AL-MA'IDAH (32)
AL-MAA'IDAH: 98-100
PERINGATAN TERHADAP HUKUMAN ALLAH DAN ANJURAN BERBUAT BAIK
Sebab Turunnya Ayat 100
*Al-Wahidi dan al-Ashbahani* meriwayatkan dalam _at-Targhiib_ dari *Jabir* bahwa Nabi Muhammad saw. menyebutkan pengharaman khamr. Lalu, seorang Arab badui berdiri lalu berkata, "Aku adalah seorang laki-laki dan ini adalah daganganku. Aku pernah menimbun dagangan itu. Apakah ia bisa memberiku manfaat jika aku gunakan untuk ketaatan di jalan Allah?" Lalu, *Nabi Muhammad saw. bersabda:*
إنَّاللَّهَ لَا يَقْبَلُ إِ لَّا الطَّيِّبَ
_“Sesungguhnya Allah tidak menerima kecuali yang baik.”_
AL-MA'IDAH (31)
AL-MAA'IDAH: 97
KEDUDUKAN BAITUL HARAM, BULAN HARAM DAN KEADAAN HADYU SERTA _QALAID_
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Dalam kehidupan umat, bangsa, dan individu pasti ia pernah melewati masa yang tenteram, sumber daya yang melimpah, kondisi yang aman, tenang, dan stabil. Diantara hikmah dijadikannya Baitullah, seluruh tanah haram, bulan-bulan haram, hewan sembelihan hadyu dan gala'id sebagai penyokong kehidupan manusia, yaitu untuk kebaikan urusan agama dan dunia mereka. Pasalnya, manusia diciptakan dengan memiliki tabiat, seperti perasaan iri, senang bersaing, dan saling berselisih. Hal ini bisa membawa panasnya suasana kehidupan mereka dalam bentuk terjadinya pembunuhan dan permusuhan atau dalam bentuk pertarungan dan peperangan. Dengan demikian, harus ada masa-masa senggang yang mengingatkan mereka akan keharusan kembali kepada keharmonisan, saling menyayangi, kedamaian, keamanan, dan mencega terjadinya kezaliman. Biasanya ini terwujud dengan adanya perdamaian dan gencatan senjata. Pada masa hal itu terjadi di bulan haram, tetapi peraturan itu sudah di-nasakh. Namun, kewajiban untuk menghormati Baitullah dan menjadikannya tempat suci yang aman, hukum tersebut masih berlaku. Terkait dengan internal umat Islam, mereka harus mempunyai khalifah. *Allah SWT berfirman*,
AL-MA'IDAH (30)
AL-MAA'IDAH: 94-96
*BERBURU DALAM KEADAAN IHRAM DAN HUKUMAN BAGI ORANG YANG BERBURU BINATANG DARAT*
[Bagian 2/2]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
11. Sanksi bagi pemburu ada dua jenis, yaitu binatang ternak dan burung. Menurut *Imam Syafi'i*, pelakunya didenda mengganti binatang yang sejenis dengannya baik postur maupun bentuknya. Mengenai burung unta dendanya seekor unta, keledai liar dan sapi liar dendanya berupa sapi, sedangkan kijang dendanya berupa kambing. Yang dimaksud dengan sejenis menurut pendapat *Imam Syafi'i* adalah hukum aslinya jika ada yang sejenis. Jika tidak ada, diukur dengan harganya. Cara pengukurannya sama dengan pengukuran nilai dalam kasus pengrusakan barang.
AL-MA'IDAH (29)
AL-MAA'IDAH: 94-96
BERBURU DALAM KEADAAN IHRAM DAN HUKUMAN BAGI ORANG YANG BERBURU BINATANG DARAT
[Bagian 1/2]
SEBAB TURUNNYA AYAT
*Ibnu Abi Hatim* meriwayatkan sebab turunnya ayat ini dari *Muqatil*. Ayat tersebut turun mengenai umrah Hudaibiyyah ketika Allah menguji para sahabat dengan binatang buruan, sementara mereka dalam keadaan ihram. Binatang-binatang buas mengelilingi perjalanan mereka. Para sahabat sangat mungkin menangkapnya dengan tangan atau dengan tombak. Itu adalah makna firman Allah SWT (تَنَالُهُۥٓ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ). Mereka pun berkeinginan untuk menangkapnya. Lalu, turunlah ayat itu.
Halaman 122 dari 197