AN-NISAA' (3)
AN-NISAA': 3-4
HUKUM DIPERBOLEHKANNYA POLIGAMI SAMPAI EMPAT DAN HUKUM WAJIBNYA MEMBAYAR MAHAR
[Bagian 1/2]
*SEBAB TURUNNYA AYAT*
*1. Sebab turunnya ayat: 3*
*Imam Bukhari, Imam Muslim, Nasa'i, Baihaqi* dan yang lainnya meriwayatkan dari *'Urwah bin Zubair* bahwa ia bertanya kepada _khaalahnya_ (bibi dari ibu) yaitu *sayyidah Aisyah r.a.* tentang ayat ini, lalu sayyidah *Aisyah r.a*. berkata, "Wahai putra saudara perempuanku, ada seorang anak yatim perempuan yang berada di bawah asuhan walinya, si wali tersebut ikut menikmati harta si anak yatim perempuan tersebut.
Lalu si wali ternyata tertarik kepada harta dan kecantikannya, lalu ia ingin menikahinya tanpa mau bersikap adil di dalam memberikan mahar kepadanya dengan cara tidak memberinya maskawin atau mahar seperti yang biasa diberikan kepada para wanita sepertinya. Lalu sikap seperti ini dilarang bagi mereka dan mereka diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita lainnya yang mereka senangi, dua, tiga atau empat."
*Sa'id bin Jubain Qatadah, ar-Rabi', adh-Dhahhak dan as-Suddi* berkata, "Mereka bersikap hati-hati dan menjauhi harta anak-anak yatim dan bersikap lebih bebas dan mempermudah di dalam masalah wanita, mereka menikahi wanita-wanita yang mereka inginkan, namun terkadang mereka bersikap adil dan terkadang tidak. Lalu ketika mereka bertanya tentang masalah anak-anak yatim, maka turunlah ayat anak-anak yatim, yaitu ayat dua surah an-Nisaa'. Allah SWT juga menurunkan ayat tiga surah an-Nisaa' ini, seolah-olah Allah SWT berfirman kepada mereka, "Sebagaimana kalian takut tidak bisa berlaku adil terhadap hak-hak anak-anak yatim, maka begitu juga kalian harus takut tidak bisa berlaku adil terhadap hak-hak wanita. Oleh karena itu, janganlah kalian menikahi wanita lebih dari jumlah yang kalian bisa memenuhi hak-haknya. Karena wanita memiliki kesamaan dengan anak yatim, yaitu sama-sama sebagai makhluk yang lemah." Ini adalah pendapat Ibnu Abbas r.a. di dalam riwayat al-Walibi (Ali bin Rabi'ah bin Nadhlah), salah satu perawi terpercaya dari ath-Thabqah ats-Tsaalitsah.
*2. Sebab turunnya ayat 4:*
*Ibnu Abi Hatim* meriwayatkan dari *Abu Shalih*, ia berkata, "Dahulu, jika ada seseorang menikahkan putrinya, maka ia mengambil mahar atau maskawinnya tanpa memberikannya kepada si anak. Lalu Allah SWT melarang hal ini lalu menurunkan ayat ini."
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat ketiga ini menunjukkan beberapa hal berikut:
1. Kewajiban untuk selalu menjaga sikap adil dalam segala sesuatu, baik di dalam menjaga harta anak-anak yatim, atau di dalam menikahi anak yatim perempuan atau ketika melakukan poligami dari selain anak-anak wanita yatim. Ibnu Abbas r.a., Ibnu Jubair dan yang lainnya berkata, "Maksudnya adalah, dan apabila kalian takut tidak bisa berlaku adil terhadap perempuan yatim, maka begitu juga kalian harus takut tidak bisa berlaku adil terhadap para wanita (apabila kalian berpoligami). Hal ini dikarenakan dahulu mereka merasa takut dan sangat berhati-hati di dalam masalah anak yatim, namun mereka tidak memiliki sikap yang sama di dalam masalah menikahi wanita. *Sayyidah Aisyah r.a*. berkata, "Kemudian, setelah turunnya ayat ini, orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah saw. seputar masalah para wanita, lalu Allah SWT menurunkan ayat:
_"Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah : "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Qur'an (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka."_ *(an-Nisaa': 127)* *Sayyidah Aisyah r.a.* berkata: "Ayat, (وَمَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ فِى ٱلْكِتَـٰبِ فِى يَتَـٰمَى ٱلنِّسَآءِ) " dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Qur'an juga memfatwakan tentang para wanita yatim" yang dimaksud dari ayat ini adalah ayat tiga surah an-Nisaa', (وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَـٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ) "_Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi."_
Maksudnya adalah, jika kamu tahu bahwa kamu tidak bisa berlaku adil terhadap anak yatim perempuan yang berada di bawah asuhanmu yang ingin kamu nikahi, maka nikahilah wanita-wanita yang kalian senangi selain anak yatim perempuan tersebut. Maksudnya adalah larangan menikahi anak yatim perempuan ketika takut tidak bisa berlaku adil terhadapnya.
2. Ayat ini berdasarkan penafsiran sayyidah Aisyah r.a. di atas, untuk menguatkan pendapat orang yang mengatakan, bahwa boleh bagi wali selain ayah dan kakek untuk menikahkan perempuan yang masih kecil atau menikahinya. Karena ayat ini, berdasarkan penafsiran ini, turun berkaitan dengan perempuan yatim yang berada di bawah asuhan walinya,lalu si wali tertarik kepada harta dan kecantikan si perempuan yatim tersebut dan ingin menikahinya, namun ia tidak berlaku adil di dalam masalah maharnya. Dan wali terdekat yang si perempuan yatim berada di bawah asuhannya dan yang boleh baginya untuk dinikahi adalah putra paman dari ayah.
