AL-MA'IDAH (4)
AL-MAA'IDAH: 6-7
KEWAJIBAN WUDHU, MANDI DARI JINABAH, TAYAMMUM, DAN MENGINGAT NIKMAT ALLAH SWT
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Dari ayat wudhu dan tayammum bisa diambil sejumlah kesimpulan sebagai berikut:
1. _Thahaarah_ (kondisi suci dari hadats) adalah syarat sahnya shalat. Allah SWT mewajibkan bersuci dengan air pada saat hendak mengerjakan shalat dan mewajibkan bertayammum ketika tidak ada air. Hal ini menunjukkan bahwa yang diperintahkan adalah menunaikan shalat disertai dengan kondisi suci dan menunaikan shalat tanpa kondisi suci belum bisa memenuhi apa yang dikehendaki atau belum bisa mewujudkan penunaian apa yang diperintahkan.
AL-MA'IDAH (3)
AL-MAA'IDAH: 4-5
MAKANAN-MAKANAN YANG HALAL DAN MENIKAH DENGAN PEREMPUAN AHLUL KITAB
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat (يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ) menunjukkan sejumlah hal sebagai berikut:
1. Dihalalkan makanan-makanan yang dinilai baik oleh jiwa-jiwa yang mulia, bukan makanan-makanan yang buruk dan kotor yang diharamkan oleh syari'at.
2. Diperbolehkannya berburu dengan menggunakan media binatang dan burung pemburu, dengan syarat binatang dan burung yang digunakan berburu itu terlatih dan terdidik, orang yang melatih dan mendidiknya haruslah orang yang memang mahir, terampil, berpengalaman dan profesional, serta ia melatih dan mengajari binatang dan burung tersebut dari apa yang diajarkan dan diilhamkan oleh Allah SWT kepadanya, yaitu jika binatang dan burung disuruh lari atau terbang, hewan itu akan lari atau terbang, jika dipanggil mau datang, dan jika ia disuruh berhenti setelah berhasil menangkap buruannya, hewan itu akan berhenti, serta tidak memakan hasil buruannya itu. Intinya adalah binatang atau burung yang digunakan berburu harus memahami dan menuruti instruksi yang diberikan dan hewan itu tidak memakan dari hasil buruannya. Jika ada salah satu syarat ini yang tidak terpenuhi, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama.
AL-MA'IDAH (2)
AL-MAA'IDAH: 3
MAKANAN-MAKANAN YANG DIHARAMKAN, DISEMPURNAKANNYA AGAMA, DAN KEADAAN DARURAT
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَـٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَـٰمَ دِينًۭا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍۢ لِّإِثْمٍۢ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ ٣
*Artinya:* _Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah1#, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya2#, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah3#, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini4#, orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini, telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa5# karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang._
AL-MA'IDAH (1)
AL-MAA'IDAH: 1-2
MEMENUHI AKAD, LARANGAN MELAKUKAN PELANGGARAN, BEKERJA SAMA UNTUK MELAKUKAN KEBAIKAN, DAN MEMULIAKAN SYIAR-SYIAR ALLAH SWT
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Kedua ayat tersebut berisikan pokok dan prinsip-prinsip Islam dalam transaksi dan interaksi sosial. Tidak samar bagi siapa pun bahwa kedua ayat ini begitu fasih dan singkat tetapi sangat padat.
*Ayat pertama berisikan lima hukum sebagai berikut:*
1. Perintah untuk berkomitmen serta menghormati dan memenuhi akad dan kesepakatan yang dibuat, serta kewajiban memenuhi dan mematuhi aturan-aturan Islam. Oleh karena itu, wajib untuk membayar harga barang yang dibeli, membayar mahar istri dan memenuhi nafkahnya, menjaga dan memelihara titipan, pinjaman dan barang yang digadaikan serta menyerahkannya kembali kepada para pemiliknya secara utuh, melindungi harta dan jiwa orang musta'man (orang kafir yang diberi suaka dan jaminan keamanan), melindungi kehormatan, keluarga, dan harta orang kafir _mu'aahad_ [orang kafir yang memiliki hubungan perjanjian damai dengan kaum Muslimin].
Halaman 129 dari 197