SURAH AL-MAA'IDAH: 33-34

AL-MA'IDAH (11)

AL-MAA'IDAH: 33-34

HUKUMAN _HADD AL-HIRAABAH_ ATAU HUKUM _QUTHTHAA’UTH THARIIQ_ (PELAKU TINDAK KRIMINAL _QATH’UTH THARIIQ_)

SEBAB TURUNNYA AYAT

Ayat ini turun berkenaan dengan _quththaa'uth thariiq_ (para pelaku kriminal _qath'uth thariiq_), bukan menyangkut orang-orang musyrik dan bukan pula orang-orang murtad. Masing-masing dari orang musyrik dan orang murtad, jika bertobat, pertobatannya diterima, baik apakah pertobatannya dilakukan sebelum ia dikuasai maupun sesudahnya. Adapun pelaku kriminal _qath’uth thariiq_, hukuman hadd gugur dari dirinya jika ia bertobat sebelum ia dikuasai (ditangkap). Namun jika pertobatannya setelah ia dikuasai, hukuman hadd tidak bisa gugur dari dirinya.

*Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Anas:*

_“Bahwasanya ada sekelompok orang dari Ukl dan Urainah datang menemui Rasulullah saw. di Madinah, dan mereka pun melakukan baiat masuk Islam. Lalu fisik mereka tidak bisa beradaptasi dengan cuaca, udara dan lingkungan Madinah. Melihat hal itu, Rasulullah saw. pun menginstruksikan supaya mereka dibekali beberapa ekor unta dan seorang penggembala, lalu menyuruh mereka untuk pergi ke gurun dan tinggal di sana, dan selama di sana mereka bisa memanfaatkan air kencing dan air susu unta-unta tersebut. Maka, mereka pun berangkat, lalu tatkala mereka tiba di sisi Al-Harrah, maka mereka kembali kafir (murtad) dan membunuh si penggembala yang mereka bawa tersebut -dalam sebuah riwayat disebutkan, mereka memutilasinya- serta membawa lari unta-unta tersebut. Berita tentang kejadian itu pun sampai juga kepada Rasulullah saw., sehingga beliau pun langsung mengirim beberapa orang untuk mencari dan mengejar mereka. Kemudian akhirnya mereka pun berhasil ditangkap dan dihadapkan kepada Rasulullah saw. Lalu beliau pun menginstruksikan untuk menghukum mereka, yaitu mata mereka dicos dengan besi panas, tangan dan kaki mereka dipotong secara silang dan mereka dibiarkan hingga mati. Lalu turunlah ayat ini.”_ *(HR Bukhari dan Muslim)*

Ada keterangan yang juga menyebutkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan kaum *Hilal bin Uwaimir al-Aslami.* Sebelumnya telah dibuat sebuah perjanjian antara dirinya dengan Rasulullah saw. bahwa ia tidak membantu beliau dan tidak pula membantu musuh beliau, bahwa jika ada orang Islam berpapasan dengan dirinya atau ia berpapasan dengan orang yang ingin menghadap beliau, ia tidak mengganggunya. Pada suatu ketika, ada sekelompok orang dari Bani Kinanah yang ingin masuk Islam, berpapasan dengan sekelompok orang dari Bani Hilal, sementara waktu itu Hilal tidak bersama dengan mereka. Lalu sekelompok orang dari Bani Hilal pun membegal sekelompok orang dari Bani Kinanah tersebut, membunuh beberapa di antara mereka serta merampas harta benda mereka.

Ada pula keterangan lain yang mengatakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan sekelompok orang dari Ahlul Kitab yang telah dibuat sebuah perjanjian antara mereka dengan Rasulullah saw.. Namun mereka melanggar perjanjian tersebut dan melakukan tindakan _qath’uth thariiq_ terhadap kaum Muslimin.

Tidak ada suatu hal yang menjadi penghalang bagi ayat memiliki lebih dari satu sebab yang melatarbelakangi turunnya ayat tersebut, sementara ayat ini sendiri mencakup setiap orang yang memiliki kategori dan kriteria pelaku tindak kriminal hiraabah atau _Qath'uth thariiq_, baik ia adalah orang kafir atau orang Islam. Jika pun ayat ini memang turun dengan dilatarbelakangi oleh kasus orang-orang kafir, yang diperhitungkan adalah keumuman redaksi bukan kekhususan sebab.

