SURAH AN-NISAA': 7-10 BAGIAN 1

AN-NISAA' (8)

AN-NISAA': 7-10

HAK-HAK AHLI WARIS TERHADAP HARTA PUSAKA DAN HAK-HAK ORANG-ORANG YANG MEMBUTUHKAN, ANAK-ANAK YATIM DAN KERABAT NON AHLI WARIS

[Bagian 1/2]

SEBAB TURUNNYA AYAT

1. Sebab turunnya ayat 7:

Abu Syaikh (Abu Muhammad Abdullah bin Muhammad bin ja'far Ibnu Hayyan al-Ashfihani, lahir tahun 274H) dan Ibnu Hibban di dalam kitab, "al-Faraa'idh," meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata, "Dahulu, orang-orang jahiliah tidak memberi hak waris kepada anak perempuan dan anak laki-laki yang masih kecil sebelum mencapai usia baligh. Lalu suatu ketika, ada seorang laki-laki dari Anshar yang bernama Aus bin Tsabit meninggal dunia dengan meninggalkan dua anak perempuan dan satu anak laki-laki yang masih kecil. Lalu dua putra pamannya, Khalid dan Arfathah yang merupakan ahli waris 'ashabah datang dan mengambil semua harta pusaka milik Aus bin Tsabit. Lalu istri Aus bin Tsabit, Ummu Kuhlah datang menemui Rasulullah saw. dan menceritakan hal tersebut. Lalu *Rasulullah saw berkata*, _"Aku tidak tahu apa yang harus aku katakan."_ Lalu turunlah ayat ini." 

*Ibnu Abi Hatim dan Baihaqi* meriwayatkan dari *Ibnu Abbas r.a.* sebab turunnya ayat ini yang intinya adalah ayat ini merupakan perintah kepada orang yang mengunjungi orang yang sedang sakit keras ketika ingin berwasiat agar orang yang mengunjunginya mengingatkannya untuk berwasiat agar para kerabatnya yang tidak termasuk ahli waris diberi bagian dari harta seperempat dan tidaK memerintahkannya untuk menyedekahkan sebagian hartanya atau menyedekahkannya di jalan Allah SWT.

*2. Sebab turunnya ayat 10* 
*Muqatil bin Hayyan* berkata: "Ayat ini turun berkaitan dengan seorang laki-laki dari Ghathafan bernama Martsad bin Zaid yang mengurus dan mengelola harta putra saudaranya (keponakan) yang merupakan anak yatim, lalu ia memakan harta keponakannya tersebut, lalu turunlah ayat ini."

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

*= Ayat tujuh menunjukkan beberapa hal seperti berikut =*

1. *Madzhab Maliki* mengatakan bahwa ayat ini mengandung tiga hal:

*Pertama,* penjelasan tentang _'illat_ atau sebab hak mendapatkan bagian warisan, yaitu _al-Qaraabah_ (ikatan keluarga atau hubungan darah).

*Kedua,* penjelasan tentang keumuman ikatan keluarga atau ikatan darah baik dekat maupun jauh.

*Ketiga,* penjelasan global tentang bagian warisan yang pasti, bagian warisan ini secara terperinci dijelaskan di dalam ayat warisan. Adapun ayat tujuh ini hanya sebagai pendahuluan dalam hal hukum waris dan menghapus pandangan keliru pada masa jahiliah seputar hak waris. Hal ini bertujuan agar penjelasan secara terperinci seputar hukum waris nantinya bisa mengenai sasaran dan membekas di dalam jiwa.

2. Penetapan hak bagian waris bagi laki-laki dan perempuan, untuk menghapus dan membatalkan kebiasaan kaum jahiliah yang hanya memberi hak waris kepada laki-laki dewasa saja, adapun perempuan dan anak-anak, maka mereka sama sekali tidak diberi hak mendapatkan bagian warisan.

Jadi, yang dimaksud _ar-Rijaal_ di dalam ayat ini adalah para laki-laki yang sudah baligh, sedangkan yang dimaksud _al-Waalidaani_ adalah ibu dan bapak tanpa penyambung. Adapun yang dimaksud _an-Nisaa'_ adalah para wanita yang sudah baligh. Berdasarkan hal ini, maka maksud ayat ini adalah, bagi para laki-laki yang sudah baligh ada hak mendapatkan bagian dari harta pusaka peninggalan ayah, ibu dan para kerabat mereka seperti para saudara laki-laki, para saudara perempuan, para paman dan bibi dari jalur ayah. Begitu juga halnya para wanita, mereka juga memiliki hak mendapatkan bagian dari harta pusaka tersebut. Jadi, hak waris bersifat umum untuk laki-laki dan perempuan. Pendapat ini berarti memahami ayat apa adanya sesuai zhahirnya dan maksud ayat ini adalah menghapuskan tradisi jahiliah yang hanya memberikan hak waris kepada laki-laki dewasa saja, tidak para perempuan dan anak-anak.

