SURAH AN-NISAA': 7-10 BAGIAN 2

AN-NISAA' (9)

AN-NISAA': 7-10

HAK-HAK AHLI WARIS TERHADAP HARTA PUSAKA DAN HAK-HAK ORANG-ORANG YANG MEMBUTUHKAN, ANAK-ANAK YATIM DAN KERABAT NON AHLI WARIS

[Bagian 2/2]

FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM

= Ayat delapan menunjukkan beberapa hal berikut =

1. Setiap orang yang tidak memiliki hak sama sekali untuk mendapatkan bagian warisan dari harta pusaka, lalu ia datang ke majlis pembagian harta pusaka dan ia termasuk kerabat atau anak yatim atau orang-orang miskin yang tidak mendapatkan bagian harta warisan, maka ia dimuliakan dan diberi tidak boleh ditolak, jika memang harta pusaka yang ada jumlahnya banyak. Namun jika harta pusaka tersebut berupa harta tidak bergerak atau hanya sedikit dan tidak bisa untuk diberikan sedikit, maka hendaknya meminta maaf kepadanya dengan baikdan sopan. Namun jika harta pusaka yang ada sedikit, namun tetap memberinya, maka ada pahala yang besar di dalamnya. Satu dirham yang diberikan dari harta pusaka yang sedikit, pahalanya melebihi pahala 100.000 dirham. Berdasarkan hal ini, maka berarti ayat ini adalah ayat muhkamah (tetap berlaku) tidak mansuukhah (dihapus), seperti yang dikatakan oleh Ibnu Abbas r.a.

Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa ayat ini mansuukhah (dihapus) oleh ayat warisan, yaitu, ayat 11 surah an-Nisaa'. Sa'id bin al-Musayyab berkata, "Ayat ini dinaskh (dihapus) oleh ayat warisan dan ayat wasiat." Al-Qurthubi berkata, "Namun pendapat yang pertama (pendapat yang mengatakan bahwa ayat ini adalah ayat muhkamah bukan mansuukhah) adalah yang paling benar. Karena ayat ini menjelaskan secara umum bahwa ahli waris berhak mendapat bagian warisan dari harta pusaka yang ada serta mengandung anjuran untuk juga memberi orang yang tidak memiliki hak mendapatkan bagian dan ia hadir ke majlis pembagian.

2. Jika ahli waris masih kecil, maka ia tidak boleh memegang dan mempergunakan hartanya. Selanjutnya, sebagian ulama berpendapat bahwa si wali ahli waris yang masih kecil (anak yatim) memberi orang yang hadir di majlis pembagian harta pusaka dari bagian harta si anak yatim dengan kadar yang sesuai menurut pandangannya. Namun ada pendapat lain yang mengatakan bahwa si wali tidak boleh memberinya dari harta bagian si anak yatim. Akan tetapi ia berkata kepada orang yang hadir di majlis pembagian tersebut, "Saya tidak memiliki hak apa pun dari harta ini, karena semua harta ini tidak lain adalah milik si anak yatim itu.

Nanti setelah ia baligh, maka saya akan memberitahukan kepadanya tentang hak kalian." Inilah bentuk al-Qaulul ma'ruuf (perkataan yang baik). Hal ini apabila orang yang meninggal dunia tidak meninggalkan wasiat untuk memberi orang yang hadir di majlis pembagian dari harta peninggalannya. Namun apabila ia berwasiat, maka orang yang hadir tersebut diberi sesuai dengan wasiat tersebut.

3. Kita diperintahkan untuk bertutur kata yang baik (al-Qaulul ma'ruuf) dengan semua orang, terlebih dengan para kerabat Al-Qaulul ma'ruuf adalah perkataan, permintaan maaf dan penolakan yang baik halus, sopan dan tidak menyinggung perasaan.

