AL-MA'IDAH (12)
AL-MAA'IDAH: 35-37
TAKWA DAN JIHAD ADALAH ASAS KEBERUNTUNGAN DI AKHIRAT, DUNIA SELURUHNYA TIDAK AKAN BISA MENJADI TEBUSAN BAGI ORANG-ORANG KAFIR
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat-ayat di atas mengisyaratkan bahwa manusia ada dua kategori atau kelompok. *Pertama*, kategori orang-orang Mukmin yang taat. Mereka adalah orang-orang yang beruntung dan selamat di dunia dan akhirat. *Kedua*, kategori orang-orang kafir yang mengingkari uluuhiyyah, rubuubiyyah dan keesaan Allah SWT., serta mendustakan dan tidak memercayai rasul-rasul-Nya. Mereka adalah orang-orang yang merugi dalam arti yang sesungguhnya di dunia dan akhirat dan mereka tinggal selamalamanya dalam neraka Jahannam.
Ini adalah yang membedakan antara Islam dan agama-agama lain. Umat Yahudi misalnya, mereka menggantungkan harapan dan angan-angan palsu dan semu, persangkaan, klaim dan asumsi-asumsi batil, seperti mereka adalah para putra Tuhan dan para kekasih-Nya, mereka adalah bangsa atau umat terpilih. Umat Nasrani meyakini, bahwa al-Masih mengorbankan dirinya sebagai tebusan untuk dosa dan kemaksiatan mereka. Sementara kaum Muslimin berpatokan bahwa asas kebahagiaan, keberuntungan dan keselamatan di akhirat adalah menyucikan jiwa dengan keutamaan-keutamaan dan amal saleh.
Kekekalan tertetapkan untuk kedua golongan di atas. Orang-orang Mukmin kekal di dalam surga, sedangkan orang-orang kafir kekal di dalam neraka. Yazid al-Faqir mengatakan, dikatakan kepada Jabir bin Abdillah, "Kalian wahai para sahabat Muhammad saw, mengatakan bahwa kaum akan keluar dari neraka, sementara Allah SWT berfirman (ٱلنَّارِ وَمَا هُم بِخَـٰرِجِينَ مِنْهَا ۖ) Lalu Jabir bin Abdillah berkata,
_"Kalian memutarbalikkan kalimat, karena kalimat yang bersifat umum kalian jadikan sebagai kalimat yang bersifat khusus, dan sebaliknya, kalimat yang bersifat khusus kalian jadikan sebagai kalimat yang bersifat umum." Lalu aku pun membaca ayat tersebut secara keseluruhan dari awal hingga akhir, dan ternyata ayat tersebut bersifat khusus hanya untuk orang-orang kafir._
Menyangkut ayat 35, *ar-Razi* menuturkan, ayat ini adalah sebuah ayat yang mulia yang berisikan sejumlah rahasia-rahasia ruhaniyah, dan di sini akan kami singgung salah satu di antaranya, yaitu orang yang menyembah Allah SWT ada dua kelompok. Kelompok pertama, orang yang menyembah Allah SWT bukan karena maksud dan tujuan apa-apa melainkan hanya Allah SWT semata. Kedua, orang yang menyembah Allah SWT. karena maksud dan tujuan lain.
Maqam atau tingkatan yang pertama itu adalah tingkatan yang mulia dan luhur, dan inilah yang diisyaratkan dengan ayat ( وَجَـٰهِدُوا۟ فِى سَبِيلِهِۦ) yaitu di jalan penghambaan kepada-Nya serta jalan keikhlasan dan ketulusan dalam makrifat kepada-Nya dan dalam pengabdian kepada-Nya.
Sedangkan maqam atau tingkatan yang kedua berada di bawah tingakatan yang pertama, yaitu yang diisyaratkan dengan ayat (لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ) Kata (اَلْفَلَاح) (keberuntungan) adalah sebuah kata yang memiliki cakupan arti luas, yaitu keselamatan dari setiap bentuk hal yang tidak diinginkan dan tidak disenangi, serta keberhasilan menggapai setiap bentuk hal yang disenangi.
