AN-NISAA' (9)
AN-NISAA': 7-10
HAK-HAK AHLI WARIS TERHADAP HARTA PUSAKA DAN HAK-HAK ORANG-ORANG YANG MEMBUTUHKAN, ANAK-ANAK YATIM DAN KERABAT NON AHLI WARIS
[Bagian 2/2]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
= Ayat delapan menunjukkan beberapa hal berikut =
1. Setiap orang yang tidak memiliki hak sama sekali untuk mendapatkan bagian warisan dari harta pusaka, lalu ia datang ke majlis pembagian harta pusaka dan ia termasuk kerabat atau anak yatim atau orang-orang miskin yang tidak mendapatkan bagian harta warisan, maka ia dimuliakan dan diberi tidak boleh ditolak, jika memang harta pusaka yang ada jumlahnya banyak. Namun jika harta pusaka tersebut berupa harta tidak bergerak atau hanya sedikit dan tidak bisa untuk diberikan sedikit, maka hendaknya meminta maaf kepadanya dengan baikdan sopan. Namun jika harta pusaka yang ada sedikit, namun tetap memberinya, maka ada pahala yang besar di dalamnya. Satu dirham yang diberikan dari harta pusaka yang sedikit, pahalanya melebihi pahala 100.000 dirham. Berdasarkan hal ini, maka berarti ayat ini adalah ayat muhkamah (tetap berlaku) tidak mansuukhah (dihapus), seperti yang dikatakan oleh Ibnu Abbas r.a.
AN-NISAA' (8)
AN-NISAA': 7-10
HAK-HAK AHLI WARIS TERHADAP HARTA PUSAKA DAN HAK-HAK ORANG-ORANG YANG MEMBUTUHKAN, ANAK-ANAK YATIM DAN KERABAT NON AHLI WARIS
[Bagian 1/2]
SEBAB TURUNNYA AYAT
1. Sebab turunnya ayat 7:
Abu Syaikh (Abu Muhammad Abdullah bin Muhammad bin ja'far Ibnu Hayyan al-Ashfihani, lahir tahun 274H) dan Ibnu Hibban di dalam kitab, "al-Faraa'idh," meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata, "Dahulu, orang-orang jahiliah tidak memberi hak waris kepada anak perempuan dan anak laki-laki yang masih kecil sebelum mencapai usia baligh. Lalu suatu ketika, ada seorang laki-laki dari Anshar yang bernama Aus bin Tsabit meninggal dunia dengan meninggalkan dua anak perempuan dan satu anak laki-laki yang masih kecil. Lalu dua putra pamannya, Khalid dan Arfathah yang merupakan ahli waris 'ashabah datang dan mengambil semua harta pusaka milik Aus bin Tsabit. Lalu istri Aus bin Tsabit, Ummu Kuhlah datang menemui Rasulullah saw. dan menceritakan hal tersebut. Lalu *Rasulullah saw berkata*, _"Aku tidak tahu apa yang harus aku katakan."_ Lalu turunlah ayat ini."
AN-NISAA' (7)
AN-NISAA': 5-6
LARANGAN MEMBELANJAKAN HARTA BAGI ORANG-ORANG _SAFIIH_, ANAK KECIL DAN YANG SEDERAJAT DENGAN MEREKA SERTA TIDAK MENYERAHKAN HARTA MEREKA KECUALI APABILA MEREKA TELAH MEMILIKI _AR-RUSYDU_
[Bagian 3/3]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
4. Orang-orang yang ditetapkan atas diri mereka al-Hajru, maka harta milik mereka bisa diserahkan kembali kepada mereka dengan dua syarat, yaitu pada diri mereka telah ditemukan ar-Rusydu dan telah baligh. Jika yang ada hanya salah satunya saja, maka harta yang ada belum bisa diserahkan, hal ini berdasarkan nash ayat. Ini adalah pendapat para ulama kecuali Imam Abu Hanifah, Zufar dan an-Nakha'i, karena mereka bertiga menggugurkan syarat ditemukannya ar-Rusydu apabila mereka telah mencapai usia 25 tahun.
AN-NISAA' (6)
AN-NISAA': 5-6
LARANGAN MEMBELANJAKAN HARTA BAGI ORANG-ORANG _SAFIIH_, ANAK KECIL DAN YANG SEDERAJAT DENGAN MEREKA SERTA TIDAK MENYERAHKAN HARTA MEREKA KECUALI APABILA MEREKA TELAH MEMILIKI _AR-RUSYDU_
[Bagian 2/3]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat enam menjelaskan beberapa hal berikut:
1. Menguji dan melatih anak-anak yatim untuk bisa menjaga, mengelola dan menggunakan harta dengan baik dan benar sebelum harta mereka diserahkan kepada mereka. Pengujian dan pelatihan ini dilakukan sebelum anak-anak yatim mencapai usia akil baligh menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i, sedangkan menurut Imam Malik dilakukan setelah mereka mencapai usia akil baligh.
Halaman 149 dari 197