AT-TAUBAH (6)
SURAH AT-TAUBAH: 13-15
ANJURAN UNTUK MEMERANGI ORANG-ORANG MUSYRIK YANG MERUSAK SUMPAH DAN PERJANJIAN MEREKA
أَلَا تُقَـٰتِلُونَ قَوْمًۭا نَّكَثُوٓا۟ أَيْمَـٰنَهُمْ وَهَمُّوا۟ بِإِخْرَاجِ ٱلرَّسُولِ وَهُم بَدَءُوكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ ۚ أَتَخْشَوْنَهُمْ ۚ فَٱللَّهُ أَحَقُّ أَن تَخْشَوْهُ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ ١٣
*Artinya:* _Mengapakah kamu tidak memerangi orang-orang yang merusak sumpah (janjinya)? Padahal mereka telah keras kemauannya untuk mengusir rasul dan merekalah yang pertama kali memulai memerangi kamu. Mengapakah kamu takut kepada mereka? Padahal Allah-lah yang berhak untuk kamu takuti, jika kamu benar-benar orang yang beriman._
AT-TAUBAH (5)
SURAH AT-TAUBAH: 11-12
NASIB AKHIR ORANG-ORANG MUSYRIK BISA TOBAT BISA PULA PERANG
فَإِن تَابُوا۟ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ ۗ وَنُفَصِّلُ ٱلْـَٔايَـٰتِ لِقَوْمٍۢ يَعْلَمُونَ ١١
*Artinya:* _Jika mereka bertobat, mendirikan salat, dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui._
وَإِن نَّكَثُوٓا۟ أَيْمَـٰنَهُم مِّنۢ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا۟ فِى دِينِكُمْ فَقَـٰتِلُوٓا۟ أَئِمَّةَ ٱلْكُفْرِ ۙ إِنَّهُمْ لَآ أَيْمَـٰنَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنتَهُونَ ١٢
*Artinya:* _Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti._
AT-TAUBAH (4)
SURAH AT-TAUBAH: 7-10
SEBAB-SEBAB PEMUTUSAN PERJANJIAN DENGAN ORANG-ORANG MUSYRIK DAN MEMERANGI MEREKA
كَيْفَ يَكُونُ لِلْمُشْرِكِينَ عَهْدٌ عِندَ ٱللَّهِ وَعِندَ رَسُولِهِۦٓ إِلَّا ٱلَّذِينَ عَـٰهَدتُّمْ عِندَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۖ فَمَا ٱسْتَقَـٰمُوا۟ لَكُمْ فَٱسْتَقِيمُوا۟ لَهُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُتَّقِينَ ٧
*Artinya:* _Bagaimana bisa ada perjanjian (aman) dari sisi Allah dan rasul-Nya dengan orang-orang musyrikin? kecuali orang-orang yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) di dekat Masjidil Haram?1# Maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa._
1#)- Yang dimaksud dengan dekat Masjidil Haram ialah Al-ῌudaibiyah, suatu tempat yang terletak dekat Mekah di jalan ke Madinah. Pada tempat itu, Nabi Muhammad Ṣallallāhu ʻAlaihi wa Sallam mengadakan perjanjian gencatan senjata dengan kaum musyrikin dalam masa 10 tahun.
AT-TAUBAH (3)
SURAH AT-TAUBAH: 6
HUKUM TENTANG KEAMANAN
وَإِنْ أَحَدٌۭ مِّنَ ٱلْمُشْرِكِينَ ٱسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَـٰمَ ٱللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُۥ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌۭ لَّا يَعْلَمُونَ ٦
*Artinya*: _Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui._
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Dari ayat di atas dapat disimpulkan beberapa hal:
_Pertama_, disyari'atkannya pemberian jaminan keamanan. Artinya bolehnya memberikan jaminan keamanan kepada seorang harbi jika ia meminta hal itu kepada kaum Muslimin untuk mendengarkan sesuatu yang menunjukkan kebenaran Islam. Ini menunjukkan toleransi Islam dalam berinteraksi dengan orang-orang kafir dan bukti bahwa Islam lebih mengutamakan perdamaian.
Halaman 83 dari 197