Penyebutan _an-Nisaa'_ (para wanita) secara khusus di dalam ayat ini mengandung bentuk perhatian yang besar terhadap mereka, penegasan bahwa para wanita sesungguhnya memang benar-benar memiliki hak waris serta pembatalan dan penghapusan secara tegas tradisi kaum jahiliah yang hanya memberikan hak waris kepada kaum laki-laki dewasa saja dengan alasan, merekalah orang-orang yang melakukan peperangan.

Namun ada sebagian ulama yang memiliki pandangan bahwa yang dimaksud _ar-Rijaal_ dan _an-Nisaa'_ adalah umum, tidak hanya terbatas pada laki-laki dan perempuan dewasa saja. Jadi berdasarkan pendapat ini, maka maksud _ar-Rijaal_ di dalam ayat ini adalah laki-laki secara mutlak baik laki-laki dewasa maupun laki-laki yang masih anak-anak, sedangkan yang dimaksud _an-Nisaa'_ adalah perempuan secara umum, baik perempuan dewasa maupun perempuan yang masih kecil. Jadi maksud ayat ini adalah penyamaan antara laki-laki dan perempuan, baik anak-anak maupun dewasa bahwa mereka semua sama-sama memiliki hak mendapatkan bagian warisan dari harta pusaka peninggalan kedua orang tua dan kerabat. Dan saya lebih cenderung kepada pendapat yang kedua ini.

3. Ayat ini dijadikan dasar atau dalil oleh madzhab Hanafi yang berpendapat bahwa kerabat dzawil arhaam juga memiliki hak mendapatkan bagian warisan, karena al-Ammaat (bibi dari jalur ayah), al-Khaalaat (bibi dari jalur ibu) dan cucu dari jalur anak perempuan termasuk kerabat. Oleh karena itu, mereka juga berhak mendapatkan bagian warisan seperti yang ditetapkan oleh ayat, (مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ)

4. Hak waris adalah hak yang bersifat tetap, baik harta pusaka yang banyak maupun sedikit. Karena harta pusaka adalah hak bersama seluruh ahli waris, tidak ada istilah sebagian ahli waris memiliki kekhususan mendapatkan sesuatu tertentu dari harta pusaka yang ada, seperti pedang cincin, mushhaf dan pakaian. Atau dengan kata lain, tidak ada sesuatu pun dari harta pusaka yang ada yang hanya diperuntukkan bagi sebagian ahli waris.

Ayat, (مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًۭا) juga menguatkan penjelasan bahwa perempuan memiliki hak waris. Adapun kadar atau jumlah bagian masing-masing ahli waris dijelaskan secara terperinci di dalam ayat waris yang lain (ayat 11 dari surah yang sama).

Ketika ayat, (مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًۭا) turun, Rasulullah saw mengutus seseorang kepada Suwaid dan Arfajah untuk memerintahkan kepada mereka berdua agar jangan membagi sedikit pun dari harta Aus, karena sesungguhnya Allah SWT telah memberikan bagian kepada anak-anak perempuannya dari harta pusaka tersebut, namun Allah SWT belum menjelasan secara terperinci berapa jumlah bagiannya, hingga beliau mendapatkan wahyu lagi. Lalu turunlah ayat 11-13 surah an-Nisaa'. Lalu Rasulullah saw. mengutus kepada Suwaid dan Arfajah untuk memberitahukan kepada mereka berdua, "Berilah istri Aus, Ummu Kujjah seperdelapan, anak-anak perempuannya dua pertiga, sedangkan sisanya untuk kalian berdua."

