AL-MA'IDAH (28)
AL-MAA'IDAH: 90-93
PENGHARAMAN KHAMR, JUDI, BERKURBAN UNTUK BERHALA, DAN MENGUNDI NASIB DENGAN PANAH
SEBAB TURUNNYA AYAT
*Ahmad* meriwayatkan dari *Abu Hurairah* dia berkata, "Rasulullah saw. datang di Madinah sementara penduduknya minum khamr dan makan dari hasil judi. Mereka bertanya kepada Rasulullah saw. tentang kedua hal itu. Lalu, Allah menurunkan ayat yang berbunyi: (يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ). Lalu, para sahabat berkata, ‘Allah tidak mengharamkan kepada kita, tetapi hanya mengatakan ada bahaya yang besar. Sampai pada suatu hari, seorang sahabat muhajirin menjadi imam pada shalat Maghrib. Lalu, bacaannya tidak teratur. Oleh karena itu, Allah menurunkan ayat yang lebih tegas lagi yang berbunyi (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ). Kemudian, turun ayat yang lebih keras lagi mengenai khamr dan judi (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ ) hingga ayat yang berbunyi (فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ).
AL-MA'IDAH (27)
AL-MAA'IDAH: 89
SUMPAH YANG TAK DISENGAJA DAN SUMPAH YANG DISENGAJA SERTA KAFARATNYA
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat di atas menunjukkan hukum sumpah yang tak disengaja dan sumpah yang disengaja. Sumpah yang tak disengaja ialah yang hanya terucap di lisan, tanpa ada maksud bersumpah. Sumpah ini tidak ada kafaratnya dan tidak bisa mengharamkan sesuatu sebab tidak ada hukuman di dalamnya berdasarkan nash AlQur’an. Ini adalah dalil Imam Syafi'i bahwa sumpah ini tidak ada hubungannya dengan pengharaman yang halal. Pengharaman yang halal dalam sumpah ini tidak berlaku, sebagaimana penghalalan yang haram juga tidak berlaku. Sama seperti ucapan seseorang, "Aku menganggap halal minum khamr.”
AL-MA'IDAH (26)
AL-MAA'IDAH: 87-88
BOLEH MENGONSUMSI MAKANAN YANG BAIK
Sebab Turunnya Ayat
Diriwayatkan dari *Ibnu Jarir ath-Thabari, Ibnu Abi Hatim, dan Ibnu Mardawih*, dari *Ibnu Abbas*, dia berkata, "Ayat ini turun kepada sekelompok sahabat, di antaranya ‘Utsman bin Mazh’un. Mereka berkata, ‘Kami akan memotong kemaluan kami, kami akan meninggalkan kenikmatan-kenikmatan dunia, dan kami akan melakukan seperti yang dilakukan oleh para rahib." Ucapan mereka terdengar oleh Nabi Muhammad saw.. Beliau memastikan informasi itu dengan mengirim utusan kepada mereka. Mereka membenarkan apa yang pernah mereka ucapkan. Lalu, Rasulullah saw. bersabda:
AL-MA'IDAH (25)
AL-MAA'IDAH: 82-86
HUBUNGAN ORANG-ORANG YAHUDI DAN NASRANI DENGAN ORANG-ORANG MUKMIN, SERTA PERMUSUHAN ORANG-ORANG YAHUDI TERHADAP ORANG-ORANG MUKMIN, DAN BERIMANNYA PARA PENDETA DAN RAHIB
Sebab Turunnya Ayat 82 dan 83:
Diriwayatkan oleh *Ibnu Abi Hatim* dari *Sa’id bin Musayyib Abu Bakar bin Abdur Rahman dan Urwah bin Zubair*, mereka berkata, "Rasulullah mengutus Amr bin Umayah adh-Dhamari dengan membawa surat dari Beliau untuk disampaikan kepada Najasyi. Amr datang menghadap Najasyi untuk menyampaikan surat dari Beliau. Najasyi langsung membaca surat tersebut, kemudian memanggil Abu Ja'far bin Abu Thalib dan kaum muhajirin yang bersamanya, ia dipertemukan dengan para pendeta dan para rahib. Setelah itu, dia menyuruh Ja'far bin Abu Thalib untuk berbicara. Ja'far membacakan surah Maryam kepada mereka hingga akhirnya mereka meyakini kebenaran Al-Qur'an dan mata mereka bercucuran air mata. Kepada merekalah Allah menurunkan ayat (وَلَتَجِدَنَّ أَقْرَبَهُم مَّوَدَّةًۭ) sampai ke ayat (فَٱكْتُبْنَا مَعَ ٱلشَّـٰهِدِينَ).
Halaman 123 dari 197