AL-ANFAAL (12)
AL-ANFAAL: 38-40
AMPUNAN UNTUK ORANG-ORANG KAFIR JIKA MEREKA MASUK ISLAM, DAN DIPERANGI JIKA MEREKA TIDAK MASUK ISLAM UNTUK MENGHINDARI FITNAH DALAM AGAMA
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat yang pertama (قُل لِّلَّذِينَ كَفَرُوٓا۟), membuktikan karunia Allah yang besar dan dibukanya pintu rahmat di hadapan orang-orang kafir. Jika mereka masuk Islam, niscaya Allah akan mengampuni kekafiran mereka yang telah berlalu, dosa-dosa yang pernah mereka lakukan, dan segala bentuk kelalaian mereka dalam menunaikan kewajiban yang seharusnya mereka tunaikan kepada Allah mereka. Mereka tidak akan dituntut untuk mengganti ibadah-ibadah yang bersifat fisik dan harta tersebut dan mereka bisa memulai lembaran baru yang bercahaya dengan Islam yang suci dan bersih. Hal ini berdasarkan *sabda Rasulullah saw.* sebagaimana diriwayatkan oleh *Ibnu Sa’ad dari Zubair* dan dari *Jubair bin Muth’im,*
الإِسْلَامُ يَجُبُّ مَا قَبْلَهُ
_“Islam itu menutup (dosa-dosa) sebelumnya.”_ *(HR Ibnu Sa'ud)*
*Imam Malik* berkata, "Siapa yang menceraikan istrinya ketika musyrik kemudian ia masuk Islam, talaknya tidak terjadi. Siapa yang bersumpah kemudian masuk Islam maka ia tidak melanggar sumpah (maksudnya ia tidak berdosa dan tidak wajib membayar kaffarah sumpah meskipun ia melanggar sumpahnya) karena ia diampuni. Jika ia berzina kemudian masuk Islam, atau memerkosa seorang wanita Muslimah kemudian masuk Islam, maka gugurlah darinya hukum had. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang gugurnya apa yang dilakukan oleh seorang kafir harbi ketika ia masih kafir di Darul Harb. Namun, kalau ia masuk ke negeri kita (negeri Islam) dengan jaminan keamanan lalu ia menuduh seorang Muslim berbuat zina, diberlakukan had kepadanya dan kalau ia mencuri, dipotong tangannya. Begitu juga dengan seorang dzimmi yang menuduh seorang Muslim berbuat zina maka ia akan dicambuk delapan puluh kali. Kalau ia mencuri, dipotong tangannya. Kalau ia membunuh, akan dibunuh. Islam tidak bisa menggugurkan semua itu darinya karena ia telah melanggar janji (jaminan keamanan yang diberikan padanya) ketika ia kafir."
Adapun seorang murtad yang masuk Islam, dan ia meninggalkan banyak shalat, melakukan beberapa tindak pidana, dan merusak harta orang lain menurut *Abu Hanifah dan Malik*, "Sesuatu yang menjadi haq Allah gugur namun, yang menjadi haq manusia tidak gugur karena Allah SWT tidak membutuhkan haq-Nya, sementara manusia membutuhkan haqnya.
Di samping itu, mewajbkan padanya untuk mengganti semua ibadah tersebut bertentangan dengan tekstual ayat." Dalam sebuah pendapat dari Imam Syafii, ia mengatakan, "Semua haq tersebut mesti ia tunaikan, baik haq Allah maupun haq manusia, dengan alasan kalau haq manusia saja mesti ia tunaikan tentu haq Allah lebih wajib lagi."
Kalau orang-orang kafir itu kembali memerangi orang-orang Muslim, mereka mesti diperangi. Menurut *Imam ar-Razi*, pendapat yang kuat adalah bahwa tobat seorang yang _zindiq_ (atheis) tetap diterima, karena ayat (قُل لِّلَّذِينَ كَفَرُوٓا۟) ini, mencakup seluruh bentuk kekafiran, dan juga berdasarkan *firman Allah SWT:*
_"Dan Dialah yang menerima tobat dari para hamba-Nya dan memaafkan segala kejahatan atau dosa.._ *(asy-Syuuraa: 25)*.
Di samping itu, hukum-hukum syari'at didasarkan pada kondisi lahir karena sebuah kaidah menyebutkan, "Kita hanya bisa menilai secara lahir dan Allah yang mengetahui segala yang tak tampak."
Kalangan _Hanafiyyah_ menjadikan ayat ini sebagai dalil bahwa orang-orang kafir (di saat mereka masih kafir) tidak diperintah melakukan cabang-cabang syari'at. Dalilnya adalah mereka tidak disiksa atas apapun yang mereka lakukan di waktu mereka kafir.
Sementara ayat (وَقَـٰتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌۭ), menjadi dalil terhadap wajibnya berperang sampai hilang segala macam fitnah terhadap seorang Muslim dalam hal agamanya. Ayat ini semakin menegaskan kebebasan untuk memilih aqidah dan agama. Adapun *firman Allah SWT (وَيَكُونَ ٱلدِّينُ كُلُّهُۥ لِلَّهِ ۚ)* ada yang mengatakan terbatas pada jazirah Arab saja sehingga tidak boleh berkumpul dua agama di dalamnya sebagaimana dijelaskan di atas, dan ada yang mengatakan bahwa tujuan secara teoretis dan bukan realistis dari peperangan itu adalah mengakhiri segala kekafiran di dunia ini. Hal ini sebagaimana disebutkan Imam ar-Razi hanya sebatas harapan, target dan tujuan, karena tidak setiap tujuan itu tercapai. Jadi, baik tercapai maupun tidak, peperangan adalah untuk mewujudkan target ini meskipun secara realitas hal itu tidak terwujud.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