Sebagian ulama madzhab *Maliki, Syafi'i dan Hanafi* menjadikan ayat, (مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ) sebagai dalil wajibnya membagi sesuatu yang sedikit dari harta pusaka yang bisa untuk dibagi, seperti kamar kecil dan rumah. Sedangkan Ibnu Abi Laila, Abu Tsaur dan Ibnul Qasim berpendapat bahwa setiap sesuatu yang tidak bisa dibagi dan jika dibagi, maka akan menimbulkan sesuatu yang tidak diinginkan dan tidak bisa dimanfaatkan lagi, seperti rumah dan kamar mandi, maka caranya adalah dijual terlebih dahulu dan tidak boleh diadakan akad syuf'ah dalam hal ini. Karena *Rasulullah saw. bersabda:*

"Syuf'ah hanya berlaku pada sesuatu yang belum terbagi, adapun jika sudah ada pembatas, maka tidak boleh ada syuf'ah."

Di dalam hadits ini, Rasulullah saw menetapkan bahwa syuf'ah hanya berlaku pada sesuatu yang mungkin diberi tanda pembatas dan menangguhkan syuf'ah pada sesuatu yang belum terbagi yang mungkin untuk diberi pembatas. Ini adalah pendapat yang bisa diterima akal demi menghindari timbulnya sesuatu yang tidak diinginkan. Ibnul Mundzir berkata, "Dan ini adalah pendapat yang paling benar."

*= Ayat delapan menunjukkan beberapa hal berikut =*

1. Setiap orang yang tidak memiliki hak sama sekali untuk mendapatkan bagian warisan dari harta pusaka, lalu ia datang ke majlis pembagian harta pusaka dan ia termasuk kerabat atau anak yatim atau orang-orang miskin yang tidak mendapatkan bagian harta warisan, maka ia dimuliakan dan diberi tidak boleh ditolak, jika memang harta pusaka yang ada jumlahnya banyak. Namun jika harta pusaka tersebut berupa harta tidak bergerak atau hanya sedikit dan tidak bisa untuk diberikan sedikit, maka hendaknya meminta maaf kepadanya dengan baikdan sopan. Namun jika harta pusaka yang ada sedikit, namun tetap memberinya, maka ada pahala yang besar di dalamnya. Satu dirham yang diberikan dari harta pusaka yang sedikit, pahalanya melebihi pahala 100.000 dirham. Berdasarkan hal ini, maka berarti ayat ini adalah ayat muhkamah (tetap berlaku) tidak mansuukhah (dihapus), seperti yang dikatakan oleh Ibnu Abbas r.a.

Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa ayat ini mansuukhah (dihapus) oleh ayat warisan, yaitu, ayat 11 surah an-Nisaa'. Sa'id bin al-Musayyab berkata, "Ayat ini dinaskh (dihapus) oleh ayat warisan dan ayat wasiat." Al-Qurthubi berkata, "Namun pendapat yang pertama (pendapat yang mengatakan bahwa ayat ini adalah ayat muhkamah bukan mansuukhah) adalah yang paling benar. Karena ayat ini menjelaskan secara umum bahwa ahli waris berhak mendapat bagian warisan dari harta pusaka yang ada serta mengandung anjuran untuk juga memberi orang yang tidak memiliki hak mendapatkan bagian dan ia hadir ke majlis pembagian.

2. Jika ahli waris masih kecil, maka ia tidak boleh memegang dan mempergunakan hartanya. Selanjutnya, sebagian ulama berpendapat bahwa si wali ahli waris yang masih kecil (anak yatim) memberi orang yang hadir di majlis pembagian harta pusaka dari bagian harta si anak yatim dengan kadar yang sesuai menurut pandangannya. Namun ada pendapat lain yang mengatakan bahwa si wali tidak boleh memberinya dari harta bagian si anak yatim. Akan tetapi ia berkata kepada orang yang hadir di majlis pembagian tersebut, "Saya tidak memiliki hak apa pun dari harta ini, karena semua harta ini tidak lain adalah milik si anak yatim itu.

Nanti setelah ia baligh, maka saya akan memberitahukan kepadanya tentang hak kalian." Inilah bentuk _al-Qaulul ma'ruuf_ (perkataan yang baik). Hal ini apabila orang yang meninggal dunia tidak meninggalkan wasiat untuk memberi orang yang hadir di majlis pembagian dari harta peninggalannya. Namun apabila ia berwasiat, maka orang yang hadir tersebut diberi sesuai dengan wasiat tersebut.

3. Kita diperintahkan untuk bertutur kata yang baik (_al-Qaulul ma'ruuf_) dengan semua orang, terlebih dengan para kerabat _Al-Qaulul ma'ruuf_ adalah perkataan, permintaan maaf dan penolakan yang baik halus, sopan dan tidak menyinggung perasaan.===

Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login