Adapun ayat (وَٱبْتَغُوٓا۟ إِلَيْهِ ٱلْوَسِيلَةَ) ada sementara kalangan yang menjadikan ayat ini sebagai landasan dalil tentang pensyari'atan istighatsah atau bertawassul dengan orang-orang saleh dan menjadikan mereka sebagai wasilah atau perantara antara Allah SWT dan hamba.
Kajian seputar tawassul bisa dijelaskan sebagaimana berikut dengan berlandaskan pada keterangan yang terdapat dalam tafsir al-alusi.
1. _Tawassul_ dalam artian mendekatkan diri kepada Allah SWT. dengan ketaatan kepada-Nya dan mengerjakan amal-amal yang diridhai-Nya, dan ini adalah yang dimaksudkan dengan ayat (وَٱبْتَغُوٓا۟ إِلَيْهِ ٱلْوَسِيلَةَ) merupakan asas agama dan kewajiban dalam Islam.
Dalam konteks makna dan pengertian inilah, _tawassul_ tiga orang yang terjebak dalam gua, dipahami. Mereka bertawassul kepada Allah SWT dengan amal-amal saleh. Dalam artian, mereka memohon pertolongan, jalan keluar dan kelapangan dengan amal-amal saleh mereka. Mereka tidak bertawassul dengan diri orang. Sudah tidak diragukan lagi bahwa amalamal saleh merupakan sebab pahala Allah SWT. kepada kita.
2. Bertawassul dan meminta pertolongan dengan makhluk, dalam artian memohon doa darinya, atau dengan kata lain memohon didoakan olehnya. Tidak diragukan lagi bahwa hal ini adalah boleh jika memang orang yang dimintai doa masih hidup. Ada keterangan shahih bahwasanya Rasulullah saw. berkata kepada Umar bin Khaththab ketika ia meminta ijin dan restu beliau untuk berangkat umrah, "Wahai saudaraku, jangan lupakan kami dalam doamu." Beliau juga menyuruhnya untuk meminta dari Uwais al-Qarni supaya memohonkan ampunan untuk dirinya, dan beliau juga memerintahkan umat beliau supaya mereka memohonkan al-Wasiilah untuk beliau, sebagaimana keterangan dalam hadits yang telah disebutkan di atas, _"Barangsiapa yang memohonkan al-Wasiilah untukku, maka ia berhak mendapatkan syafaat."_
Dijelaskan dalam sebuah riwayat yang kuat, bahwasanya Umar bin Khaththab dalam doa istisqaa' yang dipanjatkan, berkata, "Ya Allah, dulu ketika kami mengalami kekeringan, maka kami bertawassul kepada Engkau dengan NabiMu, Engkau pun menurunkan hujan kepada kami. Sesungguhnya sekarang kami bertawassul kepada Engkau dengan 'amm [paman dari jalur ayah) Nabi-Mu, turunkanlah hujan kepada kami." Yaitu, bertawassul dengan doa dan syafaatnya, bukan dengan diri dan individunya.
Jika orang yang dimintai doa adalah orang yang telah meninggal dunia atau tidak hadir, hal itu tidak boleh. Al-Alusi mengatakan janganlah sampai ada seorang alim bimbang dan ragu bahwa itu adalah tidak boleh, bahwa itu adalah termasuk bentuk bid'ah yang tidak pernah dilakukan oleh siapa pun dari para generasi salaf. Memang benar, mengucapkan salam kepada ahli kubur adalah disyari'atkan dan berbicara kepada mereka adalah boleh. Hal ini berdasarkan riwayat shahih bahwa Rasulullah saw. mengajarkan kepada para sahabat kalimat yang hendaknya mereka baca ketika menziarahi kubur, yaitu:
_“Salam sejahtera untuk kalian wahai orang-orang Mukmin penghuni tempat (kuburan) ini, kami insya Allah adalah orang-orang yang akan menyusul kalian. Semoga Allah SWT merahmati orang-orang yang telah terdahulu dan orang-orang yang terakhir dari kami. Kami memohon kepada Allah SWT afiyah (kondisi yang baik) untuk kami dan kalian. Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kami terhalang dari mendapatkan pahala mereka (maksudnya, pahala kematian mereka, karena orang Mukmin adalah saudara bagi orang Mukmin yang lain, sehingga kematian seorang Mukmin adalah musibah bagi orang Mukmin lainnya yang ia mengharap pahala atas musibah itu), janganlah Engkau menjadikan kami tersesat setelah mereka, serta ampunilah kami dan mereka."_
Tidak ada riwayat atau keterangan dari satu orang sahabat pun -padahal mereka adalah generasi umat yang paling haus kepada kebaikan- bahwa ia memohon sesuatu dari orang yang telah meninggal dunia.
