AL-MA'IDAH (16)
AL-MAA'IDAH: 48-50
MENERAPKAN HUKUM BERDASARKAN SYARI’AT AL-QUR’AN
SEBAB TURUNNYA AYAT
*Ibnu Ishaq* meriwayatkan dari *Ibnu Abbas*, ia berkata, "Ka’b bin Usaid, Abdullah bin Shuriya dan Syas bin Qais, mereka bertiga berkata, "Mari kita pergi menemui Muhammad, siapa tahu barangkali kita bisa memalingkan dirinya dari agamanya.” Mereka pun datang menemui Nabi Muhammad saw. dan berkata, "Wahai Muhammad, kamu telah mengetahui bahwa kami ini adalah para ulama kaum Yahudi, orang-orang terhormat dan para pemuka mereka. Jika kami mengikutimu, kaum Yahudi juga akan mengikuti langkah kami dan mereka tidak mengambil langkah yang berseberangan dengan langkah kami, bahwa telah terjadi perseteruan antara kami dengan kaum kami. Kami ingin mengajak mereka untuk meminta putusan hukum kepadamu dan jika kamu bersedia untuk memberikan putusan hukum yang memihak kami dan merugikan mereka, kami akan beriman kepadamu." Namun Nabi Muhammad saw. menolak bujukan dan kemauan mereka itu, dan Allah SWT pun menurunkan ayat 49-50 surah al-Maa'idah ini.
AL-MA'IDAH (15)
AL-MAA'IDAH: 44-47
TAURAT ADALAH PETUNJUK DAN CAHAYA, PEMBERLAKUAN HUKUM QISHASH DALAM TAURAT, DAN DIHARUSKANNYA KAUM NASRANI UNTUK MENERAPKAN HUKUM BERDASARKAN INJIL
SEBAB TURUNNYA AYAT
Ayat (إِنَّآ أَنزَلْنَا ٱلتَّوْرَىٰةَ فِيهَا هُدًۭى وَنُورٌۭ ۚ) turun dilatarbelakangi oleh sikap kaum Yahudi yang mengubah hukum Taurat menyangkut hukuman rajam, dengan cara menggantinya dengan hukuman _dera_ dan _at-Taskhiim_ (dicoreng-coreng mukanya) sebagaimana sudah pernah disinggung sebelumnya.
AL-MA'IDAH (14)
AL-MAA'IDAH: 41-43
SIKAP ORANG-ORANG MUNAFIK DAN KAUM YAHUDI YANG BEGITU BERSEMANGAT KEPADA KEKAFIRAN, SERTA SIKAP KAUM YAHUDI TERHADAP HUKUM-HUKUM TAURAT
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa orang-orang Yahudi menunjuk Nabi Muhammad saw. sebagai hakim untuk memberikan putusan hukum bagi mereka. Lalu beliau pun memberikan putusan hukum kepada mereka sesuai dengan apa yang terkandung dalam Taurat, dengan bersandar pada keterangan dan testimoni *Ibnu Shuriya*.
AL-MA'IDAH (13)
AL-MAA'IDAH: 38-40
HUKUMAN HADD TINDAK KRIMINAL PENCURIAN
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Hukuman adalah obat bagi orang yang menyimpang yang tidak ada bentuk pengobatan dan penanganan untuk menyembuhkannya melainkan dengan pendisiplinan dan pemberian sanksi. Sama sekali bukan bagian dari keadilan, rahmat, hikmah dan tidak pula kemashlahatan, membiarkan kriminalitas merajalela di tengah-tengah masyarakat, dan membiarkan orang-orang hidup dalam suasana penuh, kekacauan, kecemasan, dan kegelisahan.
Halaman 126 dari 197