Berdasarkan hal ini, maka ayat ini mengandung isyarat bolehnya si anak paman dari ayah untuk menikahi perempuan yatim (yang tidak lain adalah putri pamannya sendiri) yang berada di bawah asuhannya tersebut. Jika memang boleh bagi si anak paman dari ayah tersebut untuk menikahinya, maka bisa saja ia sendiri yang menjadi wali pernikahannya tersebut atau yang menjadi wali pernikahan tersebut adalah saudara laki-laki si perempuan tersebut umpamanya. Namun bagaimanapun, yang terpenting adalah bahwa boleh bagi wali selain ayah dan kakek untuk menikahkan perempuan yang masih kecil.
Adapun pendapat para Imam yang mengatakan bahwa yang boleh menikahkan perempuan yang masih kecil hanyalah ayah atau kakeknya sendiri, maka ayat ini diinterpretasikan menurut satu dari dua penafsiran ayat ini yang lainnya (yaitu tidak bisa berlaku adil di dalam memberikan maharnya atau keengganan dan keberatan untuk menjadi wali dan pengasuh anak-anak yatim).
Atau kata _al-Yataamaa_ tersebut ditafsiri bahwa yang dimaksud adalah anak-anak yatim perempuan yang sudah besar jadi kata ini merupakan bentuk _majaaz mursal_ dengan _'alaaqah i'tibaaru maa kaana_ (menyebutkan sesuatu yang telah lalu dalam hal ini adalah yatim, namun yang dimaksud adalah yang akan datang, dalam hal ini adalah anakyatim yang telah mencapai usia akil baligh).
3. *Abu Hanifah* di dalam pendapatnya yang memperbolehkan menikahi perempuan yatim yang belum baligh berpegangan pada ayat ini. Ia berkata, "Yatiimah atau anak perempuan yatim ia disebut yatim karena ia belum mencapai usia akil baligh. Namun setelah ia mencapai usia akil baligh, maka ia tidak disebut anak yatim lagi, akan tetapi telah menjadi seorang perempuan bebas. Hal ini dengan dalil bahwa jika ada seseorang yang menikahi seorang wanita yang sudah besar, maka boleh memberinya mahar dibawah mahar mitsil (standar yang berlaku), jika memang itu merupakan keputusan dan pilihan si wanita sendiri, karena itu adalah keputusannya sendiri, maka secara ijma' boleh.
*Imam Malik dan Imam Syafi'i* berpendapat bahwa menikahi anak perempuan yang masih kecil tidak boleh sampai ia mencapai usia akil baligh dan dimintai izin terlebih dahulu, karena Allah SWT berfirman, (وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي ٱلنِّسَآءِ ۖ) kata _an-Nisaa'_ digunakan untuk menyebut para wanita yang sudah dewasa seperti kata ar-Rijaal yang menunjukkan arti laki-laki dewasa. Seperti halnya kata ar-Rajul tidak mencakup laki-laki yang masih kecil, maka begitu juga halnya kata _an-Nisaa'_ atau bentuk kata tunggalnya adalah _al-Mar'ah_ tidak mencakup wanita yang masih kecil.
Dan Allah SWT berfirman , (فِى يَتَـٰمَى ٱلنِّسَآءِ) yang dimaksud _al-Yataamaa_ di atas (ayat 127) tidak lain adalah _al-Yataamaa_ di sini (ayat tiga), seperti yang dikatakan oleh sayyidah Aisyah r.a.. Jadi, anak yatim yang sudah besar masuk ke dalam kandungan maksud ayat ini. Oleh karena itu, ia tidak boleh dinikahkan kecuali atas izin dan persetujuannya. Dan yang masih kecil tidak boleh dinikahkan karena ia belum berhak dan belum memiliki kelayakan untuk memberi izin dan persetujuan. Setelah ia mencapai usia akil baligh, ia baru boleh dinikahkan, namun harus berdasarkan izin dan persetujuannya. Hal ini seperti yang terdapat di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Daaruquthni dari Ibnu Umar r.a., ia berkata, "_Khaalku_ (paman dari ibu) Qudamah bin Mazh'un menikahkanku dengan putri saudara laki-lakinya, Utsman bin Mazh'un. Lalu al-Mughirah bin Syu'bah datang menemui ibu si putri tersebut untuk melamar anak perempuannya tersebut dengan cara membujuk si ibu dan memamerkan kekayaannya kepadanya. Lalu perkara ini diajukan kepada Rasulullah saw. Lalu Qudamah berkata, "Wahai Rasulullah, ia adalah putri saudaraku dan saya adalah penerima wasiat ayahnya untuk mengasuh dirinya, saya juga tidak melakukan keteledoran terhadap haknya, saya menikahkannya dengan seorang laki-laki yang telah saya ketahui kesalehan dan kekerabatannya."
*Lalu Rasulullah saw. berkata*, _"Ia adalah perempuan yatim dan perempuan yatim lebih berhak terhadap dirinya sendiri."_ Lalu pernikahan saya tersebut pun digagalkan dan selanjutnya ia dinikahkan dengan al-Mughirah bin Syu'bah,
4. Penafsiran *sayyidah Aisyah r.a.* terhadap kewajiban membayar dengan mahar mitsil apabila penentuan mahar tidak sah dan terjadi penipuan di dalam menentukan jumlah dan kadarnya.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