3. Bersumpah kepada Allah SWT. dengan salah satu makhluk-Nya, seperti perkataan, _"Allaahumma inni uqsimu 'alaika bi Fulaanin illaa maa qadhaita lii haajatii,"_ (Ya Allah, hamba bersumpah dengan si Fulan, semoga Engkau memenuhi hajat hamba). Atau perkataan, _"Allaahumma innii as'aluka bi Fulaanin illaa maa qadhaita haajatii"_ (Ya Allah, demi si Fulan, hamba memohon kepada-Mu semoga Engkau memenuhi hajatku).
Dalam hal ini, al-lzz bin Abdis Salam memperbolehkan hal itu hanya dengan Nabi Muhammad saw, karena beliau adalah pimpinan anak cucu Adam. Karena itu, tidak boleh bersumpah kepada Allah SWT. dengan menggunakan selain Nabi Muhammad saw. seperti dengan para nabi yang lain, para malaikat, dan auliya' (para wali). Karena derajad mereka semua itu tidak sama dengan derajat Nabi Muhammad saw. Dalil pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh *at-Tirmidzi* -dan ia mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan shahih- dari *Utsman bin Hanif:*
عَنْ عُثْمَانَ بْنِ حُنَيْفٍ أَنَّ رَجُلًا ضَرِيرًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ ادْعُ اللَّهَ لِي أَنْ يَشْفِيَنِي. قَالَ: "إِنْ شِئْتَ دَعَوْتُ، وَإِنْ شِئْتَ صَبَرْتَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ". قَالَ: فَادْعُهُ. قَالَ: فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ فَيُحْسِنَ وُضُوءَهُ، وَيُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ، وَيَدْعُوَ بِهَذَا الدُّعَاءِ: "اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ وَأَتَوَجَّهُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ نَبِيِّ الرَّحْمَةِ، يَا مُحَمَّدُ إِنِّي تَوَجَّهْتُ بِكَ إِلَى رَبِّي فِي حَاجَتِي هَذِهِ لِتُقْضَى لِي، اللَّهُمَّ فَشَفِّعْهُ فِيَّ".
_“Bahwasanya ada seorang laki-laki buta datang menemui Rasulullah saw. lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, doakanlah aku supaya Allah SWT menyembuhkan kebutaanku ini.’ Lalu Rasulullah saw. berkata, ‘Terserah kamu, apakah kamu memilih supaya aku doakan, atau kamu memilih untuk bersabar dan itu adalah lebih baik bagimu!Laki-laki itu pun berkata, ‘Aku memilih anda mendoakanku supaya kebutaanku disembuhkan! Lalu Rasulullah saw. pun menyuruhnya untuk berwudhu dengan baik dan sempurna, lalu memanjatkan doa berikut, ‘Ya Allah, hamba memohon kepada Engkau dan hamba menghadap kepada Engkau dengan NabiMu; Nabi rahmat. Ya Rasulallah, aku meminta syafaat anda kepada Tuhanku menyangkut hajatku ini, semoga hajatku ini dipenuhi dan dikabulkan. Ya Allah, maka dari itu, terimalah syafaat beliau untukku.”_ *(HR Tirmidzi dan Imam Ahmad)*
Yang benar adalah hadits di atas tidak mengandung suatu pengertian tentang bertawassul dengan diri Nabi Muhammad saw., tetapi yang ada adalah bertawassul dengan doa dan syafaat Nabi Muhammad saw..
Sementara itu, imam Abu Hanifah dan Abu Yusuf melarang tawassul dengan diri pribadi seseorang, serta bersumpah kepada Allah SWT. dengan salah satu makhluk-Nya. Ini juga merupakan pendapat Imam Ibnu Taimiyah. Adapun hadits di atas dipahami dalam konteks adanya kata yang berkedudukan sebagai _mudhaaf_ yang dibuang, yaitu, (dengan doa dan syafaat Nabi Muhammad saw.).
