AL-ANFAAL (14)
AL-ANFAAL: 42-44
BANYAKNYA JUMLAH KAUM BERIMAN DI PERANG BADAR DALAM PANDANGAN KAUM MUSYRIKIN DAN SEDIKITNYA JUMLAH KAUM MUSYRIKIN DALAM PANDANGAN KAUM BERIMAN
إِذْ أَنتُم بِٱلْعُدْوَةِ ٱلدُّنْيَا وَهُم بِٱلْعُدْوَةِ ٱلْقُصْوَىٰ وَٱلرَّكْبُ أَسْفَلَ مِنكُمْ ۚ وَلَوْ تَوَاعَدتُّمْ لَٱخْتَلَفْتُمْ فِى ٱلْمِيعَـٰدِ ۙ وَلَـٰكِن لِّيَقْضِىَ ٱللَّهُ أَمْرًۭا كَانَ مَفْعُولًۭا لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنۢ بَيِّنَةٍۢ وَيَحْيَىٰ مَنْ حَىَّ عَنۢ بَيِّنَةٍۢ ۗ وَإِنَّ ٱللَّهَ لَسَمِيعٌ عَلِيمٌ ٤٢
*Artinya:* _(Yaitu di hari) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh, sedang kafilah itu berada di bawah kamu1#. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), pastilah kamu tidak sependapat dalam menentukan hari pertempuran itu, akan tetapi (Allah mempertemukan dua pasukan itu) agar Dia melakukan suatu urusan yang mesti dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasanya dengan keterangan yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidupnya dengan keterangan yang nyata (pula)2. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui,_
AL-ANFAAL (13)
AL-ANFAAL: 41
TATA CARA PEMBAGIAN HARTA RAMPASAN PERANG
۞ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَىْءٍۢ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُۥ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَـٰمَىٰ وَٱلْمَسَـٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ إِن كُنتُمْ ءَامَنتُم بِٱللَّهِ وَمَآ أَنزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ ٱلْفُرْقَانِ يَوْمَ ٱلْتَقَى ٱلْجَمْعَانِ ۗ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍۢ قَدِيرٌ ٤١
*Artinya:* _Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang1#, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnus sabīl2, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa3 yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqān4, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu._
AL-ANFAAL (12)
AL-ANFAAL: 38-40
AMPUNAN UNTUK ORANG-ORANG KAFIR JIKA MEREKA MASUK ISLAM, DAN DIPERANGI JIKA MEREKA TIDAK MASUK ISLAM UNTUK MENGHINDARI FITNAH DALAM AGAMA
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat yang pertama (قُل لِّلَّذِينَ كَفَرُوٓا۟), membuktikan karunia Allah yang besar dan dibukanya pintu rahmat di hadapan orang-orang kafir. Jika mereka masuk Islam, niscaya Allah akan mengampuni kekafiran mereka yang telah berlalu, dosa-dosa yang pernah mereka lakukan, dan segala bentuk kelalaian mereka dalam menunaikan kewajiban yang seharusnya mereka tunaikan kepada Allah mereka. Mereka tidak akan dituntut untuk mengganti ibadah-ibadah yang bersifat fisik dan harta tersebut dan mereka bisa memulai lembaran baru yang bercahaya dengan Islam yang suci dan bersih. Hal ini berdasarkan *sabda Rasulullah saw.* sebagaimana diriwayatkan oleh *Ibnu Sa’ad dari Zubair* dan dari *Jubair bin Muth’im,*
AL-ANFAAL (11)
AL-ANFAAL: 36-37
HILANGNYA PAHALA BERDERMA KARENA MENGHALANGI ORANG DARI JALAN ALLAH
SEBAB TURUNNYA AYAT
*Muhammad bin Ishaq* berkata dalam sebuah riwayat yang diterimanya dari *az-Zuhri* dan beberapa ulama yang lain, “Setelah Quraisy kalah dalam Perang Badar dan pulang ke Mekah, Abdullah bin Abi Rabi'ah, Ikrimah bin Abu Jahal, Shafwan bin Umayyah dan beberapa orang pemuka Quraisy yang bapak dan anak-anak mereka terbunuh dalam Perang Badar datang menghadap Abu Sufyan dan orang-orang yang memiliki barang dagangan bersama kafilah Quraisy, lalu mereka berkata, "Wahai para pemuka Quraisy, sesungguhnya Muhammad telah menimbulkan banyak kerugian pada kalian dan membunuh orang-orang terbaik kalian bantulah kami dengan harta ini (harta kafilah dagang yang selamat) untuk memeranginya. Semoga saja kita bisa membalaskan dendam kita padanya." Mereka pun menyepakati hal tersebut. Tentang merekalah (sebagaimana dinukil dari Ibnu Abbas) Allah SWT menurunkan ayat (إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ لِيَصُدُّوا۟) dst, Artinya, ayat ini turun berkenaan dengan harta mereka yang dibelanjakan untuk Perang Uhud.
Halaman 87 dari 197