AL-ANFAAL (2)
AL-ANFAAL: 5-8
KEENGGANAN SEBAGIAN ORANG BERIMAN UNTUK MEMERANGI KAUM QURAISY DI PERANG BADAR
SEBAB TURUNNYA AYAT (5)
*Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Mardawiyah* meriwayatkan dari *Abu Ayyub al-Anshari*, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda pada kami—saat itu kami berada di Madinah dan sampai berita kepadanya bahwa kafilah *Abu Sufyan* sedang menuju ke arah Madinah—, "Bagaimana pendapat kalian tentang hal ini? Semoga saja Allah memberikan kita harta rampasan dan menyelamatkan kita. Kita keluar dari Madinah, lalu kita berjalan selama satu atau dua hari. Bagaimana pendapat kalian?” Kami berkata, "Wahai Rasulullah, kita tidak akan mampu memerangi mereka. Kita keluar hanya untuk menghadang kafilah dagang." Al-Miqdad berkata, "Janganlah kalian berkata sebagaimana kaum Nabi Musa berkata, "Pergilah engkau dan Tuhan engkau dan berperanglah kalian, sesungguhnya kami akan menunggu saja." Kemudian Allah menurunkan ayat (كَمَآ أَخْرَجَكَ رَبُّكَ مِنۢ بَيْتِكَ بِٱلْحَقِّ وَإِنَّ فَرِيقًۭا مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ لَكَـٰرِهُونَ).
AL-ANFAAL (1)
AL-ANFAAL: 1-4
PERTANYAAN TENTANG HUKUM PEMBAGIAN HARTA RAMPASAN PERANG DAN PENJELASAN SIFAT ORANG-ORANG BERIMAN
SEBAB TURUNNYA AYAT
Untuk ayat pertama. *Imam Ahmad, Ibnu Hibban dan al-Hakim* meriwayatkan dari *Ubadah bin Shamit* bahwa kaum Muslimin berbeda pendapat tentang harta rampasan Perang Badar dan pembagiannya. Lalu, mereka bertanya kepada Rasulullah saw. bagaimana harta itu dibagikan dan siapa yang berhak memutuskannya, apakah kaum Muhajirin, kaum Anshar atau keduanya? Maka, turunlah ayat tersebut.
*Imam Ahmad* meriwayatkan dari *Abu Umamah*, ia berkata, "Aku bertanya kepada Ubadah bin Shamit tentang harta rampasan perang, lalu ia berkata, 'Ayat tersebut turun berkenaan dengan kami para pejuang Perang Badar, la turun ketika kami berbeda pendapat tentang harta rampasan perang, sampai-sampai kami sudah kehilangan akhlak yang mulia ketika memperdebatkannya. Akhirnya, Allah SWT menarik permasalahan itu dari kami dan diserahkan-Nya kepada Rasulullah saw.. Kemudian, Rasulullah saw. membagikannya secara sama rata kepada seluruh kaum Muslimin.
SURAH AL-ANFAAL
MADANIYYAH, TUJUH PULUH LIMA AYAT
Surah ini berbicara tentang hukum-hukum seputar jihad fii sabilillah, aturan-aturan peperangan, persiapan untuk perang, mengutamakan damai daripada perang jika musuh menginginkan perdamaian, dampak-dampak perang terhadap personal (ditawan), dan harta (rampasan perang).
Alasan dinamakan dengan al-Anfaal (harta rampasan perang) adalah karena manusia banyak yang bertanya tentang hukum-hukumnya. Surah ini dimulai dengan *firman Allah SWT:*
AL-A'RAAF (64)
AL-A'RAAF: 204-206
MENDENGARKAN AL-QUR’AN DAN CARA BERZIKIR
SEBAB TURUNNYA AYAT
Tentang ayat (وَإِذَا قُرِئَ ٱلْقُرْءَانُ ). *Ibnu Abi Hatim* dan yang lainnya meriwayatkan dari *Abu Hurairah*, ia berkata, 'Ayat ini turun berkenaan dengan adanya suara-suara yang keras di belakang Nabi saw. ketika sedang shalat."
*Ibnu Abi Hatim* juga meriwayatkan dari *Abu Hurairah*, ia berkata, "Para sahabat sebelumnya berbicara ketika shalat, maka turunlah ayat (وَإِذَا قُرِئَ ٱلْقُرْءَانُ فَٱسْتَمِعُوا۟ لَهُۥ وَأَنصِتُوا۟). Ia juga meriwayatkan dari *Abdullah bin Mughaffal* hadits semakna. *Ibnu Jarir ath-Thabari* meriwayatkan dari *Ibnu Mas'ud* hadits yang senada.
Halaman 90 dari 197