Dengan demikian, itu berarti menjadikan doa sebagai wasilah, dan itu adalah boleh bahkan dianjurkan dan disunnahkan. Dalil yang menjadi landasan adanya pembuangan kata yang berkedudukan sebagai mudhaaf di atas (yaitu, kata doa dan syafaat) adalah kalimat pada bagian akhir hadits, (فَشَفِّعْهُ فِيَّ) (maka terimalah syafaat beliau kepadaku). Bahkan pada bagian awal hadits juga terdapat pengertian yang menunjukkan hal tersebut.
Dalam doa-doa ma'tsurah dari Ahlul Bait dan para imam, tidak ditemukan doa yang mengandung ungkapan tawassul dengan diri pribadi Nabi Muhammad saw. yang mulia. Seandainya kita asumsikan adanya doa yang zhahirnya mengandung hal tersebut, hal itu ditakwili dan dipahami dalam konteks adanya pembuangan kata yang berkedudukan sebagai mudhaaf atau yang semacam itu.
*Abu Yazid al-Basthami* mengatakan, istighatsah atau tawassul makhluk dengan makhluk adalah sama seperti istighatsah atau tawassul seorang terpenjara dengan seorang yang terpenjara juga.
Para ulama membenci doa dengan kalimat (بِحَقِّ خَلْقِكَ) karena makhluk tidak memiliki hak atas Sang Khaliq.
Kesimpulannya adalah berdoa kepada Allah SWT adalah secara langsung dan tanpa perantara. Karena Allah SWT tidak memerlukan para perantara, berdasarkan pengertian nash Al-Qur'an yang pasti, spesifik dan eksplisit, yaitu firman Allah SWT dalam ayat.
_"Dan Tuhanmu berfirman, 'Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu."_ *(al-Mu'min: 60)*
_“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku kabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku."_ *(al-Baqarah: 186)*
_"Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan."_ *(al-Faatihah: 5)*
*At-Tirmidzi* meriwayatkan -dan ia mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan shahih dari Ibnu Abbas, bahwasanya *Rasulullah saw. bersabda* kepadanya.
_"Jagalah (hak) Allah SWT, niscaya Allah SWT akan menjagamu. Jagalah (hak) Allah SWT, niscaya kamu akan mendapati-Nya di hadapanmu. Jika kamu memohon, maka mohonlah kepada Allah SWT dan jika kamu meminta pertolongan, maka mintalah pertolongan kepada Allah SWT."_ *(HR Tirmidzi)*
Hadits ini di samping ayat-ayat di atas merupakan nash yang jelas dan eksplisit yang mengharuskan untuk memohon dan meminta pertolongan kepada Allah SWT bukan kepada yang lain.
Adapun ayat 36 dan 37 menuturkan dua bentuk ancaman.
1. Kemustahilan diterimanya tebusan dari orang-orang kafir pada hari Kiamat, serta kepastian mereka mendapatkan adzab yang sangat menyakitkan.
2. Orang-orang kafir pada hari Kiamat selalu mengharap-harap bisa keluar dari adzab neraka, dan bahwa mereka selalu melekat dengan adzab yang kekal dan permanen yang tiada akan hilang. Setiap kali kobaran nyala api neraka melemparkan mereka ke arah atas Jahannam, para malaikat az-Zabaniyah menghantami mereka dengan gada-gada besi hingga mereka terpental jatuh lagi ke bawah.
Ada sementara kalangan yang menjadikan ayat ini sebagai landasan dalil bahwa Allah SWT akan mengeluarkan orang-orang yang mengucapkan kalimat syahadat _"laa ilaaha illallaahu"_ secara tulus ikhlas dan sungguh-sungguh dari lubuk hati. Allah SWT menjadikan kondisi menetap selama-lamanya dalam neraka sebagai salah satu dari sekian macam ancaman yang ditujukan kepada orang-orang kafir, serta salah satu dari sekian ancaman adzab yang keras yang digunakan untuk menakut-nakuti mereka. Seandainya tidak seperti itu, tentunya apa gunanya dan apa relevansinya mengkhususkan hal tersebut hanya untuk orang-orang kafir.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