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

Ayat tentang tindak kriminal _al-Hiraabah_ ini berisikan dua hukum, yaitu hukum tentang sanksi hukuman bagi para _muhaarib_ (para pelaku tindak kriminal al-Hiraabah) dan hukum tentang para pelaku yang bertobat.

Sanksi hukuman bagi mereka di dunia adalah hukuman bunuh (mati), hukuman salib, hukuman potong tangan dan kaki secara silang, dan hukuman pembuangan dan pengasingan. Yang dimaksud dengan hukuman pembuangan di sini adalah dipenjara atau dibuang dari wilayah tempat tinggalnya ke wilayah lain yang jarak antara kedua wilayah itu minimal mencapai jarak pengqasharan shalat (89 kilometer).

Tidak diperselisihkan lagi bahwa dalam tindak kriminal _al-Hiraabah_, pelaku yang membunuh dikenai hukuman bunuh, sekalipun status korban yang dibunuhnya adalah tidak sepadan dengan status dirinya.

Ayat ini secara tersurat juga menyatakan hukuman akhirat bagi para pelaku tindak kriminal _al-Hiraabah_, yaitu berhak mendapatkan adzab dalam neraka Jahannam karena begitu besar dan seriusnya tindak kriminal yang mereka lakukan. Dalam ayat ini, hukuman dunia hanya disebut sebagai kehinaan, aib dan arang di muka, padahal dalam hukuman itu juga mengandung bentuk adzab bagi mereka, sebaliknya hukuman akhirat hanya disebut sebagai adzab yang pedih, padahal di dalamnya juga mengandung unsur kehinaan bagi mereka juga.

Hal itu karena didasarkan pada pertimbangan unsur yang lebih besar dan dominan. Karena unsur kehinaan di dunia bagi mereka adalah unsur yang lebih besar daripada unsur adzabnya, sedangkan unsur adzab di akhirat adalah unsur yang lebih besar daripada unsur kehinaannya.

Dari penggabungan dan pengombinasian antara dua hukuman, hukuman di dunia dan hukuman akhirat bagi para muhaarib tersebut, bisa diambil sebuah kesimpulan bahwasanya hukuman hadd tidak bisa menggugurkan hukuman di akhirat sehingga hukuman hadd hanyalah sebagai _zawaajir_ (memberikan efek jera), bukan sebagai _jawaabir_ (menambal kesalahan, menutupi dan menghapus dosa) sebagaimana pengertian eksplisit ayat. Ini adalah pendapat ulama Hanafiyyah.

Sementara itu, mayoritas ulama mengatakan bahwa hukuman hadd, disamping sebagai _zawaajir_, juga sekaligus sebagai _Jawaabir_, yaitu bahwa hukuman hadd juga berfungsi menutup dan menghapus dosa. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim dalam Shahihnya dari Ubadah bin Shamit:

_“Barangsiapa yang melakukan sesuatu dari kemaksiatan-kemaksiatan ini, lalu ia pun dihukum karenanya, hukuman itu adalah sebagai kafarat baginya. Dan barangsiapa yang mengerjakan sesuatu dari kemaksiatan kemaksiatan tersebut, lalu Allah SWT pun menutup-nutupinya, maka perkaranya terserah kepada-Nya, jika berkehendak, maka Allah SWT akan mengampuninya, dan jika berkehendak, maka Allah SWT mengadzabnya.”_ *(HR Muslim).*

Adapun hukum para pelaku yang bertobat sebelum mereka tertangkap, maka sama seperti hukum para pelaku kriminal biasa lainnya. Yaitu, barangsiapa yang membunuh, ia dihukum bunuh. Barangsiapa yang melukai, ia dihukum dengan dilukai juga (dengan kata lain, dihukum qishash, yaitu menghukum dengan tindakan yang sama seperti yang ia perbuat terhadap korban), atau membayar _urys_ (denda atau konpensasi dalam bentuk harta yang kadar ukurannya telah ditentukan oleh syari'at).

Barangsiapa yang mencuri, ia dijatuhi hukuman potong tangan, dan barangsiapa yang merampas harta, ia harus mengembalikannya. Dalam hal ini, para wali korban boleh memberikan pengampunan kepada mereka (para pelaku yang bertobat sebelum tertangkap).===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login