AL-MA'IDAH
SURAH AL-MAA'IDAH
[MADANIYYAH, SERATUS DUA PULUH AYAT]
PENAMAAN SURAH
Surah ini dinamai surah *al-Maa’idah* karena diantara kandungan surah ini adalah kisah tentang turunnya _al-Maa’idah_ (hidangan) dari langit setelah _al-Hawariyyuun_ memintanya dari Nabi Isa supaya itu menjadi bukti kebenaran kenabian Isa dan sekaligus menjadi hari raya bagi mereka. Surah ini juga dinamai surah *al-'Uquud* dan surah *aI-Munqidzah* (yang menyelamatkan). Ada keterangan menuturkan, surah al-Maa’idah di dalam _malakuutillaah_ (kerajaan Allah SWT) disebut _al-Munqidzah_ (penyelamat) yang menyelamatkan (_tunqidzu_) pemilik surah ini dari tangan para malaikat adzab.
AN-NISAA' (14)
AN-NISAA': 11-12
AYAT WARISAN
[Bagian 5/5]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
HUKUM-HUKUM LAIN YANG BISA DIPETIK DARI AYAT _AL-MIRAATS_ ADALAH:
8. Jika ahli waris adalah anak perempuan _(bintun)_ dan cucu perempuan dari jalur anak laki-laki _(bintu ibnin)_, maka anak perempuan mendapatkan setengah sedangkan _bintu ibnin_ mendapatkan seperenam sebagai penyempurna dua pertiga. *Ibnu Mas'ud* ditanya tentang masalah ini, lalu ia berkata, "Saya telah tersesat kalau begitu dan saya bukanlah termasuk orang-orang yang mendapatkan petunjuk! Saya memutuskan sesuai dengan apa yang diputuskan oleh Rasulullah saw. yaitu, anak perempuan mendapatkan bagian setengah, _bintu ibnin_ mendapatkan seperenam sebagai penyempurna bagian dua pertiga sedangkan sisanya milik saudara perempuan.
AN-NISAA' (13)
AN-NISAA': 11-12
AYAT WARISAN
[Bagian 4/5]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
HUKUM-HUKUM LAIN YANG BISA DIPETIK DARI AYAT _AL-MIRAATS_ ADALAH:
1. Ayat, (يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَـٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ) merupakan penjelasan terperinci dari penjelasan secara global pada ayat sebelumnya, yaitu, (لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌۭ) dan (وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌۭ). Hal ini mengisyaratkan bahwa boleh mengakhirkan penjelasan dari waktu munculnya pertanyaan. Ayat ini termasuk salah satu pokok agama, salah satu tiang hukum dan termasuk salah satu ayat inti. Karena sesungguhnya _fara'idh_ memiliki kedudukan yang agung, bahkan _ilmu fara'idh_ adalah sepertiga ilmu, menurut riwayat lain, setengah ilmu. _Ilmu fara'idh_ adalah ilmu yang pertama kali dicabut dan dihapus dari manusia serta dilupakan.
AN-NISAA' (12)
AN-NISAA': 11-12
AYAT WARISAN
[Bagian 3/5]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
BAGIAN WARIS _AL-KALAALAH_
Di dalam ayat ini, Allah SWT membagi ahli waris menjadi tiga kelompok, *kelompok pertama*, ahli waris yang terhubung secara langsung dengan si mayat tanpa ada perantara, yaitu anak-anak dan kedua orang tua. *Kelompok kedua*, ahli waris yang memiliki hubungan dengan mayat karena pernikahan, yaitu suami atau istri. Sedangkan *kelompok ketiga* adalah ahli waris yang tersambung dengan si mayat dengan adanya perantara atau tidak secara langsung, yaitu ahli waris yang disebut _al-Kalaalah_, yaitu ahli waris selain anak dan kedua orang tua. Melihat kuatnya ikatan ahli waris kelompok pertama, maka Allah SWT mendahulukan penjelasannya, kemudian diikuti penjelasan tentang ahli waris kelompok kedua kemudian baru kelompok yang ketiga. Hal ini juga dikarenakan ahli waris kelompok pertama dan kelompok kedua pasti mendapatkan bagian. Hal ini berbeda dengan kelompok ahli waris yang ketiga, karena kelompok yang ketiga ini dalam beberapa kasus tidak mendapatkan bagian sama sekali atau yang dikenal dengan istilah _mahjuub_.
Halaman 130 dari 197