= Ayat sembilan menunjukkan beberapa hal berikut =

1. Ayat ini mengandung pengingat bagi para wali dan pengasuh anak-anak yatim untuk bersikap dan memperlakukan mereka dengan bentuk perlakuan yang para wali tersebut sangat ingin anak-anak mereka nantinya ketika mereka ditinggal mati juga diperlakukan seperti itu. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Ibnu Abbas r.a., bahwa ayat ini merupakan nasihat bagi para wali dan pengasuh anak-anak yatim. Maksud ayat ini adalah, berlakulah dan bersikaplah kalian kepada anak-anakyatim dengan bentuk perlakuan dan sikap yang kalian sangat ingin anak-anak kalian nantinya ketika kalian ditinggal mati juga diperlakukan seperti itu. Oleh karena itu, Allah SWT berfirman: إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَـٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا

2. Al-Qaulus sadiid maksudnya adalah perkataan yang benar dan lurus. Al-Qaulus sadiid sangat dianjurkan di dalam mendidik anak-anak yatim, seorang wali tidak boleh membentak mereka dan tidak boleh meremehkan mereka.

= Ayat 10 menunjukkan beberapa hal berikut =

1. Diharamkannya memakan harta anak yatim secara zhalim. Al-Qur'an dan hadits telah menjelaskan bahwa memakan harta anak yatim termasuk salah satu bentuk dosa besar. Imam Bukhari, Imam Muslim, Abu Dawud dan An-Nasa'i meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:

"Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan (maksudnya dosa besar)." Lalu para sahabat berkata, "Apakah itu wahai Rasulullah?" Lalu beliau berkata, "Menyekutukan Allah SWT sihir membunuh jiwa yang diharamkankan oleh Allah SWT kecuali dengan alasan yang dibenarkan, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan dan menuduh berzina wanita Mukminah yang dijaga dan dijauhkan oleh Allah SWT dari perbuatan zina yang tidak pernah sekali pun teringat oleh mereka akan melakukan perbuatan yang keji itu."

Dari ayat ini bisa dipahami bahwa boleh memakan dari harta anak yatim secara benar jika si wali adalah orang miskin, ia boleh memakan dari harta anak yatim yang diasuhnya secara patut dan ia boleh mengambil upah dari apa yang telah ia lakukan berupa pengasuhan dan perawatan terhadap si anak yatim.

2. Balasan bagi orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim adalah masuk neraka jahannam.

3. Ayat 10 ini termasuk ayat yang mengandung pesan ancaman. Ayat ini tidak mengandung hujjah atau dalil yang mendukung pendapat orang yang mengatakan bahwa seseorang menjadi kafir karena melakukan dosa-dosa.

Menurut keyakinan ahlussunnah, sebagian orang-orang Mukmin yang melakukan kemaksiatan dibakar di dalam neraka jahannam lalu mereka mati. Hal ini berbeda dengan penduduk neraka asli, di dalam neraka, mereka terus disiksa dengan siksaan yang sangat pedih, mereka tidak akan mati di dalamnya dan tidak pula hidup.

Kata terakhir; sesungguhnya anak-anak yatim adalah anak-anak yang lemah, mereka sangat membutuhkan perhatian dan penjagaan kemaslahatan-kemaslahatan mereka, sangat membutuhkan pendidikan, perawatan dan pengasuhan yang bisa memberi mereka pengganti dari keadaan mereka yang telah kehilangan orang tua. Oleh karena itu, Al Qur'an sangat memperhatikan masalah anak yatim. Allah SWT menurunkan tujuh ayat secara berturut-turut dari awal surah an-Nisaa' sampai akhir ayat ini (ayat 10) yang berkaitan dengan urusan anak yatim. Di dalam ayat-ayat tersebut, Allah SWT menegaskan perintah untuk menjaga harta anak yatim dan merawatnya.

Di dalam ayat-ayat tersebut, Allah SWT juga menegaskan larangan memakan harta anak yatim dan menyia-nyiakan haknya.

Di samping itu, di berbagai tempat dari Al-Qur'an, Allah SWT juga menurunkan berbagai ayat yang menyangkut masalah anak yatim, di antara ayat-ayat tersebut adalah:

"Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfa'at) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggunganjawabannya." (al-Israa': 34)

"Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil." (an-Nisaa':127)

"Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang." (Adh-Dhuhaa:9)

"Dan mereka bertanya kep adamu tentang anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu;" (al-Baqarah: 220)

Imam Ahmad, Imam Bukhari, Abu Dawud dan Tirmidzi meriwayatkan dari Sahl bin Sa'd bahwa Rasulullah saw bersabda :

"Aku dan pengasuh anak yatim di surga seperti ini (sambil memberi isyarat dengan kedua jari beliau, yaitu jari telunjuk dan jari tengah).===

Tafsir Al Munir

KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login