AL-ANFAAL (11)
AL-ANFAAL: 36-37
HILANGNYA PAHALA BERDERMA KARENA MENGHALANGI ORANG DARI JALAN ALLAH
SEBAB TURUNNYA AYAT
*Muhammad bin Ishaq* berkata dalam sebuah riwayat yang diterimanya dari *az-Zuhri* dan beberapa ulama yang lain, “Setelah Quraisy kalah dalam Perang Badar dan pulang ke Mekah, Abdullah bin Abi Rabi'ah, Ikrimah bin Abu Jahal, Shafwan bin Umayyah dan beberapa orang pemuka Quraisy yang bapak dan anak-anak mereka terbunuh dalam Perang Badar datang menghadap Abu Sufyan dan orang-orang yang memiliki barang dagangan bersama kafilah Quraisy, lalu mereka berkata, "Wahai para pemuka Quraisy, sesungguhnya Muhammad telah menimbulkan banyak kerugian pada kalian dan membunuh orang-orang terbaik kalian bantulah kami dengan harta ini (harta kafilah dagang yang selamat) untuk memeranginya. Semoga saja kita bisa membalaskan dendam kita padanya." Mereka pun menyepakati hal tersebut. Tentang merekalah (sebagaimana dinukil dari Ibnu Abbas) Allah SWT menurunkan ayat (إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ لِيَصُدُّوا۟) dst, Artinya, ayat ini turun berkenaan dengan harta mereka yang dibelanjakan untuk Perang Uhud.
Diriwayatkan juga dari *Ibnu Abbas*, Mujahid dan yang lain bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan Abu Sufyan tentang harta yang dibelanjakannya untuk kaum musyrikin dalam Perang Badar, bantuan yang diberikannya dalam Perang Uhud untuk memerangi Rasulullah saw.
*Ibnu Abi Hatim* meriwayatkan dari alHaqam bin Utaibah, ia berkata, “Ayat tersebut turun berkenaan dengan Abu Sufyan ketika ia membelanjakan harta sebanyak empat puluh uqiyah emas." Satu uqiyah sama dengan empat puluh mitsqal emas, sementara satu mitsqal adalah 4.25 gram.
*Ibnu Jarir* meriwayatkan dari *Ibnu Abzay dan Sa’id bin Jubair*, keduanya berkata, “Ayat tersebut turun berkenaan dengan Abu Sufyan ketika ia menyewa dua ribu orang budak Habsyi ketika Perang Uhud untuk memerangi Rasulullah saw., selain kalangan Arab Badui yang telah memenuhi seruannya.”
*Muqatil dan al-Kalbi* berkata, "Ayat tersebut turun berkenaan dengan orang-orang yang memberi makan para pasukan dalam Perang Badar, ketika jumlah mereka sebanyak dua belas orang dari kalangan pemuka Quraisy."
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat-ayat tersebut menjelaskan beberapa hal:
_Pertama,_ orang-orang kafir tidak akan mendapatkan apa-apa dari harta yang mereka belanjakan untuk menghalangi orang dari jalan Allah. Artinya, menghalangi manusia dari dakwah Islam, kecuali penyesalan dan kerugian di dunia dan adzab yang keras di akhirat. Ini artinya larangan yang keras untuk melakukan belanja seperti itu.
_Kedua,_ sesungguhnya kemenangan hanya untuk orang-orang beriman, sementara kekalahan dan kehinaan itu adalah untuk orang-orang kafir. Orang-orang kafir di hari Kiamat nanti akan digiring dalam kondisi hina dan rendah ke neraka Jahannam dan itulah tempat kembali yang paling buruk.
_Ketiga,_ sesungguhnya pemberian kemenangan untuk orang-orang kafir dan mendatangkan kekalahan kepada orang-orang kafir tujuannya adalah membedakan kelompok yang jahat dari kalangan kafir dengan kelompok yang baik dari kalangan orang-orang beriman lalu dijadikan kelompok yang jahat itu sebagian di atas yang lain di neraka Jahannam kemudian ditumpuknya semua. Jadi, *firman Allah (يُحْشَرُونَ),* sehingga maknanya adalah mereka dikumpulkan untuk Allah SWT bedakan antara kelompok yang jahat dengan kelompok yang baik.
Ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah membedakan belanja orang yang kafir untuk memusuhi Nabi Muhammad saw. dengan nafkah orang beriman dalam memerangi orang-orang kafir seperti belanja yang dilakukan oleh Abu Bakar dan Utsman dalam menolong Rasulullah saw.. Kemudian, Allah SWT himpun hal-hal yang buruk dan keji itu satu sama lain lalu dilemparkan-Nya ke dalam Jahannam dan disiksa-Nya mereka di dalamnya. Jadi, firman-Nya (لِيَمِينَ) berkaitan dengan firman-Nya ( ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةًۭ ), Kemudian Allah SWT berfirman (أُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْخَـٰسِرُونَ). Pernyataan ini ditujukan untuk orang-orang yang kafir.====
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
