangi orang-orang lainnya untuk mendapatkan ilmunya, ia berhak mendapat laknat abadi dari Allah dan dari seluruh manusia, karena mereka dihalangi dari kebaikan dan cahaya, serta dihalangi untuk mengetahui jalan hidayah dan petunjuk.

Firman Allah SWT tentang keharaman menyembunyikan apa yang diturunkan Allah (yakni keterangan-keterangan yang jelas dan petunjuk) menunjukkan wajibnya amal berdasarkan perkataan satu orang, karena ia tidak wajib menerangkan kecuali jika telah wajib diterimanya ucapannya.

Dan Allah Ta'ala berfirman, "Kecuali mereka yang telah tobat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran)", di mana Dia menetapkan bahwa al-bayaan (penjelasan) telah terwujud dengan berita mereka.

Allah SWT tidak menutup pintu harapan. Karena itu, Dia mengecualikan orang-orang yang bertobat, yang memperbaiki amal-amal dan ucapan-ucapan mereka, dan menerangkan tobat mereka. Dalam tobat tidak cukup hanya dengan mengatakan "Aku bertobat" sebelum tampak bahwa ia meninggalkan tingkah lakunya yang lama. Jadi, kalau ia murtad, ia harus kembali kepada Islam seraya menampakkan syariat-syariatnya. Kalau ia pelaku dosa, ia harus terlihat melakukan amal saleh dan menjauhi para pelaku kerusakan dan meninggalkan hal-hal yang dulu dilakukannya. Kalau ia penyembah berhala, ia harus menghindari orang-orang seperti itu dan bergaul dengan kaum muslimin. Demikianlah, ia mesti menampakkan perilaku yang berlawanan dari keadaannya yang lalu.

Ayat (إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟) dan ayat setelahnya menunjukkan bahwa orang-orang kafir akan kekal di dalam neraka jahanam. Jadi, mereka kekal di dalam laknat, laknat itu senantiasa mengenai mereka, mereka dijauhkan dari rahmat Allah, dan penyiksaan mereka berlangsung terus-menerus tanpa henti dan tanpa ada peringanan serta tanpa ada penangguhan. Mereka tidak ditangguhkan, yakni tidak pernah ditunda untuk menerima siksa.

Tidak ada perbedaan pendapat mengenai bolehnya melaknat orang-orang kafir secara global tanpa menentukan individu tertentu. Dalilnya adalah riwayat Malik dari Dawud ibnul Hushain bahwa ia mendengar al-A'raj berkata: "Dulu kudapati orang-orang melaknati orang-orang kafir pada bulan Ramadhan." Sama saja apakah orang-orang kafir itu tergolong _ahludzdzimmah_ atau bukan. Pengutukan mereka ini hukumnya mubah, tidak wajib, karena mereka mengingkari kebenaran dan memusuhi agama ini serta pemeluknya. Demikian pula setiap orang yang melakukan maksiat secara terang-terangan. Misalnya: para peminum khamar, pemakan riba, perempuan yang berdandan dan bertingkah seperti laki-laki dan laki-laki yang berdandan dan bertingkah seperti perempuan, dan sebagainya yang dilaknat di dalam hadits-hadits Nabi saw..

Adapun tentang melaknat seorang kafir tertentu, Ibnul Arabi berkata: Yang benar menurut saya adalah boleh melaknatinya, karena melihat lahiriah keadaannya, dan juga karena ia boleh dibunuh dan diperangi.” Menurut sebuah riwayat, Nabi saw. pernah bersabda:

"Ya Allah, sesungguhnya Amr ibnul Ash mengejekku padahal ia tahu bahwa aku bukanlah seorang penyair, maka laknatlah ia dan ejeklah ia sebanyak ia mengejekku."

Jadi, Rasulullah saw. telah melaknat Amr, meskipun akhirnya ia beriman dan masuk agama Islam. Sedangkan menurut sejumlah ulama, tidak boleh melaknat seorang kafir tertentu, karena kita tidak tahu nasib akhir yang diberikan Allah kepadanya (apakah ia tetap kafir atau masuk Islam sebelum mati). Adapun hadits yang dijadikan argumen oleh Ibnul Arabi derajatnya lemah.

Laknat terhadap orang kafir bukanlah untuk menghalaunya dari kekafiran, melainkan sebagai balasan atas kekafirannya dan untuk menampakkan buruknya kekafirannya, baik orang kafir itu sudah mati atau dalam keadaan gila. Meski demikian, lebih utama kita tidak melaknat mereka secara umum, karena hal itu akan berakibat mereka membalas dengan tindakan serupa, dan ini akan menimbulkan permusuhan dan peperangan.

Laknat terhadap orang kafir yang dilakukan manusia terjadi pada hari Kiamat, agar ia terpengaruh dan tersakiti dengan laknat itu dan hatinya merasa pilu. Jadi, laknat terhadapnya merupakan balasan atas kekafirannya, sebagaimana dinyatakan Allah Ta'ala,

"..Kemudian pada hari Kiamat sebagian kamu akan saling mengingkari dan saling mengutuk: dan tempat kembalimu ialah neraka, dan sama sekali tidak ada penolong bagimu." (al-'Ankabuut: 25)

Adapun tentang melaknat seorang muslim tertentu yang melakukan maksiat, *Ibnul Arabi* menyebutkan bahwa hal itu tidak boleh, dengan kesepakatan semua ulama. Dalilnya adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Nabi saw. bahwa ada seorang peminum khamar (yaitu Nu'aiman) yang berkali-kali dihadapkan kepada beliau, lalu salah seorang sahabat yang hadir berkata, "Semoga Allah melaknatinya. Alangkah seringnya ia dihadapkan kepada beliau!" Maka Nabi saw. bersabda, "Janganlah kalian menjadi pembantu setan atas saudara kalian ini." Beliau tetap memberi pelaku maksiat ini status sebagai saudara seiman yang harus dijaga kehormatannya, dan ini mengharuskan kaum muslimin berlaku sayang kepadanya. Kejadian yang berkenaan dengan Nu'aiman ini berlangsung setelah hukuman _hudud_ dilaksanakan atasnya. Adapun orang yang belum dijatuhi hukuman hudud boleh dilaknati, baik dengan disebutkan namanya (ditentukan orangnya) atau tidak, karena Nabi saw. tidak melaknat kecuali orang yang pasti mendapat laknat selama ia berada pada keadaan itu yang mengakibatkannya terkena laknat. Kalau ia sudah bertobat dari keadaan itu dan meninggalkannya serta ia disucikan dengan hukuman hudud, tidak ada lagi laknat yang tertuju kepadanya.

Adapun melaknat pelaku maksiat secara umum tanpa menentukan orangnya, hukumnya boleh, berdasarkan ijmak. Diriwayatkan dari Nabi saw. bahwa beliau pernah bersabda:

"Semoga Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur sehingga dipotong tangannya."

Boleh pula melaknat orang lalim tanpa menentukan orangnya, dengan dalil firman Allah Ta'ala:

"Ingatlah, kutukan Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim." (Huud: 18)===

Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login